Pinjaman SHM di bank merupakan solusi pembiayaan dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk memproleh pinjaman dana. SHM ialah surat berharga sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah dan bangunan yang anda miliki. Di samping itu SHM juga dapat menjadi agunan ke bank sebagai persyaratan pinjaman.

Apa Itu Pinjaman SHM Di Bank ?

Apa Itu Pinjaman SHM Di Bank

Pinjaman SHM di bank merupakan produk kredit pinjaman bank yang mengagunkan sertifikat rumah sebagai jaminan. Produk kredit yang kami tawarkan ialah produk kredit multiguna yang berbeda dengan KPR. Produk kredit multiguna yang kami tawarkan dapat anda manfaatkan untuk berbagai keperluan finansial.

Berbeda dengan produk pinjaman KPR bank atau Kredit Pemilikan Rumah. Untuk produk KPR sebagai fasilitas kredit untuk membiayai pembelian properti dengan sistem jual beli. Hal ini harus anda pahami apabila ingin mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah.

Setelah anda memahami produk pinjaman kredit multiguna bank maka kebutuhan apa saja yang dapat di biayai. Produk ini dapat membiayai berbagai keperluan yang ada di masyarakat kami akan membahasnya.

Kebutuhan biaya renovasi rumah terkadang memerlukan dana yang cukup besar. Untuk bangunan rumah memerlukan renovasi untuk menjaga kondisi tempat tinggal anda. Atau biaya untuk meningkatkan rumah seperti menambah kamar dan lainnya. Kondisi seperti ini anda dapat mengajukan pinjaman di bank untuk memperoleh pinjaman dana.

Kebutuhan selanjutnya ialah biaya pendidikan karena biaya pendidikan saat ini memerlukan dana yang cukup besar. Dari tahun ke tahun biaya pendidikan di Indonesia selalu mengalami kenaikan terus menerus. Apalagi jika dalam satu keluarga memiliki beberapa anak.

Hal ini tentu harus memiliki persiapan dana yang cukup besar. Karena ada beberapa orangtua yang memprioritaskan pendidikan di skala prioritas nomor satu. Jika anda belum mempersiapkan dana tersebut maka anda dapat mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah dengan tujuan kredit biaya pendidikan.

Kebutuhan selanjutnya kebutuhan tambahan modal usaha. Jika anda telah memiliki usaha dan ingin mengembangkan usaha tersebut namun terbentur oleh modal. Maka mengajukan pinjaman sertifikat rumah dapat menjadi solusi tepat.

Dan masih banyak lagi kebutuhan yang dapat di biayai oleh pinjaman kredit multiguna jaminan sertifikat rumah.

 

Jenis – Jenis Pinjaman SHM Di Bank

Ada beberapa jenis pinjaman SHM yang di tawarkan oleh bank untuk fasilitas pinjaman kredit. Kami akan membahas mengenai jenis – jenis pinjaman jaminan sertifikat rumah di bank.

Berikut ini jenis – jenis pinjaman SHM di bank, yaitu :

1. Pinjaman Kredit Multiguna

Produk pinjaman dengan jaminan SHM ini ialah produk pinjaman yang kami tawarkan. Produk pinjaman ini dapat anda manfaatkan untuk berbagai keperluan biaya hidup. Pinjaman kredit multiguna biasanya memiliki tenor jangka waktu relatif singkat antara 1 – 5 tahun.

Untuk pinjaman kredit multiguna nama di sertifikat wajib atas nama sendiri, pasangan sah atau orangtua. Jika sertifikat yang anda miliki atas nama orangtua sebaiknya di bicarakan terlebih dahulu. Karena misalkan pinjaman tersebut berhasil di setujui maka kedua orangtua wajib hadir tanda tangan di kantor.

Namun bagaimana jika sertifikat atas nama almarhum orangtua. Maka prosesnya ada beberapa bank yang bisa membantu sekalian balik nama bisa di potong dari pinjaman. Akan tetapi yang harus anda pahami biaya balik nama sertifikat membutuhkan biaya besar. Belum lagi potongan bank seperti admin, provisi dan lainnya.

2. Pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Produk pinjaman KPR dapat di manfaatkan oleh masyarakat yang ingin membeli rumah baik baru atau second. Produk pinjaman bank ini khusus untuk membiayai pembelian jual beli properti. Dan biasanya produk pinjaman ini terdapat di bank – bank umum atau bank besar.

Pinjaman KPR bank memiliki tenor jangka waktu pinjaman yang cukup panjang di atas 10 tahun. Dengan tenor yang panjang tersebut cukup membedakan dengan pinjaman kredit multiguna bank.

Karena proses pinjaman ini bersifat jual beli maka dalam prosesnya membantu balik nama sertifikat ke atas nama pemohon. Hal ini juga membedakan dengan pinjaman kredit multiguna.

Ketika anda mengajukan pinjaman KPR bank maka anda wajib menyiapkan DP (Down Payment). Karena bank tidak dapat membiayai harga beli rumah sebesar 100% dari nilai jual. Dan bank juga akan menyesuaikan dengan kemampuan bayar per bulan anda.