Kredit Sertifikat Rumah Cepat, Berapa Lama Proses Gadai SHM

Kredit Sertifikat Rumah Cepat, Berapa Lama Proses Gadai SHM

Kredit sertifikat rumah cepat ialah produk pinjaman kredit multiguna dengan jaminan sertifikat rumah. Dengan menggadaikan sertifikat rumah yang anda miliki maka akan mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan. Hal ini dapat menjadi solusi tepat untuk anda yang saat ini sedang mencari tempat pinjaman dana.

Pada artikel ini kami akan membahas mengenai lama proses pinjama n dengan jaminan sertifikat rumah. Dan kami juga akan membahas keunggulan dan kekurangan dari pinjaman jaminan sertifikat rumah.

Berapa Lama Proses Gadai SHM Kredit Sertifikat Rumah

Berapa Lama Proses Gadai SHM Kredit Sertifikat Rumah

Proses gadai sertifikat rumah dapat menjadi solusi untuk anda yang sedang mencari dana pinjaman. Dengan menjaminkan sertifikat rumah yang anda miliki akan mendapatkan pinjaman dengan jumlah besar. Namun besarnya pinjaman yang anda dapatkan tergantung dari nilai jual rumah dan besaran pendapatan.

Mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah memang tidak mudah. Karena harus melalui beberapa prosedur terlebih dahulu sampai pinjaman berhasil cair. Selama data yang anda miliki jelas dan tergambar secara keuangan maka proses pengajuan dapat berjalan.

Proses pinjaman kredit sertifikat rumah biasanya memiliki waktu proses 1 – 2 minggu. Pinjaman ini dapat memakan waktu agak lama karena harus melewati rangkaian prosedur pinjaman. Dan hampir seluruh lembaga keuangan memiliki rangkaian prosedur yang kurang lebih sama dalam proses pinjamannya.

Berikut ini proses dalam gadai SHM kredit sertifikat rumah :

1. Kirim Foto Jaminan Rumah dan PBB

Proses awal ketika akan mengajukan pinjaman sertifikat rumah ialah anda menyiapkan foto jaminan rumah dan PBB nya. Ketika anda menghubungi tim marketing kami maka akan menanyakan seperti apa jaminan yang akan anda ajukan. Dan berada dimana lokasi jaminan tersebut.

Tidak semua jaminan rumah dapat di proses oleh bank atau lembaga keuangan. Karena masing – masing lembaga keuangan memiliki aturan kredit dalam memproses data calon debiturnya.

Berikut ini jaminan rumah yang tidak dapat di proses oleh lembaga keuangan atau bank. Jaminan berada di dekat pemakaman, dekat dengan SUTET, dekat dengan kali besar, dan ketentuan lainnya.

Anda juga wajib memberikan informasi pada awal pengajuan apakah sertifikat rumah ada di tangan atau berada di bank. Jika sertifikat rumah ada di lembaga keuangan lain. Maka harus melakukan proses take over kredit jaminan sertifikat rumah.

Anda wajib menginformasikan berapa lama cicilan yang sudah berjalan dan berapa total pelunasannya. Dan untuk proses take over sertifikat rumah posisi bayar wajib posisi lancar.

2. Pengecekan SLIK OJK

Ketika jaminan rumah yang anda kirim dapat di proses maka proses selanjutnya pengecekan SLIK OJK. Proses pengecekan ini merupakan prosedur wajib jika anda mengajukan proses pinjaman di bank atau lembaga keuangan lainnya.

Data pengecekan SLIK OJK yang harus anda persiapkan ialah KTP suami istri, Kartu Keluarga dan Buku Nikah. Proses ini biasanya memakan waktu 1 – 2 hari saja.

Jika anda mengajukan pinjaman di bank umum maka SLIK OJK skor kredit yang anda miliki wajib sempurna. Karena bank memiliki proses penilaian SLIK OJK yang sangat ketat.

Apabila SLIK OJK yang anda miliki terdapat kendala sedikit di pinjaman tanpa jaminan maka anda dapat mengajukan pinjaman di Bank BPR. Karena Bank BPR memiliki toleransi SLIK OJK yang lebih longgar.

Anda dapat berkonsultasi dengan tim marketing kami secara gratis jika anda bingung memilih tempat pinjaman. Karena tim marketing kami akan memberikan referensi tempat pinjaman dan mengarahkan yang cocok dengan kondisi data anda.

3. Survey

Setelah SLIk OJK anda lolos maka proses selanjutnya ialah proses survey ke jaminan rumah. Ketika proses survey usahakan anda telah menyiapkan dokumen persyaratan kredit dengan selengkap – lengkapnya. Karena untuk mempercepat proses pinjaman kredit sertifikat rumah anda.

Proses survey terkadang bisa terjadi lebih dari satu kali survey. Karena tergantung dari berapa besar nominal pinjaman yang akan anda ajukan. Jika nominal pinjaman yang anda ajukan tidak terlalu besar maka proses survey juga cukup satu kali survey saja.

Jika rumah yang anda ajukan sebagai jaminan bukan rumah tempat tinggal. Maka bagian survey akan melakukan survey di kedua tempat tersebut. Proses pengajuan lembaga keuangan dapat berjalan panjang karena lembaga keuangan memegang prinsip kehati – hatian.

Bukan berarti dengan jaminan sertifikat rumah yang ada di tangan anda maka dengan sangat mudah mendapatkan pinjaman. Karena proses di bank tidak semudah itu dan jika terjadi kredit macet akan mempengaruhi neraca keuangan bank tersebut.

4. Pengecekan dan Akad Kredit

Setelah pinjaman anda berhasil mendapatkan persetujuan maka akan ada proses pengecekan sertifikat rumah. Anda akan di minta untuk mengantar sertifikat rumah ke lembaga keuangan. Dan mendapatkan tanda bukti penyerahan sertifikat dari lembaga keuangan tersebut.

Sertifikat rumah anda akan di cek oleh notaris rekanan bank untuk pengecekan keabsahan sertifikat. Biasanya pengecekan sertifikat ini memerlukan waktu beberapa hari sampai hasil pengecekan keluar.

Setelah prosedur tersebut anda lewati maka proses terakhir ialah akad kredit bank dan notaris. Bank akan meminta seluruh pihak yang terlibat wajib hadir tanda tangan di kantor. Dan proses terakhir ialah pencairan dana ke rekening anda.

 

Keunggulan Kredit Sertifikat Rumah

Keunggulan Kredit Sertifikat Rumah

Pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah menjadi pilihan masyarakat karena memiliki beberapa keunggulan. Dengan keunggulan tersebut menjadi daya tarik masyarakat dalam memilih pinjaman ini.

Berikut ini kami akan membahas mengenai beberapa keunggulan kredit sertifikat rumah :

1. Untuk Berbagai Kebutuhan

Pinjaman yang dapat anda manfaatkan dengan jaminan sertifikat rumah dapat anda manfaatkan untuk segala kebutuhan. Karena sifat produk pinjaman ini bersifat produk kredit multiguna. Kebutuhan mendesak terkadang datang secara tidak terduga dan mengharuskan anda mencari solusi cepat.

Kebutuhan yang dapat di biayai oleh pinjaman ini mulai dari renovasi rumah, biaya pendidikan, modal usaja dan lainnya.

2. Nominal Pinjaman Besar

Dengan mengajukan pinjaman sertifikat rumah maka nominal pinjaman yang anda dapat berjumlah besar. Karena saat ini harga properti tanah dan bangunan mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

Untuk nominal pinjaman besar ini menyesuaikan dengan data keuangan anda. Jika data keuangan pendapatan per bulan yang anda miliki tercermin setiap bulannya. Dengan perputaran uang masuk dan keluar tergambar dengan baik maka bukan tidak mungkin pengajuan anda mendapatkan nominal besar.

Semua kembali lagi kepada data keuangan yang anda miliki. Karena bank atau lembaga keuangan akan menilai kesanggupan bayar calon debiturnya.

3. Rumah Anda Tempati

Ketika anda mengagunkan pinjaman sertifikat rumah ke bank. Maka yang menjadi agunan atau jaminan hanya sertifikat rumahnya saja. Sedangkan unit rumah yang anda miliki masih dapat anda gunakan untuk sehari – hari.

Hal ini tentu menjadisalah satu keuntungan bagi anda yang ingin menggadaikan jaminan sertifikat rumah.

 

Kekurangan Kredit Sertifikat Rumah

Kekurangan Kredit Sertifikat Rumah

Mengajukan pinjaman sertifikat rumah tentu ada resiko yang harus anda pahami. Sertifikat rumah yang anda miliki menjadi surat berharga bukti kepemilikan sah. Tentu anda harus memikirkan secara matang sebelum anda mengajukan pinjaman sertifikat rumah yang anda miliki.

Berikut ini kekurangan dalam kredit sertifikat rumah :

1. Resiko Penyitaan

Sebagai nasabah anda wajib membayar angsuran per bulan yang telah menjadi kesepakatan di perjanjian kredit. Jika sampai terjadi gagal bayar maka akan mempengaruhi jaminan rumah yang anda jaminkan di lembaga keuangan.

Tentu anda tidak menginginkan hal ini terjadi karena akan menimbulkan resiko kerugian. Sebagai nasabah yang baik sebaiknya menjaga pembayaran kredit per bulan anda sesuai dengan jatuh tempo.

Kembali lagi pikirkan secara matang sebelum anda mengajukan pinjaman sertifikat rumah. Dan ajukan pinjaman sesuai dengan kesanggupan per bulan anda.

2. Potongan Biaya

Setelah anda mendapatkan pinjaman maka dana yang anda terima akan terpotong biaya awal. Hal ini wajib di jelaskan oleh pihak bank atau lembaga keuangan sebelum anda menyetujui pinjaman tersebut. Karena biaya – biaya potongan dalam pinjaman sertifikat rumah cukup banyak.

Potongan biaya tersebut meliputi Biaya admin, provisi, tabungan, notaris, asuransi jiwa dan kebakaran.

 

Terimakasih Semoga Artikel Ini Bermanfaat!

Gadai Sertifikat Rumah Di BPR Jaminan Dalam Gang

Gadai Sertifikat Rumah Di BPR Jaminan Dalam Gang

Gadai sertifikat rumah di BPR jaminan dalam gang dapat di ajukan oleh anda yang memiliki sertifikat rumah dalam gang. Untuk mengajukan pinjaman sertifikat rumah dalam gang memang sulit karena tidak semua lembaga keuangan dapat memproses jaminan rumah dalam gang dengan berbagai alasan.

Untuk anda yang saat ini sedang mencari tempat gadai sertifikat rumah tersebut maka dapat di ajukan di salah satu Bank BPR atau Bank Perekonomian Rakyat. Kembali lagi ke aturan dan kebijakan karena memang tidak semua Bank BPR dapat memproses jaminan sertifikat rumah dalam gang.

Untuk anda yang ingin tahu pinjaman sertifikat rumah area dalam gang maka anda dapat mengkonsultasikan dan bertanya jawab seputar pinjaman dengan tim marketing pinjamantunaiku.com. Anda dapat mengklik icon Whatsapp yang ada dalam website kami.

Jaminan Sertifikat Rumah Dalam Gang

Jaminan Sertifikat Rumah Dalam Gang

Seperti yang kita ketahui saat ini telah banyak lembaga keuangan yang memiliki produk pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Dengan banyaknya keberagaman dan tempat pilihan pinjaman tersebut tentu memudahkan masyarakat dalam memilih tempat pinjaman sertifikat rumah.

Pada dasarnya secara prosedur pengajuan pinjaman sertifikat rumah kurang lebih sama dalam setiap prosesnya. Namun setiap tempat memiliki aturan dan kebijakan yang berbeda – beda perihal lama waktu proses, kebijakan SLIK OJK, Lokasi jaminan dan lain sebagainya.

Dengan adanya beberapa pilihan tempat gadai tersebut. Maka ada juga kebijakan tempat gadai yang dapat memproses jaminan sertifikat rumah dalam gang dan ada juga yang tidak. Kami akan membahas untuk jaminan sertifikat rumah dalam gang yang diproses di Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Pinjaman Bank BPR saat ini banyak sekali tempat pilihan karena Bank BPR di kelola oleh swasta dan masing – masing Bank BPR memiliki kebijakan. Berikut ini kami akan membahas mengenai kriteria sertifikat rumah dalam gang yang dapat di bantu prosesnya, yaitu :

1. Lokasi Rumah

Hal yang perlu dilihat ketika akan mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah di dalam gang. Ialah lokasi jalan depan rumah. Untuk jalan depan rumah pastikan terdapat jalan di skala peta sertifikat yang menunjukan bahwa jalanan depan rumah anda ialah jalan umum bukan milik seseorang.

Dengan kondisi jalan rumah helikopter tanpa ada akses jalan sama sekali akan sulit mengajukan pinjaman dana di lembaga keuangan. Kondisi jalan menuju lokasi rumah walaupun hanya akses jalan motor saja tidak menjadi masalah selama jalan tersebut merupakan jalan umum bukan hak seseorang.

2. Luas Tanah Di Sertifikat

Untuk area jaminan rumah dalam gang akses jalan motor saja selama luas tanah di sertifikat rumah minimal 50 meter persegi dapat di bantu prosesnya. Hal ini tergantung dari kebijakan Bank BPR karena ada juga Bank BPR yang dapat membantu proses luas tanah sertifikat dibawah 50 meter persegi.

Pastikan kondisi rumah yang anda ingin jaminkan terawat dengan baik karena akan menjadi salah satu penilaian lembaga keuangan dalam proses pengajuan pinjaman anda.

3. Pinjaman Maksimal 100 Juta

Pinjaman maksimal yang di berikan untuk jaminan sertifikat rumah dalam gang maksimal di 100 juta. Hal ini tergantung juga dari besaran pendapatan keuangan calon debitur dalam 3 bulan terakhir. Bank akan menganalisa kesanggupan pembayaran cicilan per bulan calon debiturnya.

Kekurangan dalam mengajukan pinjaman sertifikat rumah dalam gang ialah tidak bisa mengajukan pinjaman maksimal. Walaupun nilai NJOP jaminan rumah tersebut sangat tinggi tapi jaminan berada di dalam gang maka untuk proses di kami sangat sulit untuk mendapatkan pinjaman maksimal.

 

Memilih Tempat Jaminan Sertifikat Rumah Dalam Gang Akses Motor

Saat ini telah banyak tempat gadai sertifikat rumah yang menawarkan pinjaman dengan segala kemudahan. Hal tersebut sangat menggiurkan bagi masyarakat yang sedang mencari pinjaman dana. Namun anda perlu mencari informasi terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman dana jaminan sertifikat rumah.

Tempat pinjaman dana jaminan sertifikat rumah area dalam gang dapat di ajukan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Pilihan tempat Bank BPR dapat di ajukan di beberapa bank BPR yang memiliki kebijakan jaminan sertifikat rumah dalam gang akses kendaraan motor.

Sebelum mengajukan di Bank BPR yang anda pilih ada baiknya mencari info terlebih dahulu bahwa Bank BPR yang anda pilih tersebut sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan telah terdaftarnya Bank BPR tersebut akan memeberikan rasa aman dan nyaman kepada calon debitur.

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah Dalam Gang :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/Id Card (Bagi Karyawan)
  • SKU/NIB + Nota – nota atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran Tabungan
  • Fotocopy PBB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah Di Bank

Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah Di Bank

Pinjaman jaminan sertifikat rumah di bank dapat menjadi pilihan untuk mendapatkan pinjaman dengan nominal besar. Pinjaman dengan nominal besar terkadang memang menjadi kebutuhan oleh sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan biaya hidup. Nominal pinjaman yang dapat anda ajukan mulai dari pinjaman 20 Juta sampai dengan 5 Milyar.

Agunan yang dapat menjadi jaminan ke bank harus berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) atau Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sertifikat rumah merupakan surat berharga yang dapat anda jadikan jaminan ke bank atau lembaga keuangan. Jika jaminan masih berbentuk Akta Jual Beli, Akta Hibah dan Girik di kami tidak dapat bantu prosesnya.

Langkah Pinjaman Sertifikat Rumah Di Bank

Menggadaikan Sertifikat Rumah

Mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah di bank dapat menjadi pilihan pinjaman yang aman jika ingin mengajukan kredit. Produk pinjaman jaminan sertifikat rumah di bank ada beberapa produk pinjaman di antaranya Produk pinjaman kredit multiguna, Produk pinjaman KUR, Produk pinjaman KPR. Masing – masing produk pinjaman tersebut mempunyai syarat dan ketentuan masing – masing.

Untuk produk pinjaman yang kami tawarkan ialah produk pinjaman kredit multiguna. Produk multiguna yang kami tawarkan untuk membiayai beberapa kebutuhan yang ada di masyarakat mulai dari biaya renovasi rumah, biaya pendidikan, biaya tambahan modal usaha dan berbagai kebutuhan biaya hidup lainnya.

Sebelum ingin mengajukan pinjaman di bank maka pilihlah bank atau lembaga keuangan yang mempunyai kredibilitas baik yang telah terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berikut ini beberapa langkah dalam pengajuan sertifikat rumah di bank :

1 SLIK OJK

Proses awal pengajuan pinjaman sertifikat rumah di bank ialah proses BI Checking. Saat ini layanan BI Checking dari Bank Indonesia sudah berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Istilah Bi Checking sebenarnya telah berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Namun untuk SLIK OJK memiliki arti dan fungsi yang sama dengan istilah BI Checking.

Jika mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah di bank untuk SLIK OJK wajib bagus tanpa ada riwayat kredit macet. Akan tetapi beberapa bank memiliki toleransi kebijakan mengenai penilaian SLIK OJK. Jika pengajuan pinjaman di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk SLIK OJK terdapat toleransi apabila terdapat riwayat kredit macet dan sudah lunas dapat di bantu dengan melampirkan bukti surat keterangan lunas.

Akan lebih baik untuk selalu menjaga pembayaran angsuran pinjaman anda demi menjaga kualitas SLIK OJK anda. Dengan selalu menjaga jatuh tempo pembayaran kredit anda akan memudahkan apabila membutuhkan dana pinjaman di kemudian hari.

2. Persiapkan Dokumen Kredit

Sebagai syarat pengajuan pinjaman kredit harus melengkapi dokumen yang di minta oleh bank untuk syarat pengajuan pinjaman. Untuk dokumen awal yang di minta untuk pengajuan SLIK OJK ialah KTP, Kartu Keluarga dan Buku nikah atau surat nikah.

Untuk produk pinjaman kredit multiguna bank dapat membiayai karyawan dan wiraswasta. Apabila sumber pendapatan dari karyawan maka data yang anda perlu siapkan Slip Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan dan Surat Keterangan Karyawan/ID Card. Selanjutnya untuk sumber pendapatan dari usaha maka data yang anda perlu siapkan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dan juga nota – nota pembelian penjualan.

3. Survei

Proses survei menjadi bagian yang wajib dalam mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah. Ketika proses survei dilakukan oleh pihak bank pastikan seluruh kelengkapan data sudah disiapkan dengan selengkap – lengkapnya. Karena semakin cepat melengkapi dokumen persyaratan kredit akan semakin cepat proses pengajuan pinjaman.

Ketika survei dilaksanakan berikan informasi dengan jelas dan benar karena bukan tidak mungkin bank akan mengkroscek segala informasi yang anda berikan. Jika terdapat informasi yang tidak sesuai maka tidak segan – segan bank akan menolak pengajuan pinjaman kredit anda.

4. Akad Kredit

Setelah pinjaman anda disetujui oleh bank maka bank akan mengeluarkan Surat Persetujuan Putusan Kredit (SP2K) atau Offer Letter (OL). Ketika calon debitur telah menandatangani surat tersebut maka akan dilakukan pengecekan keabsahan sertifikat rumah di BPN oleh notaris rekanan bank.

Setelah proses pengecekan sertifikat rumah selesai maka proses akhir ialah akad kredit tanda tangan di kantor suami istri jika sudah berkeluarga. Setelah proses tanda tangan selesai dengan pihak bank dan notaris maka dana pinjaman akan ditransfer ke rekening pribadi anda.

 

Syarat Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU/NIB + Nota – nota atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran Tabungan 3 – 6 Bulan Terakhir
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

 

Jasa Gadai Sertifikat Rumah (Tlp/WA : 0858 9268 2443)

Jasa Gadai Sertifikat Rumah (Tlp/WA : 0858 9268 2443)

Jasa gadai sertifikat rumah menjadi salah satu cara terbaik dalam mendapatkan dana pinjaman untuk kebutuhan mendesak. Bagi sebagian masyarakat yang belum menyiapkan dana darurat untuk biaya kebutuhan tidak terduga tentu akan kesulitan mencari dana tunai. Dengan menggadaikan sertifikat rumah maka solusi kebutuhan anda untuk mendapatkan dana pinjaman dengan jumlah besar akan terpecahkan.

Menggadaikan sertifikat rumah harus anda lakukan secara hati – hati dan teliti karena menyangkut dengan jaminan surat berharga sertifikat rumah. Pastikan memilih tempat gadai resmi dan terpercaya ketika akan mengajukan pinjaman dana jaminan sertifikat rumah. Sebelum mengajukan pinjaman sertifikat rumah ada baiknya mencari informasi tempat gadai sertifikat tersebut pilihlah yang sudah terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Gadai Sertifikat Rumah

Apakah Bisa Gadai Sertifikat Rumah?

Gadai sertifikat rumah saat ini sudah menjadi solusi beberapa masyarakat dalam memperoleh dana pinjaman untuk berbagai kebutuhan. Sertifikat rumah merupakan surat berharga yang dapat anda jaminkan ke bank atau lembaga non bank. Sertifikat rumah sangat bernilai karena sebagai surat tanda bukti sah kepemilikan aset properti baik tanah ataupun rumah. Jika surat masih berbentuk Akta Jual Beli, Akta Hibah dan Girik maka di kami tidak dapat bantu untuk prosesnya.

Mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah harus mengikuti syarat dan prosedur di bank atau lembaga keuangan. Untuk calon debitur yang bekerja (karyawan) atau usaha (wiraswasta) dapat mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah tersebut. Persiapkan dokumen sebagai persyaratan untuk pengajuan dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank atau lembaga keuangan.

Proses awal ketika ingin mengajukan pinjaman sertifikat rumah akan melakukan proses pengecekan SLIK BI Checking. Setiap perusahaan memiliki kebijakan aturan tentang SLIK BI Checking. Jika mengajukan pinjaman di bank sudah pasti pengecekan Bi checking akan sangat ketat. Berbeda dengan kebijakan apabila pengajuan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) ada sedikit kelonggaran apabila terdapat kredit macet yang sudah lunas dan kembali kepada kebijakan bank tersebut. Apabila SLIK BI Checking anda bermasalah akan lebih baik mengajukan ke lembaga non BI Checking.

Gadai Sertifikat Rumah

Syarat Rumah yang Dapat Dijadikan Jaminan Melalui Jasa Gadai Sertifikat Rumah

Tidak semua rumah dapat menjadi jaminan ke bank atau lembaga keuangan. Jadi apabila anda memiliki sertifikat rumah bukan berarti dengan gampang bank atau lembaga keuangan dapat menyetujui pinjaman anda dengan mudah. Ada beberapa faktor penilaian yang akan dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan salah satunya penilaian jaminan aset rumah sebagai jaminan. Berikut ini beberapa persyaratan rumah yang dapat menjadi jaminan :

1. Sertifikat Atas Nama Sendiri/Pasangan/Orangtua

Sertifikat rumah yang menjadi jaminan akan lebih mudah prosesnya jika atas nama sendiri atau pasangan. Aset rumah dalam hukum yang berlaku merupakan harta bersama pasangan suami istri dan suami istri wajib saling mengetahui dan hadir tanda tangan apabila pinjaman di setujui. Jika sertifikat atas nama orangtua kandung maka salah satu anak dapat menjadi pemohon dengan kedua orangtua hadir tanda tangan apabila pinjaman telah di setujui.

Kondisi jaminan jika sertifikat rumah atas nama almarhum maka prosesnya wajib sekalian balik nama sertifikat ke seluruh ahli waris. Sudah pasti potongan pinjaman akan lumayan besar karena harus sekalian proses balik nama sertifikat rumah. Dan jika sertifikat rumah masih atas nama pemilik sebelumnya akan lebih baik mengajukan pinjaman ke produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah) untuk melakukan jual beli sekalian proses balik nama sertifikat rumah.

2. Rumah Layak Huni

Rumah yang menjadi jaminan wajib rumah layak huni dengan kondisi jaminan terawat. Jika rumah dalam kondisi kosong tetapi bangunan masih terawat tidak menjadi masalah untuk proses pengajuan jaminan sertifikat. Jaminan rumah dengan kondisi rumah kosong tidak di tempati selama berbulan – bulan bahkan sampai tahunan yang menyebabkan rumah hancur akan sulit untuk mengajukan pinjaman. Kondisi jaminan tanah kosong dan hanya berupa tanah saja atau kebun di kami tidak dapat bantu untuk prosesnya.

3. Rumah Tidak Bersengketa Atau Sedang Dijual

Rumah yang dalam kondisi sengketa hukum tentu akan menjadi masalah ke depannya dan bank atau lembaga keuangan tentu tidak akan mengambil resiko kredit yang besar. Selanjutnya kondisi rumah yang sedang dijual akan menjadi pertanyaan bank kenapa hendak digadaikan. Apabila nominal pinjaman yang diajukan mendekati harga jual rumah tentu bank atau lembaga keuangan akan menyarankan rumah tersebut dijual saja. Akan tetapi jika pengajuan masih masuk akal bukan tidak mungkin bank atau lembaga keuangan akan membantu proses pengajuan pinjaman tersebut.

4. Rumah Tidak Dekat Pemakaman/SUTET/Kali/Rawan Bencana

Ketika ingin membeli rumah tentu harus memperhatikan hal tersebut karena dapat mempengaruhi harga jual rumah di kemudian hari. Rumah dekat dengan pemakaman sudah pasti akan ditolak oleh bank atau lembaga keuangan karena tidak memiliki sisi marketable. Begitu juga dengan rumah dekat dengan SUTET, Kali, Rawan Bencana karena akan menjadi resiko ke depannya.

 

Syarat Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Sertifikat Rumah
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU/NIB + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran Tabungan 3 – 6 Bulan Terakhir
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Info Lebih Lanjut : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

 

 

 

Gadai Sertifikat Rumah Aman (Tlp/WA : 0858 9268 2443)

Gadai Sertifikat Rumah Aman (Tlp/WA : 0858 9268 2443)

Gadai sertifikat rumah aman harus menjadi pilihan dan salah satu solusi untuk mereka yang sedang membutuhkan dana baik untuk pengembangan usaha ataupun kebutuhan lainnya. Kredit sertifikat rumah dapat menjadi pilihan tepat karena produk yang kami tawarkan pinjaman berupa produk kredit multiguna. Produk kredit multiguna jaminan sertifikat rumah dapat membiayai segala kebutuhan di masyarakat baik untuk dana pendidikan, modal usaha, renovasi rumah dan lain sebagainya.

Ketika mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah tentu ada tahapan dan langkah yang harus di lalui oleh debitur. Langkah awal ialah harus memilih tempat gadai sertifikat rumah aman yang memiliki kredibilitas baik. Pada umumnya debitur akan memilih melakukan prmohonan kredit pinjaman di bank akan tetapi tidak semua data dapat di proses di bank karena kadang terkendala waktu kecepatan proses ataupun SLIK BI Checking.

Pilihan tempat gadai sertifikat rumah lainnya ialah Bank Perekonomian Rakyat (BPR), Finance, Koperasi dan Pegadaian. Ada baiknya menggali informasi tentang perusahaan terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah. Mencari informasi dapat mengecek langsung ke alamat kantor atau dapat bertanya juga ke bagian staff pemasaran. Untuk pilihan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan finance wajib yang sudah terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

 

Ketentuan Dalam Menggadai Sertifikat Rumah

Pilihan menjaminkan sertifikat rumah untuk mendapatkan dana pinjaman dapat menjadi solusi tepat untuk beberapa orang. Dengan memperoleh dana pinjaman dari lembaga keuangan dapat membantu kebutuhan tak terduga yang ada di masyarakat. Akan tetapi mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah tentu tidak mudah karena ada tahapan dan proses yang wajib anda lalui terlebih dahulu.

Ketika seseorang memiliki jaminan sertifikat rumah bukan berarti akan dengan mudah mendapatkan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Masing – masing perusahaan tentu memiliki kebijakan dan ketentuan dalam menilai calon debitur layak diberikan kredit atau tidak. Analisa kelayakan pemberian kredit yang cukup dikenal oleh masyarakat prinsip 5C yaitu Character, Capacity, Collateral, Capital dan Condition.

Pinjamantunaiku.com akan coba membahas ketentuan dalam menggadai sertifikat rumah sehingga calon debitur berhasil dan layak untuk diberikan pinjaman kredit.

1. Surat Jaminan

Untuk surat jaminan yang dapat di proses berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) karena sertifikat mempunyai status kepemilikan jelas dan kuasa penuh atas tanah dan bangunan. Jaminan yang sudah berbentuk sertifikat rumah lebih mudah di terima sebagai jaminan jika mengajukan di lembaga keuangan. Untuk surat jaminan lain seperti Akta Jual Beli, Akta Hibah dan Girik Di kami tidak dapat bantu prosesnya.

2.Lokasi Rumah

Lokasi jaminan rumah juga menjadi penilaian dalam proses menggadai sertifikat rumah. Lembaga keuangan tentu akan memilih lokasi jaminan yang strategis dan mudah di jangkau. Untuk lokasi yang tidak dapat di proses di antaranya lokasi rumah yang dekat dengan pemakaman, Lokasi rumah berada di kawasan banjir, Lokasi rumah berada di kawasan rawan bencana seperti longsor, Lokasi rumah dekat dengan kali besar atau sungai, Lokasi rumah dekat dengan SUTET. Ada baiknya sebelum membeli rumah perhatikan hal tersebut karena dapat mempengaruhi harga jual rumah kedepannya.

3. Nama Di Sertifikat

Mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah tentu lebih mudah mengajukan atas nama sendiri atau pasangan. Jika sudah berkeluarga suami istri wajib hadir tanda tangan di kantor. Selanjutnya jika sertifikat atas nama orangtua yang maju sebagai pemohon anak kandung tidak menjadi masalah misalkan pinjaman kredit di setujui kedua orangtua juga wajib di libatkan untuk hadir tanda tangan di kantor. Untuk jaminan sertifikat rumah atas nama orang lain sangat jarang yang dapat proses karena kembali ke kebijakan lembaga keuangan yang bersifat pinjaman kredit multiguna bukan produk KPR yang bisa balik nama jual beli. Jika sertifikat rumah atas nama almarhum orangtua yang sudah meninggal maka prosesnya wajib sekalian balik nama ke seluruh ahli waris namun lembaga keuangan akan bertanya terlebih dahulu ada berapa total ahli waris. Terakhir jika sertifikat rumah atas nama saudara lain seperti kakek, nenek, om, tante, sepupu dan lainnya sudah pasti di kami tidak dapat bantu prosesnya.

4. Slik BI Checking

SLIK BI checking atau yang biasa di sebut SLIK OJK Sistem Layanan Informasi Keuangan menyimpan catatan riwayat kredit pinjaman debitur dan menjadi penilaian awal lembaga keuangan . Apabila mengajukan pinjaman di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk SLIK BI Checking masih ada toleransi apabila ada pembayaran macet di pinjaman tanpa jaminan dan itu kembali lagi ke kebijakan masing – masing perusahaan. Jika terdapat kredit macet yang sudah lunas cukup melampirkan bukti surat keterangan lunasnya saja. Untuk debitur yang memiliki masalah di SLIK BI Checking sebaiknya mengajukan pinjaman di Lembaga Keuangan Non Bi Checking.

5. Proses Pinjaman

Lamanya proses pinjaman kredit jaminan sertifikat rumah biasanya memakan waktu 1 – 2 minggu sampai dengan pinjaman cair. Akan tetapi untuk pengajuan pinjaman sertifikat rumah terkadang tergantung kelengkapan data calon debitur apabila kelengkapan data sudah lengkap bukan tidak mungkin proses akan lebih cepat. Proses awal jika mengajukan ke bank maka akan diajukan proses SLIK BI Checking terlebih dahulu setelah itu akan dilakukan proses survei. Proses survei wajib dijalankan dalam pinjaman gadai sertifikat rumah.

6. Nominal Pinjaman

Calon debitur bebas mengajukan pinjaman berapapun ke lembaga keuangan namun lembaga keuangan akan menilai dan menganalisa kesanggupan bayar per bulan calon debitur. Jika mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan non bank bukan hanya faktor jaminan yang dinilai akan tetapi lebih kepada faktor keuangan cashflow pendapatan per bulan calon debitur. Bank akan memberikan angsuran kepada calon debitur sebesar 30 – 40% dari total pendapatan per bulan tetapi tidak hanya itu yang dinilai karena banyaknya hutang obligasi di SLIK BI Checking juga dapat mempengaruhi besar kecilnya pinjaman.

7. Tenor Jangka Waktu

Produk pinjaman kredit multiguna memiliki tenor jangka waktu pinjaman antara 1 – 5 tahun. Pinjaman kredit multiguna bank memang berbeda dengan produk pinjaman lain seperti KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Untuk tenor produk pinjaman KPR lebih panjang bisa sampai 10 tahun keatas jangka waktu pinjamannya. Ada skema pinjaman lain yaitu bayar bunga saja tanpa pokok per bulan dengan tenor 3 bulan, 6 bulan dan 1 tahun. Skema pinjaman ini biasa disebut dengan Pinjaman Rekening Koran atau juga Pinjaman Tanpa Angsuran Berjalan.

8. Usia Pemohon

Usia pemohon kredit jaminan sertifikat rumah minimal wajib berusia 21 tahun. Apabila calon debitur belum berusia 21 tahun maka pengajuan pinjaman tidak dapat diproses. Dan usia maksimal dalam pengajuan pinjaman kredit biasanya antara lembaga keuangan berbeda – beda, ada yang menetapkan usia 60 tahun lunas kredit kembali lagi tergantung dari kebijakan perusahaan tersebut.

9. Potongan Pinjaman

Ketika pinjaman jaminan sertifikat rumah sudah berhasil cair akan ada biaya potongan – potongan dari bank. Untuk biaya potongan meliputi : biaya administrasi, biaya provisi, tabungan, notaris, asuransi jiwa, asuransi kebakaran. Ketetapan biaya – biaya tersebut berbeda – beda dalam setiap perusahaan tergantung dari kebijakan masing – masing perusahaan.

 

Syarat Gadai Sertifikat Rumah Aman :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU/NIB/Akta Legalitas + SIUP +TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran Tabungan 3 – 6 Bulan Terakhir
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Untuk Info Lebih Lanjut : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)