Jangan Cari Pinjaman Dana Jaminan Sertifikat Rumah, Jika Belum Tahu Ini!

Jangan Cari Pinjaman Dana Jaminan Sertifikat Rumah, Jika Belum Tahu Ini!

Pinjaman dana jaminan sertifikat rumah jika anda butuh pinjaman dana segera? Jangan khawatir! Anda bisa mengajukan kredit dengan jaminan sertifikat rumah lho! Tapi, harus diingat jangan asal-asalan. Berikut hal-hal yang harus Anda perhatikan sebelum cari pinjaman agunan SHM rumah!

Hal Yang Harus Anda Periksa

1. Aman dan terpercaya

Saat ini banyak sekali perbankan atau lembaga keuangan yang menawarkan pinjaman dana dengan sertifikat rumah, namun ada yang belum resmi. Oleh karena itu, pilihlah lembaga keuangan yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pastikan juga bahwa lembaga keuangan tersebut dikelola oleh tim yang profesional. Hal ini penting karena nantinya lembaga tersebut akan mengelola sepenuhnya semua transaksi Anda.

2. Cermati syarat pinjaman dana jaminan sertifikat rumah

Sebelum memutuskan untuk gadai sertifikat rumah, pastikan Anda telah mengetahui syarat-syaratnya. Memang setiap lembaga keuangan memiliki aturan yang berbeda. Biasanya syarat yang diminta akan berpengaruh terhadap jumlah pinjaman yang diajukan.

3. Lokasi rumah mumpuni

Pinjaman dana jaminan sertifikat rumah memang tidak semuanya disetujui. Pihak kreditur tentu akan menilai kondisi dan lokasi rumah tersebut. Pastikan lokasi rumah Anda strategis dan mumpuni. Hal ini penting agar kemungkinan gadai sertifikat rumah Anda disetujui.

Berbeda dengan kondisi rumah yang ada di lokasi rawan bencana, dekat dengan saluran udara tegangan ekstra tinggi, dekat pemakaman, di gang sempit, dan sejenisnya. Berdasarkan kondisi rumah tersebut kemungkinan besar gadai sertifikat rumah akan ditolak.

4. Ajukan pinjaman sesuai kebutuhan

Anda harus periksa dan hati-hati mengajukan pinjaman kredit, apalagi jaminannya sertifikat rumah. Biasanya pihak kreditur akan menilai aset rumah yang ingin Anda gadaikan. Pastikan Anda mengajukan dana sesuai kebutuhan, jangan lebih dan jangan kurang.

Persyaratan Pinjaman Dana Jaminan Sertifikat Rumah

Seperti yang telah disinggung pada bagian sebelumnya. Persyaratan pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah berbeda-beda, tergantung kebijakan dari pihak kreditur. Namun jika dilihat secara umum, Anda wajib memiliki syarat berikut ini.

  1. WNI sekaligus berdomisili di Indonesia.
  2. Usia minimal 21 tahun dan saat kredit terakhir maksimal berusia 55 tahun untuk pegawai, serta maksimal 60 tahun untuk wiraswasta atau profesional.
  3. Untuk jenis profesi pegawai tetap, minimal masa kerja selama 2 tahun, sedangkan pegawai kontrak minimum jabatan manajer dengan income minimum Rp5 juta dan masa kerja minimal 5 tahun.
  4. Untuk wiraswasta dan profesional minimal memiliki pengalaman di bidang usahanya 2 tahun, memiliki NPWP atau SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai aturan yang berlaku, penghasilan minimal Rp5 juta per bulan, dan memiliki agunan yang dapat diikat sempurna.

Itulah beberapa hal yang harus Anda ketahui sebelum mencari pinjaman dana jaminan sertifikat rumah. Dengan demikian, Anda sudah ada sedikit gambaran sehingga tidak perlu bingung lagi Terlebih sudah ada PinjamanTunaiku untuk gadai sertifikat rumah bunga rendah.

Lebih Cepat Dan Mudah, Begini Syarat Dan Cara Gadai Sertifikat Rumah

Lebih Cepat Dan Mudah, Begini Syarat Dan Cara Gadai Sertifikat Rumah

Cara gadai sertifikat rumah menjadi salah satu solusi pinjaman. Terdapat beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk mendapatkan pinjaman dana dalam jumlah yang besar. Salah satunya yaitu dengan menggadaikan sertifikat rumah untuk mengajukan pinjaman. Pinjaman sertifikat rumah ini adalah salah satu cara yang dapat Anda pilih untuk memenuhi berbagai kebutuhan selain menggadaikan surat BPKB kendaraan.

Nantinya, pinjaman dana yang akan Anda peroleh bisa digunakan sebagai biaya kesehatan, modal usaha, biaya pendidikan, dan lainnya. Mengagunkan sertifikat rumah yang anda miliki ini memang tidak salah untuk dilakukan, namun akan ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan dengan matang.

Hal itu wajar, mengingat aset yang dijaminkan memiliki nilai yang besar. Jadi, Anda harus memastikan bahwa Anda bisa bertanggung jawab melunasi pinjaman tersebut hingga lunas. Oleh karena itu, sebelum melakukannya, alangkah lebih baik untuk memahami syarat dan cara gadai sertifikat rumah.

Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Rumah

Sebelum mengajukan pinjaman dengan agunan melalui kredit sertifikat rumah, alangkah lebih baik Anda memahami syarat dan bagaimana menggadaikan sertifikat rumah yang ada di bawah ini. Supaya proses yang ada bisa berjalan dengan lancar dan cepat.

Khususnya bila Anda ingin mengajukan pinjaman di lembaga yang sudah terpercaya dan diawasi oleh OJK.

Cara Mengagunkan Sertifikat Rumah di Bank

Cara yang paling umum untuk menjaminkan sertifikat rumah adalah di bank. Anda dapat mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah untuk memperoleh kredit multiguna dengan pencairan dana sampai dengan 80 – 90 persen dari nilai appraisal rumah.

Waktu tenor yang ditawarkan juga lumayan panjang, yakni dari 1 hingga 10 tahun. Contoh syarat gadai sertifikat rumah di bank adalah sebagai berikut:

  1. Berstatus warga negara Indonesia
  2. Berusia minimal 21 tahun
  3. Mempunyai pendapatan tetap
  4. Mempunyai agunan berupa properti dengan kondisi pembangunan yakni 100 persen
  5. Kartu Keluarga, KTP, Akta Nikah, Akta Lahir
  6. NPWP atau Bukti Pajak Penghasilan
  7. Sertifikat pecahan yang sudah balik nama
  8. Formulir KMG
  9. Bukti kwitansi DP
  10. Keterangan penghasilan atau slip gaji keterangan penghasilan

Cara Menjaminkan SHM Rumah di Pegadaian

Jika zaman dulu pegadaian hanya menerima gadai barang bergerak, saat ini cara gadai sertifikat rumah di pegadaian sudah mulai ada. Tapi, di pegadaian Anda tidak dapat memperoleh kucuran dana yang besar atau lebih dari 50 juta, dengan waktu tenor hanya 3 hingga 5 tahun saja.

Seperti halnya mengajukan kredit multiguna di bank, syarat untuk gadai sertifikat rumah di pegadaian juga hampir sama. Berikut ini adalah beberapa syarat yang perlu dilengkapi.

  1. Berusia minimal 21 tahun serta maksimal 64 tahun
  2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Surat Nikah
  4. Salinan Surat Keterangan Usaha
  5. Sertifikat Rumah Asli
  6. Sertifikat tanah asli
  7. IMB
  8. Bukti pembayaran PBB terakhir.

Demikian beberapa cara menggadaikan sertifikat rumah. Seperti yang kita tahu, gadai sertifikat rumah bunga rendah selalu menjadi pilihan alternatif yang banyak dipilih. Namun, Anda tetap harus mempertimbangkannya dengan matang ya.

Keuntungan Mengajukan Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah

Keuntungan Mengajukan Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah

Pinjaman jaminan sertifikat salah satu solusi keuangan anda. Saat Anda sedang membutuhkan dana cepat dalam jumlah yang besar, mengajukan gadai sertifikat rumah adalah salah satu alternatif dan seringkali menjadi pilihan terakhir seseorang. Hal itu dilakukan karena sertifikat rumah umumnya mempunyai nilai paling besar diantara aset lainnya yang dapat dijadikan jaminan pinjaman.

Biasanya, berbagai lembaga keuangan seperti fintech, pegadaian, atau perbankan menerima pengajuan pinjaman. Di era digital seperti sekarang ini, beberapa fintech terpercaya juga sudah menyediakan jasa mengajukan pinjaman.

Mengajukan pinjaman online dengan jaminan sertifikat rumah, selain mempunyai risiko yang besar, juga mempunyai banyak keuntungan. Apabila Anda berminat, berikut ini adalah beberapa keuntungan yang bisa Anda peroleh.

1. Proses Pencairan Dana Pinjaman Jaminan Sertifikat yang Cepat

Dengan mengajukan pinjaman ini, maka Anda bisa menerima dana dengan proses pencairan yang lebih cepat. Pastinya, akan ada survey yang membantu pihak penyedia pinjaman memutuskan apakah Anda dinilai bisa membayar pinjaman atau tidak. Tak hanya itu saja, prosesnya juga relatif lebih aman dan terpercaya, sesuai dengan regulasi serta prosedur yang berlaku.

2. Tenor Lebih Lama

Keuntungan lainnya yang dapat diperoleh yaitu tenor atau jangka waktu pinjaman yang tergolong lebih lama daripada jaminan aset lain. Biasanya, tenor yang diberikan yaitu 1 hingga 5 tahun. Selain itu, beberapa penyedia pinjaman juga memberikan kemudahan dalam bentuk tenor yang dapat diperpanjang sesuai kemampuan bayar.

3. Pinjaman Jaminan Sertifikat Dengan Bunga Ringan

Biasanya, bunga yang diberikan oleh lembaga keuangan tentu berbeda-beda. Akan tetapi, apabila Anda menjaminkan sertifikat rumah Anda. Gadai sertifikat rumah bunga rendah jika dibandingkan dengan perbankan.

Walaupun demikian, pastikan bahwa Anda sudah memahami dengan baik jumlah bunga yang harus dibayarkan supaya tidak membebani Anda di masa mendatang. Telitilah dalam memilih pihak penyedia pinjaman dibandingkan dengan layanan beberapa fintech yang memberikan layanan terbaik, bisa mengukur nilai tukar dengan lebih akurat, dan juga suku bunga paling rendah yang sesuai dengan kebutuhan.

4. Jumlah Pinjaman yang Diperoleh Lebih Besar

Keuntungan yang sudah pasti diperoleh dan menjadi alasan mengapa sertifikat rumah dijadikan jaminan yaitu jumlah dana yang akan Anda peroleh lebih besar dibandingkan dengan jaminan aset lainnya.

Walaupun demikian, tetap harus dipastikan bahwa Anda mengajukan nominal pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan dan juga kemampuan bayar Anda.

Apabila Anda memutuskan untuk mengajukan pinjaman dengan jaminan surat rumah, pastikan juga bahwa Anda memilih lembaga pinjaman yang terpercaya dan diawasi oleh OJK.

Demikian penjelasan mengenai keuntungan melakukan pinjaman jaminan sertifikat rumah. Semoga bermanfaat.

5 Alasan Dan Pertimbangan Yang Mengharuskan Untuk Gadai Sertifikat Rumah Bunga Rendah

5 Alasan Dan Pertimbangan Yang Mengharuskan Untuk Gadai Sertifikat Rumah Bunga Rendah

Gadai sertifikat rumah bunga rendah dapat menjadi solusi keuangan anda. Rumah, apartemen, kios, ruko, toko, hotel, pabrik, gedung termasuk bangunan yang sertifikatnya dapat Anda gadaikan. Dalam hal ini sertifikat rumah tidak terbatas pada jenis bangunan rumah saja. Sehingga ketika Anda butuh dana untuk kebutuhan tertentu, alternatifnya dengan Gadai sertifikat rumah bunga rendah.

Menggadaikan sertifikat rumah dapat di lakukan melalui lembaga non bank. Pastikan lembaga tersebut sudah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan. Hal tersebut berguna agar jaminan keamanannya lebih terjaga. Terkait cara menggadaikan sertifikat rumah di bank juga tidak berbeda dengan lembaga non bank.

Mengenal Jenis-Jenis Sertifikat Rumah Gadai Sertifikat Rumah Bunga Rendah

Sertifikat properti di atur oleh Undang-Undang Pokok Agama Nomor 5 Tahun 1960. Berikut adalah jenis-jenis sertifikat rumah yang perlu Anda pahami terlebih dahulu:

1. Sertifikat Hak Guna Bangunan

Sertifikat ini di miliki oleh Anda yang mendirikan bangunan di atas lahan milik orang lain. Lebih tepatnya Anda menyewa lahan tersebut. Perlu perpanjangan untuk jenis sertifikat ini dan Anda harus mendapat izin dalam memanfaatkan lahan tersebut. Biasanya bank yang menerima gadai sertifikat rumah dapat menerima sertifikat jenis ini.

2. Sertifikat Hak Milik

Jika sertifikat hak guna bangunan lahan milik orang lain, maka untuk sertifikat hak milik lahan adalah sepenuhnya milik Anda. Kemudian Anda dapat mewariskannya secara turun-temurun. Hanya saja yang perlu di ketahui pemilik sertifikat hak milik harus siap jika sewaktu-waktu oleh negara, lahannya di alihkan untuk kepentingan negara.

3. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun

Untuk Anda yang tinggal di rumah susun atau apartemen, perlu melakukan pengurusan dari sertifikat ini. Jenis sertifikat hak satuan rumah susun juga berlaku untuk mengurus sertifikat resmi pada kios, perkantoran, flat, kondominium, dan sejenisnya.

Syarat-Syarat Dalam Gadai Sertifikat Rumah Bunga Rendah

Sebagai nasabah yang hendak pinjaman BPR jaminan sertifikat rumah, ada persyaratan untuk di penuhi. Secara garis besar, dokumen pribadi serta dokumen yang berkaitan dengan rumah harus Anda persiapkan. Tidak hanya perseorangan dalam keluarga, jika sebuah perkantoran juga hendak melakukan gadai sertifikat rumah atau kantor sebagai tempat usaha juga dapat di lakukan.

Untuk mendapatkan kemudahan pengajuan cara gadai sertifikat rumah, Anda perlu memenuhi setiap syaratnya. Sertifikat rumah yang menjadi jaminan juga harus atas nama Anda sendiri. Sehingga ada baiknya untuk melengkapi syarat-syaratnya dengan lengkap sebelum mengajukan.

Alasan-Alasan Seseorang Harus Gadai Sertifikat Rumah Bunga Rendah

Kebutuhan setiap orang berbeda-beda, tapi ketika membutuhkan dana jumlah besar Anda tidak perlu kebingungan. Anda dapat melakukan pinjaman dari menggadaikan sertifikat rumah. Lalu apa saja sebenarnya yang membuat seseorang harus sampai menggadaikan sertifikat rumah? Berikut alasan-alasannya:

1. Butuh Dana Besar Dalam Waktu Cepat

Alasan pertama, seseorang akan memilih menggadaikan sertifikat rumah ke BPR jaminan sertifikat tanah ketika butuh dana dalam jumlah besar. Sementara dana tersebut harus segera ada di tangan dalam waktu cepat. Kebutuhan yang mendesak seperti ini banyak orang yang memilih alternatif dengan menggadaikan sertifikat rumah yang dimiliki melalui bank yang menerima gadai sertifikat rumah.

2. Butuh Biaya Untuk Berobat

Alasan kedua, ketika Anda atau anggota keluarga tiba-tiba mengalami sakit dan butuh biaya pengobatan yang tidak sedikit, maka cara termudah adalah dengan menggadaikan sertifikat rumah. Ini dilakukan bagi mereka yang tidak memiliki asuransi kesehatan. Terlebih jika perlu operasi dan biayanya harus segera dilunasi untuk dapat segera dilakukan tindakan.

3. Butuh Modal Untuk Menjalankan Usaha

Alasan ketiga, Anda berniat untuk menjadi wirausaha. Modal usaha dapat diperoleh dengan pinjaman dana jaminan sertifikat rumah. Biasanya cara ini dipilih untuk Anda yang hendak menjalankan usaha dalam skala besar.

4. Butuh Melakukan Renovasi Rumah

Alasan keempat, biasanya seseorang akan mengajukan gadai sertifikat rumah ketika harus merenovasi rumah. Kondisi rumah yang sudah tidak layak dan perlu segera diperbaiki. Dalam melakukan renovasi rumah butuh biaya yang tidak sedikit. Sehingga banyak orang yang mengambil pilihan untuk menggadaikan sertifikat rumah tersebut.

5. Butuh Uang Untuk Melunasi Hutang

Alasan kelima, ketika seseorang terlilit hutang dalam jumlah besar dan tidak sanggup untuk melunasinya. Kemudian pihak peminjam sudah mengharuskan untuk melunasi. Dengan menggadaikan sertifikat rumah menjadi jalan keluar untuk mendapatkan uang pelunasan hutang dari kredit Agunan sertifikat rumah.

Pertimbangan Penting Memilih Gadai Sertifikat Rumah Bunga Rendah

Pastikan sebelum Anda memutuskan untuk menggadaikan sertifikat rumah, sudah memiliki pertimbangan-pertimbangan seperti di bawah ini:

1. Pertimbangkan Kondisi Keuangan Anda Gadai Sertifikat Rumah Bunga Rendah

Kondisi keuangan menjadi pertimbangan paling utama dalam memutuskan. Kebutuhan boleh mendesak, tapi jika keuangan Anda belum stabil sebaiknya tahan dulu. Namun, jika Anda sudah memiliki kemampuan untuk membayar cicilan dari dana pegadaian, maka dapat dilakukan.

2. Pertimbangkan Alasan Terbaiknya

Setiap orang memiliki alasan tersendiri dalam menggadaikan sertifikat rumah. Pastikan Anda sudah memiliki alasan terbaik dan rasional. Jangan sampai hanya memburu gengsi atau sekadar ingin. Sebab dalam menggadaikan sertifikat rumah ada konsekuensi jika cicilan tidak terpenuhi.

3. Pertimbangkan Suku Bunga Yang Ditetapkan Gadai Sertifikat Rumah Bunga Rendah

Meminjam dana dengan menggadaikan sertifikat rumah itu boleh-boleh saja. Anda perlu mempertimbangkan suku bunga yang menjadi bagian dari nominal cicilan nanti. Sehingga pastikan melalui lembaga berpengalaman Pinjamantunaiku.com yang melayani Gadai sertifikat rumah bunga rendah.

4. Pertimbangkan Biaya Cicilan Yang Harus Dibayarkan

Lakukan perhitungan terlebih dahulu berapa sebaiknya dana yang Anda akan ajukan. Pastikan tidak lebih dari 30% dari pendapatan bulanan Anda. Ini untuk menjaga agar Anda tetap dapat membayar cicilan sehingga nantinya sertifikat rumah yang digadaikan dapat Anda miliki kembali.

5. Pertimbangkan Syarat Yang Ditetapkan

Anda harus memenuhi syarat yang di tetapkan. Pahami bahwa lokasi rumah Anda termasuk yang lolos survei. Dalam arti, lokasi rumah memang masuk sebagai syarat untuk digadaikan. Sebab jika lokasi rumah tidak memenuhi syarat gadai, maka otomatis pengajuan Anda akan langsung ditolak.

Memahami Risiko Gadai Sertifikat Rumah Bunga Rendah

Tidak ada salahnya untuk memahami risiko yang dapat terjadi dalam mengajukan gadai sertifikat rumah seperti berikut ini:

  1. Risiko Kredit Macet

Risiko yang dapat terjadi adalah kredit macet. Jika Anda tidak mampu lagi membayar cicilannya, maka risiko pinjaman yang dengan sertifikat rumah adalah kehilangan rumah. Sehingga untuk menghindarinya, sesuaikan dana pinjaman sesuai kemampuan keuangan Anda.

  1. Risiko Penolakan

Risiko ini jarang terjadi selama Anda telah memenuhi seluruh syarat yang di tentukan oleh lembaga bersangkutan. Namun, jika Anda kesulitan untuk melengkapinya, maka sudah pasti pengajuan gadai sertifikat rumah akan di tolak. Sebab terdapat survei dan evaluasi dari lembaga gadai untuk menentukan apakah Anda layak untuk di berikan pinjaman agunan sertifikat. Terlebih lagi jika di ketahui sertifikat rumah tersebut atas nama orang lain, bukan atas nama Anda sendiri.

  1. Risiko Mengembalikan Tepat Waktu

Risiko ini berkaitan dengan kewajiban Anda dalam membayarkan cicilan setiap bulannya. Anda harus membayar tepat waktu. Jangan sampai mengesampingkan membayar cicilan ini kalau tidak ingin mengalami risiko kredit macet.

Keuntungan Anda dalam Gadai sertifikat rumah bunga rendah adalah mendapatkan dana yang di butuhkan. Dengan bunga yang rendah, maka tidak akan memberatkan Anda dalam membayar cicilannya hingga pelunasan. Selain itu, pastikan Anda dapat membayar cicilannya secara tepat waktu.

Ingin Gadai Sertifikat Bukan Atas Nama Sendiri, Apa Bisa?

Ingin Gadai Sertifikat Bukan Atas Nama Sendiri, Apa Bisa?

Gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri apakah bisa?. Menggadaikan harta benda saat berada pada kondisi finansial yang cukup sulit menjadi hal yang wajar dilakukan oleh sebagian orang. Namun tidak sedikit dari kita yang belum memahaminya.

Jika pada posisi yang cukup sulit namun harus menutup kebutuhan sehari-hari. Jika kita tidak memiliki pekerjaan yang tetap dengan penghasilan yang stabil atau belum memiliki harta benda lain seperti kendaraan yang dapat digadaikan, mau tidak mau kita menggadaikan sertifikat rumah ataupun tanah.

Saat ini, banyak lembaga yang telah mendapat legalitas OJK menawarkan gadai sertifikat rumah cepat cair. Namun, tidak sedikit pula yang ingin mengajukan pinjaman ingin gadai sertifikat bukan atas nama sendiri.

Apakah boleh Gadai Sertifikat Bukan Atas Nama Sendiri?

Jawabannya adalah boleh dan bisa dilakukan, namun ada persyaratan yang perlu dan wajib diperhatikan oleh pihak yang ingin berhutang atau debitur.

Untuk bisa disetujui pengajuan pinjaman dengan menggadaikan sertifikat rumah, tentunya sertifikat tersebut harus atas nama si peminjam atau debitur. Jika kasusnya kita telah membeli rumah namun nama pemilik rumah tersebut masih orang lain, kita harus memproses balik nama terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk menghindari sengketa. Apabila dikemudian hari terjadi keterlambatan pembayaran angsuran atau malah kemacetan pembayaran dan akan diadakan eksekusi terkait jaminan tersebut.

Sertifikat Hak Milik atau SHM

Dalam proses balik nama ini, nama pemilik sertifikat rumah yang tadinya adalah milik si penjual akan diganti dengan nama pemilik saat ini (atau yang membeli). Sertifikat yang telah dibalik nama ini adalah Sertifikat Hak Milik atau SHM atas rumah yang dimiliki. Sertifikat ini yang nantinya akan menjadi bukti dan jaminan yang kuat untuk proses pinjaman atau gadaian di lembaga perbankan.

Proses pengurusan balik nama ini tentu membutuhkan waktu dan biaya. Hal yang harus dilakukan untuk proses balik nama sertifikat adalah kita harus mengunjungi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membantu mengurusnya.

Atau kita juga bisa mendatangi langsung badan pertanahan setempat dengan surat pengantar dari PPAT. Proses pengurusan balik nama memang memerlukan waktu yang cukup panjang. Namun ini adalah langkah yang aman dengan bukti yang paling kuat.

Karena dengan pengurusan balik nama ini, jika kita ingin meminjam atau menggadaikan sertifikat maka tidak ada lagi campur tangan dari pihak lain. Sehingga langsung berurusan dengan si peminjam atau debitur.

Demikian sedikit informasi untuk kamu yang ingin gadai sertifikat bukan atas nama sendiri. Agar bisa mendapatkan pinjaman dan tidak mau menanggung resiko kedepannya. Maka baiknya harus melalui proses balik nama dan sertifikat tersebut harus atas nama sendiri. Semoga membantu!.