Bank yang bisa gadai sertifikat rumah atau dapat memproses pinjaman sertifikat rumah cukup beragam. Pada dasarnya pilihan bank tersebut terbagi menjadi bank umum dan bank BPR. Kedua pilihan bank tersebut dapat anda jadikan pilihan tempat pengajuan pinjaman jaminan sertifikat rumah.

Kedua bank tersebut dapat menjadi pilihan anda yang saat ini sedang mencari tempat gadai sertifikat rumah. Masing – masing bank tersebut memiliki kebijakan dan aturan kredit yang berbeda satu dengan yang lainnya. Sebelum mengajukan pinjaman sertifikat rumah ada baiknya anda mempelajari tentang ketentuan di bank tersebut.

 

Bank yang Bisa Gadai Sertifikat Rumah Bank Umum dan BPR

Bank yang Bisa Gadai Sertifikat Rumah Bank Umum dan BPR

Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari berbagai kalangan masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit atau lainnya. Dengan seperti itu masyarakat dapat mengajukan pinjaman kredit ke bank.

Di Indonesia sendiri bank terbagi menjadi dua, yaitu : Bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) atau yang dahulu di kenal dengan nama Bank Perkreditan Rakyat. Kedua jenis bank tersebut pada prinsipnya memiliki tujuan yang sama yaitu sebagai perantara keuangan.

Kami akan membahas kedua bank tersebut dari segi pengajuan pinjaman jaminan sertifikat rumah. Karena kedua bank tersebut dapat memproses pengajuan pinjaman jaminan sertifikat rumah. Berikut ini beberapa perbedaan dalam pengajuan pinjaman di kedua bank tersebut :

1. Proses Kecepatan Pinjaman

Proses kecepatan pinjaman ketika mengajukan kredit jaminan sertifikat rumah di bank umum tentu akan memakan waktu lebih lama. Oleh sebab itu bagi sebagian masyarakat yang membutuhkan dana pinjaman cepat akan mengajukan kredit sertifikat rumah di Bank BPR.

Namun pengajuan sertifikat rumah dimanapun tidak ada yang dapat proses 1 hari cair. Jika ada hanya salah satu bentuk promosi iklan saja untuk menarik calon debitur mengajukan pinjaman. Proses pengajuan pinjaman sertifikat rumah di Bank BPR dapat memakan waktu 5 – 7 hari kerja.

Jika anda mengajukan pinjaman sertifikat rumah tersebut di bank umum tentu akan memakan waktu proses yang lebih lama dari waktu tersebut.

2. SLIK OJK

Mengajukan gadai sertifikat rumah di bank umum calon debitur wajib memiliki SLIK OJK yang bagus atau yang dahulu di kenal dengan BI Checking. SLIK OJK menjadi analisa penilaian awal bank dalam memfilter calon debitur. Jika memiliki riwayat kredit kurang bagus tentu pengajuan pinjaman akan di tolak bank umum.

Untuk anda yang memiliki sedikit masalah SLIK OJK dapat mengajukan pinjaman di Bank BPR. Kebijakan SLIK OJK tentunya mengikuti aturan kebijakan yang ada di bank BPR tersebut. Setiap bank BPR memiliki kebijakan yang berbeda – beda dalam meloloskan toleransi kendala pinjaman kredit.

3. Tingkat Suku Bunga

Besaran bunga per bulan menjadi pertimbangan calon debitur dalam memilih tempat pinjaman gadai sertifikat rumah. Ketika anda mencari suku bunga rendah maka dapat mengajukan ke bank umum. Bunga per bulan yang ditawarkan bank umum lebih kecil dari bank BPR

Namun semuanya kembali ke data yang anda miliki karena jika anda terkendala SLIK OJK maka anda tidak dapat memilah milih tempat gadai yang menawarkan suku bunga rendah.

4. Limit Pinjaman

Limit pinjaman yang diberikan oleh bank umum memiliki dana yang tidak terbatas dan dapat diajukan dalam bentuk perorangan atau perusahaan (PT). Sedangkan dana pengajuan di bank BPR masing – masing memiliki Batas Maksimal Pencairan Kredit (BMPK)

 

Bank yang Bisa Gadai Sertifikat Rumah, Berikut Syarat Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/Id Card (Bagi Karyawan)
  • SKU/NIB + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran Tabungan
  • Fotocopy PBB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)