Pinjaman Agunan Sertifikat Rumah Di Bank

Pinjaman Agunan Sertifikat Rumah Di Bank

Pinjaman agunan sertifikat rumah di bank menjadi salah satu jenis pinjaman yang banyak di cari masyarakat. Dengan menjaminkan sertifikat  rumah yang anda miliki dapat memperoleh dana pinjaman. Dan pinjaman yang di dapatkan bisa anda gunakan untuk berbagai keperluan mendesak.

Untuk pinjaman jaminan sertifikat rumah di bank nominal pinjaman yang di tawarkan tergantung ketentuan bank tersebut. Produk kredit multiguna sertifikat rumah di kami nominal pinjaman yang dapat anda ajukan mulai dari 20 juta sampai dengan 5 milyar.

Cara Mengajukan Pinjaman Agunan Sertifikat Rumah Di Bank

Cara Mengajukan Pinjaman Agunan Sertifikat Rumah Di Bank

Untuk mengajukan pinjaman sertifikat rumah ke bank anda perlu memahami beberapa prosedur pengajuan terlebih dahulu. Setiap bank pada umumnya memiliki alur prosedur yang kurang lebih sama. Sebagai calon debitur yang baik tentu anda harus mengikuti alur prosedur pada bank tersebut.

Sikap anda dalam mengajukan pinjaman di bank juga menjadi penilaian apakah anda orang yang kooperatif atau bersikap menyepelekan. Ada baiknya anda mengikuti seluruh alur prosedur pinjaman kredit bank agar proses pinjaman dapat berjalan dengan lancar.

Berikut ini beberapa tahapan dalam pengajuan pinjaman agunan sertifikat rumah di bank, yaitu :

1. Pilih Bank Terpercaya

Anda wajib memilih bank yang memiliki kredibilitas dan reputasi yang baik. Memilih bank yang terpercaya dapat anda pilih apabila bank tersebut telah terdaftar dan mendapat izin dari OJK. Dengan telat terdaftarnya bank tersebut maka akan menghindarkan anda dari resiko kerugian di kemudian hari.

Sebelum mengajukan pinjaman ada baiknya mencari informasi sebanyak – banyaknya. Jika anda kesulitan dalam memilih bank mana yang akan anda tuju. Maka anda dapat berkonsultasi dengan tim marketing kami melalui nomor Whatsapp yang tercantum dalam website.

Tim marketing kami akan membantu anda dalam mendapatkan bank yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi data anda. Karena setiap bank pasti memiliki aturan kredit yang berbeda – beda dalam proses pinjaman.

2. Pelajari Suku Bunga dan Biaya Potongan

Untuk tingkat suku bunga antara bank satu dengan yang lainnya bisa berbeda – beda. Calon debitur akan mencari dan mempertimbangkan suku bunga per bulan yang termurah. Karena akan meringankan dalam membayar cicilan per bulan yang akan anda bayar.

Akan tetapi dengan suku bunga rendah terkadang tidak semua data calon debitur dapat di proses dan di setujui oleh bank. Karena kembali lagi dengan kondisi data yang anda miliki banyak faktor pertimbangan. Mulai dari SLIK OJK, Kondisi data keuangan, Kondisi data jaminan dan lain sebagainya.

Untuk biaya potongan juga dapat berbeda – beda antara satu bank dengan yang lainnya. Pada umumnya untuk total estimasi biaya potongan dapat berjumlah 8 – 10% dari nilai pinjaman. Untuk total biaya potongan sendiri terdiri dari : Biaya administrasi, Biaya Provisi, Tabungan, Notaris dan Asuransi Jiwa serta Kebakaran.

3. SLIK OJK

Anda wajib menyadari kondisi SLIK OJK yang anda miliki. Karena seluruh riwayat pembayaran kredit anda tergambar dalam laporan SLIK OJK. Jika kondisi kredit tersebut sudah kondisi lunas maka sudah tidak menjadi masalah jika anda mengajukan di Bank BPR.

Dalam penilaian SLIK OJK anda dapat mengajukan di bank umum atau Bank BPR. Jika anda memiliki riwayat kondisi SLIK OJK yang baik maka anda dapat mengajukan di bank umum tentu dengan bunga yang lebih rendah.

Tetapi jika anda memiliki kendala sedikit di SLIK OJK misalkan kendala di pinjaman tanpa jaminan. Maka anda dapat mengajukan pinjaman di Bank BPR.

Jika anda masih mencari bank atau tempat mana yang akan anda tuju. Maka anda dapat konsultasi dengan tim marketing kami secara gratis tanpa biaya apapun. Tim marketing kami akan membantu proses pengajuan pinjaman anda.

 

Syarat Pinjaman Agunan Sertifikat Rumah Di Bank :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/Id Card (Bagi Karyawan)
  • SKU/NIB atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rek Koran Tabungan 3 Bulan Terakhir
  • Fc PBB
  • Fc SHM/SHGB

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

Gadai Sertifikat Rumah Di BPR (Tlp/WA : 0858 9268 2443)

Gadai Sertifikat Rumah Di BPR (Tlp/WA : 0858 9268 2443)

Gadai sertifikat rumah di Bank BPR dapat menjadi alternatif mendapatkan dana pinjaman dengan jaminan Sertipikat Hak Milik (SHM) atau Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Bank BPR atau dulu yang terkenal dengan nama Bank Perkreditan Rakyat kini telah berubah nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Perubahan nama tersebut diluncurkan oleh Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (PERBARINDO) sesuai dengan (UU) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang di sahkan pada 12 Januari 2023.

Sebagian masyarakat  memilih mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah di Bank BPR karena proses yang cukup cepat dan mudah. Selain itu Bank BPR juga dapat membantu sebagian masyarakat yang memiliki kendala sedikit di SLIK OJK khususnya pinjaman tanpa jaminan dengan syarat dan ketentuan mengikuti peraturan kebijakan Bank BPR tersebut.

Bank BPR Apakah Resmi?

Cara Gadai Sertifikat Rumah

Bank BPR atau saat ini kita kenal dengan nama Bank Perekonomian Rakyat. Ialah bank yang berfungsi  menyalurkan kredit kepada masyarakat baik pengusaha atau karyawan tetapi juga dapat menerima simpanan dari masyarakat. Bank BPR di kenal di masyarakat sebagai bank yang memiliki proses kredit yang relatif cepat dan persyaratan yang lebih sederhana.

Bank BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang di atur berdasarkan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 10 tahun 1998. Bank BPR dalam layanannya menyediakan jasa keuangan kepada para pengusaha mikro, kecil, dan menengah.

Saat ini Bank BPR telah berkembang mengikuti kemajuan zaman dan jumlahnya pun meningkat dengan pesat. Hampir setiap wilayah kota di Indonesia terdapat BPR yang membantu menyalurkan kredit untuk masyarakat. BPR merupakan lembaga keuangan yang di atur dan di awasi ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika anda ingin mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah di BPR ada baiknya meneliti dan mengecek terlebih dahulu. Anda bisa menanyakan mulai dari sudah terdaftar OJK, Tingkat suku bunga per bulan, Berapa lama prosesnya, Potongan pinjaman, Pinalty pelunasan di percepat dan lain sebagainya.

Berikut ini kami akan menginformasikan jenis – jenis BPR, antara lain :

1. Berdasarkan Kepemilikan

Dari berdasarkan kepemilikannya BPR dapat anda bedakan menjadi 2, yaitu : BPR milik pemerintah (umumnya Pemerintah Daerah Tingkat II) dan BPR Milik swasta. Untuk BPR swasta sangat mudah anda temukan di sekitar tempat tinggal karena BPR saat ini telah berkembang sangat pesat.

2. Berdasarkan Pengelolaan

Dari berdasarkan pengelolaannya BPR di bagi menjadi 2 jenis, yaitu : BPR Konvensional dan BPR syariah (BPRS). Dari kedua jenis pengelolaan BPR tersebut di kelola seperti halnya bank umum dan di kelola dengan menggunakan prinsip syariah.

3. Berdasarkan Jenis

  • BPR Badan Perkreditan Desa (BKD) : Merupakan lembaga keuangan yang beroperasi di pedesaan, Namun tahun 1992 melalui UU Perbankan, BKD di berikan status BPR tetapi dengan karakteristik yang unik. Bank Desa dan Lumbung Desa merupakan contoh dari jenis BPR Badan Perkreditan Desa
  • LDKP (Lembaga Dana Kredit Pedesaan) : LDKP ini dapat berbentuk Perusahaan Daerah (PD), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), dan bentuk lainnya
  • BPR bukan Badan Perkreditan Desa : contohnya adalah BPR eks LDKP, Bank Pasar, BKPD (Bank Karya Produksi Desa), dan Bank Pegawai

 

Keuntungan Gadai Sertifikat Rumah Di BPR

Agunan Sertifikat Rumah

Menggadaikan sertifikat rumah di Bank BPR dapat menjadi pilihan tepat untuk anda. Dengan mengajukan pinjaman sertifikat rumah di Bank BPR tentu berbeda dengan pengajuan pinjaman sertifikat rumah di bank umum. Masing – masing bank tersebut mempunyai ketentuan dan kebijakan yang berbeda – beda satu sama lain.

Pinjaman sertifikat rumah dapat memudahkan masyarakat memperoleh dana pinjaman dengan jumlah cukup besar. Dengan mengagunkan jaminan sertifikat rumah ke bank sementara unit rumah masih dapat anda jadikan tempat tinggal sehari – hari dapat menjadi langkah cerdas dalam memperoleh dana pinjaman.

Berikut  ini beberapa keuntungan yang dapat anda peroleh dari menggadaikan sertifikat rumah di BPR, yaitu :

1. Proses Mudah

Mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah di Bank BPR di kenal relatif lebih mudah jika mengajukan di bank umum. Terkadang banyak calon debitur yang memiliki kendala pengajuan pinjaman karena SLIK OJK yang bermasalah terdapat tunggakan bahkan kredit macet.

Jika mengajukan pinjaman di Bank BPR untuk hasil SLIK OJK masing – masing BPR mempunyai kebijakan sendiri – sendiri dalam menilai calon debiturnya. Jika terdapat kolektibilitas 2 pembayaran di SLIK OJK beberapa BPR masih dapat membantu prosesnya dengan menilai semua pertimbangan.

Apabila terdapat kredit macet di SLIK OJK maka akan lebih baik menyelesaikan dengan melunasi pinjaman tersebut sampai mendapatkan Surat Keterangan Lunas yang dapat menjadi bahan pertimbangan. Ataupun jika terdapat kendala di pinjaman tanpa jaminan masing – masing Bank BPR memiliki kebijakan sendiri – sendiri ada yang dapat membantu untuk hold dana pelunasan dari pinjaman kredit yang macet.

Hal terpenting dalam pengajuan pinjaman di Bank BPR dapat membantu pengajuan bersumber dari gaji atau karyawan dan bersumber dari usaha. Apabila dalam 3 bulan terakhir tidak terdapat sumber penghasilan yang masuk atau baru mau menjalankan usaha maka sudah pasti pengajuan pinjaman akan di tolak.

2. Proses Cepat

Mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah memerlukan waktu beberapa hari sampai dana dapat cair ke rekening pribadi anda. Pada umumnya mengajukan pinjaman di Bank BPR memerlukan waktu 1 – 2 minggu sampai dana pinjaman cair ke rekening pribadi anda.

Pengajuan pinjaman bisa saja berjalan lebih cepat apabila dokumen persyaratan kredit yang diminta oleh Bank BPR sudah lengkap. Kelengkapan dokumen memang menjadi syarat penentu dalam kecepatan proses sertifikat karena dengan dokumen yang sudah lengkap maka data akan langsung diajukan ke komite kredit.

Besar kecilnya nominal pinjaman juga dapat mempengaruhi kecepatan proses kredit karena jika nominal pinjaman kecil ada beberapa kebijakan Bank BPR untuk approval kantor cabang saja. Sementara jika pengajuan pinjaman kredit besar tentu approval harus sampai dengan kantor pusat dan tentu memiliki proses agak sedikit lebih lama.

3. Persyaratan Mudah

Agar pengajuan pinjaman kredit anda dapat di setujui maka harus menyiapkan beberapa persyaratan kredit. Ada baiknya melengkapi persyaratan kredit tersebut dengan selengkap – lengkapnya untuk memudahkan pengajuan pinjaman sertifikat rumah anda.

Untuk persyaratan kredit dapat dibagi menjadi 2 tipe persyaratan yaitu : persyaratan kredit yang bersumber penghasilan dari karyawan dan persyaratan kredit yang bersumber penghasilan dari wiraswasta.

Berikut ini persyaratan kredit dalam mengajukan pinjaman sertifikat rumah di Bank BPR :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU/NIB + Nota – nota atau Akta Legalitas + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran Tabungan 3 – 6 Bulan Terakhir
  • Fotocopy PBB
  • Fotocopy SHM/SHGB

4. Dana Pinjaman Lebih Besar

Mengajukan pinjaman sertifikat rumah nilai pengajuan pinjaman dapat mendapatkan pinjaman dengan jumlah cukup besar. Akan tetapi hal ini kembali lagi kepada kapasitas pendapatan per bulan calon debitur yang dapat dinilai dari mutasi uang keluar masuk rekening koran atau seberapa besar kegiatan usaha yang dijalankan.

Pinjaman yang dapat diajukan di Bank BPR mulai dari pinjaman 20 Juta sampai dengan pinjaman 5 Milyar. Bank BPR pasti akan memberikan pinjaman dibawah harga jual rumah, untuk pinjaman yang diberikan biasanya 50 – 70% dari harga jual rumah. Namun ada juga Bank BPR yang memberikan maksimal pinjaman di 50 – 70% harga likuiditas hal tersebut kembali kepada kebijakan masing – masing Bank BPR.

 

 

Untuk Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

 

Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah Di Bank

Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah Di Bank

Pinjaman jaminan sertifikat rumah di bank dapat menjadi pilihan untuk mendapatkan pinjaman dengan nominal besar. Pinjaman dengan nominal besar terkadang memang menjadi kebutuhan oleh sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan biaya hidup. Nominal pinjaman yang dapat anda ajukan mulai dari pinjaman 20 Juta sampai dengan 5 Milyar.

Agunan yang dapat menjadi jaminan ke bank harus berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) atau Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sertifikat rumah merupakan surat berharga yang dapat anda jadikan jaminan ke bank atau lembaga keuangan. Jika jaminan masih berbentuk Akta Jual Beli, Akta Hibah dan Girik di kami tidak dapat bantu prosesnya.

Langkah Pinjaman Sertifikat Rumah Di Bank

Menggadaikan Sertifikat Rumah

Mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah di bank dapat menjadi pilihan pinjaman yang aman jika ingin mengajukan kredit. Produk pinjaman jaminan sertifikat rumah di bank ada beberapa produk pinjaman di antaranya Produk pinjaman kredit multiguna, Produk pinjaman KUR, Produk pinjaman KPR. Masing – masing produk pinjaman tersebut mempunyai syarat dan ketentuan masing – masing.

Untuk produk pinjaman yang kami tawarkan ialah produk pinjaman kredit multiguna. Produk multiguna yang kami tawarkan untuk membiayai beberapa kebutuhan yang ada di masyarakat mulai dari biaya renovasi rumah, biaya pendidikan, biaya tambahan modal usaha dan berbagai kebutuhan biaya hidup lainnya.

Sebelum ingin mengajukan pinjaman di bank maka pilihlah bank atau lembaga keuangan yang mempunyai kredibilitas baik yang telah terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berikut ini beberapa langkah dalam pengajuan sertifikat rumah di bank :

1 SLIK OJK

Proses awal pengajuan pinjaman sertifikat rumah di bank ialah proses BI Checking. Saat ini layanan BI Checking dari Bank Indonesia sudah berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Istilah Bi Checking sebenarnya telah berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Namun untuk SLIK OJK memiliki arti dan fungsi yang sama dengan istilah BI Checking.

Jika mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah di bank untuk SLIK OJK wajib bagus tanpa ada riwayat kredit macet. Akan tetapi beberapa bank memiliki toleransi kebijakan mengenai penilaian SLIK OJK. Jika pengajuan pinjaman di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk SLIK OJK terdapat toleransi apabila terdapat riwayat kredit macet dan sudah lunas dapat di bantu dengan melampirkan bukti surat keterangan lunas.

Akan lebih baik untuk selalu menjaga pembayaran angsuran pinjaman anda demi menjaga kualitas SLIK OJK anda. Dengan selalu menjaga jatuh tempo pembayaran kredit anda akan memudahkan apabila membutuhkan dana pinjaman di kemudian hari.

2. Persiapkan Dokumen Kredit

Sebagai syarat pengajuan pinjaman kredit harus melengkapi dokumen yang di minta oleh bank untuk syarat pengajuan pinjaman. Untuk dokumen awal yang di minta untuk pengajuan SLIK OJK ialah KTP, Kartu Keluarga dan Buku nikah atau surat nikah.

Untuk produk pinjaman kredit multiguna bank dapat membiayai karyawan dan wiraswasta. Apabila sumber pendapatan dari karyawan maka data yang anda perlu siapkan Slip Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan dan Surat Keterangan Karyawan/ID Card. Selanjutnya untuk sumber pendapatan dari usaha maka data yang anda perlu siapkan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dan juga nota – nota pembelian penjualan.

3. Survei

Proses survei menjadi bagian yang wajib dalam mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah. Ketika proses survei dilakukan oleh pihak bank pastikan seluruh kelengkapan data sudah disiapkan dengan selengkap – lengkapnya. Karena semakin cepat melengkapi dokumen persyaratan kredit akan semakin cepat proses pengajuan pinjaman.

Ketika survei dilaksanakan berikan informasi dengan jelas dan benar karena bukan tidak mungkin bank akan mengkroscek segala informasi yang anda berikan. Jika terdapat informasi yang tidak sesuai maka tidak segan – segan bank akan menolak pengajuan pinjaman kredit anda.

4. Akad Kredit

Setelah pinjaman anda disetujui oleh bank maka bank akan mengeluarkan Surat Persetujuan Putusan Kredit (SP2K) atau Offer Letter (OL). Ketika calon debitur telah menandatangani surat tersebut maka akan dilakukan pengecekan keabsahan sertifikat rumah di BPN oleh notaris rekanan bank.

Setelah proses pengecekan sertifikat rumah selesai maka proses akhir ialah akad kredit tanda tangan di kantor suami istri jika sudah berkeluarga. Setelah proses tanda tangan selesai dengan pihak bank dan notaris maka dana pinjaman akan ditransfer ke rekening pribadi anda.

 

Syarat Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU/NIB + Nota – nota atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran Tabungan 3 – 6 Bulan Terakhir
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

 

4 Keuntungan Ajukan Kredit Di BPR Jaminan Sertifikat Tanah

4 Keuntungan Ajukan Kredit Di BPR Jaminan Sertifikat Tanah

BPR jaminan sertifikat tanah untuk solusi keuangan anda. Tidak bisa dipungkiri lagi ketika kebutuhan semakin banyak tentu saja uang yang diperlukan juga semakin bertambah. Terkadang membuat orang harus memperoleh uang tersebut selain bekerja adalah dengan untuk bisa memenuhi kebutuhan tersebut. Salah satu tempat yang aman untuk melakukan pinjaman adalah di BPR jaminan sertifikat tanah.

Keuntungan Mengajukan Kredit BPR dengan Jaminan Sertifikat Tanah

Tidak bisa dikunci lagi bahwasanya saat ini terdapat berbagai macam lembaga pengkreditan yang bisa digunakan untuk meminjam sejumlah uang tentunya dengan menggunakan jaminan tertentu. Salah satunya adalah  BPR yang mana merupakan sebuah lembaga keuangan yang menyediakan pinjaman dengan berbagai macam jaminan salah satunya adalah sertifikat tanah dan rumah. Ada berbagai macam keuntungan yang bisa diperoleh para nasabahnya ketika  menggunakan jasa kredit BPR tersebut yaitu sebagai berikut:

1. Persyaratan Mudah

Pada dasarnya setiap lembaga keuangan pastinya memiliki persyaratan tersendiri untuk bisa memberikan pinjaman kepada para nasabahnya. BPR jaminan sertifikat tanah adalah salah satu tempat yang memberikan kemudahan terhadap persyaratan dalam pengajuan kredit. Yang perlu melengkapi berbagai macam dokumen yang diperlukan seperti identitas diri dan mengisi berbagai macam formulir pengajuan yang disediakan. Tidak perlu menunggu waktu lama maka petugas akan segera memprosesnya dengan mudah dan cepat.

2. Banyak Pilihan Tenor Pinjaman

BPR memberikan banyak pilihan tenor bayaran pinjaman yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan para nasabahnya. Anda bisa memilih tenor pembayaran mulai dari 3 bulan, 6 bulan, satu tahun dan sebagainya. Dengan banyaknya pilihan tenor pembayaran tersebut tentu saja akan memberikan kemudahan bagi para nasabahnya untuk bisa menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuannya. Tetapi sebelum memutuskan pemilihan tenor tersebut sebaiknya Anda terlebih dahulu berkonsultasi serta menyesuaikan dengan kemampuan pendapatan anda.

3. Bunga Rendah

Gadai sertifikat rumah bunga rendah menjadi salah satu keunggulan yang ditawarkan oleh BPR. Tidak seperti lembaga keuangan lainnya yang terkadang memberikan bunga yang terlalu tinggi sehingga membuat para nasabahnya merasa kesulitan saat melakukan pembayaran. BPR selalu memberikan layanan terbaik dengan memberikan bunga rendah yang mana akan membuat para nasabahnya mudah dalam melakukan transaksi pembayaran dan tidak akan merasa terbebani. Selain itu ada berbagai macam metode pembayaran yang bisa digunakan karena lembaga keuangan ini sudah bekerja sama dengan berbagai macam bank sehingga memberikan kemudahan dalam bertransaksi.

4. Promo Menarik

Selain memberikan bunga yang rendah, BPR juga memberikan beberapa promo menarik yang siap diberikan pada para nasabahnya. Tentu saja ini menjadi salah satu hal yang menarik yang tidak ditemukan di lembaga keuangan manapun. Promo ini biasanya diadakan ketika event tertentu.

Itulah beberapa penjelasan mengenai keuntungan apa saja yang bisa diperoleh dengan mengajukan pinjaman di BPR jaminan sertifikat tanah. Bagaimana Apakah anda tertarik?

Begini Tips Mengajukan Kredit Agunan Sertifikat Rumah

Begini Tips Mengajukan Kredit Agunan Sertifikat Rumah

Kredit agunan sertifikat rumah menjadi solusi sebagian orang yang sedang membutuhkan uang dalam jumlah besar dan cepat cair. Hal ini lantaran sertifikat rumah biasanya mempunyai nilai paling besar dibandingkan jenis aset lainnya yang dijadikan jaminan pinjaman. Agar pengajuannya berhasil, yuk ikuti tips berikut:

1. Tentukan Tujuan Penggunaan Dana

Tentukan tujuan yang membuat Anda mengajukan pinjaman kredit agunan sertifikat rumah. Pastikan dana tersebut memang digunakan untuk tujuan yang jelas dan bermanfaat jangka panjang. Misalnya, untuk modal usaha, biaya pendidikan anak, dan keperluan lainnya.

Jangan sampai Anda mengajukan pinjaman untuk kebutuhan yang sifatnya konsumtif. Akan sangat disayangkan jika uang tersebut digunakan misalnya untuk membeli pakaian, dan membeli kebutuhan sehari-hari. Hal ini malah membuat Anda terlilit hutang.

Ketika saatnya membayar cicilan Anda malah mencari pinjaman lain. Ujungnya malah gali lubang tutup lubang, tentunya Anda tidak ingin berakhir seperti ini bukan?

2. Memiliki Keuangan yang Stabil

Setelah menentukan tujuan penggunaan dana gadai sertifikat rumah bunga rendah, Anda harus memikirkan kondisi keuangan pribadi. Pastikan kondisi keuangan Anda benar-benar mendukung untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak selain dari dana pinjaman.

Bukan hanya itu, Anda juga harus memiliki penghasilan tetap sehingga bisa membayar cicilan beserta dengan bunganya tepat waktu. Maka, pinjamlah jumlah dana yang sesuai dengan kemampuan membayar Anda. Jangan melebihi penghasilan.

Nantinya, pengajuan pinjaman memungkinkan disetujui pihak jasa pinjaman, asalkan tidak melebihi harga aset rumah yang Anda jadikan jaminan.

3. Pahami Semua Syarat Pengajuan Kredit

Sebelum Anda mengajukan kredit agunan sertifikat rumah, pahami dulu semua syarat untuk gadai sertifikat rumah dengan teliti. Hal ini karena tidak semua pinjaman bisa disetujui.

Namun, biasanya syarat pengajuan pinjaman antar satu perusahaan dengan lainnya hampir sama. Umumnya, Anda harus berusia 21 sampai 60 tahun dan mempunyai penghasilan tetap selama minimal 1 tahun. Selain itu, Anda wajib melampirkan dokumen pelengkap, berupa KTP, KK, fotokopi slip gaji, NPWP,  IMB dan PBB rumah.

Paling penting, usahakan untuk memenuhi semua syarat tersebut dan ketentuan yang berlaku agar pengajuan pinjaman Anda segera disetujui.

4. Jumlah Pinjaman Sesuai dengan Harga Rumah

Ketika berniat mengajukan pinjaman, Anda harus menghitung berapa harga rumah Anda jika dijual sehingga Anda bisa mengajukan pinjaman yang sesuai dengan harga rumah.

Namun, Anda tidak akan mendapatkan pencairan dengan harga 100% dari nilai rumah, melainkan hanya akan mendapatkan sekitar 60% dari keseluruhan harga rumah tersebut.

Meski begitu, hal ini juga dilihat lagi dari lokasi dan kondisi rumah yang Anda jaminkan. Maka, jika ingin mendapatkan dana cukup besar, pastikan memperbaiki kondisi rumah dulu agar memiliki nilai tinggi.

Itulah tips mengajukan kredit agunan sertifikat rumah yang bisa Anda aplikasikan. Semoga membantu.