PILIHAN PINJAMAN DANA KREDIT MULTIGUNA

PILIHAN PINJAMAN DANA KREDIT MULTIGUNA

PILIHAN PINJAMAN DANA KREDIT MULTIGUNA

 

Pinjaman dana kredit multiguna (KMG) atau kredit dengan agunan dapat menjadi pilihan pinjaman untuk anda. Saat ini sangat mudah mencari informasi pinjaman dana baik dengan agunan ataupun tapa agunan. Karena sudah banyak bank atau lembaga perkreditan lain yang menawarkan jasa pinjaman tersebut.

Salah satu kredit yang di pilih oleh sebagian masyarakat ialah kredit pinjaman multiguna. Biasanya jika mengajukan pinjaman di bank dapat menggunakan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Dan dengan agunan BPKB Mobil atau BPKB Motor.

Kredit multiguna dengan berupa agunan ini tentu mempunyai daya tarik untuk sebagian masyarakat. Karena dana pinjaman yang di dapat berjumlah besar. Apalagi dengan mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah pinjaman yang anda dapat mencapai miliaran rupiah.

Namun bank tentu tidak dengan mudah memberikan kredit pinjaman tersebut perlu prosedur dan juga proses. Bank tentu akan menganalisa data pengajuan calon debiturnya baik data aset yang di jaminkan dan juga data keuangan pendapatan beberapa bulan terakhir.

Alasan Mengajukan Pinjaman Dana Kredit Multiguna

Salah satu alasan sebagian masyarakat mengajukan pinjaman kredit multiguna atau kredit dengan agunan. Ialah dana pinjaman yang di dapat oleh nasabah dapat membiayai segala kebutuhan. Baik itu kebutuhan konsumtif, kebutuhan modal usaha dan modal kerja dan investasi.

Dengan sifat kredit multiguna yang fleksibel dan dapat membiayai segala kebutuhan di masyarakat. Maka tak heran kredit multiguna cukup banyak di minati oleh masyarakat. Apapun pemakaiannya asalkan anda mempunyai jaminan persyaratan bank atau lembaga pembiayaan kredit lainnya maka anda dapat mengajukan pinjaman kredit tersebut.

Dengan mengajukan kredit multiguna maka jaminan surat berharga anda menjadi jaminan di bank atau lembaga kredit lainnya.  Oleh sebab itu anda harus memperhitungkan kebutuhan pinjaman kredit yang di perlukan dan juga cicilan per bulan yang harus di bayarkan.

Karena kedepannya jika terjadi sampai gagal bayar maka akan berpengaruh pada aset surat berharga yang anda jaminkan. Pilihlah cicilan pembayaran angsuran per bulan yang sesuai dengan kemampuan bayar anda dan untuk tenor jangka waktu pinjaman maksimal di kredit multiguna tidak jauh dari 5 tahun.

Ajukan pinjaman kredit multiguna anda sekarang juga karena tim marketing kami akan membantu proses pengajuan pinjaman anda sampai dana cair ke rekening anda. Terimakasih

Pinjaman Dana Kredit Multiguna

 

Persyaratan Pinjaman Kredit Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

PERSYARATAN GADAI SERTIFIKAT RUMAH

PERSYARATAN GADAI SERTIFIKAT RUMAH

PERSYARATAN GADAI SERTIFIKAT RUMAH

 

Persyaratan gadai sertifikat rumah perlu anda pahami. Pinjaman kredit multiguna dengan jaminan sertifikat rumah menjadi solusi cerdas bagi mereka yang membutuhkan dana untuk mengembangkan bisnis dan berbagai keperluan lainnya.

Jaminan yang dapat di proses berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama pemohon suami/istri atau anak/orangtua.

Jika surat rumah masih Akta Jual Beli atau Girik tidak dapat kami bantu proses.

Pinjaman yang kami tawarkan mulai dari minimal 20 juta sampai dengan 5 milyar.

Pastikan SLIK BI Checking anda tidak memiliki riwayat tunggakan kredit atau kredit macet yang akan menjadi kendala ketika pengajuan nanti.

Jika memiliki riwayat kredit macet dan sudah lunas cukup melampirkan bukti surat keterangan lunasnya saja.

Berikut persyaratan gadai sertifikat rumah yang wajib di siapkan calon debitur :

  1. Fotocopy KTP Suami Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  5. SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  6. Rekening Koran/Rekening Tabungan
  7. Fotocopy PBB + IMB
  8. Fotocopy SHM/SHGB

Persyaratan Gadai Sertifikat

 

Pilih Tempat Gadai Terpercaya

Memilih tempat gadai jaminan sertifikat rumah saat ini harus sesuai dengan kebutuhan pinjaman anda. Banyak pilihan tempat gadai sertifikat rumah antara lain Bank, Lembaga Pembiayaan, Bank Perkreditan Rakyat, Koperasi dan Pegadaian.

Pilihlah tempat gadai sertifikat rumah yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena OJK memiliki peran penting dalam sektor jasa keuangan.

Dengan telah terdaftarnya perusahaan di OJK tersebut tentu legalitasnya pun jelas dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi calon debitur.

 

SLIK BI Checking

SLIK Bi Checking terkadang menjadi kendala dalam mengajukan pinjaman sertifikat rumah. Mengajukan pinjaman di Bank konvensional Bi checking di wajibkan bagus dan tanpa cacat pembayaran.

Jika SLIK Bi Checking calon debitur terdapat telat pembayaran dan masuk di Kolektibilitas 2 atau 3 sebaiknya mengajukan di Bank Perkreditan Rakyat  yang memiliki toleransi BI Checking lebih longgar.

Namun tidak semua Bank Perkreditan Rakyat juga dapat memproses Kolektibilitas 3 tergantung dari masing – masing kebijakan BPR tersebut.

Apabila SLIK Bi checking calon debitur memiliki kolektibilitas 3 ke atas sebaiknya diajukan ke Lembaga Non BI Checking bisa Koperasi ataupun lainnya.

 

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH

JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH

JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH

 

Jaminan Sertifikat Rumah menjadi solusi gadai yang tepat bagi anda yang mencari dana tambahan untuk berbagai macam keperluan hidup. Dengan menjaminkan sertifikat yang anda miliki jumlah pinjaman yang di peroleh dapat berjumlah besar.  Dapat tergantung dari nilai jaminan yang anda miliki dan berapa besar pendapatan keuangan per bulan.

Untuk jaminan sertifikat rumah yang dapat kami proses berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB).

Berikut beberapa jenis surat rumah :

  • Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat hak milik merupakan jenis sertifikat yang memiliki legalitas paling kuat. SHM dapat beralih dan di alihkan kepada orang lain.
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), adalah sebuah hak yang di berikan kepada seseorang untuk membangun bangunan di atas tanah paling lama 30 tahun. dan SHGB dapat di perpanjang selama 20 tahun.
  • Akta Jual Beli (AJB), adalah dokumen yang menyatakan adanya perpindahan atau peralihan hak pada suatu bidang lahan dari pemilik/penjual kepada pembeli sebagai pemilik baru. Namun dalam legalitas AJB belum begitu kuat jika di bandingkan SHM dan SHGB.
  • Girik, Surat Keterangan atas sebidang tanah yang di keluarkan dari kelurahan dan kecamatan setempat, Girik merupakan surat yang menerangkan identitas pembayar pajak pada suatu lahan

 

Jaminan Sertifikat Rumah

 

Gadai Sertifikat Rumah Wajib Nama Sendiri

Mengajukan pinjaman sertifikat rumah untuk pemohon wajib nama yang tercantum di sertifikat rumah suami/istri atau anak/orangtua.Apabila sertifikat rumah masih atas nama pemilik lama maka prosesnya wajib di balik nama ke atas nama pemohon.

Beberapa bank dapat membantu proses balik nama sertifikat ke atas nama pemohon untuk biayanya potong dari pencairan. Namun ada beberapa bank juga yang tidak dapat proses. Jadi sebaiknya pastikan sebelum mengajukan pinjaman sertifikat rumah sudah atas milik anda sendiri agar prosesnya lebih mudah dan tidak banyak pemotongan biaya.

Sertifikat atas nama orangtua dapat di ajukan dan apabila orangtua masih di bawah 60 tahun dan memiliki penghasilan ada beberapa bank yang masih dapat memproses. Namun apabila orangtua tidak memiliki penghasilan biasanya anak yang maju sebagai pemohon dan kedua orangtua wajib ikut tanda tangan di depan notaris.

Apabila salah satu orangtua sudah tidak ada maka di wajibkan seluruh anak kandung ikut tanda tangan di hadapan notaris.

Dan yang terakhir jika atas nama di sertifikat sudah almarhum maka wajib di balik nama ke ahli warisnya dengan melampirkan surat keterangan waris dari kelurahan dan kecamatan setempat.

Mengajukan pinjaman namun suami istri telah bercerai maka wajib di cek dahulu apakah rumah tersebut harta gono gini atau tidak. Karena jika harta gono gini tidak dapat di ajukan dan wajib menyertakan surat penetapan pengadilan terlebih dahulu.

Apabila membeli rumah tersebut sebelum atau sesudah pernikahan maka di pastikan harta tersebut bukan termasuk harta gono gini namun apabila membeli rumah tersebut ketika pernikahan maka di pastikan harta tersebut masuk harta gono gini.

 

Tempat Gadai Sertifikat Rumah

Mengajukan pinjaman multiguna sertifikat rumah saat ini dapat mengajukan di Bank, Lembaga Pembiayaan, Bank Perkreditan Rakyat, Pegadaian dan Koperasi.

Masing – masing tempat memiliki keunggulan sendiri – sendiri mulai dari bunga, kecepatan proses, Bi checking dan lainnya.

Sebelum mengajukan hal yang paling terpenting ajukan di bank atau lembaga keuangan yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena OJK memiliki peran penting dalam kegiatan sektor jasa keuangan.

SLIK BI Checking

SLIK adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan yang pengelolaanya menjadi tanggung jawab OJK bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan.

Sebelum anda mengajukan pinjaman proses pertama yang di lakukan BI Checking terlebih dahulu pastikan riwayat pembayaran kredit anda tidak ada masalah atau kredit macet.

Apabila terkendala Bi Checking sebaiknya mengajukan pinjaman di Lembaga Keuangan Non Bi Checking.

Jika terdapat riwayat kredit macet namun sudah lunas maka cukup menyertakan bukti surat keterangan lunasnya saja.

 

Jumlah Pinjaman Yang Anda Dapat

Menghitung jumlah pinjaman yang akan calon debitur dapat tergantung dari berapa harga nilai jaminan yang di jaminkan dan berapa pendapatan keuangan per bulan calon debitur.

Pertama untuk nilai jaminan bank atau lembaga keuangan pasti memberikan pinjaman kredit di bawah harga pasaran sekitar 50 – 70% dari harga pasaran rumah. Berbeda dengan pinjaman KPR yang dapat memberikan LTV sampai 90% dari harga pasar dan juga tenor 10 tahun ke atas.

Untuk pinjaman multiguna jaminan sertifikat rumah maksimal tenor di 5 tahun namun ada beberapa bank yang memberikan diatas 5 tahun.

Selanjutnya pastikan keuangan anda stabil dalam 6 bulan terakhir karena bank biasanya akan meminta bukti pendapatan anda dari rekening koran. Jika karyawan tentu tidak akan pusing karena gambaran gaji sudah tergambar di rekening koran setiap bulan.

Untuk wiraswata biasanya di tambahkan bukti cashflow pembukuan keuangan yang di dapat per bulan.

Bank atau lembaga pembiayaan akan menilai kesanggupan angsuran calon debitur 30% dari pendapatan per bulan.

Misalkan calon debitur memiliki penghasilan bersih 10 juta per bulan maka kesanggupan pembayaran angsuran di kisaran 3 juta per bulan.

 

Kawasan Perumahan dan Pemukiman

Kawasan rumah yang di jadikan jaminan ada beberapa jenis antaralain perumahan, cluster, komplek, pemukiman dan lainnya.

Untuk jaminan di kawasan perumahan memiliki market value yang lebih tinggi apabila di bandingkan dengan kawasan pemukiman.

Nilai jaminan pasar yang di peroleh dapat tinggi dan kemungkinan mendapatkan pinjaman dengan jumlah cukup besar.

Untuk rumah kawasan pemukiman nilai harga pasar cenderung kecil dan apabila jaminan tersebut berda dalam gang atau rumah helikopter maka ada beberapa bank yang dapat proses dan tidak dapat proses.

Nilai pinjaman yang di peroleh dari rumah dalam gang tidak jauh dari 100 juta kebawah.

 

Kondisi Rumah Yang Dijaminkan

Bank atau Lembaga pembiayaan memiliki beberapa kriteria terhadap rumah yang akan menjadi jaminan, antara lain :

  • Rumah bukan terletak di kawasan banjir
  • Rumah tidak dekat dengan pemakaman
  • Rumah minimal 100 meter dari SUTET
  • Rumah kondisi terawat
  • Rumah tidak berada di gang sempit

 

Persyaratan Pinjaman Sertifikat Rumah :

  1. Fotocopy KTP Suami Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Slip Gaji + Surat Ket Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  5. SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  6. Rek Koran/Rek Tabungan
  7. Fotocopy PBB
  8. Fotocopy SHM/SHGB

Untuk Info Lebih Lanjut

Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

 

 

Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta

Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta

GADAI SERTIFIKAT RUMAH DI JAKARTA

GADAI SERTIFIKAT RUMAH DI JAKARTA untuk solusi kebutuhan dana anda.

Kami melayani tidak hanya area jakarta untuk pengajuan Gadai sertifikat rumah juga melayani area Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi.

Pengajuan plafon pinjaman mulai dari pinjaman 20 juta hingga 5 milyar.

Jaminan yang dapat di jaminkan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) atau dengan Sertipikat Hak Guna Bangun (SHGB) selain sertipikat misalkan AJB atau Girik belum dapat kami bantu pengajuannya.

Untuk usia pemohom di usia minimal 21 tahun dan sudah memiliki penghasilan maksimal pengajuan di usia 60 tahun

Gadai Sertifikat Rumah

0858.9268.2443

Proses Pengajuan Gadai Sertifikat Rumah 

Proses Gadai Sertifikat Rumah ada beberapa tahapan proses dalam menggadaikan sertifikat rumah. Pastikan anda sudah menyiapkan data – data berupa fotocopy sebagai persyaratan yang di minta oleh pihak bank. Antara lain : KTP, KK, Buku nikah, Slip gaji/SKU, Rek koran tabungan, PBB, SHM.

Dan yang terpenting pastikan juga sertifikat tersebut milik anda atau sudah atas nama anda/istri/orangtua/anak. Apabila masih atas nama orang lain beritahukan kepada bank karena ada beberapa bank yang bisa proses sekalian balik nama ada juga yang tidak dapat memproses.

Pihak bank akan mensurvey jaminan rumah anda pastikan juga data – data yang di minta oleh pihak bank sudah lengkap sehingga proses pengajuan akan lebih cepat.

Setelah di proses survey akan menunggu hasil BI Check anda apakah bisa lanjut proses atau tidak sangat di tentukan dengan pembayaran riwayat kredit anda.

Apabila hasil bi check sudah keluar tahap selanjutnya bank akan membuat Analisa untuk mengukur kapasitas keuangan nasabahnya. Apakah nasabah tersebut mampu untuk membayar angsuran dengan jumlah yang di ajukan. Dan apakah nilai asset jaminan bisa masuk sesuai dengan plafon pengajuan pinjaman anda

Ajukan Gadai Sertifikat Rumah Anda

Setelah nilai pinjaman yang anda ajukan cocok dengan yang bank setujui. Maka tahap selanjutnya pengecekan sertifikat melalui notaris.

Sebelumnya bank akan memberikan Offering Latter sebagai tanda pengajuan kredit anda telah di setujui.

Tahap terakhir pengecekan sertifikat di BPN oleh notaris. Setelah proses pengecekan selesai baru akad kredit tanda tangan di hadapan notaris dan pencaeran dana.

Hub : 0858.9268.2443 (Tlp/WA)