Bank yang menerima gadai sertifikat rumah saat ini sudah banyak sekali. Cara untuk mendapatkan pinjaman uang salah satunya dengan datang ke bank. Jika Anda bingung mau menggunakan jaminan apa, Anda bisa pakai sertifikat rumah. Tapi ingat, tidak semua bank menerimanya. Jadi, Anda harus pastikan terlebih dulu di mana bank yang menerima gadai sertifikat rumah.

Agar Anda tidak kebingungan, simaklah ulasan yang kami sediakan berikut! Ulasan ini berisikan penjelasan dan tips untuk melakukan gadai sertifikat rumah bunga rendah di bank. Pastikan menyimak dengan seksama agar Anda tidak sampai salah langkah!

Cara Gadai Sertifikat Rumah dengan Tepat!

Menggadaikan sertifikat rumah adalah cara mengajukan dan mendapatkan pinjaman dengan menjadikan sertifikat rumah sebagai jaminan. Biasanya hal ini dilakukan di bank, bisa juga di pegadaian, atau di koperasi simpan pinjam. Menggunakan sertifikat rumah sebagai jaminan memang cukup banyak peminatnya. Mengapa demikian?

Tentu saja karena sertifikat rumah merupakan jaminan yang kuat dibandingkan dengan yang lain, missal BPKB kendaraan bermotor, emas, maupun yang lainnya. Anda juga bisa mendapat jumlah pinjaman yang lebih besar dengan menggunakan sertifikat rumah tersebut.

Lalu bagaimana sih cara melakukan gadai sertifikat rumah di bank? Berikut penjelasan lengkapnya!

Bank merupakan lembaga keuangan yang paling dipercaya dalam mengajukan pinjaman. Apalagi jika pinjamannya menggunakan jaminan yang berharga, seperti sertifikat rumah. Untuk melakukan gadai di sana, Anda bisa mendapatkan kredit dengan pencairan dana sekitar 80-90% dari nilai appraisal rumah tersebut.

Syarat Gadai Jaminan SHM

Untuk waktu tenornya, Anda akan ditawarkan dari waktu satu tahun hingga 10 tahun lamanya. Sebelum mengajukan pinjaman di bank yang menerima gadai sertifikat rumah, Anda wajib menyiapkan syarat-syaratnya. Adapun beberapa persyaratannya berikut:

  1. Merupakan warga negara Indonesia (berstatus WNI).
  2. Usia minimal sekitar 21 tahun.
  3. Memiliki penghasilan yang tetap.
  4. Memiliki agunan berupa properti yang kondisinya dalam pembangunan 100% (rumah sudah dalam keadaan baik dan dapat ditinggali).
  5. Menyiapkan KTP, KK (Kartu Keluarga), Akta Nikah (jika sudah menikah), dan Akta Kelahiran.
  6. Menyiapkan NPWP (jika punya) atau bukti pajak penghasilan.
  7. Menyiapkan sertifikat pecah yang sudah dibalikkan nama.
  8. Mengisi formulir pengajuan.
  9. Menyiapkan bukti kwitansi DP.
  10. Slip gaji atau keterangan jumlah penghasilan.

Nah, setelah Anda menyiapkan semua persyaratan umum di atas, Anda bisa langsung datang ke bank tertentu yang menjadi tujuan Anda untuk mengajukan pinjaman. Tapi ingat, sebelum itu, Anda wajib mencari tahu terlebih dulu seperti apa profil dan track record dari bank tersebut.

Mudah bukan mencari bank yang menerima gadai sertifikat rumah? Anda bisa juga mendatangi atau menghubungi PT. BPR Duta Pakuan Mandiri atau Bank DPM yang siap melayani Anda selama 24 jam. Dijamin Anda tak akan menyesal dengan pelayanannya yang terbaik!