Pinjaman jaminan sertifikat rumah bunga rendah dapat menjadi alternatif pilihan pinjaman untuk anda. Faktor tingkat suku bunga menjadi pertimbangan beberapa masyarakat dalam memilih tempat pinjaman. Semakin kecil tingkat suku bunga yang menjadi penawaran maka akan semakin rendah pembayaran cicilan per bulan.

Mencari tingkat suku bunga yang rendah tentu akan merepotkan untuk anda karena harus menanyakan satu per satu tempat gadai. Oleh sebab itu anda membutuhkan konsultasi tanya jawab seputar pinjaman sertifikat rumah dan tim marketing kami akan membantu proses tersebut.

Pilihan Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah Bunga Rendah

Pilihan Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah Bunga Rendah

Tempat pinjaman sertifikat rumah dengan bunga rendah banyak di cari oleh masyarakat. Dengan keunggulan tempat gadai atau lembaga keuangan  tersebut menawarkan suku bunga rendah. Maka akan semakin banyak daya tarik masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman.

Saat ini jika ingin mengajukan pinjaman sertifikat bunga rendah maka dapat mengajukan di bank. Bank memang sudah di kenal oleh masyarakat menawarkan tingkat suku bunga per bulan yang rendah. Dan bank – bank yang menawarkan suku bunga rendah secara rata – rata ialah bank umum.

Bank umum merupakan bank besar yang masyarakat sudah mengenalinya. Jadi sangat gampang menemukan bank umum di sekitar tempat tinggal kita. Karena bank umum ini ialah bank besar yang sudah memiliki banyak kantor cabang di seluruh Indonesia.

Beberapa bank umum yang dapat anda pilih sebagai tempat pinjaman jaminan sertifikat rumah. Mulai dari Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BCA, Bank Syariah Indonesia dan bank umum lainnya. Bank tersebut memiliki modal yang sangat besar maka bisa memberikan tingkat suku bunga per bulan yang rendah.

Akan tetapi mengajukan pinjaman di bank umum juga tidak mudah. Karena bukan berarti anda memiliki sertifikat rumah ditangan akan dengan mudah mendapatkan pinjaman dimanapun. Semua lembaga keuangan seperti bank memiliki prosedur dan proses analisa sampai pinjaman tersebut cair.

Prosedur mengajukan pinjaman di bank memang lebih ketat mulai dari SLIK OJK, Data keuangan dan lain sebagainya. Jika kondisi data yang anda miliki bagus maka tidak perlu khawatir akan hal tersebut. Anda tinggal mengikuti aturan prosedur kredit di bank tersebut.

 

Beberapa Ketentuan Gadai Sertifikat Rumah

Menggadaikan jaminan sertifikat rumah yang anda miliki harus mengikuti ketentuan di lembaga keuangan tersebut. Masing – masing lembaga keuangan memiliki aturan kredit dalam memproses data calon nasabahnya. Anda harus mengikuti aturan dimana anda mengajukan pinjaman.

Berikut ini beberapa ketentuan dalam gadai sertifikat rumah :

1. Memiliki Sertifikat Rumah Nama Sendiri/Pasangan/Orangtua

Sertifikat rumah yang akan menjadi jaminan wajib atas nama sendiri. Akan tetapi jika sertifikat tersebut atas nama pasangan sah suami istri tidak menjadi masalah. Pemohon dapat salah satu antara suami dan istri tersebut.

Jika sertifikat atas nama orangtua maka wajib salah satu anak kandung yang maju sebagai pemohon. Selain hubungan tersebut maka di kami tidakbisa mengajukan pinjaman. Misalkan sertifikat tersebut atas nama saudara seperti paman, om, tante, sepupu dan lainnya maka proses tidak dapat berjalan.

2. Memiliki Penghasilan Tetap

Penghasilan tetap dapat berupa dari usaha dan karyawan. Untuk dokumen persyaratan kredit menyesuaikan dengan sumber pendapatan apakah berasal dari usaha atau karyawan.

Hal terpenting usaha sudah jalan minimal selama 1 tahun karena jika tujuan kredit untuk membuka usaha baru tanpa ada sumber pendapatan dalam beberapa bulan terakhit. Maka proses tersebut tidak dapat di jalankan

3. Usia Minimal 21 Tahun

Usia pemohon dalam proses pengajuan pinjaman kredit wajib berusia minimal 21 tahun. Untuk usia maksimal pemohon ialah 65 tahun lunas kredit

4. Memiliki Kartu Identitas yang Berlaku

Dokumen identitas merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh pemohon. Sebagai warga negara Indonesia yang baik tentu anda wajib memiliki identitas diri. Untuk data identitas tersebut seperti KTP dan Kartu Keluarga.

 

Syarat Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah  :

  1. Fotocopy KTP Suami Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  4. Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/Id Card (Bagi Karyawan)
  5. SKU/NIB + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  6. Rekening Koran Tabungan
  7. Fotocopy PBB
  8. Fotocopy SHM/SHGB

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)