Gadai surat rumah dapat menjadi solusi keuangan untuk anda yang sedang mencari dana pinjaman. Untuk surat rumah yang dapat menjadi jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Menjaminkan sertifikat rumah memungkinkan anda mendapatkan pinjaman dalam jumlah besar. Karena nilai jaminan rumah saat ini memiliki nilai harga jual yang sangat tinggi. Begitupun jika membandingkan dengan pinjaman lain semacam jaminan BPKB atau yang lainnya.

Gadai Surat Rumah Maka Perhatikan Hal Ini

Gadai Surat Rumah Perhatikan Hal Ini

Mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah dapat menjadi alternatif pilihan pinjaman anda. Dengan menjaminkan surat rumah yang anda miliki maka dapat menjadi solusi kebutuhan dana mendesak. Menggadaikan sertifikat rumah dapat anda manfaatkan untuk berbagai macam keperluan hidup.

Pinjaman jaminan sertifikat rumah yang kami tawarkan mulai dari 20 juta sampai dengan 5 milyar. Anda dapat mengajukan pinjaman sesuai dengan kebutuhan kredit yang anda inginkan. Namun wajib menyesuaikan dengan kesanggupan bayar cicilan per bulan anda.

Sebelum anda mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah ada baiknya memperhatikan hal berikut :

1. Legalitas Perusahaan

Ketika akan memilih tempat gadai yang akan anda tuju sebaiknya anda teliti terlebih dahulu. Karena hal ini menyangkut dengan jaminan sertifikat rumah yang anda miliki.

Ketika akan memilih tempat gadai sertifikat rumah sebaiknya memilih tempat gadai resmi yang telah terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK. Karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga pengawas keuangan di Indonesia.

Ada baiknya anda mencari informasi sebanyak – banyaknya mengenai tempat gadai sertifikat rumah yang akan anda pilih. Legalitas perusahaan menjadi pertimbangan wajib ketika anda akan memilih lembaga keuangan.

2. Nilai Rumah

Ketika anda akan mengajukan pinjaman sertifikat rumah pastikan anda mengajukan sesuai dengan kebutuhan. Dan faktor nilai harga rumah juga harus anda perhatikan dan pahami ketika akan mengajukan pinjaman tersebut.

Karena yang anda ajukan ialah pinjaman kredit multiguna maka nilai pinjaman yang anda dapat tidak sebesar pengajuan KPR. Dalam pinjaman kredit multiguna pemberian maksimal nilai rumah tergantung dari tempat  lembaga keuangan yang anda proses.

Pada umumnya lembaga keuangan akan memberikan pinjaman di 50 – 60% dari harga pasaran jaminan. Sudah pasti bank akan memberikan pinjaman di bawah harga jual rumah anda.

Jika kebutuhan yang anda miliki lebih dari itu maka ada baiknya anda memilih sistem jual rumah yang anda miliki.

3. Kemampuan Finansial

Besaran pendapatan per bulan menjadi penilaian bank dalam menilai kesanggupan bayar calon debiturnya. Kemampuan bayar menjadi penilaian kelayakan kredit berapa nominal pinjaman yang akan anda dapatkan.

Penilaian ini harus secara teliti karena untuk menghindari resiko wanprestasi atau gagal bayar kedepannya. Karena jika sampai nasabah gagal bayar akan mempengaruhi neraca keuangan bank tersebut.

Bank akan memberikan nominal pinjaman sesuai dengan total pendapatan per bulan yang di terima calon debitur. Perhitungannya total pendapatan wajib 30 – 40% dari cicilan angsuran per bulan yang anda bayarkan.

4. Potongan Biaya

Ketika mengajukan pinjaman sertifikat rumah dan pinjaman tersebut telah berhasil mendapatkan persetujuan. Maka akan keluar Surat Persetujuan Perjanjian Kredit (SP2K) yang menjelaskan rincian potongan biaya.

Potongan biaya tersebut wajib di informasikan di awal kepada calon debitur sebelum tanda tangan akad kredit. Potongan biaya meliputi admin, provisi, tabungan, notaris, asuransi jiwa dan kebakaran.

Potongan biaya pinjaman jaminan sertifikat rumah memiliki estimasi perkiraan potongan di 7 – 10% dari nilai pinjaman. Namun hal ini dapat berbeda karena setiap lembaga keuangan memiliki kebijakan dan aturan kredit sendiri – sendiri.

 

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)