4 Jenis Pinjaman Bank Jaminan Sertifikat Rumah

4 Jenis Pinjaman Bank Jaminan Sertifikat Rumah

Pinjaman Bank jaminan sertifikat rumah sudah sering didengungkan di gendang telinga, tentunya tidak asing lagi kucuran dana yang membantu di masa krisis. Sering kali orang memanfaatkan kredit agunan sertifikat rumah untuk membiayai kebutuhan konsumtif seperti renovasi atau pindah rumah, biaya pendidikan, biaya pernikahan, dan lainnya. Perlu diketahui, kalau agunan sertifikat rumah untuk syarat mengajukan pinjaman bank jaminan sertifikat rumah diizinkan dan telah diatur oleh hukum.

Di bawah naungan hukum, ada beberapa lembaga keuangan yang menyediakan pinjaman dengan agunan atau jaminan sertifikat rumah. Pertama-tama Anda perlu memilih lembaga pinjaman yang kredibel serta bisa dipercaya, ada baiknya melakukan survei dan membandingkannya terlebih dahulu. Akan tetapi, Anda perlu mengetahui empat jenis pinjaman bank jaminan sertifikat rumah, antara lain:

1. Kredit multiguna

Mengutip dari Peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 05 Tahun 2015 dinyatakan, bahwa kredit multiguna merupakan pembiayaan untuk pengadaan barang maupun jasa yang dibutuhkan debitur dalam pemakaian atau konsumsi serta bukan untuk kepentingan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka waktu yang dijanjikan.

Kredit jenis ini disediakan oleh berbagai perbankan seperti Bank BRI, Bank BCA, Bank Mandiri, hingga Bank Danamon. Dalam prosesnya dibutuhkan agunan atau jaminan berupa sertifikat tanah/apartemen/ruko, STNK dan BPKB, surat berharga, saham, deposito, dan lainnya.

2. Pegadaian

Gadai sertifikat merupakan pembiayaan berbasis syariah yang diberikan pada masyarakat dengan penghasilan tetap atau rutin, pengusaha mikro/kecil, serta petani dengan jaminan sertifikat tanah. Akan tetapi ada beberapa persyaratan dalam pegadaian, mulai dari pinjaman dari Rp 100 juta sampai Rp 200 juta, sesuai prinsip syariah, bisa dilunasi sewaktu-waktu, pengajuannya mudah.

3. Lembaga Non-Bank

Lembaga Non-Bank mempunyai produk pinjaman dengan syarat memberikan agunan sertifikat rumah. Selain itu, ada beberapa syarat pengajuan seperti WNI (Warga Negara Indonesia), berumur 21-60 tahun, status tempat tinggal rumah sendiri, pasangan, keluarga, kontrak tahunan, profesi pekerjaan: karyawan minimal tetap dua tahun dan untuk wiraswasta minimal dua tahun.

4. Koperasi

Koperasi pun bisa menjadi sarana meminta pinjaman dengan agunan sertifikat rumah. Seperti KSP Sejahtera Bersama yang menyediakan pinjaman mikro untuk pengusaha, pegawai, pedagang, yang bisa dimanfaatkan untuk modal kerja serta usah. Proses pengajuan pinjaman di koperasi pun persyaratannya mudah, yakni dengan pencairan cepat serta pinjaman yang bersaing. Akan tetapi, Anda harus menjadi anggota koperasi dengan usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun di akhir masa cicilan.

Itulah 4 jenis pinjaman bank jaminan sertifikat rumah yang bisa Anda pilih saat ingin melakukan pinjaman. Dari keempat jenis pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah, banyak yang memilih lembaga bank untuk melakukan kredit agunan sertifikat rumah karena beberapa hal seperti keuntungan dan kemudahan yang diberikannya. Dalam memilih pinjaman bank, Anda harus berhati-hati memilih lembaga bank terpercaya dan aman.

Cara Mendapatkan Kredit Jaminan Sertifikat Rumah Atas Nama Orangtua

Cara Mendapatkan Kredit Jaminan Sertifikat Rumah Atas Nama Orangtua

Selain menggadaikan sertifikat rumah melalui bank, Anda juga perlu memperhatikan apabila kredit jaminan sertifikat atas nama orangtua. Karena, kemungkinan itupun pasti ada dan harus diatasi jika hal tersebut terjadi pada Anda.

Prosedur Menggadaikan Sertifikat Rumah Atas Nama Orangtua

Jika Anda ingin menggadaikan sertifikat rumah atau meminjam kredit dengan menggunakan sertifikat, maka pastikan satu hal sebelum melanjutkan prosesnya. Bagaimana jika mengajukan kredit jaminan sertifikat atas nama orangtua, karena pasti akan berbeda prosedurnya dengan sertifikat milik sendiri. Adapun syarat dan prosedurnya adalah:

1. Konfirmasi Dengan Orangtua

Apabila orangtua Anda masih hidup, maka Anda perlu melakukan konfirmasi dan berdiskusi dengan orang tua karena sertifikat tersebut atas nama mereka. Karena, semua keputusan dan prosedurnya nanti akan mengikutsertakan orangtua Anda tersebut.

2. Melakukan Balik Nama

Lain halnya jika kedua orangtua Anda atau orangtua yang memiliki nama pada sertifikat tersebut sudah meninggal, maka prosesnya akan berbeda lagi. Yaitu, Anda harus melakukan balik nama terlebih dulu terhadap sertifikat tersebut. Tujuannya agar yang Anda lakukan bisa lebih mudah, seperti halnya mengurus sertifikat sendiri.

Prosedur balik nama dilakukan melalui notaris tentunya, yaitu dengan melampirkan beberapa dokumen seperti sertifikat asli, SPPT PBB terakhir, dan identitas diri yang akan dibalik nama.

3. Menghubungi Pihak Notaris

Karena akan melakukan balik nama, tentunya Anda harus menghubungi pihak notaris untuk mengurus semuanya. Notaris akan mengurus semuanya dengan cepat, asalkan semua syarat sudah Anda penuhi dengan lengkap.

4. Mulai Pengajuan ke Bank

Kredit Agunan sertifikat rumah ini memang biasa dilakukan dan ditujukan pada bank, maka Anda harus mulai pengajuan ke bank setelah semua hal yang berkaitan dengan sertifikat selesai. Pastikan masalah sertifikat memang tidak ada masalah.

5. Lakukan Syaratnya

Sama halnya seperti mengajukan kredit agunan ke bank dengan sertifikat rumah, lakukan semua proses dan penuhi syarat-syarat yang berlaku pada bank tersebut. Untuk tahapan terakhir ini, sudah sama dengan pengajuan biasa ke bank dengan menggunakan sertifikat rumah Anda sendiri.

Risiko Menggadaikan Sertifikat Rumah Atas Nama Orangtua

Selain keuntungan, tentunya juga ada sedikit risiko melakukan kredit jaminan sertifikat rumah atas nama orangtua. Kredit jaminan sertifikat atas nama orang tua ini memang sedikit lebih lama prosesnya dibandingkan milik sendiri.

Cara Menggadaikan Sertifikat Rumah Melalui Bank

Cara Menggadaikan Sertifikat Rumah Melalui Bank

Cara menggadaikan sertifikat rumah untuk keperluan tertentu dalam jumlah besar, mungkin dapat menjadi solusi dana pinjaman untuk anda. Dimana mengagunkan SHM untuk kredit pinjaman bisa melalui pegadaian ataupun bank. Dengan begitu, urusan Anda untuk mendapatkan dana tersebut bisa lebih mudah.

Cara Terbaik Menggadaikan Sertifikat Rumah

Menggadaikan sertifikat untuk mendapatkan sejumlah dana merupakan cara paling cepat, salah satunya sertifikat rumah atau tanah. Cara menggadaikan sertifikat rumah juga bisa dengan banyak cara, bisa melalui bank, pegadaian resmi ataupun yang tidak resmi hingga koperasi simpan pinjam.  Adapun cara yang umum melalui bank adalah sebagai berikut:

1. Pilih dan Datang Ke Bank Tujuan

Sebelum mulai menggadaikan sertifikat ke bank, tentunya Anda harus menentukan pilihan bank mana yang akan dituju setelah melalui sedikit survey mengenai persyaratan yang diajukan oleh bank tersebut. Karena, meskipun secara umum hampir sama persyaratan dari bank tapi terkadang ada yang memiliki sedikit perbedaan atau penambahan syarat dan itu perlu Anda ketahui. Jika sudah menentukan pilihan, langsung kunjungi kantor bank untuk melanjutkan tujuan Anda.

2. Memenuhi Syarat

Anda yakin mendatangi sebuah bank untuk menggadaikan sertifikat rumah tentunya dengan sudah siap dan memenuhi semua syarat yang diajukan. Syarat tersebut diantaranya mengenai minimal usia, jumlah penghasilan Anda setiap bulan, memiliki agunan properti yaitu rumah sebagai kredit agunan sertifikat rumahnya tadi. Selain itu, juga termasuk syarat dari dokumen yang harus disiapkan.

3. Pengecekan Sertifikat

Jika sertifikat rumah yang akan ada jadikan agunan atau ingin digadaikan, maka sebelum terjadi transaksi dengan Anda pihak bank akan mengecek keabsahan sertifikat rumah Anda. Setelah dianggap sah, maka sertifikat tersebut akan diambil dan ditahan jika transaksi peminjaman uang berhasil dilakukan.

4. Mengisi Formulir

Apabila semua persiapan berhasil dilakukan, saatnya Anda mengisi formulir pertanda Anda siap untuk mengajukan penggadaian sertifikat rumah tersebut.

5. Melengkapi Dokumen

Seperti yang sudah dikatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon adalah kelengkapan dokumen. Dimana dokumen yang dimaksud selain sertifikat rumah yang menjadi kelengkapan utama, juga beberapa dokumen seperti kartu identitas pemohon mulai dari KTP, akta nikah, akta lahir serta kartu keluarga. Termasuk juga dengan slip keterangan penghasilan dan juga fotocopy NPWP.

6. Persetujuan Dua Pihak

Setelah semua proses selesai dan dinyatakan oleh bank persyaratan terpenuhi, serta dana yang akan diberikan juga disetujui oleh bank dan Anda sebagai pemohon maka artinya transaksi sudah berhasil dan akan dijalankan. Namun, biasanya akan ada pengecekan properti yang diagunkan tadi sebelum dana dikirimkan kepada Anda.

Keuntungan Menggadaikan Sertifikat Rumah Melalui Bank

Cara cepat mendapatkan uang di saat keadaan genting salah satunya adalah dengan cara menggadaikan sertifikat rumah. Ada banyak lembaga yang bisa dijadikan tempat penggadaian, salah satunya bank. Keuntungan Anda menggadaikan sertifikat melalui bank yang disebut kredit multiguna adalah:

  1. Dana Yang Didapat Mencapai 90 % Harga Rumah
  2. Tempo yang Diberikan Mencapai 10 Tahun
  3. Keamanan Terjamin
  4. Proses Cukup Mudah

Itulah beberapa syarat dan keuntungan melakukan cara menggadaikan sertifikat rumah melalui lembaga bank baik Negeri maupun swasta. Semoga mempermudah tujuan Anda untuk mendapatkan dana.

Ingin Mengajukan Kredit Agunan Sertifikat Rumah? Pahami Dulu Syarat Dan Prosedurnya

Ingin Mengajukan Kredit Agunan Sertifikat Rumah? Pahami Dulu Syarat Dan Prosedurnya

Kredit Agunan sertifikat rumah jadi solusi tepat bagi Anda yang sedang membutuhkan dana mendesak. Kebutuhan sehari-hari memang memerlukan dana yang tidak sedikit, apalagi jika Anda dihadapkan dengan kebutuhan yang perlu segera diselesaikan, tentu sebisa mungkin Anda akan mencari solusi untuk menyelesaikannya.

Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah menggadaikan harta benda yang Anda miliki, seperti perhiasan, kendaraan bermotor, barang elektronik, hingga sertifikat rumah sebagai jaminannya. Sehingga Anda akan mendapatkan sejumlah dana sebagai pinjaman.

Dari beberapa harta benda tersebut, yang paling diminati adalah gadai sertifikat tanah karena lebih mudah disetujui, memiliki nilai yang cukup stabil, dan akan mendapatkan dana sekitar 70-90% dari nilai sertifikat rumah tersebut.

Keuntungan Kredit Agunan Sertifikat Rumah

Jika Anda sedang menghadapi kebutuhan dana yang mendesak, mengajukan pinjaman bank jaminan sertifikat rumah memang menjadi solusi yang tepat, apalagi dengan beberapa keuntungan yang akan Anda dapatkan, diantaranya adalah

1. Nilai kredit besar

Dibandingkan dengan harta benda lainnya, gadai sertifikat rumah memiliki nilai yang lebih besar, bahkan beberapa bank bersedia memberikan pinjaman hingga lebih dari Rp 500 juta.

2. Pemakaian fleksibel

Kredit Agunan Rumah bisa digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari biaya pendidikan, modal usaha, biaya pernikahan, ataupun renovasi rumah.

3. Tenor cukup panjang

Kredit Agunan Rumah memiliki masa angsuran atau tenor yang cukup lama, yakni hingga 10 tahun.

Cara Menggadaikan Kredit Agunan Sertifikat Rumah

Dimana Anda bisa menggadaikan sertifikat rumah? Sejumlah bank milik negara, bank swasta, pegadaian atau yang lainnya memiliki program kredit dengan sertifikat rumah sebagai syaratnya.

Menggadaikan sertifikat rumah untuk mendapatkan pinjaman uang memang diperbolehkan dan sudah diatur oleh hukum. Namun, Anda perlu memiliki tujuan yang jelas untuk bisa mendapatkan pinjaman pakai jaminan sertifikat rumah, seperti contohnya menggadaikan sertifikat rumah untuk menambah modal bisnis, renovasi rumah, atau lainnya.

Maka dari itu, jika Anda tertarik untuk menggadaikan sertifikat rumah, sebaiknya pahami dulu persyaratan yang perlu Anda lengkapi. Beberapa syarat menggadaikan sertifikat rumah diantaranya adalah,

  • WNI dan berdomisili di Indonesia
  • Usia minimal 21 tahun saat pengajuan pinjaman, dan maksimal 65 tahun saat proses kredit berakhir.
  • Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap
  1. Untuk petani setidaknya sudah bertani selama 2 tahun
  2. Untuk pengusaha mikro sudah berjalan lebih dari 1 tahun
  3. Untuk karyawan sudah bekerja minimal 1 tahun
  4. Pensiunan harus memiliki penghasilan rutin setiap bulan
  5. Profesional formal memiliki praktek kerja dan sudah berjalan 1 tahun
  6. Professional non formal tinggal di rumah sendiri selama lebih dari 2 tahun
  • Penghasilan minimal Rp 5 juta
  • Status tanah sedang tidak dalam masalah atau sengketa atau menjadi jaminan pinjaman dari pihak lain.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Surat Nikah (bagi Anda yang telah menikah)
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi buku tabungan
  • Fotokopi slip gaji setidaknya 3 bulan terakhir
  • Fotokopi keterangan karyawan yang didapatkan dari perusahaan
  • Sertifikat rumah yang akan digadaikan

Cara meminjam uang dengan kredit agunan sertifikat rumah

Setelah semua persyaratan terpengaruhi, Anda bisa mengajukan pinjaman dengan sertifikat rumah sebagai jaminannya. Cara meminjam uang dengan jaminan sertifikat rumah yaitu,

  1. Cari informasi lengkap terkait gadai sertifikat rumah, mulai dari jumlah pinjaman yang bisa dipinjamkan oleh pihak bank, besar bunga gadai sertifikat rumah di bank, jangka waktu, dan biaya-biaya tambahan lainnya.
  2. Datang ke kantor bank atau pegadaian dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
  3. Isi dulu formulir yang tersedia.
  4. Selanjutnya, pihak pegadaian atau bank akan menentukan nilai jual dari rumah yang sertifikatnya Anda gadaikan.
  5. Anda perlu menunggu proses sekitar 1-5 hari sampai pengajuan disetujui.
  6. Jika pengajuan pinjaman Anda disetujui, dana Anda akan cair dalam waktu sekitar sekitar 1-5 hari.
  7. Anda bisa datang mengambil dana tunai tersebut secara langsung atau bisa juga dana tersebut di transfer ke rekening Anda.

Pinjaman Sertifikat atas Nama Orang Tua

Jika penjelasan sebelumnya terkait gadai sertifikat rumah atas nama sendiri, selanjutnya bisakah Anda menggadaikan sertifikat rumah atas nama orang tua? Tentunya hal ini bisa dilakukan, akan tetapi Anda perlu mengikuti prosedur yang diberikan oleh pihak pemberi pinjaman, dalam hal ini adalah pihak bank.

Hal pertama yang akan dilakukan oleh pihak bank adalah memberikan Anda beberapa pertanyaan untuk mendapatkan informasi yang benar, sehingga pihak bank bisa memutuskan untuk melanjutkan proses pinjaman Anda atau tidak.

Salah satunya yang berkaitan dengan usia orang tua. Jika orang tua memiliki usia kurang dari 65 tahun, pihak bank tidak akan melanjutkan proses pengajuan pinjaman, kecuali orang tua Anda sendiri yang melakukan pengajuan pinjaman. Jika usia orang tua lebih dari 65 tahun, pihak bank akan memproses pengajuan pinjaman asalkan orang tua ikut datang untuk menandatangani berkas.

Lalu bagaimana kredit jaminan sertifikat rumah atas nama orang tua jika orang tua sudah meninggal?

Dalam kasus ini, pihak bank akan memberikan prosedur yang berbeda. Anda dan seluruh anak kandung dari orang tua yang telah meninggal harus ikut untuk menandatangani berkas pengajuan. Bahkan ada juga pihak bank yang mengharuskan nasabahnya membuat surat keterangan ahli waris. Hal ini dilakukan sebagai bukti yang meyakinkan proses peminjaman dana.

Jika sertifikat rumah masih atas nama orang tua yang telah meninggal, maka Anda perlu mengurus surat balik nama kepada ahli waris. Mengurus surat balik nama ini tentunya memerlukan proses yang tidak sebentar, bahkan ada beberapa persyaratan yang perlu Anda siapkan, seperti:

  • Sertifikat rumah asli
  • SPPT PBB serta bukti bayar tahun terakhir
  • KTP dan KK
  • Surat Keterangan Kematian Orang Tua
  • Surat Keterangan Waris

Setelah semua berkas Anda siapkan, Anda juga perlu mengikuti prosedur balik nama sertifikat agar bisa mengajukan gadai sertifikat terdekat. Prosedur yang perlu Anda lakukan diantaranya adalah,

  • Datangi pihak notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), lalu sampaikan tujuan kedatangan Anda untuk membuat balik nama secara hukum.
  • Yakinkan pihak notaris bahwa Anda adalah benar ahli waris dari orang tua yang namanya tercantum dalam sertifikat dan orang tua Anda telah meninggal dunia.
  • Berikan berkas-berkas persyaratan yang telah Anda siapkan sebelumnya kepada notaris.
  • Tunggu hingga proses balik nama sertifikat rumah selesai dilakukan.
  • Jika sertifikat sudah dibuat dan resmi secara hukum, Anda bisa mendatangi pihak bank untuk melanjutkan proses pengajuan pinjaman bank dengan jaminan sertifikat rumah.
  • Jika Anda memenuhi semua kriteria yang pihak bank berikan, maka Anda akan diberikan pinjaman dengan berbagai ketentuan yang berlaku, bunga, dan juga cicilan.

Itulah beberapa hal yang perlu Anda pahami dan siapkan saat akan mengajukan Kredit Agunan sertifikat rumah. Lakukan pinjaman ke pihak bank ataupun pinjaman online jaminan sertifikat untuk memenuhi kebutuhan Anda yang mendesak. Semoga bermanfaat.

Pengajuan Gadai Sertifikat Di Koperasi? Ketahui Langkah Dasarnya!

Pengajuan Gadai Sertifikat Di Koperasi? Ketahui Langkah Dasarnya!

Gadai sertifikat di koperasi dapat anda ajukan untuk solusi keuangan . Untuk mengajukan pinjaman sertifikat rumah di beberapa tempat biasanya mewajibkan BI checking. Tak jarang juga pengajuan pinjaman ditolak karena bermasalah dengan Bi checking. Dana tunai jaminan sertifikat rumah dapat diandalkan ketika Anda ingin mencairkan dana pada lembaga pembiayaan.

Apa itu Bi checking?

Sebelum membahas lebih jauh, Bi checking sendiri merupakan suatu informasi Debitur Individual atau IDI yang dapat mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit. BI checking sendiri merupakan suatu layanan informasi riwayat kredit. Di mana informasi mengenai kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar bank dan lembaga keuangan.

Setelah Anda memahami arti dari Bi checking dan sudah melihat bagaimana cara membersihkannya. Sebaiknya Anda merencanakan keuangan agar dapat dikelola lebih baik lagi.

Pengajuan pinjaman gadai sertifikat rumah di koperasi

Saat Anda mengajukan pinjaman multiguna berupa gadai sertifikat di koperasi, biasanya dapat diproses di beberapa tempat penggadaian. Misalnya lembaga pembiayaan, bank, bank perkreditan rakyat, koperasi hingga pegadaian. Masing masing dari tempat tersebut memiliki keunggulannya tersendiri. Dan yang paling penting Anda harus memilih lembaga keuangan yang sudah terdaftar dan diawasi oleh otoritas jasa keuangan atau OJK.

Apabila proses pengajuan kredit sering ditolak biasanya ada permasalahan pada Bi checking yang kurang baik pada pembayarannya. Jika melakukan pembayaran agak telat sedikit, Anda dapat mengajukan pinjaman pada bank perkreditan Rakyat yang memiliki toleransi Bi Checking yang tidak seketat bank konvensional.

Pengajuan pinjaman dana dengan menggunakan jaminan sertifikat rumah biasanya akan memakan waktu panjang yaitu sekitar 1–2 minggu sampai dana tersebut cair ke rekening anda. karena proses tersebut harus melewati beberapa tahap hingga proses terakhir akad kredit. Akad kredit sendiri merupakan suatu proses perjanjian pinjaman sertifikat rumah yang melibatkan nasabah, notaris dan lembaga keuangan. Dalam melakukan proses akad kredit ini, suami istri sebagai calon debitur wajib hadir untuk melakukan tanda tangan di hadapan notaris jika calon debitur sudah berkeluarga.

Cara menggadaikan sertifikat rumah

Menggadaikan sertifikat rumah tentunya akan memiliki proses yang berbeda tergantung dari lembaga keuangan yang Anda pilih. Tetapi, pada umumnya proses pengajuan dengan menggunakan sertifikat rumah ini memiliki tahap dan syarat dokumen yang kurang lebih sama. Sebelum mengajukan pinjaman dengan menggunakan sertifikat rumah. Anda harus mengetahui legalitas perusahaan tersebut dan akan memberikan rasa aman dalam menitipkan dan menjaminkan sertifikat rumah terhadap perusahan tersebut.

Proses untuk menggadaikan sertifikat rumah ini biasanya melewati beberapa tahap, yaitu proses awal untuk melengkapi persyaratan dokumen yang diminta oleh lembaga pembiayaan. Setelah melengkapi persyaratan, maka akan diadakan proses survei ke rumah. Lalu, data tersebut akan diajukan ke komite kredit terlebih dahulu untuk menentukan berapa besar pinjaman yang akan di approve mengenai gadai sertifikat di koperasi.