Pinjaman sertifikat rumah atas nama orangtua dapat menjadi agunan di bank dengan salah satu anak kandung sebagai pemohon. Dengan mengagunkan sertifikat rumah atas nama orangtua kandung dapat menjadi salah satu solusi mendapatkan pinjaman tunai.

Hal yang harus anda garis bawahi ketika mengajukan pinjaman jaminan sertifikat atas nama orangtua ialah dengan seizin dan persetujuan orangtua. Karena ketika nanti pinjaman mendapat persetujuan maka kedua orangtua ayah dan ibu wajib untuk hadir tanda tangan dikantor.

Berikut ini kami akan menginformasikan tata cara dan syarat pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah atas nama orangtua.

Mengajukan Pinjaman Sertifikat Rumah Orangtua, Begini Caranya

Mengajukan Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah Atas Nama Orangtua Begini Caranya

Mengajukan pinjaman dengan agunan sertifikat masih atas nama orangtua banyak menjadi pilihan oleh sebagian masyarakat. Pemohon yang maju wajib salah satu anak kandungnya atas nama di sertifikat rumah tersebut. Jika anak yang maju merupakan anak sambung di kami tidak dapat di proses pengajuan pinjaman kreditnya.

Begitu juga dengan kondisi jika sertifikat atas nama orangtua akan tetapi yang maju sebagai pemohon saudara lain seperti sepupu, keponakan atau yang lain. Proses seperti ini di kami tidak dapat untuk bantu prosesnya karena sertifikat rumah merupakan harta turunan ke anak kandung.

Lembaga keuangan tentu menghindari resiko jika kedepannya terjadi wanprestasi dan malah menimbulkan sengketa. Oleh sebab itu akan lebih aman jika pemohon ialah anak kandung yang di atas nama sertifikat rumah orangtua tersebut.

Berikut ini beberapa kondisi yang terjadi jika sertifikat rumah atas nama orangtua :

1. Kedua Orangtua Masih Ada

Jika sertifikat rumah atas nama orangtua dan kedua orangtua masih ada maka jika nanti pinjaman tersebut di setujui kedua orangtua ayah dan ibu wajib hadir tanda tangan di kantor. Jika salah satu orangtua tidak bisa hadir atau tidak setuju maka proses akad kredit tidak dapat proses.

Sebelum mengajukan pinjaman jaminan sertifikat atas nama orangtua alangkah baiknya berdiskusi terlebih dahulu dan meminta persetujuan orangtua. Semua akan berjalan baik ke depannya jika mengajukan pinjaman atas nama sertifikat orangtua dengan cara yang baik.

2. Nama Di Sertifikat Masih Ada Namun Pasangan Sudah Tidak Ada

Jika orangtua atas nama di sertifikat masih ada namun pasangan sudah tidak ada maka total anak kandung ada berapa? Salah satu anak kandung dapat menjadi pemohon dengan anak kandung lainnya menandatangani surat persetujuan bahwa sertifikat akan menjadi agunan ke bank.

Akan tetapi kembali lagi kepada kebijakan bank yang anda ajukan karena kebijakan bank memang berbeda – beda, Ada juga yang mewajibkan anak kandung hadir seluruhnya dikantor dan membuat surat keterangan waris kelurahan dan kecamatan. Anda wajib memahami dan menghormati kebijakan bank dimana tempat anda mengajukan pinjaman dana.

3. Nama Di Sertifikat Sudah Tidak Ada

Jika orangtua atas nama di sertifikat sudah tidak ada maka prosesnya wajib sekalian balik nama sertifikat ke seluruh ahli warisnya. Dan yang anda harus pahami juga bahwa tidak semua Bank atau Bank BPR dapat membantu proses balik nama sertifikat rumah ke ahli waris.

Jika harus proses balik nama ahli waris maka ahli warisnya ada berapa orang terlebih dahulu? dikarenakan jika terlalu banyak bank juga tidak dapat membantu prosesnya. Seluruh ahli waris diwajibkan hadir tanda tangan semua dikantor dengan pasangan jika sudah berkeluarga dan membuat surat keterangan waris dari kelurahan dan kecamatan..

Potongan pinjaman biaya balik nama ahli waris sudah pasti besar bisa belasan bahkan puluhan juta. Oleh sebab itu anda harus memperhitungkan dengan matang jangan sampai dana pinjaman yang anda butuhkan justru berkurang akibat biaya balik nama sertifikat yang cukup besar.

 

Syarat Pinjaman Sertifikat Rumah Nama Orangtua

Beberapa persyaratan yang harus disiapkan ketika akan mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah atas nama orangtua harus anda pahami. Pastikan anda melengkapi dan menyiapkan seluruh dokumen yang diminta untuk memudahkan dalam proses pengajuan kredit.

Berikut ini kami akan menginformasikan persyaratan dengan kondisi sertifikat atas nama orangtua seperti yang diatas :

1. Syarat Gadai Sertifikat Rumah Dengan Kedua Orangtua Masih Ada

Persyaratannya :

  • Fotocopy KTP Kedua Orangtua
  • Fotocopy Kartu Keluarga Orangtua
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah Orangtua
  • Fotocopy KTP Anak Suami Istri (Jika Sudah Berkeluarga)
  • Fotocopy Kartu Keluarga Anak
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah Anak
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/Id Card (Bagi Karyawan)
  • SKU/NIB + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran Tabungan
  • Fotocopy PBB
  • Fotocopy SHM/SHGB

2. Syarat Gadai Sertifikat Rumah Dengan Nama Orangtua Di Sertifikat 

    Masih Ada Namun Pasangan Sudah Tidak Ada

Persyaratannya :

  • Fotocopy KTP Orangtua Ayah/Ibu
  • Fotocopy Kartu Keluarga Orangtua
  • Fotocopy Surat Kematian/Akta Kematian Orangtua Ayah/Ibu
  • Fotocopy KTP Anak Suami Istri (Jika Sudah Berkeluarga)
  • Fotocopy Kartu Keluarga Anak
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah Anak
  • Surat Keterangan Waris Kelurahan dan Kecamatan
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/Id Card (Bagi Karyawan)
  • SKU/NIB + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran Tabungan
  • Fotocopy PBB
  • Fotocopy SHM/SHGB

3. Syarat Gadai Sertifikat Rumah Nama Di Sertifikat Sudah Tidak Ada

Persyaratannya :

  • Fotocopy Surat Kematian/Akta Kematian Orangtua
  • Foto KK Orangtua
  • Foto KTP Orangtua yang Masih Ada Ayah/Ibu
  • Fotocopy KTP Anak Suami Istri (Seluruh Ahli Waris)
  • Fotocopy KK Anak (Seluruh Ahli Waris)
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah (Seluruh Ahli Waris)
  • Surat Keterangan Waris Kelurahan dan Kecamatan
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/Id Card (Bagi Karyawan)
  • SKU/NIB + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran Tabungan
  • Fotocopy PBB
  • Fotocopy SHM/SHGB

 

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)