GADAI SERTIFIKAT TANAH DI BANK

 

Gadai Sertifikat Tanah Di Bank sudah bukan menjadi hal yang tabu di masyarakat. Ketika seorang membutuhkan dana kebutuhan mendesak dengan jumlah cukup besar tentu menjaminkan sertifikat rumah dapat menjadi solusi.

Namun perlu anda perhatikan untuk pengajuan pinjaman sertifikat tanah wajib yang sudah ada bangunannya bukan berbentuk tanah kosong. Jaminan yang dapat kami proses wajib sudah Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Pinjaman yang di tawarkan dalam pengajuan kredit mulai dari minimal pinjaman 20 Juta sampai dengan 5 milyar.

Proses pinjaman memakan waktu proses 1 – 2 minggu dana cair ke rekening pribadi anda.

Pengajuan pinjaman sertifikat rumah memang memakan waktu agak lama karena harus melewati beberapa proses seperti BI Checking, Survey, Analisa, Pengecekan Sertifikat di BPN (Badan Pertanahan Nasional), dan Akad Kredit.

Mengajukan gadai sertifikat tanah tentu bisa di ajukan di beberapa lembaga keuangan. Namun pada umumnya masyarakat lebih banyak mengajukan pinjaman di bank.

Akan tetapi tidak semua bank dapat menyetujui pinjaman yang di ajukan calon debiturnya.

Apabila pengajuan pinjaman kredit anda di tolak bukan berarti tidak bisa pengajuan pinjaman karena setiap tempat gadai memiliki kebijakan dan kriteria berbeda -beda dalam approval calon debitur.

Kami siap membantu pengajuan pinjaman kredit anda apabila di tolak oleh salah satu bank karena kami bermitra dengan beberapa Bank Perkreditan Rakyat yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjaman yang dapat kami bantu proses meliputi area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Gadai Sertifikat Tanah Di Bank

Perhatikan SLIK BI Checking Anda

Mengajukan fasilitas pinjaman kredit tentu proses pertama yang dilakukan adalah BI Checking. Sebelumnya SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menggantikan peran dari Sistem Informasi Debitur (SID) dari Bank Indonesia.

Secara garis besar sistem keduanya sama sebagai filter pertama bank menilai calon debiturnya.

SLIK Bi checking sangat bermanfaat untuk kreditur dan debitur karena mempercepat penilaian proses pengajuan pinjaman kredit.

Seluruh riwayat pinjaman kredit anda baik yang berjalan ataupun sudah lunas semua tergambar dalam SLIK BI Checking. Oleh sebab itu selalu jaga pembayaran kredit anda untuk memudahkan apabila anda memerlukan pinjaman dana berikutnya.

Apabila terdapat kredit macet yang telah lunas tidak menjadi masalah cukup lampirkan saja bukti surat keterangan lunas dalam pengajuan kredit anda.

Sebaiknya simpan dengan baik bukti surat keterangan lunas umtuk data lampiran pengajuan kredit anda suatu saat nanti. Terimakasih.

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah
  • Slip Gaji + Surat Ket Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

 

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)