Pinjaman Dana Gadai Sertifikat Rumah Di Bintaro

Gadai Sertifikat Rumah Di Bintaro dapat menjadi pilihan bagi anda yang sedang membutuhkan pinjaman dana dengan kebutuhan yang cukup besar.

Kami melayani proses pengajuan pinjaman kredit multiguna dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB).

Pinjaman yang kami tawarkan mulai dari pinjaman 20 juta sampai dengan 5 milyar.

Saat ini kami tidak hanya melayani wilayah Bintaro Tangerang selatan saja tetapi kami juga dapat melayani pengajuan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pinjaman Sertifikat Rumah

Langkah – langkah Dalam Memilih Rumah Sebagai Tempat Tinggal

Dalam membeli rumah tidak semudah membeli barang lainnya perlu pemikiran secara matang dan kecocokan. Membeli rumah sebagai asset juga membutuhkan dana yang cukup besar.

Namun dengan dana yang cukup besar ini dapat menjadikan sebagai nilai investasi. Karena harga rumah yang tiap tahun selalu mengalami kenaikan harga. Jangan sampai anda salah memilih dalam membeli rumah.

Maka dari itu perlu anda perhatikan hal berikut dalam membeli rumah :

  •  Lokasi rumah, Membeli rumah akan lebih nyaman apabila mengecek lokasinya secara langsung seperti apa lokasi dan kondisi rumah yang akan di beli. Akses transportasi juga sangat mempengaruhi apakah akses transportasi mudah atau tidak. Lokasi rumah perlu di cek kawasan banjir atau tidak lalu dekat pemakaman dan SUTET atau tidak. Karena akan mempengaruhi harga rumah itu sendiri.
  •  Jenis tanah, jenis tanah sangat mempengaruhi kualitas air yang akan di pakai sehari – hari sebaiknya hindari membeli rumah yang dekat dengan pabrik, berdekatan dengan sungai, berdekatan dengan jalur listrik tegangan tinggi karena akan menjadi masalah di kemudian hari.
  •  Perkembangan fasilitas di sekitar, fasilitas di sekitar rumah dapat memudahkan dalam menjalani kehidupan sehari – hari . Perlu mencari rumah yang memiliki akses fasilitas umum yang dekat misalkan sekolah, tempat ibadah, rumah sakit, pusat perbelanjaan, dll. Karena dapat menjadi point plus tersendiri apabila dekat dengan segala akses.
  •  Sebaiknya memilih rumah yang sudah Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan surat rumah sudah berstatus SHM. Maka tidak akan ada masalah perebutan kepemilikan seperti yang sering terjadi pada surat rumah yang belum berstatus SHM.

 

Beberapa persyaratan dalam gadai sertifikat rumah :

  1.  Fotocopy KTP Suami Istri
  2.  Fotocopy Kartu Keluarga
  3.  Fotocopy Buku Nikah
  4.  Slip Gaji/SKU
  5.  Rek Tabungan/Rek Koran
  6.  Fotocopy PBB
  7.  Fotocopy SHM/SHGB

 

Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)