Cara gadai sertifikat rumah menjadi salah satu solusi pinjaman. Terdapat beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk mendapatkan pinjaman dana dalam jumlah yang besar. Salah satunya yaitu dengan menggadaikan sertifikat rumah untuk mengajukan pinjaman. Pinjaman sertifikat rumah ini adalah salah satu cara yang dapat Anda pilih untuk memenuhi berbagai kebutuhan selain menggadaikan surat BPKB kendaraan.

Nantinya, pinjaman dana yang akan Anda peroleh bisa digunakan sebagai biaya kesehatan, modal usaha, biaya pendidikan, dan lainnya. Mengagunkan sertifikat rumah yang anda miliki ini memang tidak salah untuk dilakukan, namun akan ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan dengan matang.

Hal itu wajar, mengingat aset yang dijaminkan memiliki nilai yang besar. Jadi, Anda harus memastikan bahwa Anda bisa bertanggung jawab melunasi pinjaman tersebut hingga lunas. Oleh karena itu, sebelum melakukannya, alangkah lebih baik untuk memahami syarat dan cara gadai sertifikat rumah.

Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Rumah

Sebelum mengajukan pinjaman dengan agunan melalui kredit sertifikat rumah, alangkah lebih baik Anda memahami syarat dan bagaimana menggadaikan sertifikat rumah yang ada di bawah ini. Supaya proses yang ada bisa berjalan dengan lancar dan cepat.

Khususnya bila Anda ingin mengajukan pinjaman di lembaga yang sudah terpercaya dan diawasi oleh OJK.

Cara Mengagunkan Sertifikat Rumah di Bank

Cara yang paling umum untuk menjaminkan sertifikat rumah adalah di bank. Anda dapat mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah untuk memperoleh kredit multiguna dengan pencairan dana sampai dengan 80 – 90 persen dari nilai appraisal rumah.

Waktu tenor yang ditawarkan juga lumayan panjang, yakni dari 1 hingga 10 tahun. Contoh syarat gadai sertifikat rumah di bank adalah sebagai berikut:

  1. Berstatus warga negara Indonesia
  2. Berusia minimal 21 tahun
  3. Mempunyai pendapatan tetap
  4. Mempunyai agunan berupa properti dengan kondisi pembangunan yakni 100 persen
  5. Kartu Keluarga, KTP, Akta Nikah, Akta Lahir
  6. NPWP atau Bukti Pajak Penghasilan
  7. Sertifikat pecahan yang sudah balik nama
  8. Formulir KMG
  9. Bukti kwitansi DP
  10. Keterangan penghasilan atau slip gaji keterangan penghasilan

Cara Menjaminkan SHM Rumah di Pegadaian

Jika zaman dulu pegadaian hanya menerima gadai barang bergerak, saat ini cara gadai sertifikat rumah di pegadaian sudah mulai ada. Tapi, di pegadaian Anda tidak dapat memperoleh kucuran dana yang besar atau lebih dari 50 juta, dengan waktu tenor hanya 3 hingga 5 tahun saja.

Seperti halnya mengajukan kredit multiguna di bank, syarat untuk gadai sertifikat rumah di pegadaian juga hampir sama. Berikut ini adalah beberapa syarat yang perlu dilengkapi.

  1. Berusia minimal 21 tahun serta maksimal 64 tahun
  2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Surat Nikah
  4. Salinan Surat Keterangan Usaha
  5. Sertifikat Rumah Asli
  6. Sertifikat tanah asli
  7. IMB
  8. Bukti pembayaran PBB terakhir.

Demikian beberapa cara menggadaikan sertifikat rumah. Seperti yang kita tahu, gadai sertifikat rumah bunga rendah selalu menjadi pilihan alternatif yang banyak dipilih. Namun, Anda tetap harus mempertimbangkannya dengan matang ya.