Pinjaman agunan sertifikat rumah di bank menjadi salah satu jenis pinjaman yang banyak di cari masyarakat. Dengan menjaminkan sertifikat  rumah yang anda miliki dapat memperoleh dana pinjaman. Dan pinjaman yang di dapatkan bisa anda gunakan untuk berbagai keperluan mendesak.

Untuk pinjaman jaminan sertifikat rumah di bank nominal pinjaman yang di tawarkan tergantung ketentuan bank tersebut. Produk kredit multiguna sertifikat rumah di kami nominal pinjaman yang dapat anda ajukan mulai dari 20 juta sampai dengan 5 milyar.

Cara Mengajukan Pinjaman Agunan Sertifikat Rumah Di Bank

Cara Mengajukan Pinjaman Agunan Sertifikat Rumah Di Bank

Untuk mengajukan pinjaman sertifikat rumah ke bank anda perlu memahami beberapa prosedur pengajuan terlebih dahulu. Setiap bank pada umumnya memiliki alur prosedur yang kurang lebih sama. Sebagai calon debitur yang baik tentu anda harus mengikuti alur prosedur pada bank tersebut.

Sikap anda dalam mengajukan pinjaman di bank juga menjadi penilaian apakah anda orang yang kooperatif atau bersikap menyepelekan. Ada baiknya anda mengikuti seluruh alur prosedur pinjaman kredit bank agar proses pinjaman dapat berjalan dengan lancar.

Berikut ini beberapa tahapan dalam pengajuan pinjaman agunan sertifikat rumah di bank, yaitu :

1. Pilih Bank Terpercaya

Anda wajib memilih bank yang memiliki kredibilitas dan reputasi yang baik. Memilih bank yang terpercaya dapat anda pilih apabila bank tersebut telah terdaftar dan mendapat izin dari OJK. Dengan telat terdaftarnya bank tersebut maka akan menghindarkan anda dari resiko kerugian di kemudian hari.

Sebelum mengajukan pinjaman ada baiknya mencari informasi sebanyak – banyaknya. Jika anda kesulitan dalam memilih bank mana yang akan anda tuju. Maka anda dapat berkonsultasi dengan tim marketing kami melalui nomor Whatsapp yang tercantum dalam website.

Tim marketing kami akan membantu anda dalam mendapatkan bank yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi data anda. Karena setiap bank pasti memiliki aturan kredit yang berbeda – beda dalam proses pinjaman.

2. Pelajari Suku Bunga dan Biaya Potongan

Untuk tingkat suku bunga antara bank satu dengan yang lainnya bisa berbeda – beda. Calon debitur akan mencari dan mempertimbangkan suku bunga per bulan yang termurah. Karena akan meringankan dalam membayar cicilan per bulan yang akan anda bayar.

Akan tetapi dengan suku bunga rendah terkadang tidak semua data calon debitur dapat di proses dan di setujui oleh bank. Karena kembali lagi dengan kondisi data yang anda miliki banyak faktor pertimbangan. Mulai dari SLIK OJK, Kondisi data keuangan, Kondisi data jaminan dan lain sebagainya.

Untuk biaya potongan juga dapat berbeda – beda antara satu bank dengan yang lainnya. Pada umumnya untuk total estimasi biaya potongan dapat berjumlah 8 – 10% dari nilai pinjaman. Untuk total biaya potongan sendiri terdiri dari : Biaya administrasi, Biaya Provisi, Tabungan, Notaris dan Asuransi Jiwa serta Kebakaran.

3. SLIK OJK

Anda wajib menyadari kondisi SLIK OJK yang anda miliki. Karena seluruh riwayat pembayaran kredit anda tergambar dalam laporan SLIK OJK. Jika kondisi kredit tersebut sudah kondisi lunas maka sudah tidak menjadi masalah jika anda mengajukan di Bank BPR.

Dalam penilaian SLIK OJK anda dapat mengajukan di bank umum atau Bank BPR. Jika anda memiliki riwayat kondisi SLIK OJK yang baik maka anda dapat mengajukan di bank umum tentu dengan bunga yang lebih rendah.

Tetapi jika anda memiliki kendala sedikit di SLIK OJK misalkan kendala di pinjaman tanpa jaminan. Maka anda dapat mengajukan pinjaman di Bank BPR.

Jika anda masih mencari bank atau tempat mana yang akan anda tuju. Maka anda dapat konsultasi dengan tim marketing kami secara gratis tanpa biaya apapun. Tim marketing kami akan membantu proses pengajuan pinjaman anda.

 

Syarat Pinjaman Agunan Sertifikat Rumah Di Bank :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/Id Card (Bagi Karyawan)
  • SKU/NIB atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rek Koran Tabungan 3 Bulan Terakhir
  • Fc PBB
  • Fc SHM/SHGB

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)