Syarat gadai sertifikat rumah di bank perlu menjadi perhatian ketika akan menggadaikan sertifikat rumah di lembaga kuangan. Dokumen yang menjadi persyaratan tersebut wajib anda lengkapi agar proses pengajuan dapat berjalan dengan lancar.

Menggadaikan sertifikat rumah di bank atau lembaga keuangan lainnya menjadi cara tepat untuk mendapatkan pinjaman dana. Dengan menjaminkan sertifikat rumah yang anda miliki dapat anda gunakan untuk berbagai keperluan mendesak.

Namun perlu anda perhatikan dan pahami mengenai syarat gadai sertifikat rumah agar pengajuan pinjaman dapat berjalan dengan lancar.

Berikut Ini Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di Bank

Berikut Ini Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di Bank

Gadai sertifikat rumah ialah proses mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah di bank untuk mendapatkan pinjaman dana. Dengan kata lain anda memberikan hak tanggungan sertifikat rumah anda kepada bank sebagai jaminan. Dan akan melunasi pinjaman yang anda ambil.

Persyaratan dalam gadai sertifikat rumah perlu anda ketahui ketika akan mengajukan pinjaman dana. Untuk memperlancar proses pinjaman anda sebaiknya mencari tahu tentang informasi tersebut,

Berikut ini syarat dalam gadai sertifikat rumah :

1. Sertifikat Rumah

Syarat dalam menggadaikan sertifikat ialah memiliki jaminan sertifikat rumah berupa SHM/SHGB. Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi surat rumah yang dapat kami bantu prosesnya.

Apabila jaminan yang anda miliki belum berbentuk sertifikat seperti AJB, Girik atau surat lainnya. Maka untuk proses pengajuan pinjaman tidak dapat kami bantu prosesnya.

Sertifikat rumah yang anda miliki wajib dalam kondisi daik dan tidak dalam sengketa hukum. Bank atau lembaga keuangan lainnya akan melakukan pengecekan keabsahan sertifikat rumah di BPN ketika pinjaman telah di setujui.

2. Kepemilikan Rumah

Sertifikat rumah yang anda miliki akan lebih mudah prosesnya jika atas nama sendiri atau pasangan sah. Dan apabila pinjaman di setujui suami istri wajib hadir untuk tanda tangan di kantor.

Jika sertifikat atas nama orangtua maka dapat di ajukan oleh salah satu anak kandungnya. Dengan catatan ketika pinjaman di setujui maka kedua orangtua wajib hadir tanda tangan di kantor. Alangkah lebih baik memusyawarahkan terlebih dahulu ketika ingin mengajukan gadai sertifikat atas nama orangtua.

3. Dokumen Persyaratan

Selain sertifikat rumah anda perlu menyiapkan persyaratan dokumen lain sebagai syarat pengajuan pinjaman. Anda bisa menyiapkan seluruh dokumen persyaratan setelah SLIK OJK anda di informasikan lolos. Dan setelah itu akan di lakukan proses survey ke rumah.

Untuk dokumen persyaratan kredit yang harus anda siapkan yaitu :

  • FC KTP Suami Istri
  • FC Kartu Keluarga
  • FC Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU/NIB + Nota2 (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran Tabungan 3 Bulan Terakhir
  • FC PBB
  • FC SHM/SHGB

4. Survei Lokasi

Bank akan melakukan survei lokasi rumah ke lokasi yang akan menjadi jaminan. Hal ini wajib di lakukan untuk mengecek dan menganalisa calon debitur apakah layak mendapatkan pinjaman kredit.

Jadi bukan berarti anda memiliki jaminan sertifikat rumah maka dengan mudah anda mendapatkan pinjaman dana. Karena mengajukan pinjaman ke bank tidak semudah itu dan memerlukan prosedur.

Bank akan menilai suluruh aspek mulai dari jaminan, data keuangan, karakter nasabah dan lain sebagainya.

5. Kapasitas Finansial

Anda harus memiliki kapasitas finansial yang cukup untuk membayar cicilan per bulan yang menjadi kewajiban. Bank akan menilai kesanggupan calon debiturnya dalam membayar angsuran per bulan.

6. Usia Peminjam

Minimal usia pemohon dalam gadai sertifikat rumah ialah 21 tahun. Dan usia maksimal dalam pengajuan pinjaman jaminan sertifikat rumah ialah 65 tahun lunas kredit.