PEMBIAYAAN MULTIGUNA JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH

PEMBIAYAAN MULTIGUNA JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH

PEMBIAYAAN MULTIGUNA JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH

 

Pembiayaan Multiguna Jaminan Sertifikat Rumah dapat menjadi solusi kebutuhan anda. Agunan yang dijaminkan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Usahakan Sertifikat rumah tersebut sudah atas nama sendiri atau pasangan karena akan lebih mudah untuk proses pengajuan pinjaman sertifikat rumah anda. Proses gadai sertifikat rumah membutuhkan waktu 1 – 2 minggu sampai dana cair ke rekening pribadi anda karena ada beberapa tahap proses yang harus dilewati. Untuk tenor jangka waktu pinjaman dalam pembiayaan multiguna tenor maksimal tidak jauh dari 5 tahun.

Saat membutuhkan dana besar maka pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah dapat menjadi pilihan untuk kebutuhan dana anda. Besarnya pinjaman yang di dapat tergantung dari nilai jual rumah dan yang terpenting pendapatan 3 – 6 bulan terakhir yang tercermin. Masing – masing bank tentu memiliki penilaian sendiri dalam menganalisa keuangan nasabahnya dan ada beberapa faktor yang menentukan penilaian tersebut. Jadi plafon pinjaman yang di setujui antara bank satu dengan bank lainnya dapat berbeda nilainya, Namun terkadang tidak jauh pula hasilnya.

Sertifikat rumah merupakan aset berharga dan nilai dari rumah tersebut setiap tahun pasti akan bertambah. Oleh sebab itu perlu berhati – hati juga dalam memilih tempat gadai sertifikat rumah terpercaya. Pada umumnya masyarakat lebih memilih menggadaikan sertifikat rumah ke bank Namun ada beberapa faktor juga dari sebagian masyarakat yang memilih menggadaikan di tempat lain seperti Lembaga Pembiayaan, Bank Perkreditan Rakyat, Koperasi dan pegadaian. Penyebab diantaranya seperti kecepatan proses, kendala bi checking, kendala di jaminan dan beberapa faktor lainnya yang tidak dapat diproses oleh bank.

Hal yang terpenting dalam memilih tempat gadai sertifikat rumah ialah perusahaan atau lembaga keuangan tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dengan telah terdaftarnya tersebut maka legalitasnya sudah jelas dan memberikan rasa aman untuk calon debitur. Kami bekerjasama dengan beberapa Bank Perkreditan Rakyat terpercaya untuk areanya kami melayani area Gadai Sertifikat Rumah Jakarta, Gadai Sertifikat Rumah Bogor, Gadai Sertifikat Rumah Depok, Gadai Sertifikat Rumah Tangerang, Gadai Sertifikat Rumah Bekasi.

Gadai sertifikat rumah

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/Id Card
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

GADAI SERTIFIKAT TANAH DI BANK

GADAI SERTIFIKAT TANAH DI BANK

GADAI SERTIFIKAT TANAH DI BANK

 

Gadai Sertifikat Tanah Di Bank sudah bukan menjadi hal yang tabu di masyarakat. Ketika seorang membutuhkan dana kebutuhan mendesak dengan jumlah cukup besar tentu menjaminkan sertifikat rumah dapat menjadi solusi. Namun perlu diperhatikan untuk pengajuan pinjaman sertifikat tanah wajib yang sudah ada bangunannya bukan berbentuk tanah kosong. Jaminan yang dapat kami proses wajib sudah Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Pinjaman yang ditawarkan dalam pengajuan kredit mulai dari minimal pinjaman 20 Juta sampai dengan 5 milyar. Proses pinjaman memakan waktu proses 1 – 2 minggu dana cair ke rekening pribadi anda. Pengajuan pinjaman sertifikat rumah memang memakan waktu agak lama karena harus melewati beberapa proses seperti BI Checking, Survey, Analisa, Pengecekan Sertifikat di BPN (Badan Pertanahan Nasional), dan Akad Kredit.

Mengajukan gadai sertifikat tanah tentu bisa diajukan di beberapa lembaga keuangan. Namun pada umumnya masyarakat lebih banyak mengajukan pinjaman di bank. Akan tetapi tidak semua bank dapat menyetujui pinjaman yang diajukan calon debiturnya. Apabila pengajuan pinjaman kredit anda ditolak bukan berarti tidak bisa pengajuan pinjaman karena setiap tempat gadai memiliki kebijakan dan kriteria berbeda -beda dalam approval calon debitur.

Kami siap membantu pengajuan pinjaman kredit anda apabila ditolak oleh salah satu bank karena kami bermitra dengan beberapa Bank Perkreditan Rakyat yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjaman yang dapat kami bantu proses meliputi area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Gadai Sertifikat Rumah

Perhatikan SLIK BI Checking Anda

Mengajukan fasilitas pinjaman kredit tentu proses pertama yang dilakukan adalah BI Checking. Sebelumnya SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menggantikan peran dari Sistem Informasi Debitur (SID) dari Bank Indonesia. Secara garis besar sistem keduanya sama sebagai filter pertama bank menilai calon debiturnya.

SLIK Bi checking sangat bermanfaat untuk kreditur dan debitur karena mempercepat penilaian proses pengajuan pinjaman kredit. Seluruh riwayat pinjaman kredit anda baik yang berjalan ataupun sudah lunas semua tergambar dalam SLIK BI Checking. Oleh sebab itu selalu jaga pembayaran kredit anda untuk memudahkan apabila anda memerlukan pinjaman dana berikutnya.

Apabila terdapat kredit macet yang telah lunas tidak menjadi masalah cukup lampirkan saja bukti surat keterangan lunas dalam pengajuan kredit anda. Sebaiknya simpan dengan baik bukti surat keterangan lunas umtuk data lampiran pengajuan kredit anda suatu saat nanti. Terimakasih.

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah
  • Slip Gaji + Surat Ket Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

 

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

TAKEOVER PINJAMAN SERTIFIKAT RUMAH

TAKEOVER PINJAMAN SERTIFIKAT RUMAH

TAKEOVER PINJAMAN SERTIFIKAT RUMAH

 

Takeover pinjaman sertifikat rumah menjadi pilihan jika calon debitur memerlukan top up pinjaman sedangkan di bank yang sedang berjalan belum bisa memberikan top up pinjaman. Takeover pinjaman sertifikat rumah itu sendiri mempunyai arti pemindahan fasilitas kredit bank atau sejenis dari satu bank ke bank lain. Akan tetapi tidak semua bank dapat memproses takeover karena ada beberapa ketentuan agar proses takeover dapat berjalan lancar.

Beberapa ketentuan dalam proses takeover sertifikat rumah :

  • Pembayaran Lancar, Untuk proses takeover pinjaman pastikan pembayaran pinjaman anda lancar apabila telat – telat hari masih tidak menjadi masalah. Namun jika pembayaran sudah lewat bulan tentu akan menjadi kendala proses pengajuan pinjaman takeover anda. Pembayaran telat sudah pasti tidak bisa proses dari bank to bank sebaiknya cari lembaga keuangan non bi check seperti koperasi yang masih dapat proses pinjaman takeover anda.
  • Sudah berjalan 1 tahun, Pinjaman yang baru berjalan beberapa bulan dan mau di takeover ke bank lain agak sulit karena beberapa bank biasanya menerapkan aturan minimal telah berjalan 6 bulan ke atas atau 1 tahun. Jika masih baru berjalan akan lebih baik jika penebusan memakai dana talangan terlebih dahulu.
  • Total pelunasan, Apabila total pelunasan masih terbilang besar dapat menjadi kendala proses pengajuan pinjaman takeover. Misalkan takeover dari pinjaman KPR ke pinjaman multiguna jika baru berjalan beberapa tahun akan sulit terlaksana karena outstanding pinjaman yang masih besar.

Gadai Sertifikat Rumah

 

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah :

  1. Fotocopy KTP Suami Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Slip Gaji + Surat Ket Karyawan/Id Card (Bagi Karyawan)
  5. SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  6. Rekening Koran/Rekening Tabungan
  7. Fotocopy PBB + IMB
  8. Fotocopy SHM/SHGB

 

Untuk Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

PEMBIAYAAN MULTIGUNA JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH

PINJAMAN SERTIFIKAT RUMAH DI BPR

PINJAMAN SERTIFIKAT RUMAH DI BPR

 

Pinjaman Sertifikat Rumah Di BPR (Bank Perkreditan Rakyat) memiliki beberapa keunggulan jika dibandingkan dengan tempat pinjaman lainnya. Jaminan yang dapat di proses berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama suami/istri atau anak/orangtua. Pinjaman yang ditawarkan mulai dari pinjaman 20 Juta sampai dengan 5 Milyar. Pinjaman yang ditawarkan berupa pinjaman multiguna yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan, renovasi rumah, tambahan modal usaha dan lain sebagainya.

Saat ini pertumbuhan Bank Perkreditan Rakyat sangat pesat di seluruh wilayah Indonesia. Pastikan memilih Bank Perkreditan Rakyat yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sudah dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berikut beberapa alasan memilih Bank Perkreditan Rakyat sebagai tempat pinjaman sertifikat rumah anda :

  • SLIK BI Checking, Proses BI Checking di BPR tidak seketat di bank konvensional apabila ada keterlambatan dan masuk di kolektibilitas 2 masih dapat dibantu prosesnya. Dan Apabila terdapat kredit macet namun sudah lunas cukup melampirkan bukti surat keterangan lunasnya saja.
  • Proses Cepat, Mengajukan pinjaman di BPR dapat memakan waktu proses 1 – 2 minggu tergantung nilai nominal pinjaman. Apabila mengajukan nominal 100 juta ke bawah proses cukup cepat tergantung juga kelengkapan data yang calon debitur lengkapi.
  • Proses Mudah, Mengajukan pinjaman di BPR bisa dengan status pekerjaan karyawan atau wiraswasta. Untuk karyawan data yang diperlukan Slip Gaji dan Surat Keterangan Karyawan/ID Card. Apabila Wiraswasta menengah cukup melampirkan SKU dan nota – nota dan apabila sudah berbadan hukum melampirkan Akta Legalitas Perusahaan + SIUP & TDP.

Gadai Sertifikat Rumah

 

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah :

  1. Fotocopy KTP Suami Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Slip Gaji + Surat Ket Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  5. SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  6. Rekening Koran/Rekening Tabungan
  7. Fotocopy PBB + IMB
  8. Fotocopy SHM/SHGB

 

Untuk Info Lebih Lanjut : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

PERBEDAAN KREDIT MULTIGUNA DENGAN KPR

PERBEDAAN KREDIT MULTIGUNA DENGAN KPR

PERBEDAAN KREDIT MULTIGUNA DENGAN KPR

 

Pinjaman sertifikat rumah dalam perbankan terbagi menjadi 2 jenis yaitu Kredit Multiguna dan Kredit Pemilikan Rumah. Kedua pinjaman kredit ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat sesuai dengan kebutuhannya. Kami tim marketing dari Bank Perkreditan Rakyat yang siap melayani pengajuan pinjaman kredit multiguna anda mulai dari plafon 20 Juta – 5 Milyar. Kami bekerjasama dengan beberapa Bank BPR yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Disamping persamaan pinjaman kredit multiguna dan KPR yang menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai jaminan ke bank. Berikut ini beberapa perbedaan dalam pinjaman Kredit Multiguna dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) diantaranya :

  1. Tujuan Pinjaman, Pinjaman kredit multiguna dapat dimanfaatkan untuk berbagai tujuan pinjaman karena sifatnya yang fleksibel seperti : renovasi rumah, biaya pendidikan, dll. sedangkan kredit pemilikan rumah hanya bisa dimanfaatkan untuk pembelian property saja.
  2. Tenor Pinjaman, Pinjaman kredit multiguna memiliki tenor maksimal di 5 tahun ada beberapa bank yang bisa sampai tenor 10 tahun tetapi jarang. Sedangkan pinjaman KPR memiliki tenor relatif lebih panjang 10 tahun 15 tahun 20 tahun.
  3. Plafon Pinjaman, Pinjaman kredit multiguna memberikan plafon pinjaman dari harga taksiran LTV (Loan To Value) sebesar 50 – 70% tergantung dari kebijakan masing – masing bank. Sedangkan pinjaman KPR dapat memberikan plafon pinjaman sampai 90% dari nilai harga taksiran.
  4. Suku Bunga, Pinjaman kredit multiguna memiliki suku bunga flat dan kebanyakan bank menerapkan suku bunga anuitas. Sedangkan pinjaman KPR menerapkan suku bunga floating dan fixed.

 

Gadai Sertifikat Rumah

 

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Akta Nikah
  • Slip Gaji + Surat Ket Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Untuk Info Lebih Lanjut : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)