Pinjaman Bank jaminan sertifikat rumah sudah sering didengungkan di gendang telinga, tentunya tidak asing lagi kucuran dana yang membantu di masa krisis. Sering kali orang memanfaatkan kredit agunan sertifikat rumah untuk membiayai kebutuhan konsumtif seperti renovasi atau pindah rumah, biaya pendidikan, biaya pernikahan, dan lainnya. Perlu diketahui, kalau agunan sertifikat rumah untuk syarat mengajukan pinjaman bank jaminan sertifikat rumah diizinkan dan telah diatur oleh hukum.

Di bawah naungan hukum, ada beberapa lembaga keuangan yang menyediakan pinjaman dengan agunan atau jaminan sertifikat rumah. Pertama-tama Anda perlu memilih lembaga pinjaman yang kredibel serta bisa dipercaya, ada baiknya melakukan survei dan membandingkannya terlebih dahulu. Akan tetapi, Anda perlu mengetahui empat jenis pinjaman bank jaminan sertifikat rumah, antara lain:

1. Kredit multiguna

Mengutip dari Peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 05 Tahun 2015 dinyatakan, bahwa kredit multiguna merupakan pembiayaan untuk pengadaan barang maupun jasa yang dibutuhkan debitur dalam pemakaian atau konsumsi serta bukan untuk kepentingan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka waktu yang dijanjikan.

Kredit jenis ini disediakan oleh berbagai perbankan seperti Bank BRI, Bank BCA, Bank Mandiri, hingga Bank Danamon. Dalam prosesnya dibutuhkan agunan atau jaminan berupa sertifikat tanah/apartemen/ruko, STNK dan BPKB, surat berharga, saham, deposito, dan lainnya.

2. Pegadaian

Gadai sertifikat merupakan pembiayaan berbasis syariah yang diberikan pada masyarakat dengan penghasilan tetap atau rutin, pengusaha mikro/kecil, serta petani dengan jaminan sertifikat tanah. Akan tetapi ada beberapa persyaratan dalam pegadaian, mulai dari pinjaman dari Rp 100 juta sampai Rp 200 juta, sesuai prinsip syariah, bisa dilunasi sewaktu-waktu, pengajuannya mudah.

3. Lembaga Non-Bank

Lembaga Non-Bank mempunyai produk pinjaman dengan syarat memberikan agunan sertifikat rumah. Selain itu, ada beberapa syarat pengajuan seperti WNI (Warga Negara Indonesia), berumur 21-60 tahun, status tempat tinggal rumah sendiri, pasangan, keluarga, kontrak tahunan, profesi pekerjaan: karyawan minimal tetap dua tahun dan untuk wiraswasta minimal dua tahun.

4. Koperasi

Koperasi pun bisa menjadi sarana meminta pinjaman dengan agunan sertifikat rumah. Seperti KSP Sejahtera Bersama yang menyediakan pinjaman mikro untuk pengusaha, pegawai, pedagang, yang bisa dimanfaatkan untuk modal kerja serta usah. Proses pengajuan pinjaman di koperasi pun persyaratannya mudah, yakni dengan pencairan cepat serta pinjaman yang bersaing. Akan tetapi, Anda harus menjadi anggota koperasi dengan usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun di akhir masa cicilan.

Itulah 4 jenis pinjaman bank jaminan sertifikat rumah yang bisa Anda pilih saat ingin melakukan pinjaman. Dari keempat jenis pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah, banyak yang memilih lembaga bank untuk melakukan kredit agunan sertifikat rumah karena beberapa hal seperti keuntungan dan kemudahan yang diberikannya. Dalam memilih pinjaman bank, Anda harus berhati-hati memilih lembaga bank terpercaya dan aman.