Anda butuh dana tunai dalam jumlah besar hari ini? Jangan khawatir, yuk, manfaatkan layanan dana tunai jaminan sertifikat rumah! Tak perlu menunggu waktu berhari-hari bahkan berminggu-minggu, kebutuhan Anda dapat langsung diproses  hari ini juga. Agar lebih paham perihal pinjaman dana tunai jaminan sertifikat rumah, mari simak ulasan mengenai pinjaman menggunakan jaminan sertifikat rumah dalam ulasan berikut!

Pinjaman Cepat Sertifikat Rumah

Salah satu keuntungan terbesar mempunyai sertifikat tanah atau bangunan berstatus SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah jangka waktunya yang tidak terbatas dan berlangsung terus menerus selama si pemilik masih hidup. Berbeda dengan hak guna lainnya, dalam kepemilikan sertifikat tanah SHM ini bisa dikatakan memiliki tahta tertinggi karena masa berlaku seumur hidup. Tidak seperti HGB (Hak Guna Bangungan) atau HGU (Hak Guna Usaha)yang memiliki batasan hanya sampai 60 tahun.

Bertolak dari status hak gunanya, tidak heran jika bank-bank menawarkan pengajuan pinjaman dalam jumlah besar hanya dengan jaminan sertifikat rumah. Pinjaman jenis ini biasa disebut dengan pinjaman dana tunai jaminan sertifikat rumah.

Bahkan, bukan sekadar layanan, pinjaman uang jaminan sertifikat rumah ini juga telah diatur oleh hukum. Kendati demikian, kredit ini harus tetap dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif. Jangan sampai kredit ini digunakan hanya untuk kepentingan pemenuhan keinginan semata. Seperti misal membeli kendaraan bermotor.

Syarat Pinjaman

Memanfaatkan sertifikat rumah sebagai jaminan pinjaman  dana tunai sertifikat rumah merupakan kunci dan cara paling ampuh untuk mencairkan pinjaman dengan cepat. Lebih-lebih jika plafon pinjaman berjumlah besar. Walau sudah, ada syarat-syarat yang harus diketahui untuk bisa melakukan pinjaman dana tunai jaminan sertifikat rumah. Berikut merupakan persyaratannya:

  • Adapun syarat pertama yang harus dipenuhi, peminjam harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang minimal berusia 21 tahun.
  • Berprofesi sebagai pegawai tetap sebuah perusahaan swasta atau kantor pemerintahan.
  • Jika tidak bekerja kantoran, pemohon diwajibkan sebagai seorang profesional atau berwiraswasta.
  • Untuk pegawai tetap masa kerja minimal adalah 2 tahun
  • Berusia maksimal 55 tahun pada waktu kredit berakhir
  • Untuk pegawai kontrak jabatan minimalnya adalah seorang manajer
  • Pendapatan minimum adalah 5 juta perbulan
  • Untuk pegawai tetap minimal masa kerjanya adalah 5 tahun
  • Bagi pengusaha minimal memiliki pengalaman 2 tahun di bidang usahanya dan harus dibuktikan dengan surat izin usaha atau praktek
  • Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau SPT tahunan orang pribadi yang sesuai dengan aturan
  • Memiliki agunan yang dapat diikat sempurna
  • Pengusaha maksimal usianya 60 tahun saat kredit berakhir

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pinjaman

Setelah mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan pinjaman dana tunai jaminan sertifikat rumah, selanjutnya adalah mengetahui dokumen yang wajib dibawa ketika pengajuan bank pinjaman jaminan sertifikat rumah. Kira-kita apa saja dokumen-dokumen tersebut? Informasi selengkapnya ada dalam uraian berikut ini!

  • Adapun syarat utama yang wajib dibawa pada waktu mengajukan pinjaman adalah KTP suami atau istri
  • Berikutnya fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Jika sudah menikah bisa membawa fotocopy surat nikah
  • Lengkapi dengan fotokopi NPWP pribadi atau SPT PPH 21
  • Bawa juga slip gaji asli terakhir milik pemohon dan suami atau istri
  • Jika tidak ada slip serahkan surat keterangan penghasilan lainnya yang sah
  • Lengkapi dengan fotokopi rekening koran selama 3 bulan terakhir
  • Surat keterangan kerja yang asli
  • Untuk praktikkan, bawa fotocopy izin praktik atau profesi
  • Serahkan juga fotokopi legalitas usaha atau SKU (Surat Keterangan Usaha) dari instansi berwenang
  • Siapkan pas foto pemohon berukuran 3×4
  • Fotokopi jaminan sebagaimana yang digunakan yakni sertifikat dan bukti lunas PBB tahun terakhirnya
  • Siapkan fotokopi laporan keuangan selama 2 tahun terakhir

Jenis-jenis Pinjaman Menggunakan Jaminan Sertifikat Rumah

Selanjutnya, saatnya Anda tahu apa saja sih jenis pinjaman pinjaman jaminan sertifikat atas nama orang lain yang ada di Indonesia dan bisa dimanfaatkan untuk modal usaha. Berikut merupakan jenis-jenis pinjamannya!

1. Kredit Multiguna

Jenis pinjaman yang pertama adalah kredit multiguna, yakni jenis pinjaman yang biasanya disediakan oleh bank untuk pengadaan barang atau jasa untuk seorang debitur. Kredit multiguna ini merupakan jenis pinjaman untuk pribadi, bukan untuk aktivitas produktif atau keperluan usaha.

Agunan yang dibutuhkan untuk kredit ini di antaranya adalah sertifikat tanah, sertifikat rumah, sertifikat ruko, sertifikat apartemen, BPKN dan STNK, deposito, saham, SK pegawai, sampai dengan emas. Cari tahu simulasi pinjaman agunan sertifikat rumah.

Uniknya gadai sertifikat di bank ini tak hanya bisa menggunakan satu jenis jaminan saja melainkan mengkombinasikannya dengan beberapa jenis jaminan. Misalkan, sertifikat rumah dengan STNK dan BPKB. Biasanya kombinasi jaminan tersebut digunakan agar plafon pinjamannya bisa jauh lebih besar.

2. Pegadaian

Jenis pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah berikutnya adalah pinjaman di pegadaian. Tak hanya bank, ternyata pegadaian juga merupakan lembaga penyalur pinjaman yang menjadikan sertifikat rumah sebagai jaminannya. Fasilitas tersebut diberi nama cicilan gadai sertifikat rumah atau gadai sertifikat rumah.

Perlu diketahui, pinjaman di pegadaian ini tidak bisa diserahkan pada sembarang orang melainkan hanya dapat diberikan kepada masyarakat dengan penghasilan tetap dan rutin. Adapun pinjaman yang diberikan mulai dari 100 juta rupiah sampai dengan 200 juta rupiah. Tak berbeda dengan pinjaman lain, proses pengajuan di pegadaian juga dikenal mudah serta dapat dilunasi sewaktu-waktu.

3. Lembaga Non-Bank

Jenis pinjaman dana tunai jaminan sertifikat rumah berikutnya adalah lembaga non-bank yang telah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Beberapa lembaga non bank yang ada di Indonesia di antaranya adalah ACC, BFI Finance, dan Adira. Lembaga-lembaga tersebut tersebar luas di seluruh penjuru Indonesia.

Jangan khawatir, walau bukan lembaga bank plafon yang diberikan oleh lembaga-lembaga ini cukup besar, yakni mulai dari 70 juta rupiah. Anda hanya perlu memenuhi syarat pengajuan untuk bisa segera mencairkan dana pinjaman di lembaga non-bank ini. Bahkan, pinjaman bisa dicairkan dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam.

4. Koperasi

Terakhir, jenis pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah disediakan oleh koperasi. Tak jarang orang menjadikan koperasi sebagai pilihan untuk mengajukan pinjaman dengan sertifikat rumah sebagai jaminannya. Adapun programnya diberi nama KSP Sejahtera Bersama. Program ini tersedia di berbagai koperasi yang ada di Indonesia, baik di kota ataupun di daerah-daerah.

Melalui program tersebut Anda bisa mendapatkan plafon pinjaman mikro, baik untuk pengusaha, pedagang, atau pegawai. Sama halnya dengan bank dan lembaga non-bank, proses pencairan gadai sertifikat di koperasi juga sangat cepat dan mudah, asalkan syarat dan ketentuan yang diberikan sudah Anda penuhi tanpa terkecuali.

Demikian informasi terkait pinjaman dana tunai jaminan sertifikat rumah yang dapat disampaikan. Sebelum melakukan pinjaman, pastikan Anda telah membaca syarat dan ketentuan yang berlaku secara detail jangan sampai syarat tersebut tidak Anda penuhi. Sebab, kekurangan persyaratan dapat menghambat proses pencairan dana.