Pengertian gadai sertifikat ialah proses pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah ke lembaga keuangan bank atau non bank. Sertifikat rumah yang dapat menjadi jaminan ialah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Gadai sertifikat dapat menjadi salah satu solusi pinjaman uang tunai untuk masyarakat yang membutuhkan pinjaman besar. Namun sebelum mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah, ada beberapa hal yang harus anda perhatikan agar pengajuan pinjaman dapat berjalan lancar.

 

Pengertian Gadai Sertifikat Rumah Cepat

Pengertian Gadai Sertifikat Rumah Cepat

Gadai sertifikat rumah menjadi pilihan beberapa masyarakat yang membutuhkan dana untuk tambahan modal usaha dan lain sebagainya. Dana pinjaman dari gadai sertifikat rumah tersebut dapat anda manfaatkan untuk segala kebiutuhan, karena produk pinjamannya ialah produk pinjaman kredit multiguna.

Info tentang gadai sertifikat rumah saat ini sangat mudah anda temukan. Dengan kemajuan teknologi informasi saat ini masyarakat dapat mengetahui informasi seputar kredit pinjaman gadai sertifikat rumah. Cara tersebut dapat anda lakukan dengan telepon genggam yang anda miliki telah terakses di internet.

Internet membuat segala informasi menjadi lebih mudah dan terjangkau. Iklan pinjaman mengenai jasa gadai sertifikat rumah sangat banyak sekali dengan promosi iklan segala kemudahan. Dengan kemudahan yang menjadi tawaran tersebut anda tetap harus teliti dan mencari informasi yang benar.

Menggadaikan sertifikat rumah yang anda miliki artinya membuat perjanjian antara kreditur dan debitur mengenai kesepakatan angsuran, tenor pinjaman dan lain – lain. Kesepakatan ini harus anda lakukan dengan sebaik – baiknya karena terdapat jaminan yang berupa sertifikat rumah.

Apabila debitur tidak dapat membayar angsuran sesuai dengan kesepakatan maka kreditur dapat mengambil langkah untuk agunan yang menjadi jaminan. Hal ini tentu harus anda pikirkan secara matang oleh calon debitur karena menyangkut dengan jaminan surat berharga sertifikat rumah.

 

Cara Gadai Sertifikat Rumah

Cara Gadai Sertifikat Rumah

Menggadaikan sertifikat rumah harus mengikuti prosedur dan aturan di tempat gadai sertifikat. Calon debitur harus memahami aturan kredit yang berlaku di lembaga keuangan tersebut. Oleh sebab itu calon debitur dapat bertanya kepada bagian staff pemasaran mengenai prosedur dan aturan kredit yang berlaku.

Berikut ini beberapa langkah ketika akan menggadaikan jaminan sertifikat rumah :

1. Datang Langsung Ke Lembaga Keuangan

Mendatangi secara langsung lembaga keuangan yang anda tuju tidak ada salahnya. Atau anda dapat menggunakan cara praktis dengan mencari informasi melalui internet dapat menjadi pilihan. Akan tetapi jika lokasi lembaga keuangan tersebut dekat dengan tempat tinggal anda maka anda dapat mendatangi tempat gadai tersebut.

2. Isi Formulir Pengajuan Kredit

Setelah anda bertemu dengan staff marketing kredit dan telah dijelaskan mengenai suku bunga, potongan pinjaman dan lain – lain. Selanjutnya calon debitur akan mengisi formulir pengajuan kredit yang berisi tentang informasi calon debitur, data diri calon debitur, pekerjaan dan lain – lain.

3. Proses Survei

Persiapkan dokumen kredit lengkap yang menjadi persyaratan dalam pengajuan pinjaman kredit. Dokumen yang menjadi persyaratan diantaranya Dokumen pribadi, Dokumen Keuangan, Dokumen legalitas jaminan. Lengkapi seluruh persyaratan agar memudahi proses pengajuan pinjaman anda

4. Akad Kredit

Setelah pinjaman anda disetujui dan sudah dilakukan pengecekan sertifikat rumah, maka proses terakhir ialah proses akad kredit. Proses tersebut ialah proses tanda tangan kontrak kredit dengan bank dan notaris rekanan bank.

 

Syarat Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/Id Card (Bagi Karyawan)
  • SKU/NIB + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP +TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran Tabungan
  • Fotocopy PBB
  • Fotocopy SHM/SHGB