Gadai sertifikat rumah atas nama orangtua yang sudah meninggal apakah bisa?. Sudah bukan menjadi sebuah hal yang baru lagi bahwa urusan berkaitan dengan hak milik yang dimiliki atas tanah dan bangunan seperti rumah merupakan sebuah hal yang tergolong cukup sensitif untuk dibicarakan dan bisa menimbulkan pertikaian cukup serius bagi siapa saja yang terlibat di dalamnya. Apalagi saat orangtua dengan rumah sudah meninggal dunia dan perlu untuk mencari tahu terkait dengan cara gadai sertifikat rumah atas nama orangtua yang sudah meninggal dengan mudah. Maka dari itu, kali ini akan dibahas mengenai bagaimana cara yang dapat dilakukan untuk menggadai sertifikat rumah dengan lebih mudah dan cepat seperti yang akan dibahas di bawah ini.

Proses Menggadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orangtua yang Sudah Meninggal

Bagi yang berencana untuk melakukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah, pastinya perlu untuk menggadai sertifikatnya terlebih dahulu. Terutama mengenal bagaimana proses dari balik nama sertifikat rumah tersebut.

Berikut merupakan proses dari menggadai sertifikat rumah yang perlu diketahui diantaranya:

  1. Membuat perjanjian dan harga yang sebelumnya sudah disepakati bersama dengan pihak lainnya.
  2. Ahli waris dari pemilik rumah dan tanah dapat melakukan proses menggadaikan sertifikat rumah dan tanah yang ada. Ahli waris perlu untuk mendapatkan surat keterangan waris sesuai hukum.
  3. Menyerahkan dokumen ganti nama sertifikat rumah sesuai dengan yang dibutuhkan dalam proses ini.

Dokumen untuk Penggadaian Sertifikat Rumah Orangtua yang Sudah Meninggal

Tentunya dalam melakukan gadai sertifikat rumah atas nama orangtua yang sudah meninggal perlu untuk bisa mempersiapkan terlebih dahulu terkait dengan dokumen yang dibutuhkan itu sendiri.

Berikut ini merupakan dokumen yang perlu disiapkan oleh pihak penjual diantaranya:

  1. Sertfikat rumah yang asli
  2. SPPT PBB tahun terakhir dan bukti pembayaran yang dimiliki.
  3. Fotokopi KTP dan KK.
  4. Fotokopi surat nikah atau surat belum menikah tergantung status yang dimiliki.
  5. Fotokopi surat keterangan kematian.
  6. Fotokopi SKW yang sudah legalisir.
  7. Fotokopi NPWP.

Berikut merupakan dokumen yang harus disiapkan bagi pembeli rumah diantaranya:

  1. Fotokopi KTP dan KK
  2. Fotokopi NPWP

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Melakukan Penggadaian Sertifikat Rumah

Memang untuk melakukan proses gadai sertifikat rumah atas nama orangtua yang sudah meninggal sendiri bukan menjadi sebuah hal yang mudah untuk dilakukan bagi siapa saja yang harus melaluinya. Namun, ada beberapa hal yang penting untuk diperhatikan dan diketahui sebelum memilih untuk menggadaikan sertifikat rumah yang dimiliki.

Berikut ini mengenai hal tersebut diantaranya:

  1. Letak dan luas dari tanah tempat rumah berdir yang dimiliki secara jelas sehingga tidak tumpang tindih dengan milik orang lain.
  2. Status kepemilikan tanah perlu untuk sudah SHM, baik hibah, girik, maupun warisan.
  3. Memperhitungkan biaya yang perlu untuk dikeluarkan keseluruhan.