Kredit Agunan sertifikat rumah jadi solusi tepat bagi Anda yang sedang membutuhkan dana mendesak. Kebutuhan sehari-hari memang memerlukan dana yang tidak sedikit, apalagi jika Anda dihadapkan dengan kebutuhan yang perlu segera diselesaikan, tentu sebisa mungkin Anda akan mencari solusi untuk menyelesaikannya.

Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah menggadaikan harta benda yang Anda miliki, seperti perhiasan, kendaraan bermotor, barang elektronik, hingga sertifikat rumah sebagai jaminannya. Sehingga Anda akan mendapatkan sejumlah dana sebagai pinjaman.

Dari beberapa harta benda tersebut, yang paling diminati adalah gadai sertifikat tanah karena lebih mudah disetujui, memiliki nilai yang cukup stabil, dan akan mendapatkan dana sekitar 70-90% dari nilai sertifikat rumah tersebut.

Keuntungan Kredit Agunan Sertifikat Rumah

Jika Anda sedang menghadapi kebutuhan dana yang mendesak, mengajukan pinjaman bank jaminan sertifikat rumah memang menjadi solusi yang tepat, apalagi dengan beberapa keuntungan yang akan Anda dapatkan, diantaranya adalah

1. Nilai kredit besar

Dibandingkan dengan harta benda lainnya, gadai sertifikat rumah memiliki nilai yang lebih besar, bahkan beberapa bank bersedia memberikan pinjaman hingga lebih dari Rp 500 juta.

2. Pemakaian fleksibel

Kredit Agunan Rumah bisa digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari biaya pendidikan, modal usaha, biaya pernikahan, ataupun renovasi rumah.

3. Tenor cukup panjang

Kredit Agunan Rumah memiliki masa angsuran atau tenor yang cukup lama, yakni hingga 10 tahun.

Cara Menggadaikan Kredit Agunan Sertifikat Rumah

Dimana Anda bisa menggadaikan sertifikat rumah? Sejumlah bank milik negara, bank swasta, pegadaian atau yang lainnya memiliki program kredit dengan sertifikat rumah sebagai syaratnya.

Menggadaikan sertifikat rumah untuk mendapatkan pinjaman uang memang diperbolehkan dan sudah diatur oleh hukum. Namun, Anda perlu memiliki tujuan yang jelas untuk bisa mendapatkan pinjaman pakai jaminan sertifikat rumah, seperti contohnya menggadaikan sertifikat rumah untuk menambah modal bisnis, renovasi rumah, atau lainnya.

Maka dari itu, jika Anda tertarik untuk menggadaikan sertifikat rumah, sebaiknya pahami dulu persyaratan yang perlu Anda lengkapi. Beberapa syarat menggadaikan sertifikat rumah diantaranya adalah,

  • WNI dan berdomisili di Indonesia
  • Usia minimal 21 tahun saat pengajuan pinjaman, dan maksimal 65 tahun saat proses kredit berakhir.
  • Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap
  1. Untuk petani setidaknya sudah bertani selama 2 tahun
  2. Untuk pengusaha mikro sudah berjalan lebih dari 1 tahun
  3. Untuk karyawan sudah bekerja minimal 1 tahun
  4. Pensiunan harus memiliki penghasilan rutin setiap bulan
  5. Profesional formal memiliki praktek kerja dan sudah berjalan 1 tahun
  6. Professional non formal tinggal di rumah sendiri selama lebih dari 2 tahun
  • Penghasilan minimal Rp 5 juta
  • Status tanah sedang tidak dalam masalah atau sengketa atau menjadi jaminan pinjaman dari pihak lain.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Surat Nikah (bagi Anda yang telah menikah)
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi buku tabungan
  • Fotokopi slip gaji setidaknya 3 bulan terakhir
  • Fotokopi keterangan karyawan yang didapatkan dari perusahaan
  • Sertifikat rumah yang akan digadaikan

Cara meminjam uang dengan kredit agunan sertifikat rumah

Setelah semua persyaratan terpengaruhi, Anda bisa mengajukan pinjaman dengan sertifikat rumah sebagai jaminannya. Cara meminjam uang dengan jaminan sertifikat rumah yaitu,

  1. Cari informasi lengkap terkait gadai sertifikat rumah, mulai dari jumlah pinjaman yang bisa dipinjamkan oleh pihak bank, besar bunga gadai sertifikat rumah di bank, jangka waktu, dan biaya-biaya tambahan lainnya.
  2. Datang ke kantor bank atau pegadaian dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
  3. Isi dulu formulir yang tersedia.
  4. Selanjutnya, pihak pegadaian atau bank akan menentukan nilai jual dari rumah yang sertifikatnya Anda gadaikan.
  5. Anda perlu menunggu proses sekitar 1-5 hari sampai pengajuan disetujui.
  6. Jika pengajuan pinjaman Anda disetujui, dana Anda akan cair dalam waktu sekitar sekitar 1-5 hari.
  7. Anda bisa datang mengambil dana tunai tersebut secara langsung atau bisa juga dana tersebut di transfer ke rekening Anda.

Pinjaman Sertifikat atas Nama Orang Tua

Jika penjelasan sebelumnya terkait gadai sertifikat rumah atas nama sendiri, selanjutnya bisakah Anda menggadaikan sertifikat rumah atas nama orang tua? Tentunya hal ini bisa dilakukan, akan tetapi Anda perlu mengikuti prosedur yang diberikan oleh pihak pemberi pinjaman, dalam hal ini adalah pihak bank.

Hal pertama yang akan dilakukan oleh pihak bank adalah memberikan Anda beberapa pertanyaan untuk mendapatkan informasi yang benar, sehingga pihak bank bisa memutuskan untuk melanjutkan proses pinjaman Anda atau tidak.

Salah satunya yang berkaitan dengan usia orang tua. Jika orang tua memiliki usia kurang dari 65 tahun, pihak bank tidak akan melanjutkan proses pengajuan pinjaman, kecuali orang tua Anda sendiri yang melakukan pengajuan pinjaman. Jika usia orang tua lebih dari 65 tahun, pihak bank akan memproses pengajuan pinjaman asalkan orang tua ikut datang untuk menandatangani berkas.

Lalu bagaimana kredit jaminan sertifikat rumah atas nama orang tua jika orang tua sudah meninggal?

Dalam kasus ini, pihak bank akan memberikan prosedur yang berbeda. Anda dan seluruh anak kandung dari orang tua yang telah meninggal harus ikut untuk menandatangani berkas pengajuan. Bahkan ada juga pihak bank yang mengharuskan nasabahnya membuat surat keterangan ahli waris. Hal ini dilakukan sebagai bukti yang meyakinkan proses peminjaman dana.

Jika sertifikat rumah masih atas nama orang tua yang telah meninggal, maka Anda perlu mengurus surat balik nama kepada ahli waris. Mengurus surat balik nama ini tentunya memerlukan proses yang tidak sebentar, bahkan ada beberapa persyaratan yang perlu Anda siapkan, seperti:

  • Sertifikat rumah asli
  • SPPT PBB serta bukti bayar tahun terakhir
  • KTP dan KK
  • Surat Keterangan Kematian Orang Tua
  • Surat Keterangan Waris

Setelah semua berkas Anda siapkan, Anda juga perlu mengikuti prosedur balik nama sertifikat agar bisa mengajukan gadai sertifikat terdekat. Prosedur yang perlu Anda lakukan diantaranya adalah,

  • Datangi pihak notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), lalu sampaikan tujuan kedatangan Anda untuk membuat balik nama secara hukum.
  • Yakinkan pihak notaris bahwa Anda adalah benar ahli waris dari orang tua yang namanya tercantum dalam sertifikat dan orang tua Anda telah meninggal dunia.
  • Berikan berkas-berkas persyaratan yang telah Anda siapkan sebelumnya kepada notaris.
  • Tunggu hingga proses balik nama sertifikat rumah selesai dilakukan.
  • Jika sertifikat sudah dibuat dan resmi secara hukum, Anda bisa mendatangi pihak bank untuk melanjutkan proses pengajuan pinjaman bank dengan jaminan sertifikat rumah.
  • Jika Anda memenuhi semua kriteria yang pihak bank berikan, maka Anda akan diberikan pinjaman dengan berbagai ketentuan yang berlaku, bunga, dan juga cicilan.

Itulah beberapa hal yang perlu Anda pahami dan siapkan saat akan mengajukan Kredit Agunan sertifikat rumah. Lakukan pinjaman ke pihak bank ataupun pinjaman online jaminan sertifikat untuk memenuhi kebutuhan Anda yang mendesak. Semoga bermanfaat.