Gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri apakah bisa?. Menggadaikan harta benda saat berada pada kondisi finansial yang cukup sulit menjadi hal yang wajar dilakukan oleh sebagian orang. Namun tidak sedikit dari kita yang belum memahaminya.

Jika pada posisi yang cukup sulit namun harus menutup kebutuhan sehari-hari. Jika kita tidak memiliki pekerjaan yang tetap dengan penghasilan yang stabil atau belum memiliki harta benda lain seperti kendaraan yang dapat digadaikan, mau tidak mau kita menggadaikan sertifikat rumah ataupun tanah.

Saat ini, banyak lembaga yang telah mendapat legalitas OJK menawarkan gadai sertifikat rumah cepat cair. Namun, tidak sedikit pula yang ingin mengajukan pinjaman ingin gadai sertifikat bukan atas nama sendiri.

Apakah boleh Gadai Sertifikat Bukan Atas Nama Sendiri?

Jawabannya adalah boleh dan bisa dilakukan, namun ada persyaratan yang perlu dan wajib diperhatikan oleh pihak yang ingin berhutang atau debitur.

Untuk bisa disetujui pengajuan pinjaman dengan menggadaikan sertifikat rumah, tentunya sertifikat tersebut harus atas nama si peminjam atau debitur. Jika kasusnya kita telah membeli rumah namun nama pemilik rumah tersebut masih orang lain, kita harus memproses balik nama terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk menghindari sengketa. Apabila dikemudian hari terjadi keterlambatan pembayaran angsuran atau malah kemacetan pembayaran dan akan diadakan eksekusi terkait jaminan tersebut.

Sertifikat Hak Milik atau SHM

Dalam proses balik nama ini, nama pemilik sertifikat rumah yang tadinya adalah milik si penjual akan diganti dengan nama pemilik saat ini (atau yang membeli). Sertifikat yang telah dibalik nama ini adalah Sertifikat Hak Milik atau SHM atas rumah yang dimiliki. Sertifikat ini yang nantinya akan menjadi bukti dan jaminan yang kuat untuk proses pinjaman atau gadaian di lembaga perbankan.

Proses pengurusan balik nama ini tentu membutuhkan waktu dan biaya. Hal yang harus dilakukan untuk proses balik nama sertifikat adalah kita harus mengunjungi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membantu mengurusnya.

Atau kita juga bisa mendatangi langsung badan pertanahan setempat dengan surat pengantar dari PPAT. Proses pengurusan balik nama memang memerlukan waktu yang cukup panjang. Namun ini adalah langkah yang aman dengan bukti yang paling kuat.

Karena dengan pengurusan balik nama ini, jika kita ingin meminjam atau menggadaikan sertifikat maka tidak ada lagi campur tangan dari pihak lain. Sehingga langsung berurusan dengan si peminjam atau debitur.

Demikian sedikit informasi untuk kamu yang ingin gadai sertifikat bukan atas nama sendiri. Agar bisa mendapatkan pinjaman dan tidak mau menanggung resiko kedepannya. Maka baiknya harus melalui proses balik nama dan sertifikat tersebut harus atas nama sendiri. Semoga membantu!.