Pinjaman dana jaminan sertifikat rumah jika anda butuh pinjaman dana segera? Jangan khawatir! Anda bisa mengajukan kredit dengan jaminan sertifikat rumah lho! Tapi, harus diingat jangan asal-asalan. Berikut hal-hal yang harus Anda perhatikan sebelum cari pinjaman agunan SHM rumah!

Hal Yang Harus Anda Periksa

1. Aman dan terpercaya

Saat ini banyak sekali perbankan atau lembaga keuangan yang menawarkan pinjaman dana dengan sertifikat rumah, namun ada yang belum resmi. Oleh karena itu, pilihlah lembaga keuangan yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pastikan juga bahwa lembaga keuangan tersebut dikelola oleh tim yang profesional. Hal ini penting karena nantinya lembaga tersebut akan mengelola sepenuhnya semua transaksi Anda.

2. Cermati syarat pinjaman dana jaminan sertifikat rumah

Sebelum memutuskan untuk gadai sertifikat rumah, pastikan Anda telah mengetahui syarat-syaratnya. Memang setiap lembaga keuangan memiliki aturan yang berbeda. Biasanya syarat yang diminta akan berpengaruh terhadap jumlah pinjaman yang diajukan.

3. Lokasi rumah mumpuni

Pinjaman dana jaminan sertifikat rumah memang tidak semuanya disetujui. Pihak kreditur tentu akan menilai kondisi dan lokasi rumah tersebut. Pastikan lokasi rumah Anda strategis dan mumpuni. Hal ini penting agar kemungkinan gadai sertifikat rumah Anda disetujui.

Berbeda dengan kondisi rumah yang ada di lokasi rawan bencana, dekat dengan saluran udara tegangan ekstra tinggi, dekat pemakaman, di gang sempit, dan sejenisnya. Berdasarkan kondisi rumah tersebut kemungkinan besar gadai sertifikat rumah akan ditolak.

4. Ajukan pinjaman sesuai kebutuhan

Anda harus periksa dan hati-hati mengajukan pinjaman kredit, apalagi jaminannya sertifikat rumah. Biasanya pihak kreditur akan menilai aset rumah yang ingin Anda gadaikan. Pastikan Anda mengajukan dana sesuai kebutuhan, jangan lebih dan jangan kurang.

Persyaratan Pinjaman Dana Jaminan Sertifikat Rumah

Seperti yang telah disinggung pada bagian sebelumnya. Persyaratan pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah berbeda-beda, tergantung kebijakan dari pihak kreditur. Namun jika dilihat secara umum, Anda wajib memiliki syarat berikut ini.

  1. WNI sekaligus berdomisili di Indonesia.
  2. Usia minimal 21 tahun dan saat kredit terakhir maksimal berusia 55 tahun untuk pegawai, serta maksimal 60 tahun untuk wiraswasta atau profesional.
  3. Untuk jenis profesi pegawai tetap, minimal masa kerja selama 2 tahun, sedangkan pegawai kontrak minimum jabatan manajer dengan income minimum Rp5 juta dan masa kerja minimal 5 tahun.
  4. Untuk wiraswasta dan profesional minimal memiliki pengalaman di bidang usahanya 2 tahun, memiliki NPWP atau SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai aturan yang berlaku, penghasilan minimal Rp5 juta per bulan, dan memiliki agunan yang dapat diikat sempurna.

Itulah beberapa hal yang harus Anda ketahui sebelum mencari pinjaman dana jaminan sertifikat rumah. Dengan demikian, Anda sudah ada sedikit gambaran sehingga tidak perlu bingung lagi Terlebih sudah ada PinjamanTunaiku untuk gadai sertifikat rumah bunga rendah.