JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH DI BANK

JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH DI BANK

JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH DI BANK

 

Jaminan sertifikat rumah di bank menjadi salah satu solusi mendapatkan pinjaman dengan jumlah besar dan secara cepat. Ada beberapa tempat gadai yang memproses pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah diantaranya Bank, Lembaga Pembiayaan, Bank Perkreditan Rakyat, Koperasi, Pegadaian.

Saat ini masyarakat lebih cenderung memilih tempat gadai sertifikat rumah di bank karena bank sudah menjadi tempat gadai terpercaya dan aman.

Namun hal yang terpenting pilihlah tempat gadai yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena OJK memiliki peran penting dalam sektor keuangan.

Pinjaman Sertifikat Rumah

 

Kredit Multiguna Jaminan Sertifikat Rumah Di Bank

Pinjaman kredit multiguna jaminan sertifikat rumah menjadi produk perbankan yang sangat di minati masyarakat. Pinjaman yang di tawarkan mulai dari 20 juta sampai dengan pinjaman 5 milyar.

Untuk proses memakan waktu 1 – 2 minggu dana sudah cair ke rekening pribadi anda.

Mengajukan pinjaman sertifikat memakan waktu proses beberapa hari karena melewati beberapa tahapan bank mulai dari Bi checking, proses survey sampai pengecekan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sertifikat rumah di wajibkan atas nama pemohon sendiri yaitu suami/istri atau anak/orangtua.

Apabila nama di sertifikat masih atas nama pemilik lama maka prosesnya wajib untuk d ibalik nama ke atas nama pemohon. Namun tidak semua bank produk kredit multiguna dapat membantu proses balik nama sertifikat.

Untuk usia minimal pemohon telah berusia 21 tahun dan memiliki penghasilan tetap. Maksimal batas usia pengajuan beberapa bank memiliki kebijakan berbeda antara 60 – 65 tahun lunas kredit.

Pinjaman kredit multiguna jaminan sertifikat rumah memiliki jangka waktu tenor paling lama di 5 tahun. Tenor jangka waktu tersebut berbeda dengan pinjaman KPR bank yang bisa sampai 10 tahun lebih.

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah
  • Slip Gaji + Surat Ket Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB
  • Fotocopy SHM/SHGB

 

Untuk Info Lebih Lanjut : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

PINJAMAN CEPAT SERTIFIKAT RUMAH

PINJAMAN CEPAT SERTIFIKAT RUMAH

PINJAMAN CEPAT SERTIFIKAT RUMAH

 

Pinjaman Cepat Sertifikat Rumah menjadi salah satu pilihan bagi anda yang membutuhkan dana dengan jumlah cukup besar. Gadai Sertifikat rumah menjadi solusi bagi sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan biaya hidup yang cukup tinggi.

Sebenarnya tidak menjadi masalah jika harus menggadaikan sertifikat rumah ke bank selama kita hati – hati dan teliti memilih bank yang telah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Produk perbankan pinjaman multiguna dengan jaminan sertifikat rumah dapat membiayai segala keperluan masyarakat mulai dari modal kerja, konsumtif, dan investasi.

Proses pinjaman sertifikat rumah memakan waktu 1 -2 minggu.

Pinjaman Cepat Sertifikat Rumah

 

Mengenal Pinjaman Kredit Multiguna

Jika melihat jenisnya ada beberapa macam pinjaman di bank antara lain, Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Multiguna (KMG). Masing – masing pinjaman tersebut memiliki perbedaan mulai dari aset, tenor jangka waktu, dll.

Kredit multiguna itu sendiri membutuhkan aset atau surat berharga bisa dengan BPKB atau Sertifikat Rumah sebagai jaminan. Berbeda dengan pinjaman KTA (Kredit Tanpa Agunan) yang tidak membutuhkan jaminan dalam dalam pengajuannya namun biasanya syarat pinjaman KTA wajib memiliki kartu kredit.

Apabila membutuhkan dana dengan jumlah kebutuhan besar dapat memanfaatkan produk kredit multiguna gadai sertifikat rumah atas nama sendiri suami/istri atau anak/orangtua.

Penilaian pemberian pinjaman dari berapa besar nilai harga pasaran rumah dan berapa pendapatan per bulan dengan tenor pinjaman sekitar 5 tahunan.

Sedangkan untuk Pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah kredit yang di berikan untuk pembelian rumah dengan pembiayaan bisa mencapai 90% dari harga rumah dan tenor mencapai 10 tahun keatas.

Pinjaman kredit multiguna jaminan sertifikat rumah dapat di manfaatkan oleh pegawai tetap ataupun pengusaha.

Berbeda juga dengan pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang hanya memberikan pinjaman khusus kepada para pengusaha. Biasanya pinjaman kredit multiguna di manfaatkan untuk renovasi rumah, biaya pendidikan, modal usaha dan lain sebagainya.

 

Beberapa persyaratan gadai sertifikat rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah
  • Slip Gaji + Surat Ket Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Tabungan/Rekening Koran
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

 

Untuk Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (TLp/WA)

PERSYARATAN GADAI SERTIFIKAT RUMAH

PERSYARATAN GADAI SERTIFIKAT RUMAH

PERSYARATAN GADAI SERTIFIKAT RUMAH

 

Persyaratan gadai sertifikat rumah perlu anda pahami. Pinjaman kredit multiguna dengan jaminan sertifikat rumah menjadi solusi cerdas bagi mereka yang membutuhkan dana untuk mengembangkan bisnis dan berbagai keperluan lainnya.

Jaminan yang dapat di proses berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama pemohon suami/istri atau anak/orangtua.

Jika surat rumah masih Akta Jual Beli atau Girik tidak dapat kami bantu proses.

Pinjaman yang kami tawarkan mulai dari minimal 20 juta sampai dengan 5 milyar.

Pastikan SLIK BI Checking anda tidak memiliki riwayat tunggakan kredit atau kredit macet yang akan menjadi kendala ketika pengajuan nanti.

Jika memiliki riwayat kredit macet dan sudah lunas cukup melampirkan bukti surat keterangan lunasnya saja.

Berikut persyaratan gadai sertifikat rumah yang wajib di siapkan calon debitur :

  1. Fotocopy KTP Suami Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  5. SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  6. Rekening Koran/Rekening Tabungan
  7. Fotocopy PBB + IMB
  8. Fotocopy SHM/SHGB

Persyaratan Gadai Sertifikat

 

Pilih Tempat Gadai Terpercaya

Memilih tempat gadai jaminan sertifikat rumah saat ini harus sesuai dengan kebutuhan pinjaman anda. Banyak pilihan tempat gadai sertifikat rumah antara lain Bank, Lembaga Pembiayaan, Bank Perkreditan Rakyat, Koperasi dan Pegadaian.

Pilihlah tempat gadai sertifikat rumah yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena OJK memiliki peran penting dalam sektor jasa keuangan.

Dengan telah terdaftarnya perusahaan di OJK tersebut tentu legalitasnya pun jelas dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi calon debitur.

 

SLIK BI Checking

SLIK Bi Checking terkadang menjadi kendala dalam mengajukan pinjaman sertifikat rumah. Mengajukan pinjaman di Bank konvensional Bi checking di wajibkan bagus dan tanpa cacat pembayaran.

Jika SLIK Bi Checking calon debitur terdapat telat pembayaran dan masuk di Kolektibilitas 2 atau 3 sebaiknya mengajukan di Bank Perkreditan Rakyat  yang memiliki toleransi BI Checking lebih longgar.

Namun tidak semua Bank Perkreditan Rakyat juga dapat memproses Kolektibilitas 3 tergantung dari masing – masing kebijakan BPR tersebut.

Apabila SLIK Bi checking calon debitur memiliki kolektibilitas 3 ke atas sebaiknya diajukan ke Lembaga Non BI Checking bisa Koperasi ataupun lainnya.

 

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

GADAI SERTIFIKAT RUMAH DI TANGERANG

GADAI SERTIFIKAT RUMAH DI TANGERANG

GADAI SERTIFIKAT RUMAH DI TANGERANG

Gadai Sertifikat Rumah di Tangerang dengan plafon pinjaman mulai dari 20 Juta sampai dengan 5 Milyar.

Pinjaman Multiguna itu sendiri yaitu pinjaman dengan jaminan berupa aset berharga nasabah. Bisa berupa BPKB ataupun Jaminan Sertifikat Rumah/Ruko yang dapat di gunakan untuk pemberian kredit konsumtif, investasi ataupun modal usaha.

Pinjaman Multiguna dapat di berikan kepada karyawan ataupun wiraswasta sesuai dengan kebutuhannya.

Untuk saat ini pinjaman multiguna banyak menjadi pilihan masyarakat. Karena penggunaannya sangat fleksibel ketika pengajuan, prosesnya tidak ribet, persyaratannya cukup mudah. Dan pencairan dana yang cukup besar karena memakai jaminan.

Wilayah Tangerang sendiri ada Tangerang Kota, Tangerang Kabupaten dan Tangerang Selatan.

Kami siap membantu melayani pengajuan pinjaman jaminan sertifikat rumah semua wilayah Tangerang dan kami juga melayani pengajuan pinjaman sertifikat rumah wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

KEUNGGULAN GADAI SERTIFIKAT RUMAH

Limit pinjaman kredit Gadai Sertifikat Rumah cukup tinggi mulai dari 20 juta sampai dengan 5 Milyar.

Sesuai dengan nilai aset yang nanti di nilai harga pasarannya oleh bank.

Lalu masa tenor pinjaman juga panjang bisa sampai 5 tahun ataupun lebih dari 5 tahun.

Tergantung kebijakan dari bank pemberi pinjaman.

Dan pemakaian lebih fleksibel bisa dipakai untuk berbagai macam keperluan baik itu konsumtif, investasi ataupun modal usaha

 

PERHATIKAN INI KETIKA MAU GADAI SERTIFIKAT RUMAH

Pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah saat ini merupakan salah satu solusi keuangan bagi sebagian masyarakat yang memerlukan dana yang cukup besar.

Saat ini cukup mudah menemukan tempat yang menawarkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah di antaranya bank, Lembaga pembiayaan, bank perkreditan rakyat, pegadaian dan koperasi.

Namun sebelum anda memilih sebaiknya amati dan cermati dahulu tempat pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan anda.

Maka dari itu perhatikan hal berikut ketika ingin menggadai sertifikat rumah :

  •  Pilihlah bank atau lembaga pembiayaan yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan sudah terdaftar dan diawasinya bank atau lembaga pembiayaan memberikan rasa keamanan untuk anda.
  •  Lokasi rumah sangat menentukan bank atau lembaga pembiayaan dapat memproses pengajuan kredit anda. Bank atau lembaga pembiayaan tidak bisa memproses jaminan yang berada di kawasan banjir, dekat dengan pemakaman, dekat dengan SUTET, dalam gang yang sempit
  •  Pikirkan secara matang berapa pinjaman yang anda butuhkan ada baiknya diskusikan dengan pasangan atau keluarga anda terlebih dahulu. Pilihlah angsuran yang sesuai dengan kemampuan bayar per bulan anda jangan sampai justru menjadi beban kedepannya untuk anda.

 

Berikut Beberapa persyaratan dalam gadai sertifikat rumah :

  1.  Fotocopy KTP Suami Istri
  2.  Fotocopy Kartu Keluarga
  3.  Fotocopy Buku Nikah
  4.  Slip Gaji + Surat Keterangan Kerja/Id Card (Bagi Karyawan)
  5.  SKU + Nota2 atau SIUP + TDP + Akta Legalitas (Bagi Wiraswasta)
  6.  Rek koran/Rek Tabungan
  7.  Fotocopy PBB
  8.  Fotocopy SHM/SHGB

PINJAMAN MULTIGUNA KENDARAAN BERMOTOR

Beberapa jenis pinjaman kredit multiguna di antaranya ada juga yang menggunakan kredit kendaraan bermotor.

Rata – rata masyarakat sudah tidak asing dengan pinjaman kredit multiguna baik dengan jaminan BPKB Mobil ataupun dengan jaminan BPKB Motor.

Kreditur wajib untuk membayar angsuran per bulan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditanda tangani.

Aturannya BPKB di simpan oleh kreditur dan debitur wajib melunasi pinjaman tersebut apabila ada keterlambatan pembayaran. Biasanya kreditur akan di kenai denda dan apabila ada kreditur tidak sanggup untuk membayar angsuran per bulan.

Maka kendaraan akan di tarik oleh debitur. Namun debitur juga tidak bisa seenaknya untuk mengambil barang jaminan tersebut. Karena ada peraturan pemerintah tentang jaminan fidusia.

Untuk  pinjaman kredit multiguna selanjutnya dengan menggunakan sertifikat rumah atau ruko.

Kurang lebihnya sama sistemnya dengan jaminan BPKB Kendaraan tetapi untuk jaminan sertifikat rumah ataupun ruko pengajuan pinjamannya diikat oleh notaris berupa SKMHT ataupun APHT.

Sesuai dengan plafon pinjaman yang diberikan kreditur terhadap nasabahnya

Klik disini >>

 

Untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi kami di

Tlp/ WA : 0858.9268.2443

Konsultasi 24 jam