Gadai sertifikat rumah atas nama orang tua dapat menjadi solusi. Ada kalanya dalam keadaan tertentu Anda membutuhkan dana dengan cepat, namun tidak memiliki properti atas nama Anda. Kemudian, Anda ingin gadai sertifikat rumah atas nama orang tua Anda. Karena bukan nama sendiri, Anda bingung bagaimana cara pengajuannya.

Sebenarnya mengajukan gadai sertifikat rumah yang bukan atas nama sendiri itu sangat mungkin untuk dilakukan. Lebih mudah lagi, jika sertifikat rumah yang akan digadaikan merupakan milik anggota keluarga.

Berikut ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengajuan gadai sertifikat rumah. Apabila, sertifikat rumah yang dimiliki masih atas nama orang tua.

1. Pastikan Bahwa Anggota Keluarga Menyetujui Pengajuan Gadai Sertifikat  Rumah Atas Nama Orang Tua

Hal pertama yang harus Anda perhatikan dalam gadai sertifikat rumah atas nama orang tua adalah persetujuan dari anggota keluarga yang bersangkutan. Karena sertifikat merupakan atas nama orang tua.

Maka, Anda harus menanyakan dan mendapatkan persetujuan dari orang tua Anda terlebih dahulu. Jangan sampai Anda mengajukan gadai tanpa ada persetujuan, walaupun sertifikat merupakan milik orang tua sendiri. Anda tetap saja melakukan tindakan penipuan.

2. Urus dan Buat Surat Pernyataan dengan Anggota Keluarga Berkaitan Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua

Sebagai bukti bahwa proses pinjaman jaminan sertifikat rumah sudah disetujui semua anggota keluarga. Anggota keluarga yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan secara tertulis.

Dalam surat pernyataan ini harus tertera kesediaan orang tua untuk menjadi sertifikat rumah atas namanya sebagai jaminan. Surat pernyataan ini nantinya akan dilampirkan pada dokumen pengajuan pinjaman sebagai data pendukung.

3. Hubungan Keluarga Haruslah Vertikal

Ada syarat tertentu, jika Anda ingin menggadaikan sertifikat atas nama anggota keluarga Anda. Hubungan si peminjam dengan pemilik nama yang tertera pada sertifikat haruslah hubungan keluarga yang vertical. Hal ini berarti termasuk orang tua dan anak.

Orang tua dan anak ini juga harus berada dalam 1 kartu keluarga atau setidaknya sempat berada dalam 1 keluarga. Dengan begitu, hubungan vertikal yang ada bisa dibuktikan. Lampiran dokumen kartu keluarga ini nanti juga akan diminta sebagai data pelengkap.

4. Jika Sudah Meninggal Harus Dibalik Nama

Jika orang tua yang namanya digunakan dalam sertifikat rumah yang digadaikan meninggal sebelum proses atau selama proses peminjaman. Maka harus dilakukan proses balik nama terlebih dahulu pada sertifikat rumah.

Sertifikat rumah dialihkan namanya pada anggota keluarga yang menjadi alih waris. Jika ahli warisnya bukan Anda atau ada anak lain. Maka, Anda harus mendapatkan persetujuan dari ahli waris untuk melanjutkan proses peminjaman.

Itulah hal yang harus diperhatikan jika Anda ingin mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah. Walaupun atas nama orang tua sendiri ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi.