Pinjaman agunan sertifikat kami akan membahasnya. Beberapa orang yang memiliki tanah maupun bangunan dengan sertifikat SHM atau Sertifikat Hak Milik akan mendapat banyak manfaat. Apalagi sertifikat ini bisa digunakan dalam jangka waktu yang cukup Panjang. Bahkan sertifikat ini juga bisa diwariskan turun temurun dan sering dijadikan sebagai pinjaman agunan sertifikat yang menguntungkan pastinya.

Apa Sajakah Keuntungan Memiliki Sertifikat Hak Milik?

Ada beberapa jenis sertifikat yang sama-sama bisa memberikan keuntungan bagi para pemiliknya, namun SHM ini sendiri adalah sertifikat yang cukup tinggi kedudukannya karena memiliki jangka waktu seumur hidup. Berbeda dengan sertifikat HGB atau HGU yang hanya memiliki waktu maksimal 60 tahun.

Adapun untuk keuntungan dari SHM sendiri bisa dimanfaatkan untuk gadai sertifikat rumah bunga rendah. Untuk jaminan sertifikat rumah menjadi syarat untuk mengajukan pinjaman ke sejumlah bank memang diizinkan bahkan sudah memiliki dasar hukum. Namun, tujuan kredit dengan adanya jaminan sertifikat rumah diharuskan untuk hal yang bermanfaat atau untuk keperluan yang penting.

Mengenal Jenis Kredit dengan Jaminan Sertifikat Rumah

Di Indonesia ada cukup banyak Lembaga-lembaga keuangan yang memberikan pinjaman agunan sertifikat khususnya sertifikat rumah. Pilihlah Lembaga pinjaman yang paling kredibel bahkan terpercaya. Apalagi Lembaga yang sudah terdaftar di OJK dengan tujuan keamanan yang terjamin. Sebelumnya, pahami dahulu untuk jenis kredit yang bisa menggunakan jaminan sertifikat rumah berikut ini:

  • Kredit Multiguna

Kredit multiguna adalah pembiayaan yang digunakan untuk pengadaan barang maupun jasa yang dibutuhkan oleh debitur dengan fungsi penggunaan dan bukan diperuntukkan untuk keperluan usaha dalam jangka waktu yang sudah dijanjikan.

  • Pegadaian

Pegadaian juga bisa memberikan jaminan berupa sertifikat rumah. Pegadaian sendiri juga memberikan basis syariah yang bisa digunakan oleh seluruh masyarakat yang memiliki penghasilan rutin atau untuk beberapa pengusaha UMKM. Ada banyak kelebihan yang bisa didapatkan seperti proses pengajuannya yang mudah, bisa dilunasi kapan saja, dan lainnya.

  • Lembaga Non-Bank

Ada beberapa Lembaga non-bank yang hadir di Indonesia bahkan sudah terdatar di OJK. Bahkan beberapa Lembaga non-bank ini juga sudah memberikan jaminan berupa sertifikat SHM atau sertifikat rumah. Adapun untuk persyaratannya sendiri biasanya memiliki nominal mulai dari 70 juta.

  • Koperasi

Koperasi juga menjadi salah satu pilihan yang bisa membantu beberapa orang untuk memenuhi pinjaman dengan menggunakan sertifikat rumah. Sebagai contohnya adalah KSP Sejahtera Bersama yang bisa memberikan pinjaman khususnya mikro untuk para pengusaha.

Jadi, itulah pinjaman agunan sertifikat yang bisa Anda pilih salah satunya. Jangan lupa untuk memenuhi persyaratan pengajuan pinjaman sertifikat rumah pada beberapa Lembaga yang akan Anda pilih nantinya. Anda juga wajib untuk memperhitungkan secara matang keunggulan dari setiap produk yang ditawarkan agar tidak mengalami kekecewaan pastinya.