Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di Bank kami akan membahasnya. Meminjam dana di bank pilihan terbaik ketika anda membutuhkan uang baik untuk pengembangan bisnis maupun untuk modal usaha. Meminjam uang di bank tergolong lebih aman dibandingkan meminjam uang kepada orang lain sebab bunga di bank tergolong lebih sedikit namun terdapat syarat- syarat gadai sertifikat rumah di bank.

Dalam mengajukan permohonan pinjaman di bank tentunya terdapat berbagai syarat dan rangkaian proses yang harus dilalui, salah satunya dengan menyertakan agunan atau gadai sebagai penguat pinjaman.

Agunan atau gadai adalah bentuk penyertaan jaminan atas sejumlah uang yang dipinjam. Jaminan tersebut dapat berupa sertifikat rumah, sertifikat tanah, BPKB mobil serta surat lainnya yang sah dijadikan sebagai barang jaminan.

Gadai Sertifikat Tanah Proses Cepat

Terdapat beberapa jenis kredit yang dapat anda pilih ketika mengajukan pinjaman di bank.  Adapun jenis – jenis kredit tersebut adalah seperti :

  1. Kredit investasi
  2. Kredit multiguna
  3. Kredit asuransi
  4. Kredit modal usaha
  5. Kredit modal kerja
  6. Dan kredit lainnya.

Untuk mengajukan kredit atau pinjaman di Bank seperti di atas tentu saja anda harus mempersiapkan syarat gadai sertifikat rumah di bank. Diketahui sertifikat rumah dapat dijadikan sebagai jaminan atas hutang seseorang. Namun nilai dari rumah tersebut apabila dijual juga harus seimbang atau lebih dari jumlah pinjaman yang diajukan.

Apabila harga rumah yang dijadikan agunan tergolong rendah maka jumlah pinjaman yang dapat dicairkan juga akan lebih sedikit. Hal ini tentu saja berdasarkan tingkat resiko yang akan dialami oleh pemohon pinjaman.

Nilai pinjaman yang dapat diajukan oleh pemohon tergantung pada nilai sertifikat rumah yang dijadikan pinjaman. Perlu anda ketahui bahwa nilai pinjaman yang diajukan pemohon diterima maksimal 80 persen dari total nilai agunan. Misalnya apabila nilai rumah Rp. 50.000. 000 juta maka maksimal pinjaman yaitu Rp. 40. 000. 000

Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Bank

Untuk mengajukan pinjaman di bank terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peminjam. Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi tersebut antara lain sebagai berikut :

  1. Foto copy KTP pemohon. Apabila sudah berkeluarga maka wajib menyertakan fotocopy pasangan.
  2. Foto copy surat nikah bagi pemohon yang sudah menikah.
  3. Foto copy kartu keluarga (KK)
  4. Foto copy NPWP bagi yang memiliki
  5. Foto copy slip gaji bagi pemohon yang bekerja di sebuah lembaga atau perusahaan
  6. Foto copy buku tabungan yang akan digunakan untuk pencairan pinjaman
  7. Foto copy sertifikat rumah yang dijadikan barang gadai. Terdapat ketentuan khusus apabila rumah dijadikan sebagai syarat gadai sertifikat rumah di bank. Rumah tersebut milik sempurna oleh pihak yang menggadaikan. Hal ini menegaskan bahwa rumah orang lain atau keluarga tidak dapat dijadikan barang gadai meskipun mendapat izin dari pemilik rumah.