PINJAMAN BPKB MOBIL JAKARTA BOGOR DEPOK TANGERANG BEKASI

PINJAMAN BPKB MOBIL JAKARTA BOGOR DEPOK TANGERANG BEKASI

PINJAMAN BPKB MOBIL JAKARTA BOGOR DEPOK TANGERANG BEKASI

 

Pinjaman BPKB Mobil Di Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi melayani pinjaman multiguna dengan jaminan BPKB Mobil mulai tahun 2006 ke atas.

Kredit yang kami tawarkan mulai dari 15 juta sampai dengan 3 Milyar keatas tergantung dari tahun dan jenis mobil yang di jaminkan. Semakin muda tahun mobil yang di jaminkan semakin besar pencairan pinjaman yang di dapat.

Menggadaikan BPKB Mobil memiliki beberapa keuntungan yaitu proses yang cepat di bandingkan pinjaman lain. Karena proses pinjaman BPKB Mobil hanya memakan waktu 1 – 3 hari dana sudah cair ke rekening pribadi anda.

Di samping itu proses pengajuan juga cukup mudah tidak terlalu ribet. Dan Menggadaikan BPKB Mobil hanya BPKB saja yang menjadi jaminan sedangkan unit mobil dapat di pakai aktivitas sehari – hari.

Kami melayani pinjaman multiguna BPKB Mobil untuk semua jenis mobil mulai dari sedan, MPV, SUV, Truck, Dumptruck, Truck Tronton, Truck Trailer dan lainnya.

Pencairan yang di dapat cukup tinggi bisa 90% dari harga On The Road (OTR) apabila BPKB Mobil sudah atas nama sendiri dan rumah yang ditempati atas nama sendiri.

Jenis mobil jepang memiliki presentase pencairan lebih besar jika di bandingkan mobil lainnya seperti eropa.

Kami bekerjasama dengan beberapa lembaga pembiayaan berpengalaman dan sudah memiliki cabang di seluruh indonesia. Pastikan lembaga pembiayaan yang anda pilih sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena OJK memiliki peran penting dalam sektor keuangan di Indonesia.

Percayakan Gadai BPKB Mobil anda kepada kami karena tim marketing kami siap membantu proses pengajuan pinjaman kredit anda. Terimakasih

Pinjaman BPKB Mobil Di Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi

 

Persyaratan Pinjaman BPKB Mobil  :

  1. Fotocopy KTP Suami Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy NPWP
  4. Fotocopy Rek Listrik/PBB
  5. Slip Gaji atau Surat Keterangan Usaha
  6. Rekening Koran/Rekening Tabungan
  7. Fotocopy STNK & BPKB

 

Untuk Info Lebih Lanjut : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

SYARAT GADAI BPKB MOBIL

SYARAT GADAI BPKB MOBIL

SYARAT GADAI BPKB MOBIL

 

Syarat Gadai BPKB Mobil memiliki persyaratan yang mudah dan tidak ribet. Gadai BPKB Mobil yang dapat kami bantu proses mulai dari tahun 2006 ke atas.

Menggadaikan BPKB Mobil menjadi pilihan solusi cepat untuk anda mendapatkan pinjaman dana. Karena proses gadai BPKB Mobil tidak memakan waktu yang terlalu lama cukup 1 – 3 hari dana sudah cair ke rekening anda.

Dana Pinjaman dapat anda manfaatkan untuk segala biaya kebutuhan hidup karena bersifat pinjaman multiguna.

Memilih tempat Gadai BPKB Mobil juga menjadi hal terpenting karena saat ini sudah banyak lembaga keuangan yang menawarkan pinjaman jaminan BPKB Mobil. Namun kebanyakan masyarakat menggadaikan BPKB Mobil ke Lembaga Pembiayaan karena prosesnya yang terhitung cepat dan pencairan yang tinggi.

Kami bermitra dengan beberapa Lembaga Pembiayaan yang berpengalaman dan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk mengetahui nilai pencairan maksimal tinggal kirim foto STNK Mobil ke kami karena akan kami hitungkan simulasi nilai pencairan dan angsurannya. Semakin muda tahun mobil tentu akan semakin besar pinjaman yang akan di dapat di samping juga merk dan type mobil.

Apabila BPKB Mobil sudah atas nama sendiri dan rumah yang di tempati atas nama sendiri nilai pencairan mobil lebih besar di bandingkan mobil masih atas nama orang lain dan rumah sewa.

Ajukan pinjaman multiguna BPKB Mobil anda sekarang juga karena kami dapat membantu semua merk mobil. Gadai BPKB Mobil Toyota, Gadai BPKB Mobil Daihatsu, Gadai BPKB Mobil Honda, Gadai BPKB Mobil Mitsubishi, Gadai BPKB Mobil Suzuki, Gadai BPKB Mobil Jeep, Gadai BPKB Truck Hino, Gadai BPKB Mobil Isuzu, Gadai BPKB Mobil Wulling, Gadai BPKB Mobil Nissan, Gadai BPKB Mobil Datsun, Gadai BPKB Mobil Mazda, Gadai BPKB Mobil Mercedez Benz, Gadai BPKB Mobil BMW, Gadai BPKB Mobil Hyundai, Gadai BPKB Mobil Lexus, Gadai BPKB Mobil Tesla

Gadai BPKB Motor

Persyaratan Gadai BPKB Mobil :

  1. Fotocopy KTP Suami Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Rekening Listrik/PBB
  4. Slip Gaji atau Surat Keterangan Usaha
  5. Rekening Koran/Rekening Tabungan
  6. Fotocopy STNK & BPKB

 

Info Lebih Lanjut : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

DANA CEPAT SERTIFIKAT RUMAH

DANA CEPAT SERTIFIKAT RUMAH

DANA CEPAT SERTIFIKAT RUMAH

 

Dana Cepat Sertifikat Rumah merupakan pinjaman multiguna dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Proses pinjaman memakan waktu 1 – 2 minggu sampai dana cair ke rekening anda.

Pinjaman yang kami tawarkan mulai dari pinjaman 20 juta sampai dengan 5 milyar. Untuk area gadai sertifikat rumah yang dapat kami proses meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Memilih tempat gadai sertifikat rumah wajib yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Menggadaikan sertifikat rumah menjadi solusi keuangan untuk biaya rumah tangga dan lainnya. Gadai sertifikat rumah dapat di manfaatkan untuk kebutuhan dana pendidikan, dana renovasi rumah, dana modal kerja dan lain sebagainya.

Proses mekanisme dalam gadai sertifikat rumah yang pertama SLIK Bi Checking oleh sebab itu di usahakan tidak ada kredit menunggak ataupun kredit macet. Setelah proses Bi check selesai akan di lakukan proses survey dan lengkapi segala persyaratan dokumen dengan selengkap – lengkapnya.

Apabila pinjaman kredit telah di setujui maka akan dilakukan proses pengecekan sertifikat rumah asli di BPN oleh notaris yang di tunjuk pihak bank. Setelah pengecekan sertifikat selesai baru proses akad kredit pencairan dana.

Ajukjan pinjaman kredit gadai sertifikat rumah anda sekarang juga kami bermitra dengan beberapa Bank dan Bank Perkreditan Rakyat yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terimakasih

Dana Cepat Sertifikat Rumah

 

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah :

  1. Fotocopy KTP Suami Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Slip Gaji + Surat Ket Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  5. SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  6. Rekening Koran/Rekening Tabungan
  7. Fotocopy PBB + IMB
  8. Fotocopy SHM/SHGB

 

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

 

TEMPAT PINJAMAN SERTIFIKAT RUMAH

TEMPAT PINJAMAN SERTIFIKAT RUMAH

TEMPAT PINJAMAN SERTIFIKAT RUMAH

 

Tempat Pinjaman Sertifikat Rumah menjadi pilihan solusi cerdas untuk kebutuhan pembiayaan multiguna anda. Saat ini telah banyak tempat baik bank ataupun lembaga pembiayaan yang menawarkan pinjaman multiguna jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Tempat pinjaman tersebut sangat variatif prosedurnya mulai dari yang bi checking dan non bi checking, suku bunga pinjaman per bulan, dan lainnya. Calon debitur dapat memilih tempat pinjaman tersebut sesuai dengan data yang dimiliki dan kebutuhan.

Mengajukan pinjaman sertifikat rumah dapat mengajukan di Bank, Lembaga Pembiayaan, Bank Perkreditan Rakyat, Pegadaian dan Koperasi. Pilihlah tempat pinjaman sertifikat rumah yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di samping legalitas perusahaan tersebut jelas, Peranan OJK sangat penting dalam pengawasan lembaga keuangan di Indonesia.

Kami siap membantu proses pinjaman sertifikat rumah anda karena kami bermitra dengan beberapa Bank Perkreditan Rakyat yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan di jamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pinjaman yang di tawarkan mulai dari 20 juta sampai dengan 5 milyar.

Untuk wilayah kami dapat proses area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Tempat Pinjaman Sertifikat

Persyaratan Pinjaman Sertifikat Rumah :

  • Fc KTP Suami Istri
  • Fc Kartu Keluarga
  • Fc Buku Nikah/Akta Nikah
  • Slip Gaji + Surat Ket Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fc PBB + IMB
  • Fc SHM/SHGB

Untuk Info Lebih Lanjut : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

TAKEOVER PINJAMAN SERTIFIKAT RUMAH

TAKEOVER PINJAMAN SERTIFIKAT RUMAH

TAKEOVER PINJAMAN SERTIFIKAT RUMAH

 

Takeover pinjaman sertifikat rumah menjadi pilihan jika calon debitur memerlukan top up pinjaman sedangkan di bank yang sedang berjalan belum bisa memberikan top up pinjaman. Kredit pinjamanitu sendiri mempunyai arti pemindahan fasilitas kredit bank atau sejenis dari satu bank ke bank lain. Akan tetapi tidak semua bank dapat memproses take over karena ada beberapa ketentuan agar proses takeover dapat berjalan lancar.

Beberapa ketentuan dalam proses takeover sertifikat rumah :

  • Pembayaran Lancar, Untuk proses take over pinjaman pastikan pembayaran pinjaman anda lancar apabila telat – telat hari masih tidak menjadi masalah. Namun jika pembayaran sudah lewat bulan tentu akan menjadi kendala proses pengajuan pinjaman take over anda. Pembayaran telat sudah pasti tidak bisa proses dari bank to bank sebaiknya cari lembaga keuangan non bi check seperti koperasi yang masih dapat proses pinjaman takeover anda.
  • Sudah berjalan 1 tahun, Pinjaman yang baru berjalan beberapa bulan dan mau di take over ke bank lain agak sulit karena beberapa bank biasanya menerapkan aturan minimal telah berjalan 6 bulan ke atas atau 1 tahun. Jika masih baru berjalan akan lebih baik jika penebusan memakai dana talangan terlebih dahulu.
  • Total pelunasan, Apabila total pelunasan masih terbilang besar dapat menjadi kendala proses pengajuan pinjaman takeover. Misalkan takeover dari pinjaman KPR ke pinjaman multiguna jika baru berjalan beberapa tahun akan sulit terlaksana karena outstanding pinjaman yang masih besar.

Gadai Sertifikat Rumah

 

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah :

  1. Fotocopy KTP Suami Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Slip Gaji + Surat Ket Karyawan/Id Card (Bagi Karyawan)
  5. SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  6. Rekening Koran/Rekening Tabungan
  7. Fotocopy PBB + IMB
  8. Fotocopy SHM/SHGB

 

Untuk Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)