Jasa pinjaman cepat dengan kredit agunan sertifikat rumah untuk anda yang sedang mencari dana pinjaman dengan nominal pinjaman besar. Maka mengagunkan jaminan sertifikat rumah dapat menjadi solusinya. Menjaminkan agunan sertifikat rumah dapat menjadi solusi berbagai keperluan yang ada di masyarakat karena tipe kredit ini ialah kredit multiguna (KMG) bank.

Pinjaman jaminan sertifikat rumah memerlukan waktu proses 1 – 2 minggu sampai dengan dana dapat cair ke rekening pribadi anda. Jika anda membutuhkan dalam waktu lebih cepat akan lebih baik melengkapi dokumen persyaratan pinjaman kredit sehingga memudahkan dalam proses pengajuan pinjaman.

Kami bekerjasama dengan beberapa Bank BPR di wilayah area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Kami akan memberikan pilihan solusi tempat gadai sertifikat rumah yang sesuai dengan kebutuhan dan data yang anda miliki. Jika ingin berkonsultasi seputar pinjaman dapat menghubungi nomer whatsappp tim marketing kami di website.

Alasan Mengagunkan Kredit Cepat Jaminan Sertifikat Rumah

Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Lain

Mengagunkan jaminan sertifikat rumah dapat menjadi pilihan dalam mendapatkan pinjaman besar. Karena alasan beberapa masyarakat menjaminkan sertifikat rumah yang dimiliki tentu adanya biaya kebutuhan hidup tambahan yang mendesak. Dan mengharuskan mendapat dana dengan cepat.

Kebutuhan keperluan dana dapat bermacam – macam mulai dari keperluan untuk biaya renovasi rumah, keperluan untuk biaya pendidikan, keperluan untuk pengembangan modal usaha dan lain sebagainya. Berbagai keperluan tersebut dapat di biayai oleh bank melalui pinjaman kredit multiguna jaminan sertifikat rumah.

Menjaminkan sertifikat rumah harus anda ajukan di tempat gadai resmi yang telah terdaftar dan mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Karena dengan telah terdaftarnya perusahaan atau lembaga keuangan tersebut memberikan rasa aman kepada calon debitur dan tidak ada kekhawatiran tertipu.

Nominal pinjaman yang dapat anda ajukan mulai dari pinjaman 20 juta sampai dengan pinjaman 5 milyar. Untuk besaran pinjaman yang di setujui tergantung dari total pendapatan per bulan yang diperoleh. Bank atau lembaga keuangan akan menilai dan menganalisa kemampuan bayar per bulan calon debiturnya.

Pinjaman yang diajukan sebaiknya anda ajukan sesuai dengan kebutuhan dan tujuan pinjaman kredit. Dan hal yang perlu di ingat juga ialah ajukan pinjaman di bawah harga jual rumah. Karena jika anda mengajukan pinjaman besar dan mendekati harga jual rumah sudah pasti pengajuan pinjaman anda akan di tolak.

 

Limit Pinjaman yang Di Dapat Gadai Sertifikat Rumah Beserta Potongan

Untuk limit pinjaman maksimal yang akan di berikan oleh bank dapat di lihat dari faktor nilai harga jual rumah. Beberapa bank atau lembaga keuangan memberikan maksimal kredit 50 – 70% dari harga jual rumah. Pinjaman yang kami tawarkan ialah pinjaman kredit multiguna yang berbeda dengan pinjaman Kredit Pemilikan Rumah yang dapat memberikan nominal pinjaman mendekati harga jual rumah.

Selain hal tersebut jika mengajukan pinjaman di bank atau lembaga keuangan akan ada potongan awal dan pinjaman yang di terima tidak bulat sesuai dengan nominal pinjaman. Potongan pinjaman juga menjadi hal yang harus menjadi perhatian jangan sampai dana yang anda butuhkan untuk suatu keperluan justru akan kurang dananya.

Besaran potongan pinjaman setiap bank atau lembaga keuangan biasanya berbeda – beda tergantung dari kebijakan dan aturannya. Dan untuk biaya – biaya yang termasuk potongan awal pinjaman ialah : Biaya administrasi, Biaya provisi, Tabungan, Biaya Notaris, Asuransi jiwa dan Asuransi kebakaran.

Jika anda memiliki pertanyaan seputar pinjaman kredit multiguna jaminan sertifikat rumah maka dapat konsultasi tanya jawab oleh tim marketing kami. Karena tim marketing kami akan memberikan referensi dan solusi seputar pinjaman jaminan sertifikat rumah yang sesuai dengan kebutuhan kredit anda.

Tips Video Perencanaan Keuangan :

Syarat Kredit Cepat Agunan Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU/NIB + Nota – nota atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekeninng Koran Tabungan
  • Fotocopy PBB
  • Fotocopy SHM/SHG

Untuk Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)