Jasa Gadai Sertifikat Rumah (Tlp/WA : 0858 9268 2443)

Jasa Gadai Sertifikat Rumah (Tlp/WA : 0858 9268 2443)

Jasa gadai sertifikat rumah menjadi salah satu cara terbaik dalam mendapatkan dana pinjaman untuk kebutuhan mendesak. Bagi sebagian masyarakat yang belum menyiapkan dana darurat untuk biaya kebutuhan tidak terduga tentu akan kesulitan mencari dana tunai. Dengan menggadaikan sertifikat rumah maka solusi kebutuhan anda untuk mendapatkan dana pinjaman dengan jumlah besar akan terpecahkan.

Menggadaikan sertifikat rumah harus anda lakukan secara hati – hati dan teliti karena menyangkut dengan jaminan surat berharga sertifikat rumah. Pastikan memilih tempat gadai resmi dan terpercaya ketika akan mengajukan pinjaman dana jaminan sertifikat rumah. Sebelum mengajukan pinjaman sertifikat rumah ada baiknya mencari informasi tempat gadai sertifikat tersebut pilihlah yang sudah terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Gadai Sertifikat Rumah

Apakah Bisa Gadai Sertifikat Rumah?

Gadai sertifikat rumah saat ini sudah menjadi solusi beberapa masyarakat dalam memperoleh dana pinjaman untuk berbagai kebutuhan. Sertifikat rumah merupakan surat berharga yang dapat anda jaminkan ke bank atau lembaga non bank. Sertifikat rumah sangat bernilai karena sebagai surat tanda bukti sah kepemilikan aset properti baik tanah ataupun rumah. Jika surat masih berbentuk Akta Jual Beli, Akta Hibah dan Girik maka di kami tidak dapat bantu untuk prosesnya.

Mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah harus mengikuti syarat dan prosedur di bank atau lembaga keuangan. Untuk calon debitur yang bekerja (karyawan) atau usaha (wiraswasta) dapat mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah tersebut. Persiapkan dokumen sebagai persyaratan untuk pengajuan dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank atau lembaga keuangan.

Proses awal ketika ingin mengajukan pinjaman sertifikat rumah akan melakukan proses pengecekan SLIK BI Checking. Setiap perusahaan memiliki kebijakan aturan tentang SLIK BI Checking. Jika mengajukan pinjaman di bank sudah pasti pengecekan Bi checking akan sangat ketat. Berbeda dengan kebijakan apabila pengajuan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) ada sedikit kelonggaran apabila terdapat kredit macet yang sudah lunas dan kembali kepada kebijakan bank tersebut. Apabila SLIK BI Checking anda bermasalah akan lebih baik mengajukan ke lembaga non BI Checking.

Gadai Sertifikat Rumah

Syarat Rumah yang Dapat Dijadikan Jaminan Melalui Jasa Gadai Sertifikat Rumah

Tidak semua rumah dapat menjadi jaminan ke bank atau lembaga keuangan. Jadi apabila anda memiliki sertifikat rumah bukan berarti dengan gampang bank atau lembaga keuangan dapat menyetujui pinjaman anda dengan mudah. Ada beberapa faktor penilaian yang akan dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan salah satunya penilaian jaminan aset rumah sebagai jaminan. Berikut ini beberapa persyaratan rumah yang dapat menjadi jaminan :

1. Sertifikat Atas Nama Sendiri/Pasangan/Orangtua

Sertifikat rumah yang menjadi jaminan akan lebih mudah prosesnya jika atas nama sendiri atau pasangan. Aset rumah dalam hukum yang berlaku merupakan harta bersama pasangan suami istri dan suami istri wajib saling mengetahui dan hadir tanda tangan apabila pinjaman di setujui. Jika sertifikat atas nama orangtua kandung maka salah satu anak dapat menjadi pemohon dengan kedua orangtua hadir tanda tangan apabila pinjaman telah di setujui.

Kondisi jaminan jika sertifikat rumah atas nama almarhum maka prosesnya wajib sekalian balik nama sertifikat ke seluruh ahli waris. Sudah pasti potongan pinjaman akan lumayan besar karena harus sekalian proses balik nama sertifikat rumah. Dan jika sertifikat rumah masih atas nama pemilik sebelumnya akan lebih baik mengajukan pinjaman ke produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah) untuk melakukan jual beli sekalian proses balik nama sertifikat rumah.

2. Rumah Layak Huni

Rumah yang menjadi jaminan wajib rumah layak huni dengan kondisi jaminan terawat. Jika rumah dalam kondisi kosong tetapi bangunan masih terawat tidak menjadi masalah untuk proses pengajuan jaminan sertifikat. Jaminan rumah dengan kondisi rumah kosong tidak di tempati selama berbulan – bulan bahkan sampai tahunan yang menyebabkan rumah hancur akan sulit untuk mengajukan pinjaman. Kondisi jaminan tanah kosong dan hanya berupa tanah saja atau kebun di kami tidak dapat bantu untuk prosesnya.

3. Rumah Tidak Bersengketa Atau Sedang Dijual

Rumah yang dalam kondisi sengketa hukum tentu akan menjadi masalah ke depannya dan bank atau lembaga keuangan tentu tidak akan mengambil resiko kredit yang besar. Selanjutnya kondisi rumah yang sedang dijual akan menjadi pertanyaan bank kenapa hendak digadaikan. Apabila nominal pinjaman yang diajukan mendekati harga jual rumah tentu bank atau lembaga keuangan akan menyarankan rumah tersebut dijual saja. Akan tetapi jika pengajuan masih masuk akal bukan tidak mungkin bank atau lembaga keuangan akan membantu proses pengajuan pinjaman tersebut.

4. Rumah Tidak Dekat Pemakaman/SUTET/Kali/Rawan Bencana

Ketika ingin membeli rumah tentu harus memperhatikan hal tersebut karena dapat mempengaruhi harga jual rumah di kemudian hari. Rumah dekat dengan pemakaman sudah pasti akan ditolak oleh bank atau lembaga keuangan karena tidak memiliki sisi marketable. Begitu juga dengan rumah dekat dengan SUTET, Kali, Rawan Bencana karena akan menjadi resiko ke depannya.

 

Syarat Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Sertifikat Rumah
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU/NIB + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran Tabungan 3 – 6 Bulan Terakhir
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Info Lebih Lanjut : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

 

 

 

Cara Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orangtua Yang Sudah Meninggal

Cara Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orangtua Yang Sudah Meninggal

Gadai sertifikat rumah atas nama orangtua yang sudah meninggal apakah bisa?. Sudah bukan menjadi sebuah hal yang baru lagi bahwa urusan berkaitan dengan hak milik yang dimiliki atas tanah dan bangunan seperti rumah merupakan sebuah hal yang tergolong cukup sensitif untuk dibicarakan dan bisa menimbulkan pertikaian cukup serius bagi siapa saja yang terlibat di dalamnya. Apalagi saat orangtua dengan rumah sudah meninggal dunia dan perlu untuk mencari tahu terkait dengan cara gadai sertifikat rumah atas nama orangtua yang sudah meninggal dengan mudah. Maka dari itu, kali ini akan dibahas mengenai bagaimana cara yang dapat dilakukan untuk menggadai sertifikat rumah dengan lebih mudah dan cepat seperti yang akan dibahas di bawah ini.

Proses Menggadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orangtua yang Sudah Meninggal

Bagi yang berencana untuk melakukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah, pastinya perlu untuk menggadai sertifikatnya terlebih dahulu. Terutama mengenal bagaimana proses dari balik nama sertifikat rumah tersebut.

Berikut merupakan proses dari menggadai sertifikat rumah yang perlu diketahui diantaranya:

  1. Membuat perjanjian dan harga yang sebelumnya sudah disepakati bersama dengan pihak lainnya.
  2. Ahli waris dari pemilik rumah dan tanah dapat melakukan proses menggadaikan sertifikat rumah dan tanah yang ada. Ahli waris perlu untuk mendapatkan surat keterangan waris sesuai hukum.
  3. Menyerahkan dokumen ganti nama sertifikat rumah sesuai dengan yang dibutuhkan dalam proses ini.

Dokumen untuk Penggadaian Sertifikat Rumah Orangtua yang Sudah Meninggal

Tentunya dalam melakukan gadai sertifikat rumah atas nama orangtua yang sudah meninggal perlu untuk bisa mempersiapkan terlebih dahulu terkait dengan dokumen yang dibutuhkan itu sendiri.

Berikut ini merupakan dokumen yang perlu disiapkan oleh pihak penjual diantaranya:

  1. Sertfikat rumah yang asli
  2. SPPT PBB tahun terakhir dan bukti pembayaran yang dimiliki.
  3. Fotokopi KTP dan KK.
  4. Fotokopi surat nikah atau surat belum menikah tergantung status yang dimiliki.
  5. Fotokopi surat keterangan kematian.
  6. Fotokopi SKW yang sudah legalisir.
  7. Fotokopi NPWP.

Berikut merupakan dokumen yang harus disiapkan bagi pembeli rumah diantaranya:

  1. Fotokopi KTP dan KK
  2. Fotokopi NPWP

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Melakukan Penggadaian Sertifikat Rumah

Memang untuk melakukan proses gadai sertifikat rumah atas nama orangtua yang sudah meninggal sendiri bukan menjadi sebuah hal yang mudah untuk dilakukan bagi siapa saja yang harus melaluinya. Namun, ada beberapa hal yang penting untuk diperhatikan dan diketahui sebelum memilih untuk menggadaikan sertifikat rumah yang dimiliki.

Berikut ini mengenai hal tersebut diantaranya:

  1. Letak dan luas dari tanah tempat rumah berdir yang dimiliki secara jelas sehingga tidak tumpang tindih dengan milik orang lain.
  2. Status kepemilikan tanah perlu untuk sudah SHM, baik hibah, girik, maupun warisan.
  3. Memperhitungkan biaya yang perlu untuk dikeluarkan keseluruhan.
Sedang Mencari Tahu Dimana Saja Tempat Penggadaian Sertifikat Tanah? Kami Punya Informasinya

Sedang Mencari Tahu Dimana Saja Tempat Penggadaian Sertifikat Tanah? Kami Punya Informasinya

Tempat Penggadaian Sertifikat Tanah atau rumah sebagai solusi pinjaman. Proses pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah sudah dikenal banyak orang. Terutama di kala butuh dana di kala terdesak. Tetapi tidak semua orang tahu mana saja tempat penggadaian sertifikat tanah. Berikut ini, akan Kami bahas mana saja tempat yang memungkinkan Anda untuk menggadaikan sertifikat tanah..

Tempat Penggadaian Sertifikat Tanah di Bank

Tempat pertama yang sekaligus menjadi lokasi paling umum untuk menggadaikan sertifikat tanah adalah bank.

Umumnya, bank memiliki produk kredit multiguna dimana gadai sertifikat tanah termasuk di dalamnya.

Di dalam program tersebut, Anda bisa menemukan plafon dalam berbagai jumlah bahkan hingga mencapai angka 1 milyar. Namun angka tersebut bisa berbeda-beda tergantung dari bank yang Anda datangi.

Masa tenor yang ditawarkan bank juga sangat beragam yaitu dimulai dari 1 sampai 10 tahun.

Syarat umum untuk menggadaikan sertifikat tanah di bank adalah memiliki pendapatan per bulan minimal 4 juta Rupiah, telah berusia minimum 21 tahun dan maksimal 65 tahun serta merupakan seorang warga negara Indonesia atau WNI.

Menggadaikan Sertifikat Tanah di Pegadaian

Tempat penggadaian sertifikat tanah yang selanjutnya adalah pegadaian. Awalnya pegadaian hanya menerima barang seperti emas dan kendaraan saja. Tetapi sekarang, Anda pun bisa menggadaikan sertifikat tanah.

Jumlah limit maksimal yang bisa Anda dapatkan dengan menggadaikan sertifikat rumah adalah 50 juta Rupiah dan masa tenornya maksimal adalah antara 3 sampai dengan 5 tahun.

Syarat yang dibutuhkan untuk menggadaikan sertifikat tanah di pegadaian hampir mirip dengan bank.

Menggadaikan Sertifikat Tanah di Rahn Tasjily Tanah

Rahn Tasjily Tanah adalah salah satu produk yang ditawarkan oleh pegadaian syariah. Umumnya, produk ini akan digunakan oleh orang yang telah memiliki penghasilan rutin, petani serta pengusaha mikro.

Dana yang bisa didapatkan oleh pemakai produk ini adalah 1 sampai 200 juta Rupiah. Syarat yang diperlukan untuk pengajuan pegadaian hampir sama dengan bank,namun terdapat beberapa perbedaan.

Beberapa perbedaan syarat yang diperlukan adalah telah bertani selama 2 tahun dan memiliki penghasilan rutin bagi petani, memiliki usaha yang sudah berjalan selama 1 tahun bagi pengusaha mikro dan memiliki penghasilan tetap dari tempatnya bekerja dulu bagi pensiunan.

Tempat Penggadaian Sertifikat Tanah di Leasing

Anda pun bisa menggadaikan sertifikat rumah ke leasing. Ciri dari leasing adalah memiliki besaran suku bunga kredit yang lebih tinggi jika dibandingkan lembaga perbankan dan plafon sebesar 70% dari nilai agunan.

Sebagai informasi, Anda perlu membayar sejumlah biaya apabila hendak menggadaikan sertifikat rumah di leasing yaitu biaya administrasi, provisi, asuransi jiwa dan kebakaran, biaya notaris serta biaya KJPP atau Kantor Jasa Penilai Publik.

Itu dia informasi tentang beberapa tempat penggadaian sertifikat tanah yang bisa Anda datangi ketika membutuhkan dana besar di waktu-waktu terdesak. Semoga bermanfaat untuk Anda yang tengah membutuhkan.

Cara Gadai Surat Tanah Di Bank

Cara Gadai Surat Tanah Di Bank

Gadai Surat Tanah di Bank lazim dilakukan pada saat mendadak perlu dana dalam jumlah yang besar. Baik itu untuk keperluan tambah modal atau keperluan konsumtif, seperti butuh untuk renovasi rumah butuh untuk perbaikan mobil atau butuh untuk jaminan masuk rumah sakit dan lain sebagainya. Bisa juga dengan mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah Ke bank. Namun perlu diketahui terlebih dahulu syarat dan prosedurnya sebagai berikut.

Syarat Dokumen untuk Gadai Surat Tanah di Bank

Pinjam uang ke bank dengan jaminan apapun perlu memenuhi beberapa persyaratan dan prosedur sebagai berikut Berikut ini adalah dokumen yang perlu disediakan

  • Pasfoto diri
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi buku tabungan BRI
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Lalu bagi yang telah menikah perlu melengkapi dengan pas foto pasangan, suami atau istri nya.
  • Mengisi formulir permohonan pinjaman Bank
  • Tidak memiliki Riwayat masalah kredit
  • Serta mempunyai Usaha, dengan minimal telah berjalan 1 tahun, atau slip gaji bagi karyawan atau pegawai
  • Lampiran surat izin usaha, atau surat keterangan pegawai atau karyawan
  • Sertifikat tanah Atas nama sendiri atau jika tidak atau atas nama orang lain maka perlu menandatangani Surat Kuasa Menjamin Hak Tanggungan. Penandatanganan dilakukan di depan pejabat bank, baik sendiri-sendiri atau bersamaan dengan Pihak pemberi kuasa, dalam hal ini adalah si pemilik Sertifikat tanah.
  • Fotocopy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
  • Biaya Gadai Surat Tanah di Bank
  • Saat menggadaikan surat tanah di bank ada biaya yang harus dibayarkan berikut ini diantaranya.
  • Biaya provisi yakni sebesar mulai dari 3% dari pokok pinjamannya
  • Biaya administrasi yaitu sebesar sekitar 0,1% dari pokok pinjamannya
  • Biaya appraisal yaitu sebesar mulai dari 1 juta RuPiah sampai 5 juta Rupiah

Prosedur Gadai Surat Tanah di Bank

Berikut ini prosedurnya.

  • Datangi Kantor cabang bank terdekat

Persiapkan dokumen-dokumen persyaratannya secara lengkap dan legal. Kunjungi kantor cabang Bank terdekat lalu Ambil antrian untuk ke CS (Customer Service) dan Sambil isi formulir Pengajuan kredit dengan jaminan surat tanah.

  • Serahkan segala persyaratannya

Jika sudah sampai ke antriannya silakan segala dokumen persyaratan ke customer service.

  • Proses dan pengecekan

Proses yang dilakukan oleh bank antara lain pengecekan lokasi tanah guna penafsir harga tanahnya. Lokasi tanah yang terletak di pinggir jalan tentu saja harganya lebih tinggi daripada yang terletak di dalam.

  • Persetujuan dan pemberitahuan

Jika pengujian kredit dengan jaminan surat tanah telah disetujui maka nasabah debitur atau peminjam akan diberitahu.

Ada cara lebih mudah dan cepat untuk mendapatkan pinjaman dalam jumlah yang besar, yakni di pinjamantunaiku.com bahkan tak perlu jaminan apapun. Bisa dapat pinjaman hingga sebesar 20 juta Rupiah tanpa lama dan tidak ribet. Tenor pinjamannya juga panjang.

Inilah Cara Mengajukan Pinjaman Bank BPR Jaminan Sertifikat Rumah

Inilah Cara Mengajukan Pinjaman Bank BPR Jaminan Sertifikat Rumah

Pinjaman Bank BPR jaminan sertifikat rumah bisa menjadi alternative. Kebutuhan hidup baik mereka yang masih single, apalagi yang sudah berkeluarga, terkadang tidak bisa diprediksikan. Sehingga membuat anda harus mencari dana lain guna memenuhi kebutuhan tersebut terlebih yang sifatnya urgent dan mendadak.

Namun anda masih memiliki pilihan apakah ingin mengajukan pinjaman pada bank syariah. Karena saat ini mudah dijumpai bank yang sudah beralih ke syariah. Asalkan persyaratan yang anda lengkapi sudah memenuhi persyaratan, maka dapat dipastikan anda akan mendapatkan dana pinjaman sesuai jumlah yang dikehendaki. Agar anda lebih selektif dalam memilih lembaga peminjam dana, Yuk simak ulasannya:

Pinjaman Bank BPR Jaminan Sertifikat Rumah Limit Dana Besar

Pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah yang anda ajukan ke BPR memiliki limit maksimum pinjaman yang lumayan lebih tinggi dari bank lainnya. Anda akan mendapatkan maksimum pinjaman dana hingga 80% dari nilai akan sertifikat rumah yang anda miliki. Tentu ini akan sangat melegakan bagi konsumen.

Maka semakin tinggi nilai sertifikat rumah anda maka akan semakin tinggi pula dana yang bisa anda dapatkan.Dengan begitu akan ada beberapa kebutuhan mendesak yang bisa tertutupi tentunya.

Rumah tetap ditempati

Sertifikat rumah yang anda berikan kepada pihak BPR, tidak serta merta mengharuskan anda mengosongkan rumah anda dan menyewa rumah lain sementara menunggu pinjaman anda lunas. Pihak BPR memiliki perbedaan dengan beberapa lembaga keuangan lainnya yaitu dengan memberikan akses pemilik rumah menempati rumahnya hingga jangka waktu pinjaman lunas.

Dengan begitu maka anda akan sangat dimudahkan dan merasa lega. Serasa anda tidak sedang menggadaikan apapun karena rumah tetap bisa anda tempati.

Berbagai kemudahan akan anda temukan dengan menggadaikan sertifikat rumah anda kepada BPR. Jika anda berminat mengajukan gadai sertifikat rumah di BPR, berikut beberapa syarat yang harus anda penuhi, baik syarat bagi anda sebagai konsumen serta syarat administrasi yang harus dilengkapi:.

Persyaratan administrasi Pinjaman Bank BPR Jaminan Sertifikat Rumah

  • Syarat administrasi yang umum diberlakukan adalah melengkapi KTP anda dan pasangan anda jika memang sudah berkeluarga. Disamping Kartu Keluarga juga diharuskan, maka anda juga harus menyertakan slip gaji sebagai takaran pihak BPR akan kemampuan finansial anda. Selanjutnya adalah rekening Koran selama 3 bulan yang terakhir.
  • Bagi anda yang berprofesi sebagai pegawai, maka hendaknya melampirkan surat keterangan bekerja di suatu instansi. Dan jika anda seorang pengusaha maka harus melampirkan TDP, SIUP serta SKU. Dan yang terpenting adalah surat asli sertifikat rumah anda serta HGB, SHM, PBB dan IMB dalam waktu 3 tahun terakhir.

Persyaratan Nasabah

Dalam hal ini anda harus sudah berumur 21 tahun minimal dan 55 tahun usia maksimal. Untuk pengembalian pinjaman maka anda disyaratkan agar mencicil pada periode dan jumlah tertentu. Dan yang terakhir adalah jika anda berstatus pegawai atau sudah bekerja dalam kurun waktu 2 tahun.

Mudah bukan? Semoga artikel ini bermanfaat bagi anda dalam mengajukan pinjaman di BPR.