Gadai sertifikat rumah tanpa survey apakah bisa? jawabannya adalah tidak bisa. Karena jika mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah di perbankan harus mengikuti tahapan prosedur kredit. Salah satu tahapan prosedur tersebut ialah wajib survey ke jaminan rumah.

Jika anda menemukan proses pinjaman gadai sertifikat rumah tanpa survey di perbankan sebaiknya teliti terlebih dahulu, Karena semua perbankan mewajibkan proses survey dalam pengajuan pinjaman jaminan sertifikat rumah. Di artikel ini kami akan membahas mengenai prosedur dalam mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah.

 

Gadai Sertifikat Rumah Tanpa Survey? Jawabannya Tidak Bisa

Gadai Sertifikat Rumah Tanpa Survey? Jawabannya Tidak Bisa

Mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah harus melewati beberapa tahapan prosedur kredit sampai dengan dana cair. Salah satu tahapan prosedur tersebut ialah proses kunjungan survey kerumah. Proses survey menjadi suatu kewajiban yang harus di laksanakan untuk memastikan keakuratan data calon debitur.

Jika anda mendapatkan sebuah iklan dengan pengajuan gadai sertifikat rumah tanpa survey sebaiknya jangan langsung percaya. Anda dapat menanyakan seperti apa secara detail prosedur prosesnya dan menanyakan posisi letak kantor lembaga keuangan tersebut.

Lembaga keuangan tentu tidak mudah memberikan pinjaman kepada calon debitur secara cuma – cuma. Perlu analisa dan persyaratan dokumen kredit yang harus anda lengkapi sampai dengan pinjaaman tersebut berhasil. Jadi untuk pengajuan pinjaman sertifikat rumah sangat tidak mudah prosesnya.

Bukan berarti dengan jaminan sertifikat rumah yang ada di tangan anda maka akan dengan mudah mendapatkan pinjaman. Semua harus melewati beberapa prosedur pengajuan kredit. Ikuti prosedur pengajuan kredit pinjaman sertifikat rumah anda secara kooperatif karena akan menjadi salah satu penilaian juga.

 

Tahapan Proses Gadai Sertifikat Rumah

Tahapan Proses Gadai Sertifikat Rumah

Mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah wajib melewati beberapa proses sampai dengan cair. Berikut ini kami akan membahas mengenai proses tahapan kredit pinjaman jaminan sertifikat rumah, yaitu :

1. Proses SLIK OJK

Awal ketika mengajukan pinjaman sertifikat rumah ialah proses pengecekan SLIK OJK. Dahulu istilah ini di kenal dengan nama BI Checking dan menjadi filter awal bank dalam menilai calon debiturnya. Proses SLIK OJK biasanya memerlukan waktu 1 – 2 hari.

2. Proses Survey Lokasi Jaminan

Selanjutnya datang ke lokasi jaminan menjadi hal yang sangat wajib di laksanakan. Lembaga keuangan harus melihat bagaimana keadaan rumah yang akan menjadi jaminan dan melakukan pengecekan lainnya. Ketika dilakukan proses survey usahakan dokumen persyaratan kredit sudah dilengkapi.

Setelah dokumen persyaratan kredit dilengkapi maka akan diajukan ke pemutus kredit. Dan biasanya jika mengajukan pinjaman di angka maksimal maka pinjaman yang di berikan tergantung dari besaran pendapatan per 3 – 6 bulan terakhir.

3. Pengecekan SHM

Setelah pinjaman di setujui maka akan keluar surat persetujuan kredit dari lembaga keuangan tersebut. Di surat persetujuan akan menjelaskan mengenai pinjaman yang di setujui dan potongan biaya – biaya. Setelah menyetujui pinjaman tersebut maka akan di lakukan pengecekan sertifikat rumah di BPN.

Pengecekan sertifikat rumah di lakukan oleh notaris yang menjadi rekanan lembaga keuangan tersebut. Dan pengecekan sertifikat rumah biasanya membutuhkan waktu beberapa hari sampai dengan selesai.

4. Akad Kredit

Proses terakhir dalam pengajuan pinjaman sertifikat rumah ialah akad kredit. Calon debitur akan melakukan tanda tangan kontrak pinjaman kredit dengan lembaga keuangan dan notaris. Setelah proses tanda tangan selesai maka dana pinjaman akan dicairkan.

 

Syarat Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU/NIB + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rek Koran 3 Bulan Terakhir
  • Fotocopy PBB + SHM/SHGB

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)