CARA CEPAT GADAI SERTIFIKAT RUMAH

 

Cara cepat gadai sertifikat menjadi salah satu pertimbangan dalam mengajukan pinjaman. Banyak pilihan tempat dalam menjaminkan sertifikat rumah dengan penawaran tingkat suku bunga yang berbeda.

Memilih pinjaman ke bank menjadi salah satu pilihan dalam memperoleh dana untuk modal bisnis ataupun keperluan lainnya. Karena selain aman dan terjamin bunga kredit pada bank menjadi prioritas calon debitur dalam memilih tempat gadai sertifikat rumah.

Ketika mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga lainnya ada tahapan prosedur yang harus di lengkapi calon debitur. Salah satunya dengan menyertakan agunan yang menjadi jaminan diantaranya Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sertifikat rumah memiliki nilai jual yang mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

Untuk anda yang mencari pinjaman dengan kebutuhan cepat dapat memilih Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

BPR dapat memproses cepat pinjaman yang anda ajukan jika membandingkan dengan bank konvensional. Proses di BPR dapat memakan waktu 5 hari kerja dana sudah bisa cair dengan melewati proses BI Checking, Survey, Pengecekan Sertifikat, Akad Kredit.

Namun tergantung juga dari nilai nominal pinjaman yang diajukan biasanya pinjaman 100 juta ke bawah sesuai dengan kebijakan approval cabang.

Gadai Sertifikat Rumah

 

Memilih Bank Perkreditan Rakyat

Pertumbuhan Bank Perkreditan Rakyat saat ini sangat pesat dan sudah banyak Bank Perkreditan Rakyat yang sudah sangat maju. Masyarakat banyak memilih mengajukan pinjaman kredit di BPR karena proses yang cukup mudah dan juga cepat tidak memakan waktu cukup lama.

Dengan segala keunggulan tersebut menjadikan Bank Perkreditan Rakyat menjadi pilihan tempat dalam pengajuan kredit gadai sertifikat rumah.

Banyak pilihan dalam memilih bank perkreditan rakyat masing – masing bank menawarkan relatif bunga yang tidak berbeda jauh.

Namun hal yang terpenting pastikan bank yang anda pilih sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan di jamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kami bermitra dengan beberapa bank perkreditan rakyat yang dapat membantu proses gadai sertifikat rumah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Ajukan pinjaman multiguna sertifikat rumah anda sekarang juga dengan menghubungi nomer hp yang ada di bawah ini.

Syarat Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Akta Nikah
  • Slip Gaji + Surat Ket Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

 

Info Lebih Lanjut : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)