Tempat gadai sertifikat rumah nama orangtua dapat menjadi pilihan pinjaman untuk anak kandung yang membutuhkan dana pinjaman. Gadai sertifikat rumah atas nama orangtua dapat mengajukan dengan pemohon anak kandung dan seizin dari orangtua atas nama di sertifikat rumah tersebut.

Karena pada akhirnya ketika akan akad kredit kedua orangtua wajib hadir untuk ikut tanda tangan pinjaman jaminan sertifikat rumah. Sebaiknya anak kandung meminta izin terlebih dahulu dan berbicara mengenai pengajuan pinjaman kredit dengan jaminan sertifikat rumah atas nama orangtua.

Berikut Ini Tempat Gadai Sertifikat Rumah Nama Orangtua

Berikut Ini Tempat Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orangtua

Menggadaikan pinjaman jaminan sertifikat atas nama orangtua dapat anda ajukan di beberapa tempat pegadaian resmi. Salah satu tempat gadai yang dapat memproses pinjaman kredit dengan jaminan sertifikat rumah atas nama orangtua ialah Bank Perekonomian Rakyat atau Bank BPR.

Mengajukan pinjaman jaminan sertifikat atas nama orangtua atau nama mertua harus memperhatikan beberapa hal agar pinjaman kredit yang anda ajukan dapat berjalan lancar. Nominal pinjaman yang dapat anda ajukan mulai dari pinjaman 20 juta sampai dengan 5 milyar.

Berikut ini beberapa kondisi jaminan sertifikat rumah atas nama orangtua, yaitu :

1. Sertifikat Rumah Nama Kedua Orangtua Masih Ada

Kondisi sertifikat rumah atas nama orangtua dan yang maju sebagai pemohon anak kandungnya maka bisa mengajukan prosesnya. Apabila pinjaman telah mendapat persetujuan maka kedua orangtua wajib hadir tanda tangan di kantor jika salah satu tidak bisa hadir maka pinjaman tidak dapat di cairkan.

2. Sertifikat Rumah Nama Orangtua Masih Ada Tetapi Pasangan Sudah Meninggal

Kondisi sertifikat rumah atas nama orangtua yang masih ada tetapi orangtua satu lagi sudah meninggal dapat juga di ajukan dengan pemohon salah satu anak kandung. Namun prosesnya cukup berbeda dengan kondisi kedua orangtua yang masih ada keduanya.

Ada kebijakan Bank BPR yang cukup dengan surat persetujuan saja untuk anak kandung lainnya bahwa menyetujui sertifikat rumah tersebut di jaminkan oleh salah satu anak kandung lain. Akan tetapi ada juga kebijakan Bank BPR yang mewajibkan seluruh anak kandung ikut hadir ketika tanda tangan akad kredit pinjaman.

Jadi prosedur pinjaman dengan kondisi jaminan sertifikat rumah seperti ini kembali lagi kepada kebijakan Bank BPR yang anda ajukan. Sebagai calon debitur sebaiknya mengikuti dan menghormati kebijakan Bank BPR yang anda pilih sebagai tempat pengajuan dana pinjaman.

3. Sertifikat Rumah Atas Nama Orangtua Sudah Meninggal

Kondisi sertifikat rumah atas nama orangtua yang sudah meninggal dapat di ajukan oleh salah satu ahli waris. Dan prosesnya juga cukup berbeda dengan kondisi sertifikat nama orangtua lainnya di atas. Dan tidak semua Bank BPR dapat memproses jaminan sertifikat rumah atas nama orangtua sudah meninggal.

Proses pinjaman sertifikat rumah atas nama orangtua yang sudah meninggal wajib proses sekalian balik nama dan dapat di potong dari pinjaman. Oleh sebab itu untuk potongan pinjaman dengan kondisi sertifikat rumah seperti ini sangat besar potongannya karena ada potongan biaya balik nama sertifikat rumah dan potongan biaya awal bank seperti admin, provisi, dll.

Sering terjadi kendala dengan kondisi sertifikat rumah seperti ini dikarenakan terlalu banyaknya jumlah ahli waris yang tercantum di surat keterangan waris. Dan ada juga kendala jika ahli waris ada anak dibawah umur yang mengharuskan untuk pembuatan surat pengampuhan pengadilan terlebih dahulu.

 

Syarat Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orangtua :

  • Fotocopy KTP Kedua Orangtua
  • Fotocopy Kartu Keluarga Orangtua
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah Orangtua
  • Fotocopy KTP Anak Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga Anak
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah Anak
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/Id Card (Bagi Karyawan)
  • SKU/NIB + Nota – nota atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran Tabungan 3 Bulan Terakhir
  • Fotocopy PBB
  • Fotocpy SHM/SHGB

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)