Pinjaman online sertifikat rumah bisa membantu Anda dengan mudah dalam mendapatkan pinjaman. Anda bisa mencobanya ketika membutuhkan dana tambahan pada saat ada kebutuhan yang mendadak. Simak informasinya melalui artikel berikut ini.

Syarat-Syarat Pinjaman Online dengan Sertifikat Rumah

Adapun syarat-syarat umum untuk melakukan pinjaman dana jaminan sertifikat meliputi harus WNI yang berdomisili di wilayah Indonesia dan telah berusia minimal 21 tahun. Pada saat Anda melakukan pinjaman, usia maksimum harus 55 tahun untuk pegawai dan 60 tahun maksimal untuk wiraswasta. Lalu, Anda harus bekerja sebagai pegawai dan wiraswasta. Syarat spesifik lainnya untuk pegawai yaitu telah bekerja selama 2 tahun, sebagai pegawai tetap. Sedangkan, untuk pegawai kontrak harus memiliki pendapatan minimal Rp5 juta, telah bekerja minimal 5 tahun, dan jabatan minimal adalah supervisor atau manager. Kemudian, jika Anda bekerja sebagai wiraswasta harus memiliki NPWP yang masih berlaku, telah berpengalaman dalam bidang usaha minimal 2 tahun. Selain itu penghasilan minimal Rp5 juta, dan ada agunan yang telah diikat secara sempurna.

Keunggulan Pinjaman Menggunakan SHM

Tanpa Anda sadari, pinjaman menggunakan sertifikat rumah memiliki beberapa keunggulan yang jarang diketahui. Pertama, memberikan pinjaman dana dengan cepat dan memiliki syarat yang gampang. Kedua, pencairan dana lebih cepat dan bunga yang diberikan juga ringan. Sehingga, cocok bagi Anda yang membutuhkan uang tunai secara cepat dan praktis. Ketiga, Anda bisa mencicil pinjaman dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan bersama. Keempat, pinjaman online juga menyediakan dana yang lumayan besar bagi Anda yang berniat untuk meminjam dana untuk modal usaha membangun bisnis. Selain itu, masih banyak keunggulan lainnya yang diberikan oleh pinjaman secara online dengan menggunakan sertifikat rumah sebagai jaminannya.

Dokumen Penting untuk Melakukan Pinjaman dengan Sertifikat Rumah

Selain persyaratan secara umum yang harus dipenuhi, Anda juga harus mempersiapkan dokumen yang penting lainnya. Ini sebagai syarat pendukung dalam melakukan pinjaman online sertifikat rumah. Dokumen penting tersebut meliputi fotokopi KK suami istri, fotokopi surat nikah, NPWP, rekening koran atau tabungan maupun giro selama 3 bulan terakhir. Selanjutnya, slip gaji asli suami istri atau bisa juga menggunakan surat keterangan penghasilan yang resmi, dan fotokopi izin praktek untuk profesi seperti dokter. Kemudian, Anda juga perlu melampirkan surat keterangan kerja yang asli, fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan dari instansi resmi, dan fotokopi laporan keuangan selama 2 tahun terakhir. Terakhir, dibutuhkan dokumen berupa pas foto suami istri pemohon dengan ukuran 3×4 dan fotokopi dokumen jaminan seperti IMB. Selain itu perlu juga  bukti pelunasan PBB dalam setahun terakhir, dan sertifikat. Jika Anda tidak ingin ribet dalam mengurus persyaratan yang ada, silahkan ajukan pinjaman secara online melalui https://pinjamantunaiku.com/.