Jasa gadai sertifikat rumah sebagai solusi memilih tempat gadai sertifikat. Mengajukan pinjaman dana dengan jumlah yang cukup besar dengan jaminan sertifikat rumah merupakan salah satu cara yang tepat untuk anda lakukan. Anda juga bisa menggunakan jasa gadai sertifikat rumah untuk mendapatkan pinjaman dana. Pasalnya dengan memberikan jaminan sertifikat rumah, anda akan memperoleh pelayanan dengan jumlah pinjaman dana yang lebih besar di bandingkan dengan jaminan lainnya. Tidak usah ragu meminjam dana yang besar untuk keperluan penting seperti sekolah ataupun untuk bisnis. Anda juga tidak perlu khawatir dengan tagihan yang harus anda bayarkan, karena pada perjanjian awal anda akan diberikan layanan produk yang beragam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anda dalam memenuhi pelunasan pinjaman.

Jasa gadai sertifikat rumah

Saat ini untuk meminjam dana tidak perlu harus mengunjungi bank, anda juga dapat meminjam dana dalam jumlah besar pada jasa pinjaman yang tentunya sudah terdaftar oleh OJK. Banyak perusahaan swasta yang menawarkan layanan pinjaman dengan agunan sertifikat rumah tanpa harus menghawatirkan cicilan bunga kredit, karena bunga yang diberikan sangat sedikit.

Untuk dapat memperoleh pinjaman uang, anda tidak hanya dapat menggadaikan sertifikat rumah saja. biasanya penyedia jasa pinjaman memberikan berbagai produk dengan agunan yang berbeda-beda seperti BPKB kendaraan bermotor, sertifikat tanah, bangunan, dan produk lainnya yang berharga.

Akan tetapi banyak masyarakat yang lebih memilih menggadaikan sertifikat rumahnya untuk digunakan sebagai agunan pinjaman uang. Hal tersebut dilakukan karena dengan agunan sertifikat, dana pinjaman yang anda peroleh memiliki jumlah nilai yang cukup besar.

Terdapat banyak jasa pinjaman sertifikat, namun perlu anda ketahui juga untuk memilih jasa gadai sertifikat rumah yang aman dan cepat serta terpercaya. Dengan jasa gadai yang aman, terpercaya, dan profesional, tentunya sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Syarat gadai jaminan sertifikat rumah

Jika anda tertarik untuk melakukan pinjaman dana menggunakan sertifikat rumah. Anda perlu menyiapkan banyak berkas terlebih dahulu untuk dapat mengajukan pinjaman. Syarat yang harus dipenuhi, diantaranya:

  1. Sertifikat rumah asli
  2. Persiapkan berkas fotokopi KTP
  3. Berkas fotokopi surat nikah bagi yang sudah menikah
  4. Berkas fotokopi NPWP wajib pajak
  5. Berkas fotokopi kartu keluarga
  6. Berkas fotokopi slip gaji
  7. Berkas fotokopi keterangan dari perusahaan
  8. Fotokopi buku tabungan

Selain keperluan berkas yang harus anda siapkan, anda juga perlu mengetahui persyaratan dari kondisi rumah yang akan digadaikan. Karena tidak semua rumah dapat memenuhi syarat untuk dijadikan agunan pinjaman. Syarat rumah yang dapat dijadikan sebagai agunan, diantaranya:

  1. Kondisi rumah dalam keadaan yang tidak mudah terkena banjir, tidak berdekatan dengan tower, serta memiliki luas jalan depan rumah sekitar 3 meter atau lebih.
  2. Rumah yang akan digadaikan adalah hak milik dari pemohon yang mengajukan pinjaman. Sehingga sertifikat rumah tertulis atas nama pemohon.

Pada pinjaman bank BPR jaminan sertifikat rumah, pemohon hanya dapat meminjam dana dengan jumlah maksimal 80 persen dari total nilai jaminan atau sertifikat rumah yang di gadaikan. Misalnya jika harga jual rumah yang digadai senilai 100 juta rupiah, maka pemohon hanya dapat memperoleh pinjaman sebesar 80 juta rupiah saja.

Umumnya semua pinjaman bank sertifikat rumah sebagai agunan hanya dapat melakukan peminjaman uang sebesar 80 persen saja dari agunan yang diberikan. Dan biasanya rentan waktu tenor 10 tahun lamanya.

Apakah bisa pinjaman sertifikat atas nama orang lain

Pada umumnya ketentuan untuk melakukan pinjaman dengan agunan sertifikat rumah haus dengan ketentuan yakni identitas pemohon pinjaman dengan pemilik sertifikat rumah adalah orang yang sama. Akan tetapi jika memang ada suatu faktor yang memang sang pemilik rumah tidak dapat menggadaikan sendiri dapat dilakukan oleh orang lain.

Sehingga dengan kata lain pinjaman jaminan sertifikat rumah atas nama orang lain dapat dilakukan, dengan syarat memiliki surat kuasa yang sah. Dengan adanya surat kuasa terbukti bahwa meskipun berkas tersebut bukan atas nama pemohon, terbukti bahwa surat tersebut milik anda.

Proses balik nama sertifikat tanah

Jika gadai sertifikat rumah atas nama almarhum, tentunya harus dilakukan proses balik nama terlebih dahulu oleh ahli waris dari almarhum. Untuk mengetahui ahli waris dari almarhum. Diperlukannya pembuatan SKW atau biasa dikenal dengan Surat Keterangan Waris, dan surat penetapan pengadilan untuk menentukan siapa wali yang berhak untuk mewakili almarhum.

Pada proses jual beli tanah dengan pemilik yang sudah meninggal, juga demikian. Harus dilakukan proses balik nama terlebih dahulu oleh ahli waris, sehingga proses jual beli dapat kembali di selesaikan.

Cara menggadaikan sertifikat rumah

Untuk memudahkan anda dalam melakukan peminjaman dana dengan agunan sertifikat rumah, anda dapat menggunakan jasa gadai sertifikat rumah. Dengan adanya jasa tersebut, anda akan dibantu dalam mempertimbangkan pemilihan produk yang ada. Berikut cara untuk gadai sertifikat rumah:

  1. Pilih perusahaan pinjaman yang terpercaya. Anda dapat memilih perusahaan yang sudah terdaftar OJK, seperti bank atau pegadaian
  2. Lengkapi berkas yang diperlukan seperti fotokopi ktp, kk, surat usaha, sertifikat asli, IMB, bukti pembayaran, NPWP, dan lainnya
  3. Setelah bekas lengkapi, kunjungi lembaga gadai yang ingin anda datangi. Jika anda memilih pegadaian, langsung datangi kantor pegadaian.
  4. Dan pihak pegadaian yang akan menentukan harga jual rumah tersebut
  5. Setelah disetujui, dana akan cair dalam waktu 1-5 hari kerja
  6. Sedangkan jika anda berencana untuk gadai di bank, proses gadai sertifikat rumah di bank memiliki tenor 1-10 tahun, dengan pencairan dana 80-90 persen dari nilai rumah yang akan digadaikan.

Cara beli rumah dengan gadai sertifikat

Dalam beberapa pengalaman yang terjadi, ketika anda ingin membeli rumah dengan jaminan sertifikat sering mengalami masalah. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu anda ketahui sebelum membeli rumah:

  1. Bukti pinjaman

Sebagai tahapan awal, pastikan anda mengetahui berkas pinjaman. Jika diperlukan untuk menanyakan keakuratan dokumen, anda dapat mengunjungi bank terdekat. Pastinya dokumen rumah tersebut lengkap mulai dar tagihan listrik, pajak bumi, dll.

  1. Bayar lunas hutang

Pada kasus ini untuk mencegah terlepas dari tanggung jawabnya dikarenakan sertifikat dijadikan agunan di bank, tentu diharuskan untuk membayarkan hutang tersebut. Sehingga ketika terjadi jual beli rumah, sertifikat sudah didapatkan,

  1. Sistem oper kredit

Dapat juga dilakukan sistem oper kredit, dimana membayarkan hutang yang diwakilkan oleh pihak bank.

  1. Surat perjanjian

Yang terpenting adalah adanya surat perjanjian terhadap transaksi yang sudah dan akan dilakukan. Dan baiknya perjanjian dilakukan dengan notaris sehingga dapat dipertanggung jawabkan.

Demikian penjelasan seputar gadai sertifikat rumah beserta dengan syarat yang harus anda persiapkan, jangan ragu untuk menggunakan jasa gadai sertifikat rumah, untuk memudahkan anda dan membantu anda dalam menyelesaikan proses gadai. Pastikan memilih jasa yang terpercaya OJK.