Pinjaman sertifikat atas nama orangtua dapat menjadi pilihan pinjaman untuk anda. Bila Anda membutuhkan dana cepat dengan angsuran yang cukup ringan maka yang bisa anda lakukan adalah dengan mengajukan pinjaman dengan sertifikat rumah atau Kredit Agunan sertifikat rumah. Selain angsurannya ringan, persyaratannya pun cukup mudah. Namun bagaimana bila sertifikat rumah tersebut masih diatasnamakan orang lain seperti milik orang tua ataupun masih dalam status kepemilikan pemilik rumah yang lama? Anda tidak perlu khawatir pinjaman sertifikat atas nama orang tua maupun orang lain masih dapat dilakukan dengan melakukan 4 cara pinjaman sertifikat atas nama orangtua. Simak penjelasannya sebagai berikut,

1. Urus proses balik nama

Dalam kebijakan beberapa bank tidak menerima jaminan atas nama orang lain dikarenakan bank tidak menginginkan risiko yang dapat terjadi bila nantinya nasabah yang melakukan pinjaman tersebut tidak mampu untuk melunasi hutangnya. Hal yang bisa Anda lakukan bila yang diusahakan adalah bentuk pinjaman sertifikat atas nama orang tua maka harus dilakukan balik nama atas sertifikat tersebut melalui bantuan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) atau Anda juga bisa mengajukan secara mandiri ke badan pertanahan setempat dengan menyertakan surat pengantar dari PPAT. Meskipun dalam proses balik nama tersebut membutuhkan waktu yang lama dan akan dipungut biaya, namun upaya balik nama ini Anda bisa terbebas dari masalah lain di kemudian hari seperti sengketa aset maupun permasalahan lainnya. Upaya ini juga berlaku bagi tanah yang belum memiliki sertifikat bila ingin digunakan sebagai jaminan pinjaman.

2. Pinjaman sertifikat atas nama orangtua atau orang lain melalui surat kuasa

Bila tanah yang Anda miliki saat ini adalah atas nama orang lain karena Anda membelinya hal ini tentunya akan menyulitkan Anda yang hendak melakukan pinjaman menggunakan sertifikat tanah tersebut. Tapi pinjaman melalui jaminan sertifikat tanah masih bisa diproses dengan menggunakan surat kuasa. Surat ini memiliki fungsi untuk menunjukkan bahwa sertifikat tersebut milik Anda. Hal yang yang bisa dilakukan adalah dengan melampirkan akta jual beli atau bukti kwitansi.

Namun perlu anda ketahui hal seperti ini sudah jarang bahkan sulit menemukan bank yang bisa proses dengan surat kuasa.

3. Pinjaman jaminan sertifikat rumah yang diatasnamakanan nama anggota keluarga

Pinjaman sertifikat atas nama orangtua masih bisa berlaku bila masih dalam satu kartu keluarga. Biasanya terdapat syarat tambahan seperti surat pernyataan dari pemilik sertifikat dan anak anaknya yang akan dilegalisir tersebut. Yang menandakan bersedia bila sertifikatnya digunakan sebagai jaminan pengajuan kredit. Bila pengajuan pinjaman sertifikat atas nama orangtua yang sudah meninggal maka harus diganti nama.

4. Pinjam tangan

Bila uang pinjaman yang dibutuhkan sudah sangat mendesak dan tidak nmemungkinkan untuk ke notaris, maupun membuat surat kuasa. Anda bisa melakukan pinjaman dengan atas nama pemilik sertifikat tersebut atau dikenal dengan pinjam tangan. Namun pihak yang bersangkutan atas pinjaman tersebut harus sepakat dan tidak keberatan.

Namun kembali lagi untuk hal seperti ini sudah jarang bank yang dapat memproses cara seperti ini.