Pinjaman jaminan sertifikat rumah di bank dapat menjadi pilihan untuk mendapatkan pinjaman dengan nominal besar. Pinjaman dengan nominal besar terkadang memang menjadi kebutuhan oleh sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan biaya hidup. Nominal pinjaman yang dapat anda ajukan mulai dari pinjaman 20 Juta sampai dengan 5 Milyar.

Agunan yang dapat menjadi jaminan ke bank harus berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) atau Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sertifikat rumah merupakan surat berharga yang dapat anda jadikan jaminan ke bank atau lembaga keuangan. Jika jaminan masih berbentuk Akta Jual Beli, Akta Hibah dan Girik di kami tidak dapat bantu prosesnya.

Langkah Pinjaman Sertifikat Rumah Di Bank

Menggadaikan Sertifikat Rumah

Mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah di bank dapat menjadi pilihan pinjaman yang aman jika ingin mengajukan kredit. Produk pinjaman jaminan sertifikat rumah di bank ada beberapa produk pinjaman di antaranya Produk pinjaman kredit multiguna, Produk pinjaman KUR, Produk pinjaman KPR. Masing – masing produk pinjaman tersebut mempunyai syarat dan ketentuan masing – masing.

Untuk produk pinjaman yang kami tawarkan ialah produk pinjaman kredit multiguna. Produk multiguna yang kami tawarkan untuk membiayai beberapa kebutuhan yang ada di masyarakat mulai dari biaya renovasi rumah, biaya pendidikan, biaya tambahan modal usaha dan berbagai kebutuhan biaya hidup lainnya.

Sebelum ingin mengajukan pinjaman di bank maka pilihlah bank atau lembaga keuangan yang mempunyai kredibilitas baik yang telah terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berikut ini beberapa langkah dalam pengajuan sertifikat rumah di bank :

1 SLIK OJK

Proses awal pengajuan pinjaman sertifikat rumah di bank ialah proses BI Checking. Saat ini layanan BI Checking dari Bank Indonesia sudah berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Istilah Bi Checking sebenarnya telah berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Namun untuk SLIK OJK memiliki arti dan fungsi yang sama dengan istilah BI Checking.

Jika mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah di bank untuk SLIK OJK wajib bagus tanpa ada riwayat kredit macet. Akan tetapi beberapa bank memiliki toleransi kebijakan mengenai penilaian SLIK OJK. Jika pengajuan pinjaman di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk SLIK OJK terdapat toleransi apabila terdapat riwayat kredit macet dan sudah lunas dapat di bantu dengan melampirkan bukti surat keterangan lunas.

Akan lebih baik untuk selalu menjaga pembayaran angsuran pinjaman anda demi menjaga kualitas SLIK OJK anda. Dengan selalu menjaga jatuh tempo pembayaran kredit anda akan memudahkan apabila membutuhkan dana pinjaman di kemudian hari.

2. Persiapkan Dokumen Kredit

Sebagai syarat pengajuan pinjaman kredit harus melengkapi dokumen yang di minta oleh bank untuk syarat pengajuan pinjaman. Untuk dokumen awal yang di minta untuk pengajuan SLIK OJK ialah KTP, Kartu Keluarga dan Buku nikah atau surat nikah.

Untuk produk pinjaman kredit multiguna bank dapat membiayai karyawan dan wiraswasta. Apabila sumber pendapatan dari karyawan maka data yang anda perlu siapkan Slip Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan dan Surat Keterangan Karyawan/ID Card. Selanjutnya untuk sumber pendapatan dari usaha maka data yang anda perlu siapkan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dan juga nota – nota pembelian penjualan.

3. Survei

Proses survei menjadi bagian yang wajib dalam mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah. Ketika proses survei dilakukan oleh pihak bank pastikan seluruh kelengkapan data sudah disiapkan dengan selengkap – lengkapnya. Karena semakin cepat melengkapi dokumen persyaratan kredit akan semakin cepat proses pengajuan pinjaman.

Ketika survei dilaksanakan berikan informasi dengan jelas dan benar karena bukan tidak mungkin bank akan mengkroscek segala informasi yang anda berikan. Jika terdapat informasi yang tidak sesuai maka tidak segan – segan bank akan menolak pengajuan pinjaman kredit anda.

4. Akad Kredit

Setelah pinjaman anda disetujui oleh bank maka bank akan mengeluarkan Surat Persetujuan Putusan Kredit (SP2K) atau Offer Letter (OL). Ketika calon debitur telah menandatangani surat tersebut maka akan dilakukan pengecekan keabsahan sertifikat rumah di BPN oleh notaris rekanan bank.

Setelah proses pengecekan sertifikat rumah selesai maka proses akhir ialah akad kredit tanda tangan di kantor suami istri jika sudah berkeluarga. Setelah proses tanda tangan selesai dengan pihak bank dan notaris maka dana pinjaman akan ditransfer ke rekening pribadi anda.

 

Syarat Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU/NIB + Nota – nota atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran Tabungan 3 – 6 Bulan Terakhir
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)