Apa Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di Bank?

Apa Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di Bank?

Menggadai sertifikat rumah di bank memang sering dilakukan untuk bisa mendapatkan dana pinjaman yang besar atau darurat dengan pencairan yang cepat dan jatuh tempo yang sesuai pinjaman yang diambil. Apalagi gadai menjadi cara yang cukup efektif untuk dilakukan. Tetapi sebelum melakukan gadai Anda wajib mengetahui syarat gadai sertifikat rumah di bank.

Bank menjadi tempat gadai sertifikat tanah yang pastinya dapat Anda jadikan sebagai tempat yang aman karena memiliki perlindungan hukum negara dan terikat secara resmi. Sehingga tidak perlu khawatir akan disalahkan gunakan sertifikat yang Anda gadaikan tersebut.

Apa Saja Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di Bank?

Jika Anda berencana untuk menggadaikan sertifikat rumah, sebisa mungkin harus nama Anda sendiri, bukan saudara atau orangtua karena semua persyaratan yang harus dipenuhi menggunakan identitas Anda. Untuk itu, syarat gadai sertifikat rumah di bank adalah sebagai berikut :

  1. Nasabah adalah WNI yang tidak sedang menerima kredit apapun dari lembaga keuangan lainnya.
  2. Memiliki bisnis yang sudah berjalan minimal 1 tahun ketika melakukan pengajuan untuk gadai sertifikat rumah.
  3. Untuk usia nasabah minimal 21 tahun dan maksimal 64 tahun.
  4. Dapat melampirkan identitas diri dengan lengkap berupa E-KTP, KK (Kartu Keluarga) dan/atau SIM yang masih aktif/berlaku.
  5. Menyertakan surat legalitas usaha (wajib memperoleh keterangan usaha dari Kepala Desa/Lurah/Pasar).
  6. Menyertakan pas foto terbaru 4 x 6 sebanyak dua lembar.
  7. Wajib atas nama pribadi, bukan orang lain atau orang tua, jika bukan milik pribadi harus ada surat persetujuan atau surat kuasa dari sertifikat tersebut.

Tips Gadai Sertifikat Rumah Di Bank

Menggadaikan sertifikat rumah bukanlah hal yang mudah karena Anda menjadikan salah satu aset penting milik Anda sebagai jaminan untuk bisa mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan seperti bank. Di sini ada tips yang harus Anda perhatikan ketika ingin menggadaikan sertifikat rumah di bank agar Anda tidak mengalami kesulitan nantinya.

1. Menentukan Tujuan yang Jelas

Ketika mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat, pastikan Anda memiliki tujuan yang jelas, seperti digunakan untuk modal usaha.

2. Nama Terdaftar di Sertifikat Rumah

Jika ingin menggadaikan sertifikat rumah, pastikan kepemilikannya karena karena dibank cukup rumit. Untuk itu, jika menggadaikan sertifikat rumah sebisa mungkin sudah hak milik sendiri agar pencairan dana dapat dengan cepat di proseskan.

Pinjaman dengan sertifikat rumah memang cukup banyak diminati karena akan lebih mudah disetujui. Apalagi jika itu memiliki nilai tawar yang tinggi. Namun, ketika Anda melakukan pengajuan pinjaman pastikan Anda telah melengkapi semua syarat gadai sertifikat rumah di bank, seperti yang telah di jelaskan pada website http://pinjamantunaiku.com ini.

Cara Menjaminkan Sertifikat Atas Nama Orang Lain Di Bank Dengan Cepat

Cara Menjaminkan Sertifikat Atas Nama Orang Lain Di Bank Dengan Cepat

Melakukan pinjaman dengan cepat bisa Anda gunakan dengan menjaminkan sertifikat, bahkan jika Anda tidak mempunyai suatu aset yang dapat dijadikan pinjaman, Anda bisa meminjam atas nama orang lain, lalu bagaimana cara menjaminkan sertifikat atas nama orang lain di bank?

Kata gadai tentu sudah tidak asing lagi bagi Anda, di mana gadai dapat menjadi salah satu cara bisa mendapatkan dana cepat dalam jumlah besar dengan jaminan nilai tinggi, seperti sertifikat tanah, sehingga Anda harus bisa mencari tempat gadai sertifikat tanah yang sesuai dengan yang Anda butuhkan.

Bagaimana Cara Menjaminkan Sertifikat Atas Nama Orang Lain?

Menggunakan sertifikat tanah atau rumah sebagai jaminan pinjaman bukan menjadi hal yang asing lagi karena itu dapat menjadi solusi terbaik saat Anda membutuhkan dana cepat dengan jumlah yang tidak sedikit. Ada berbagai bank yang menerapkan hal tersebut. Namun, jika Anda menjaminkan sertifikat dengan nama orang lain, Anda harus tahu cara menjaminkan sertifikat atas nama orang lain di bank dengan benar dan pasti agar tidak kesalahan untuk kedepannya.

1. Membuat Surat Kuasa

Jika Anda melakukan pinjaman dengan menjaminkan sertifikat atas nama orang lain, sebaiknya ada surat kuasa karena sertifikat properti tersebut berstatus nama pemilik orang lain.

2. Mengurus Proses Balik Nama Lebih Dahulu

Ada beberapa bank memang tidak menerima jaminan atas nama orang lain karena bank tidak mau menanggung risiko jika dikemudian hari, sehingga Anda perlu untuk mengajukan balik  nama lebih dulu melalui bantuan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) agar status aset tersebut adalah atas nama Anda sendiri.

3. Pinjam tangan

Apabila Anda membutuhkan dana secara mendesak, bisa melakukan pengajuan pinjaman atas nama pemilik sertifikat, di mana sistem ini disebut sebagai pinjam tangan. Tetapi mengharuskan adanya kesepakatan yang jelas antara kedua belah pihak tersebut.

Syarat Untuk Proses Pengajuan Pinjaman Dengan Jaminan Sertifikat

Gadai sertifikat di bank memang bisa dikatakan sebagai solusi yang cepat mendapatkan dana besar. Namun, pengajuan yang Anda lakukan harus jelas digunakan untuk suatu hal yang penting. Karena pihak bank akan memerlukan alasan Ana meminjam dana dengan jumlah yang tidak sedikit dan menjamin sertifikat.

  1. Sertifikat tanah atau rumah asli.
  2. Menyertakan salinan surat bukti lunas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
  3. Menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)1 anda dan penjamin (misalnya KTP orang tua).
  4. Sertakan Kartu keluarga (KK).
  5. Menyertakan surat nikah suami/istri (Jika sudah menikah).

Itulah sedikit penjelasan mengenai cara menjaminkan sertifikat atas nama orang lain di bank yang wajib Anda perhatikan. Sebelum melakukan pengajuan. Seperti yang bisa Anda lihat di website http://pinjamantunaiku.com ini.

Cara Praktis Gadai Rumah Di Pegadaian

Cara Praktis Gadai Rumah Di Pegadaian

Melakukan gadai rumah di Pegadaian bisa dikatakan mudah jika Anda memahami bagaimana prosedur dan caranya. Namun, apakah Anda sudah mengetahui secara lengkap dan jelas bagaimana runutan prosesnya.

Risiko Gadai Rumah Di Pegadaian

Sebelum memulai untuk mengajukan permohonan gadai rumah di Pegadaian, pastikan Anda mengetahui apa saja resikonya bukan hanya keuntungannya saja. Adapun risikonya antara lain adalah:

1. Sertifikat Rumah Akan Ditahan

Jika Anda mengajukan pinjaman di Pegadaian dengan sertifikat rumah, maka risiko yang sangat jelas adalah sertifikat tersebut akan ditahan pihak Pegadaian sebagai jaminan.

2. Rumah Disita Jika Gagal Membayar

Risiko selanjutnya yang tidak akan bisa dibantah oleh pemohon pastinya adalah risiko penyitaan rumah. Dimana kondisinya jika Anda tidak bisa mengembalikan dana pinjaman sesuai ketentuan yang diberikan, termasuk dengan pembayaran bunganya.

3. Mengalami Penolakan

Risiko terakhir justru terjadi sebelum Anda mulai mendapatkan dana pinjaman, yaitu risiko penolakan yang tidak kecil. Jika Anda tidak cukup memenuhi salah satu persyaratan, bisa dipastikan akan mengalami penolakan dari Pegadaian.

Persyaratan Gadai Rumah Di Pegadaian

Selain risiko juga ada persyaratan yang harus dipenuhi, beberapa syarat yang harus dipenuhi dibandingkan menggadai pada tempat gadai sertifikat tanah pastinya tidak lebih rumit. Diantaranya seperti, WNI, berumur antara 21 hingga 63 tahun, memiliki penghasilan baik bekerja ataupun wiraswasta, menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dan juga memiliki sertifikat rumah yang asli.

Cara Gadai Rumah Di Pegadaian

Untuk melakukan gadai rumah di Pegadaian, ada beberapa cara yang harus dilakukan dan diikuti sebagai ketentuan. Cara-caranya antara lain:

1. Mencari Informasi Sebanyak-banyaknya

Untuk mengajukan permohonan pinjaman di Pegadaian menggunakan sertifikat rumah, maka Anda harus mencari informasi sebanyak mungkin agar tidak terjadi kesalahan mengenai semua hal. Mulai dari persyaratan, risiko hingga cara melakukannya.

2. Mendatangi atau Menghubungi Pegadaian

Jika Anda sudah mengetahui dan mendapatkan info sebanyak mungkin, Anda bisa mendatangi atau menghubungi terlebih dulu tempat Pegadaian tersebut. Menanyakan lebih jelas apa saja yang diperlukan dan mulai mendaftar untuk mengajukan permohonannya.

3. Mengumpulkan Persyaratan

Setelah Anda menghubungi Pegadaian, pastinya Anda akan diberikan informasi persyaratan yang harus dikumpulkan dalam bentuk dokumen. Ada banyak dokumen yang perlu dikumpulkan, yaitu dokumen identitas, dokumen sertifikat yang akan digadai serta yang berhubungan dengan rumah yang  akan digadaikan tersebut dan surat-suratnya.

4. Mengajukan Permohonan

Jika semua sudah lengkap, maka langsung ajukan permohonan pada pihak Pegadaian sambil membawa semua kelengkapan tersebut.

5. Menunggu Persetujuan / Approval

Bagian terakhir adalah menunggu hasil dari Pegadaian apakah disetujui ataupun ditolak. Karena, mengajukan pinjaman di Pegadaian memang memiliki risiko juga untuk ditolak seperti yang sebelumnya dijelaskan.

Itulah beberapa cara gadai rumah di Pegadaian yang diperkirakan akan Anda lakukan saat mengajukan pinjaman di Pegadaian tersebut.

Tips Aman Memilih Tempat Gadai Sertifikat Rumah Perorangan

Tips Aman Memilih Tempat Gadai Sertifikat Rumah Perorangan

Banyak orang yang sedang mengalami keadaan terdesak dan membutuhkan dana cepat, memilih tempat gadai sertifikat rumah perorangan sebagai solusinya. tempat gadai memang perorangan memang jadi pilihan terbaik lantaran tidak membutuhkan syarat yang ribet dan panjang. Meski begitu, pilihlah tempat pinjaman dana perorangan yang aman dengan mengikuti tips berikut:

1. Memilih Dari Orang yang Sudah Dikenal

Ketika ingin meminjam di perorangan dengan jaminan sertifikat rumah Anda, sebaiknya memilih tempat gadai sertifikat tanah dari orang yang sudah dikenal dekat.

Anda bisa memilih orang terdekat yang sudah familiar dengan tempat gadai tersebut sehingga Anda tidak perlu merasa khawatir dan mereka juga dapat menaruh kepercayaan kepada Anda sebagai peminjam.

Selain itu, untuk menghindari kerugian Anda bisa dengan mengambil pinjaman dari sahabat, keluarga dekat, dan juga kolega yang sudah akrab dengan menjaminkan sertifikat.

2. Hindari Lintah Darat

Rentenir umumnya menjadi jalan keluar terakhir yang paling banyak digunakan ketika membutuhkan uang cepat. Jika Anda ingin menggunakan aset seperti sertifikat rumah sebagai jaminan pinjaman, jangan sampai menggunakan tempat yang dapat menimbulkan kerugian dan juga sudah mendapatkan reputasi jelek di masyarakat seperti lintah darah ini.

Hal in lantaran rentenir cenderung menawarkan bunga besar, bahkan tidak masuk akal. Nantinya, Anda malah semakin runyam karena tidak bisa membayar jaminan yang berakibat sertifikat jadi milik mereka.

3. Pastikan Peminjam Memiliki Jumlah Pinjaman yang Diinginkan

Apabila ingin mengambil pinjaman di perorangan, pastikan orang tersebut memiliki jumlah uang yang Anda butuhkan sesuai jaminan yang Anda tawarkan.

Maka sebelum memilih tempat gadai sertifikat rumah perorangan, cobalah membuat daftar atau list terlebih dahulu orang maupun tempat yang dapat menerima pengajuan pinjaman yang akan Anda tawarkan.

4. Jelaskan Rincian Kegunaan Hasil Pinjaman

Anda harus menjelaskan dengan rinci mengenai pembayaran yang akan dilakukan saat ingin meminjam. Hal ini untuk membuat pemberi pinjaman rasa tenang dan kepercayaan kepada Anda.

Apalagi, jika mereka anggota keluarga sendiri atau teman dekat yang biasanya akan merasa tidak enak sehingga tidak banyak tanya terkait rinciannya. Sebagai peminjam, maka Anda bisa mengambil inisiatif dengan menyinggung mengenai detail pinjaman secara rinci.

5. Lakukan perjanjian Hitam Di Atas Putih

Agar transaksi pinjaman dapar melindungi kedua belah pihak, sebaiknya melakukan perjanjian hitam di atas putih. Pastikan untuk mempunyai surat tertulis bermaterai mengenai detail pinjaman tersebut.

Mulai dari jaminan sertifikat, besarnya pinjaman yang diberikan, besar cicilan yang harus dibayar, hingga tempo pembayaran. Cara ini dapat melindungi pemberi pinjaman serta Anda yang mengambil pinjaman.

Demikian tips tempat gadai sertifikat rumah perorangan yang bisa Anda lakukan ketika membutuhkan dana terdesak. Semoga bermanfaat.

Jenis Gadai Sertifikat Tanah Di Bank

Jenis Gadai Sertifikat Tanah Di Bank

Indonesia mempunyai banyak sekali lembaga keuangan yang memberikan penawaran gadai sertifikat tanah di bank. Tahap pertama yang nantinya harus dilakukan adalah memilih lembaga pinjaman yang kredibel dan terpercaya. Misalnya seperti yang sudah terdaftar di OJK agar nanti lebih terjamin keamanannya. Setidaknya akan ada beberapa jenis tempat gadai sertifikat rumah di bank yang bisa Anda dapatkan.

Kredit Multiguna

Berdasarkan dari peraturan yang sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa keuangan No.05 Tahun 2015. Menyebutkan bahwa kredit multiguna merupakan salah satu pembiayaan untuk pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh para debitur untuk penggunaan maupun konsumsi dan bukan untuk kebutuhan usaha (aktivitas produktif) dengan menggunakan jangka waktu yang memang sudah diperjanjikan.

Kredit multiguna ini adalah sebuah produk yang banyak disediakan oleh perbankan yang ada di Indonesia. Pada prosesnya, mengajukan gadai sertifikat tanah di bank multiguna ini hanya harus mengeluarkan modal yang berupa agunan. Pinjaman dengan jaminan gadai sertifikat tanah bukan hanya sebatas itu saja, masih ada ruko dan apartemen, BPKB, surat berharga saham, deposito, , Surat Keterangan (SK) Pengangkatan Pegawai, beserta emas.

Pada praktik yang sebenarnya, jaminan ini nantinya juga bisa dikombinasikan, seperti BPKB dan jaminan sertifikat tanah agar bisa mendapatkan jumlah pinjaman yang jauh lebih besar nantinya. Berdasarkan aturannya, alokasi dana pembiayaan ini akan ditetapkan maksimal 40% dari penghasilan yang dimiliki oleh nasabahnya. Jumlah pembiayaan ini juga tidak bisa melebihi 70% dari nilai jaminan. Dengan tenor pinjaman yang relatif sangat pendek yaitu 1 tahun – 5 tahun ditambah dengan bunga yang akan dikenakan mulai dari 0,9%  setiap per bulannya.

Koperasi

Koperasi ini nantinya dapat dijadikan sebagai sarana yang bisa untuk memenuhi permintaan gadai sertifikat tanah di bank yang Anda miliki. Ada banyak sekali lembaga keuangan gadai sertifikat ini, yang bisa memberikan pinjaman mikro bagi para pengusaha, pedagang, maupun pegawai yang bisa digunakan sebagai modal kerja dan juga modal usaha dengan jaminan bergerak atau tidak bergerak.

Proses ketika mengajukan pinjaman di koperasi untuk saat ini memiliki syarat yang sangat mudah. Dengan sistem pencairan yang pastinya bisa bersaing dengan satu sama lainnya. Namun umumnya syaratnya adalah wajib untuk menjadi anggota koperasi tersebut. Memiliki usia minimal di antara 21 tahun dan maksimalnya 55 tahun di akhir masa cicilannya. Untuk plafon, pinjamannya sendiri, minimal kredit yang nantinya akan diberikan adalah di rentan Rp 1.000.000 – Rp 25.000.000,-.

Hal yang harus diperhatikan, umumnya perbankan akan memberikan syarat harus memiliki usaha dengan tujuan pemakaian dana kreditnya untuk mengembangkan bisnis tersebut. Oleh sebab itu, pinjaman ini akan sangat cocok untuk pelaku UMKM.