Pinjaman SHM Di Bank

Pinjaman SHM Di Bank

Pinjaman SHM di bank merupakan solusi pembiayaan dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk memproleh pinjaman dana. SHM ialah surat berharga sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah dan bangunan yang anda miliki. Di samping itu SHM juga dapat menjadi agunan ke bank sebagai persyaratan pinjaman.

Apa Itu Pinjaman SHM Di Bank ?

Apa Itu Pinjaman SHM Di Bank

Pinjaman SHM di bank merupakan produk kredit pinjaman bank yang mengagunkan sertifikat rumah sebagai jaminan. Produk kredit yang kami tawarkan ialah produk kredit multiguna yang berbeda dengan KPR. Produk kredit multiguna yang kami tawarkan dapat anda manfaatkan untuk berbagai keperluan finansial.

Berbeda dengan produk pinjaman KPR bank atau Kredit Pemilikan Rumah. Untuk produk KPR sebagai fasilitas kredit untuk membiayai pembelian properti dengan sistem jual beli. Hal ini harus anda pahami apabila ingin mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah.

Setelah anda memahami produk pinjaman kredit multiguna bank maka kebutuhan apa saja yang dapat di biayai. Produk ini dapat membiayai berbagai keperluan yang ada di masyarakat kami akan membahasnya.

Kebutuhan biaya renovasi rumah terkadang memerlukan dana yang cukup besar. Untuk bangunan rumah memerlukan renovasi untuk menjaga kondisi tempat tinggal anda. Atau biaya untuk meningkatkan rumah seperti menambah kamar dan lainnya. Kondisi seperti ini anda dapat mengajukan pinjaman di bank untuk memperoleh pinjaman dana.

Kebutuhan selanjutnya ialah biaya pendidikan karena biaya pendidikan saat ini memerlukan dana yang cukup besar. Dari tahun ke tahun biaya pendidikan di Indonesia selalu mengalami kenaikan terus menerus. Apalagi jika dalam satu keluarga memiliki beberapa anak.

Hal ini tentu harus memiliki persiapan dana yang cukup besar. Karena ada beberapa orangtua yang memprioritaskan pendidikan di skala prioritas nomor satu. Jika anda belum mempersiapkan dana tersebut maka anda dapat mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah dengan tujuan kredit biaya pendidikan.

Kebutuhan selanjutnya kebutuhan tambahan modal usaha. Jika anda telah memiliki usaha dan ingin mengembangkan usaha tersebut namun terbentur oleh modal. Maka mengajukan pinjaman sertifikat rumah dapat menjadi solusi tepat.

Dan masih banyak lagi kebutuhan yang dapat di biayai oleh pinjaman kredit multiguna jaminan sertifikat rumah.

 

Jenis – Jenis Pinjaman SHM Di Bank

Ada beberapa jenis pinjaman SHM yang di tawarkan oleh bank untuk fasilitas pinjaman kredit. Kami akan membahas mengenai jenis – jenis pinjaman jaminan sertifikat rumah di bank.

Berikut ini jenis – jenis pinjaman SHM di bank, yaitu :

1. Pinjaman Kredit Multiguna

Produk pinjaman dengan jaminan SHM ini ialah produk pinjaman yang kami tawarkan. Produk pinjaman ini dapat anda manfaatkan untuk berbagai keperluan biaya hidup. Pinjaman kredit multiguna biasanya memiliki tenor jangka waktu relatif singkat antara 1 – 5 tahun.

Untuk pinjaman kredit multiguna nama di sertifikat wajib atas nama sendiri, pasangan sah atau orangtua. Jika sertifikat yang anda miliki atas nama orangtua sebaiknya di bicarakan terlebih dahulu. Karena misalkan pinjaman tersebut berhasil di setujui maka kedua orangtua wajib hadir tanda tangan di kantor.

Namun bagaimana jika sertifikat atas nama almarhum orangtua. Maka prosesnya ada beberapa bank yang bisa membantu sekalian balik nama bisa di potong dari pinjaman. Akan tetapi yang harus anda pahami biaya balik nama sertifikat membutuhkan biaya besar. Belum lagi potongan bank seperti admin, provisi dan lainnya.

2. Pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Produk pinjaman KPR dapat di manfaatkan oleh masyarakat yang ingin membeli rumah baik baru atau second. Produk pinjaman bank ini khusus untuk membiayai pembelian jual beli properti. Dan biasanya produk pinjaman ini terdapat di bank – bank umum atau bank besar.

Pinjaman KPR bank memiliki tenor jangka waktu pinjaman yang cukup panjang di atas 10 tahun. Dengan tenor yang panjang tersebut cukup membedakan dengan pinjaman kredit multiguna bank.

Karena proses pinjaman ini bersifat jual beli maka dalam prosesnya membantu balik nama sertifikat ke atas nama pemohon. Hal ini juga membedakan dengan pinjaman kredit multiguna.

Ketika anda mengajukan pinjaman KPR bank maka anda wajib menyiapkan DP (Down Payment). Karena bank tidak dapat membiayai harga beli rumah sebesar 100% dari nilai jual. Dan bank juga akan menyesuaikan dengan kemampuan bayar per bulan anda.

 

Bank yang Bisa Gadai Sertifikat Rumah

Bank yang Bisa Gadai Sertifikat Rumah

Bank yang bisa gadai sertifikat rumah atau dapat memproses pinjaman sertifikat rumah cukup beragam. Pada dasarnya pilihan bank tersebut terbagi menjadi bank umum dan bank BPR. Kedua pilihan bank tersebut dapat anda jadikan pilihan tempat pengajuan pinjaman jaminan sertifikat rumah.

Kedua bank tersebut dapat menjadi pilihan anda yang saat ini sedang mencari tempat gadai sertifikat rumah. Masing – masing bank tersebut memiliki kebijakan dan aturan kredit yang berbeda satu dengan yang lainnya. Sebelum mengajukan pinjaman sertifikat rumah ada baiknya anda mempelajari tentang ketentuan di bank tersebut.

 

Bank yang Bisa Gadai Sertifikat Rumah Bank Umum dan BPR

Bank yang Bisa Gadai Sertifikat Rumah Bank Umum dan BPR

Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari berbagai kalangan masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit atau lainnya. Dengan seperti itu masyarakat dapat mengajukan pinjaman kredit ke bank.

Di Indonesia sendiri bank terbagi menjadi dua, yaitu : Bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) atau yang dahulu di kenal dengan nama Bank Perkreditan Rakyat. Kedua jenis bank tersebut pada prinsipnya memiliki tujuan yang sama yaitu sebagai perantara keuangan.

Kami akan membahas kedua bank tersebut dari segi pengajuan pinjaman jaminan sertifikat rumah. Karena kedua bank tersebut dapat memproses pengajuan pinjaman jaminan sertifikat rumah. Berikut ini beberapa perbedaan dalam pengajuan pinjaman di kedua bank tersebut :

1. Proses Kecepatan Pinjaman

Proses kecepatan pinjaman ketika mengajukan kredit jaminan sertifikat rumah di bank umum tentu akan memakan waktu lebih lama. Oleh sebab itu bagi sebagian masyarakat yang membutuhkan dana pinjaman cepat akan mengajukan kredit sertifikat rumah di Bank BPR.

Namun pengajuan sertifikat rumah dimanapun tidak ada yang dapat proses 1 hari cair. Jika ada hanya salah satu bentuk promosi iklan saja untuk menarik calon debitur mengajukan pinjaman. Proses pengajuan pinjaman sertifikat rumah di Bank BPR dapat memakan waktu 5 – 7 hari kerja.

Jika anda mengajukan pinjaman sertifikat rumah tersebut di bank umum tentu akan memakan waktu proses yang lebih lama dari waktu tersebut.

2. SLIK OJK

Mengajukan gadai sertifikat rumah di bank umum calon debitur wajib memiliki SLIK OJK yang bagus atau yang dahulu di kenal dengan BI Checking. SLIK OJK menjadi analisa penilaian awal bank dalam memfilter calon debitur. Jika memiliki riwayat kredit kurang bagus tentu pengajuan pinjaman akan di tolak bank umum.

Untuk anda yang memiliki sedikit masalah SLIK OJK dapat mengajukan pinjaman di Bank BPR. Kebijakan SLIK OJK tentunya mengikuti aturan kebijakan yang ada di bank BPR tersebut. Setiap bank BPR memiliki kebijakan yang berbeda – beda dalam meloloskan toleransi kendala pinjaman kredit.

3. Tingkat Suku Bunga

Besaran bunga per bulan menjadi pertimbangan calon debitur dalam memilih tempat pinjaman gadai sertifikat rumah. Ketika anda mencari suku bunga rendah maka dapat mengajukan ke bank umum. Bunga per bulan yang ditawarkan bank umum lebih kecil dari bank BPR

Namun semuanya kembali ke data yang anda miliki karena jika anda terkendala SLIK OJK maka anda tidak dapat memilah milih tempat gadai yang menawarkan suku bunga rendah.

4. Limit Pinjaman

Limit pinjaman yang diberikan oleh bank umum memiliki dana yang tidak terbatas dan dapat diajukan dalam bentuk perorangan atau perusahaan (PT). Sedangkan dana pengajuan di bank BPR masing – masing memiliki Batas Maksimal Pencairan Kredit (BMPK)

 

Bank yang Bisa Gadai Sertifikat Rumah, Berikut Syarat Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/Id Card (Bagi Karyawan)
  • SKU/NIB + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran Tabungan
  • Fotocopy PBB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

Cara Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orangtua Yang Sudah Meninggal

Cara Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orangtua Yang Sudah Meninggal

Gadai sertifikat rumah atas nama orangtua yang sudah meninggal apakah bisa?. Sudah bukan menjadi sebuah hal yang baru lagi bahwa urusan berkaitan dengan hak milik yang dimiliki atas tanah dan bangunan seperti rumah merupakan sebuah hal yang tergolong cukup sensitif untuk dibicarakan dan bisa menimbulkan pertikaian cukup serius bagi siapa saja yang terlibat di dalamnya. Apalagi saat orangtua dengan rumah sudah meninggal dunia dan perlu untuk mencari tahu terkait dengan cara gadai sertifikat rumah atas nama orangtua yang sudah meninggal dengan mudah. Maka dari itu, kali ini akan dibahas mengenai bagaimana cara yang dapat dilakukan untuk menggadai sertifikat rumah dengan lebih mudah dan cepat seperti yang akan dibahas di bawah ini.

Proses Menggadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orangtua yang Sudah Meninggal

Bagi yang berencana untuk melakukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah, pastinya perlu untuk menggadai sertifikatnya terlebih dahulu. Terutama mengenal bagaimana proses dari balik nama sertifikat rumah tersebut.

Berikut merupakan proses dari menggadai sertifikat rumah yang perlu diketahui diantaranya:

  1. Membuat perjanjian dan harga yang sebelumnya sudah disepakati bersama dengan pihak lainnya.
  2. Ahli waris dari pemilik rumah dan tanah dapat melakukan proses menggadaikan sertifikat rumah dan tanah yang ada. Ahli waris perlu untuk mendapatkan surat keterangan waris sesuai hukum.
  3. Menyerahkan dokumen ganti nama sertifikat rumah sesuai dengan yang dibutuhkan dalam proses ini.

Dokumen untuk Penggadaian Sertifikat Rumah Orangtua yang Sudah Meninggal

Tentunya dalam melakukan gadai sertifikat rumah atas nama orangtua yang sudah meninggal perlu untuk bisa mempersiapkan terlebih dahulu terkait dengan dokumen yang dibutuhkan itu sendiri.

Berikut ini merupakan dokumen yang perlu disiapkan oleh pihak penjual diantaranya:

  1. Sertfikat rumah yang asli
  2. SPPT PBB tahun terakhir dan bukti pembayaran yang dimiliki.
  3. Fotokopi KTP dan KK.
  4. Fotokopi surat nikah atau surat belum menikah tergantung status yang dimiliki.
  5. Fotokopi surat keterangan kematian.
  6. Fotokopi SKW yang sudah legalisir.
  7. Fotokopi NPWP.

Berikut merupakan dokumen yang harus disiapkan bagi pembeli rumah diantaranya:

  1. Fotokopi KTP dan KK
  2. Fotokopi NPWP

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Melakukan Penggadaian Sertifikat Rumah

Memang untuk melakukan proses gadai sertifikat rumah atas nama orangtua yang sudah meninggal sendiri bukan menjadi sebuah hal yang mudah untuk dilakukan bagi siapa saja yang harus melaluinya. Namun, ada beberapa hal yang penting untuk diperhatikan dan diketahui sebelum memilih untuk menggadaikan sertifikat rumah yang dimiliki.

Berikut ini mengenai hal tersebut diantaranya:

  1. Letak dan luas dari tanah tempat rumah berdir yang dimiliki secara jelas sehingga tidak tumpang tindih dengan milik orang lain.
  2. Status kepemilikan tanah perlu untuk sudah SHM, baik hibah, girik, maupun warisan.
  3. Memperhitungkan biaya yang perlu untuk dikeluarkan keseluruhan.
Sedang Mencari Tahu Dimana Saja Tempat Penggadaian Sertifikat Tanah? Kami Punya Informasinya

Sedang Mencari Tahu Dimana Saja Tempat Penggadaian Sertifikat Tanah? Kami Punya Informasinya

Tempat Penggadaian Sertifikat Tanah atau rumah sebagai solusi pinjaman. Proses pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah sudah dikenal banyak orang. Terutama di kala butuh dana di kala terdesak. Tetapi tidak semua orang tahu mana saja tempat penggadaian sertifikat tanah. Berikut ini, akan Kami bahas mana saja tempat yang memungkinkan Anda untuk menggadaikan sertifikat tanah..

Tempat Penggadaian Sertifikat Tanah di Bank

Tempat pertama yang sekaligus menjadi lokasi paling umum untuk menggadaikan sertifikat tanah adalah bank.

Umumnya, bank memiliki produk kredit multiguna dimana gadai sertifikat tanah termasuk di dalamnya.

Di dalam program tersebut, Anda bisa menemukan plafon dalam berbagai jumlah bahkan hingga mencapai angka 1 milyar. Namun angka tersebut bisa berbeda-beda tergantung dari bank yang Anda datangi.

Masa tenor yang ditawarkan bank juga sangat beragam yaitu dimulai dari 1 sampai 10 tahun.

Syarat umum untuk menggadaikan sertifikat tanah di bank adalah memiliki pendapatan per bulan minimal 4 juta Rupiah, telah berusia minimum 21 tahun dan maksimal 65 tahun serta merupakan seorang warga negara Indonesia atau WNI.

Menggadaikan Sertifikat Tanah di Pegadaian

Tempat penggadaian sertifikat tanah yang selanjutnya adalah pegadaian. Awalnya pegadaian hanya menerima barang seperti emas dan kendaraan saja. Tetapi sekarang, Anda pun bisa menggadaikan sertifikat tanah.

Jumlah limit maksimal yang bisa Anda dapatkan dengan menggadaikan sertifikat rumah adalah 50 juta Rupiah dan masa tenornya maksimal adalah antara 3 sampai dengan 5 tahun.

Syarat yang dibutuhkan untuk menggadaikan sertifikat tanah di pegadaian hampir mirip dengan bank.

Menggadaikan Sertifikat Tanah di Rahn Tasjily Tanah

Rahn Tasjily Tanah adalah salah satu produk yang ditawarkan oleh pegadaian syariah. Umumnya, produk ini akan digunakan oleh orang yang telah memiliki penghasilan rutin, petani serta pengusaha mikro.

Dana yang bisa didapatkan oleh pemakai produk ini adalah 1 sampai 200 juta Rupiah. Syarat yang diperlukan untuk pengajuan pegadaian hampir sama dengan bank,namun terdapat beberapa perbedaan.

Beberapa perbedaan syarat yang diperlukan adalah telah bertani selama 2 tahun dan memiliki penghasilan rutin bagi petani, memiliki usaha yang sudah berjalan selama 1 tahun bagi pengusaha mikro dan memiliki penghasilan tetap dari tempatnya bekerja dulu bagi pensiunan.

Tempat Penggadaian Sertifikat Tanah di Leasing

Anda pun bisa menggadaikan sertifikat rumah ke leasing. Ciri dari leasing adalah memiliki besaran suku bunga kredit yang lebih tinggi jika dibandingkan lembaga perbankan dan plafon sebesar 70% dari nilai agunan.

Sebagai informasi, Anda perlu membayar sejumlah biaya apabila hendak menggadaikan sertifikat rumah di leasing yaitu biaya administrasi, provisi, asuransi jiwa dan kebakaran, biaya notaris serta biaya KJPP atau Kantor Jasa Penilai Publik.

Itu dia informasi tentang beberapa tempat penggadaian sertifikat tanah yang bisa Anda datangi ketika membutuhkan dana besar di waktu-waktu terdesak. Semoga bermanfaat untuk Anda yang tengah membutuhkan.

Cara Gadai Surat Tanah Di Bank

Cara Gadai Surat Tanah Di Bank

Gadai Surat Tanah di Bank lazim dilakukan pada saat mendadak perlu dana dalam jumlah yang besar. Baik itu untuk keperluan tambah modal atau keperluan konsumtif, seperti butuh untuk renovasi rumah butuh untuk perbaikan mobil atau butuh untuk jaminan masuk rumah sakit dan lain sebagainya. Bisa juga dengan mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah Ke bank. Namun perlu diketahui terlebih dahulu syarat dan prosedurnya sebagai berikut.

Syarat Dokumen untuk Gadai Surat Tanah di Bank

Pinjam uang ke bank dengan jaminan apapun perlu memenuhi beberapa persyaratan dan prosedur sebagai berikut Berikut ini adalah dokumen yang perlu disediakan

  • Pasfoto diri
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi buku tabungan BRI
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Lalu bagi yang telah menikah perlu melengkapi dengan pas foto pasangan, suami atau istri nya.
  • Mengisi formulir permohonan pinjaman Bank
  • Tidak memiliki Riwayat masalah kredit
  • Serta mempunyai Usaha, dengan minimal telah berjalan 1 tahun, atau slip gaji bagi karyawan atau pegawai
  • Lampiran surat izin usaha, atau surat keterangan pegawai atau karyawan
  • Sertifikat tanah Atas nama sendiri atau jika tidak atau atas nama orang lain maka perlu menandatangani Surat Kuasa Menjamin Hak Tanggungan. Penandatanganan dilakukan di depan pejabat bank, baik sendiri-sendiri atau bersamaan dengan Pihak pemberi kuasa, dalam hal ini adalah si pemilik Sertifikat tanah.
  • Fotocopy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
  • Biaya Gadai Surat Tanah di Bank
  • Saat menggadaikan surat tanah di bank ada biaya yang harus dibayarkan berikut ini diantaranya.
  • Biaya provisi yakni sebesar mulai dari 3% dari pokok pinjamannya
  • Biaya administrasi yaitu sebesar sekitar 0,1% dari pokok pinjamannya
  • Biaya appraisal yaitu sebesar mulai dari 1 juta RuPiah sampai 5 juta Rupiah

Prosedur Gadai Surat Tanah di Bank

Berikut ini prosedurnya.

  • Datangi Kantor cabang bank terdekat

Persiapkan dokumen-dokumen persyaratannya secara lengkap dan legal. Kunjungi kantor cabang Bank terdekat lalu Ambil antrian untuk ke CS (Customer Service) dan Sambil isi formulir Pengajuan kredit dengan jaminan surat tanah.

  • Serahkan segala persyaratannya

Jika sudah sampai ke antriannya silakan segala dokumen persyaratan ke customer service.

  • Proses dan pengecekan

Proses yang dilakukan oleh bank antara lain pengecekan lokasi tanah guna penafsir harga tanahnya. Lokasi tanah yang terletak di pinggir jalan tentu saja harganya lebih tinggi daripada yang terletak di dalam.

  • Persetujuan dan pemberitahuan

Jika pengujian kredit dengan jaminan surat tanah telah disetujui maka nasabah debitur atau peminjam akan diberitahu.

Ada cara lebih mudah dan cepat untuk mendapatkan pinjaman dalam jumlah yang besar, yakni di pinjamantunaiku.com bahkan tak perlu jaminan apapun. Bisa dapat pinjaman hingga sebesar 20 juta Rupiah tanpa lama dan tidak ribet. Tenor pinjamannya juga panjang.