Proses gadai sertifikat Rumah di Bank memang saat ini sangat mudah bahkan tanpa adanya jaminan. Gadai sertifikat rumah sebenarnya merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan oleh sebagian besar orang saat butuh uang dalam jumlah besar. Jadi tidak heran cara ini banyak digunakan karena pihak lembaga maupun bank menjadikan properti sebagai jaminan. Hal ini karena harga properti yang mahal.

Apa itu Proses gadai sertifikat Rumah di Bank

Seperti penjelasan yang sebelumnya, Gadai sertifikat rumah berarti Anda memberikan jaminan sertifikat rumah untuk memperoleh pinjaman dari bank, pegadaian maupun lembaga lainnya. Pinjaman yang menggunakan sertifikat rumah saat ini memang banyak sekali diminati.

Hal ini tentunya gadai di bank lebih mudah disetujui, bahkan dananya juga lebih cepat cair. Sertifikat rumah memang menjadi jaminan yang paling kuat dibanding dengan emas atau kendaraan.

Hal ini tentunya karena sertifikat rumah mempunyai nilai yang stabil dibandingkan jenis investasi lain. Dana yang nantinya bisa cair dari gadai proses gadai sertifikat Rumah di Bank ini, kurang lebih sekitar 80-90% dari nilai sertifikat rumah yang dijadikan sebagai jaminan.

Syarat Mudah Gadai Sertifikat Rumah di Bank

Jika dilihat secara umum, saat ini sudah ada dua lembaga yang paling terpercaya untuk menggadaikan sertifikat rumah, yaitu pegadaian dan bank. Namun, penjelasan kali ini hanya akan membahas tentang Proses gadai sertifikat Rumah di Bank.

Cara gadai sertifikat rumah di bank memang banyak dipilih oleh Masyarakat karena lebih mudah. Jadi Anda dapat langsung mengajukan pinjaman dengan sertifikat rumah sebagai jaminan.

Nantinya, Anda bisa memperoleh kredit multiguna dengan pencairan dana sampai 80-90% dari nilai rumah yang dijadikan jaminan. Biasanya, waktu tenor yang diberikan pihak bank cukup panjang, mulai dari 1 hingga 10 tahun.

Adapun syarat gadai sertifikat rumah di Bank akan dijelaskan di bawah ini:

  • Wajib Warga Negara Indonesia Asli;
  • Berumur minimal 21 tahun;
  • Mempunyai penghasilan yang tetap;
  • Mempunyai jaminan berupa properti dengan kondisi pembangunan 100% bagus;
  • Isi Formulir KMG dan Siapkan bukti kuitansi DP;
  • Lampirkan Kartu Keluarga, Akta Nikah, KTP, Akta Lahir;
  • Lampirkan NPWP atau Bukti Pajak Penghasilan;
  • Siapkan Sertifikat pecahan yang sudah balik nama;
  • Bukti Keterangan penghasilan.

Namun, bagi Anda yang berminat melakukan pinjaman maka bisa gunakan jasa gadai sertifikat rumah. Biasanya, jasa gadai sertifikat ini akan mempermudah Anda untuk mendapatkan pinjaman.

Itu saja beberapa Proses gadai sertifikat Rumah di Bank yang perlu Anda ketahui dengan jelas. Apabila Anda memang berencana untuk menggadaikan sertifikat rumah, maka usahakan langsung pergi ke lembaga yang sudah resmi dan terjamin keamanannya. Semoga bermanfaat!