Gadai sertifikat tanah di pegadaian apakah kondisi finansial Anda sedang bermasalah? Ingin segera punya uang dengan mudah? Tenang saja, jika Anda punya sertifikat tanah, maka Anda tak perlu khawatir lagi. Anda bisa gadai sertifikat tanah di pegadaian dengan cepat dan mudah. Bagaimana caranya? Simak syarat-syaratnya berikut ini!

Sebelum Anda berniat untuk gadai sertifikat tanah, berikut syarat-syarat yang wajib dipenuhi: Persyaratan ini diberikan untuk calon nasabah Pegadaian maupun berkas jaminan.

Persyaratan Nasabah

Terdapat beberapa hal yang perlu Anda siapkan, mulai dari KTP, KK, IMB untuk UP lebih dari Rp50 juta, serta Surat Keterangan Usaha bagi pelaku usaha. Selain itu, pastikan bahwa usia Anda minimal 21 tahun saat pengajuan serta maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.

Nah apabila Anda seorang petani, bisa saja mengajukan gadai dengan jaminan sertifikat tanah. Pastikan Anda telah bertani minimal dua tahun dan telah memperoleh penghasilan rutin.

Jika Anda adalah seorang pengusaha mikro, pastikan usaha Anda sudah berjalan lebih dari satu tahun. Anda telah mengetahui lebih dulu persyaratannya, Anda akan lebih mudah untuk proses gadai sertifikat tanah proses cepat.

Berbeda dengan karyawan yang bisa mengajukan gadai dengan minimal 0 (nol) tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 (satu) tahun untuk eksternal. Tak lupa, Anda perlu menyiapkan Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.

Bagi pensiunan, persyaratan yang wajib dipenuhi yaitu memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya. Untuk professional formal, seperti dokter atau pengacara, diwajibkan memiliki izin praktik kerja dan telah berjalan minimal satu tahun.

Terakhir, untuk pekerja profesional non formal wajib tinggal di rumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal dua tahun. Misalnya driver gojek/grab, dan sejenisnya.

Persyaratan Gadai Sertifikat Tanah Di Pegadaian

Selain persyaratan nasabah, Anda perlu memperhatikan syarat jaminan sebelum gadai sertifikat tanah di pegadaian. Jika jaminan berupa tanah pertanian, perkebunan, atau peternakan (produktif)

  1. Pastikan status tanah tidak terblokir/bermasalah. Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman atau tidak diikat hak tanggungan pihak lain.
  2. Tanah produktif, misalnya berupa tanah pertanian, perkebunan, atau peternakan yang tidak berada pada struktur yang sulit dijangkau.
  3. Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah apabila masih berada dalam naungan satu kantor atau wilayah yang sama.

Jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat usaha atau tempat tinggal:

  1. Jaminan sertifikat tanah telah memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari Rp50 juta. Sertakan juga bukti bayar PBB tahun terakhir.
  2. Pastikan bahwa lebar jalan fi bagian depan tempat usaha paling tidak dapat dimasuki serta dilewati oleh kendaraan roda dua. Adapun jarak minimal 20 meter dari Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
  3. Lokasi tanah bukan daerah banjir dalam dua tahun terakhir, bukan jalur hijau, serta tidak dalam sengketa hukum.

Itulah kedua persyaratan yang wajib Anda penuhi sebelum gadai sertifikat tanah di pegadaian. Bagaimana? Apakah Anda merasa puas dan dimudahkan? Jika masih ragu, Anda boleh buka situs Pinjamantunaiku.com untuk menemukan kemudahan dan ketepatan dalam gadai barang berharga Anda.