Pinjaman Cepat Bank BPR Jaminan Sertifikat Rumah

Pinjaman Cepat Bank BPR Jaminan Sertifikat Rumah

Pinjaman sertifikat Bank BPR ialah pinjaman cepat dengan jaminan sertifikat rumah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Bank BPR dahulu di kenal dengan nama Bank Perkreditan Rakyat. Namun per tanggal 12 Januari 2023 nama BPR di sahkan menjadi Bank Perekonomian Rakyat oleh Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (PERBARINDO).

Pinjaman kredit multiguna merupakan salah satu produk pinjaman Bank BPR dengan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pinjaman kredit multiguna tersebut sangat di minati oleh masyarakat karena keunggulan proses yang cepat dan juga mudah.

Untuk nominal pinjaman maksimal yang dapat anda ajukan di Bank BPR tergantung dari seberapa besar dana yang di kelola oleh Bank BPR tersebut. Masing – masing Bank BPR memiliki Batas Maksimal Pencairan Kredit karena Bank BPR di kelola oleh swasta. Untuk nominal pinjaman yang Bank BPR kami tawarkan mulai dari pinjaman 20 Juta sampai dengan 5 Milyar.

Cara Gadai Mengajukan Pinjaman Cepat Bank BPR Jaminan Sertifikat Rumah

Gadai Sertifikat Rumah

Saat ini sudah sangat mudah menemukan Bank BPR di sekitar tempat tinggal. Karena kemajuan Bank BPR sangat pesat dan produknya sangat di minati oleh masyarakat. Anda dapat berkonsultasi dengan tim marketing kami di Bank BPR mana yang dapat mengajukan pinjaman sesuai dengan kebutuhan anda.

Karena Bank BPR memiliki beberapa kebijakan yang berbeda – beda satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu jika pinjaman anda di tolak di salah satu Bank BPR bukan tidak mungkin pinjaman anda akan mendapat persetujuan di Bank BPR lainnya. Dan calon debitur harus memahami dan menghormati aturan kebijakan yang di buat oleh Bank BPR tersebut.

Bank BPR di kelola oleh swasta terkadang ada keterbatasan cabang yang hanya dapat memproses pinjaman di suatu daerah tertentu saja. Anda dapat dengan mudah mendatangi Bank BPR terdekat menanyakan skema proses pinjaman. Atau anda dapat menghubungi tim marketing kami untuk konsultasi seputar permasalahan pinjaman.

Berikut ini kami akan membahas tentang cara gadai sertifikat rumah di Bank BPR, yaitu :

1. Proses SLIK OJK

Proses awal ketika akan mengajukan pinjaman di Bank BPR maka akan di lakukan proses pengecekan SLIK OJK terlebih dahulu. Biasanya staff marketing dari Bank BPR akan meminta dokumen awal pengecekan SLIK OJK meliputi : Fotocopy KTP suami istri, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah.

Mengajukan pinjaman sertifikat rumah di Bank BPR di kenal lebih mudah jika membandingkan pengajuan di Bank Umum. Jika calon debitur terkendala SLIK OJK kolektibilitas 2 masih dapat di bantu proses pengajuan pinjaman di Bank BPR. Lalu apabila terdapat kredit macet yang telah lunas maka cukup melampirkan Surat Keterangan Lunas.

Untuk proses pengajuan SLIK OJK di Bank BPR biasanya memakan waktu proses 1 – 2 hari sampai dengan hasil SLIK OJK keluar hasilnya.

2. Proses Survei

Setelah lolos SLIK OJK maka selanjutnya proses survei lokasi jaminan rumah. Proses survei akan di jalankan oleh surveyour dan credit analyst bank BPR yang akan menilai dan menganalisa dokumen persyaratan pinjaman kredit anda. Proses survei terkadang bisa di jalankan 1 – 2 kali survei. Tergantung nominal pinjaman yang anda ajukan dan kebijakan kantor Bank BPR tersebut.

Ketika survei berlangsung usahakan dokumen persyaratan kredit yang di minta oleh Bank BPR sudah dilengkapi semua. Karena dengan persyaratan dokumen yang sudah lengkap akan memudahkan dan mempercepat proses pengajuan pinjaman kredit.

Informasikan data yang anda miliki dengan sebenar – benarnya sesuai dengan apa yang ada. Karena pasti akan ada pengecekan dari Bank BPR untuk memastikan informasi yang anda berikan. Jika sampai informasi tersebut salah bukan tidak mungkin data pengajuan pinjaman anda akan ditolak.

3. Pengecekan Sertifikat Rumah

Setelah data pengajuan pinjaman kredit anda lengkap akan diajukan ke pemutus pinjaman kredit atau komite kredit. Jika pinjaman anda di setujui. Maka akan di berikan Surat Persetujuan Perjanjian Kredit oleh bank. Sebagai dasar bahwa pinjaman anda telah disetujui dengan nominal pinjaman dan angsuran yang tercantum.

Bank akan menjelaskan nominal pinjaman yang di setujui. Angsuran per bulan yang wajib dibayarkan dan potongan pinjaman lainnya di awal. Setelah calon debitur menyetujui maka akan di lakukan pengecekan keabsahan sertifikat rumah dahulu oleh notaris rekanan bank di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Untuk pengecekan sertifikat rumah ini bervariatif lama prosesnya karena tergantung dari kondisi sertifikat rumah yang anda miliki. Biasanya proses pengecekan sertifikat rumah ini dapat memakan waktu 1 – 3 hari dan apabila terdapat lebih dari itu sebaiknya anda menanyakan kendala apa yang terjadi di pengecekan sertifikat rumah.

4. Akad Kredit

Proses akhir ialah proses akad kredit yang akan dilakukan tanda tangan perjanjian kontrak dengan bank dan juga dengan notaris rekanan bank. Tanda tangan ini di jalankan di satu tempat bisa di kantor bank dan juga bisa di jalankan di kantor notaris rekanan bank.

Ketika tanda tangan akad kredit maka mewajibkan untuk hadir seluruh pihak jika sertifikat atas nama pasangan maka suami istri wajib hari tanda tangan di kantor. Begitu juga apabila sertifikat rumah atas nama orangtua maka jika anak kandung yang maju sebagai pemohon untuk kedua orangtua juga wajib untuk hadir tanda tangan di kantor.

Dan terakhir ialah proses pencairan dana pinjaman yang akan di transfer ke rekening pribadi calon debitur.

Persyaratan Pinjaman Cepat Bank BPR Jaminan Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU/NIB + Nota – nota atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran Tabungan
  • Fotocopy PBB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

 

 

Gadai Sertifikat Rumah Di BPR (Tlp/WA : 0858 9268 2443)

Gadai Sertifikat Rumah Di BPR (Tlp/WA : 0858 9268 2443)

Gadai sertifikat rumah di Bank BPR dapat menjadi alternatif mendapatkan dana pinjaman dengan jaminan Sertipikat Hak Milik (SHM) atau Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Bank BPR atau dulu yang terkenal dengan nama Bank Perkreditan Rakyat kini telah berubah nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Perubahan nama tersebut diluncurkan oleh Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (PERBARINDO) sesuai dengan (UU) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang di sahkan pada 12 Januari 2023.

Sebagian masyarakat  memilih mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah di Bank BPR karena proses yang cukup cepat dan mudah. Selain itu Bank BPR juga dapat membantu sebagian masyarakat yang memiliki kendala sedikit di SLIK OJK khususnya pinjaman tanpa jaminan dengan syarat dan ketentuan mengikuti peraturan kebijakan Bank BPR tersebut.

Bank BPR Apakah Resmi?

Cara Gadai Sertifikat Rumah

Bank BPR atau saat ini kita kenal dengan nama Bank Perekonomian Rakyat. Ialah bank yang berfungsi  menyalurkan kredit kepada masyarakat baik pengusaha atau karyawan tetapi juga dapat menerima simpanan dari masyarakat. Bank BPR di kenal di masyarakat sebagai bank yang memiliki proses kredit yang relatif cepat dan persyaratan yang lebih sederhana.

Bank BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang di atur berdasarkan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 10 tahun 1998. Bank BPR dalam layanannya menyediakan jasa keuangan kepada para pengusaha mikro, kecil, dan menengah.

Saat ini Bank BPR telah berkembang mengikuti kemajuan zaman dan jumlahnya pun meningkat dengan pesat. Hampir setiap wilayah kota di Indonesia terdapat BPR yang membantu menyalurkan kredit untuk masyarakat. BPR merupakan lembaga keuangan yang di atur dan di awasi ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika anda ingin mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah di BPR ada baiknya meneliti dan mengecek terlebih dahulu. Anda bisa menanyakan mulai dari sudah terdaftar OJK, Tingkat suku bunga per bulan, Berapa lama prosesnya, Potongan pinjaman, Pinalty pelunasan di percepat dan lain sebagainya.

Berikut ini kami akan menginformasikan jenis – jenis BPR, antara lain :

1. Berdasarkan Kepemilikan

Dari berdasarkan kepemilikannya BPR dapat anda bedakan menjadi 2, yaitu : BPR milik pemerintah (umumnya Pemerintah Daerah Tingkat II) dan BPR Milik swasta. Untuk BPR swasta sangat mudah anda temukan di sekitar tempat tinggal karena BPR saat ini telah berkembang sangat pesat.

2. Berdasarkan Pengelolaan

Dari berdasarkan pengelolaannya BPR di bagi menjadi 2 jenis, yaitu : BPR Konvensional dan BPR syariah (BPRS). Dari kedua jenis pengelolaan BPR tersebut di kelola seperti halnya bank umum dan di kelola dengan menggunakan prinsip syariah.

3. Berdasarkan Jenis

  • BPR Badan Perkreditan Desa (BKD) : Merupakan lembaga keuangan yang beroperasi di pedesaan, Namun tahun 1992 melalui UU Perbankan, BKD di berikan status BPR tetapi dengan karakteristik yang unik. Bank Desa dan Lumbung Desa merupakan contoh dari jenis BPR Badan Perkreditan Desa
  • LDKP (Lembaga Dana Kredit Pedesaan) : LDKP ini dapat berbentuk Perusahaan Daerah (PD), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), dan bentuk lainnya
  • BPR bukan Badan Perkreditan Desa : contohnya adalah BPR eks LDKP, Bank Pasar, BKPD (Bank Karya Produksi Desa), dan Bank Pegawai

 

Keuntungan Gadai Sertifikat Rumah Di BPR

Agunan Sertifikat Rumah

Menggadaikan sertifikat rumah di Bank BPR dapat menjadi pilihan tepat untuk anda. Dengan mengajukan pinjaman sertifikat rumah di Bank BPR tentu berbeda dengan pengajuan pinjaman sertifikat rumah di bank umum. Masing – masing bank tersebut mempunyai ketentuan dan kebijakan yang berbeda – beda satu sama lain.

Pinjaman sertifikat rumah dapat memudahkan masyarakat memperoleh dana pinjaman dengan jumlah cukup besar. Dengan mengagunkan jaminan sertifikat rumah ke bank sementara unit rumah masih dapat anda jadikan tempat tinggal sehari – hari dapat menjadi langkah cerdas dalam memperoleh dana pinjaman.

Berikut  ini beberapa keuntungan yang dapat anda peroleh dari menggadaikan sertifikat rumah di BPR, yaitu :

1. Proses Mudah

Mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah di Bank BPR di kenal relatif lebih mudah jika mengajukan di bank umum. Terkadang banyak calon debitur yang memiliki kendala pengajuan pinjaman karena SLIK OJK yang bermasalah terdapat tunggakan bahkan kredit macet.

Jika mengajukan pinjaman di Bank BPR untuk hasil SLIK OJK masing – masing BPR mempunyai kebijakan sendiri – sendiri dalam menilai calon debiturnya. Jika terdapat kolektibilitas 2 pembayaran di SLIK OJK beberapa BPR masih dapat membantu prosesnya dengan menilai semua pertimbangan.

Apabila terdapat kredit macet di SLIK OJK maka akan lebih baik menyelesaikan dengan melunasi pinjaman tersebut sampai mendapatkan Surat Keterangan Lunas yang dapat menjadi bahan pertimbangan. Ataupun jika terdapat kendala di pinjaman tanpa jaminan masing – masing Bank BPR memiliki kebijakan sendiri – sendiri ada yang dapat membantu untuk hold dana pelunasan dari pinjaman kredit yang macet.

Hal terpenting dalam pengajuan pinjaman di Bank BPR dapat membantu pengajuan bersumber dari gaji atau karyawan dan bersumber dari usaha. Apabila dalam 3 bulan terakhir tidak terdapat sumber penghasilan yang masuk atau baru mau menjalankan usaha maka sudah pasti pengajuan pinjaman akan di tolak.

2. Proses Cepat

Mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah memerlukan waktu beberapa hari sampai dana dapat cair ke rekening pribadi anda. Pada umumnya mengajukan pinjaman di Bank BPR memerlukan waktu 1 – 2 minggu sampai dana pinjaman cair ke rekening pribadi anda.

Pengajuan pinjaman bisa saja berjalan lebih cepat apabila dokumen persyaratan kredit yang diminta oleh Bank BPR sudah lengkap. Kelengkapan dokumen memang menjadi syarat penentu dalam kecepatan proses sertifikat karena dengan dokumen yang sudah lengkap maka data akan langsung diajukan ke komite kredit.

Besar kecilnya nominal pinjaman juga dapat mempengaruhi kecepatan proses kredit karena jika nominal pinjaman kecil ada beberapa kebijakan Bank BPR untuk approval kantor cabang saja. Sementara jika pengajuan pinjaman kredit besar tentu approval harus sampai dengan kantor pusat dan tentu memiliki proses agak sedikit lebih lama.

3. Persyaratan Mudah

Agar pengajuan pinjaman kredit anda dapat di setujui maka harus menyiapkan beberapa persyaratan kredit. Ada baiknya melengkapi persyaratan kredit tersebut dengan selengkap – lengkapnya untuk memudahkan pengajuan pinjaman sertifikat rumah anda.

Untuk persyaratan kredit dapat dibagi menjadi 2 tipe persyaratan yaitu : persyaratan kredit yang bersumber penghasilan dari karyawan dan persyaratan kredit yang bersumber penghasilan dari wiraswasta.

Berikut ini persyaratan kredit dalam mengajukan pinjaman sertifikat rumah di Bank BPR :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU/NIB + Nota – nota atau Akta Legalitas + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran Tabungan 3 – 6 Bulan Terakhir
  • Fotocopy PBB
  • Fotocopy SHM/SHGB

4. Dana Pinjaman Lebih Besar

Mengajukan pinjaman sertifikat rumah nilai pengajuan pinjaman dapat mendapatkan pinjaman dengan jumlah cukup besar. Akan tetapi hal ini kembali lagi kepada kapasitas pendapatan per bulan calon debitur yang dapat dinilai dari mutasi uang keluar masuk rekening koran atau seberapa besar kegiatan usaha yang dijalankan.

Pinjaman yang dapat diajukan di Bank BPR mulai dari pinjaman 20 Juta sampai dengan pinjaman 5 Milyar. Bank BPR pasti akan memberikan pinjaman dibawah harga jual rumah, untuk pinjaman yang diberikan biasanya 50 – 70% dari harga jual rumah. Namun ada juga Bank BPR yang memberikan maksimal pinjaman di 50 – 70% harga likuiditas hal tersebut kembali kepada kebijakan masing – masing Bank BPR.

 

 

Untuk Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

 

Pinjaman Dengan Sertifikat Rumah (Tlp/WA : 0858 9268 2443)

Pinjaman Dengan Sertifikat Rumah (Tlp/WA : 0858 9268 2443)

Pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah menjadi pilihan tepat bagi anda yang saat ini sedang membutuhkan dana pinjaman besar. Nominal pengajuan pinjaman sertifikat rumah mulai dari pinjaman 20 juta sampai dengan 5 milyar. Dan untuk besaran nominal pinjaman yang di setujui tergantung dari besaran pendapatan per bulan.

Ketika ingin mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah wajib memilih tempat gadai resmi yang memiliki kredibilitas baik. Saat ini telah banyak pilihan tempat gadai yang dapat memproses pengajuan dengan jaminan sertifikat rumah. Dengan banyaknya pilihan tentu akan memudahkan masyarakat dalam memilih tempat pinjaman.

Jadi Diantara tempat gadai resmi terpercaya berikut ini beberapa pilihan dalam memilih tempat gadai pengajuan pinjaman jaminan sertifikat rumah adalah Bank, BPR, Finance, dan koperasi.

Lembaga Pinjaman Dengan Jaminan Sertifikat Rumah

Menggadaikan Sertifikat RumahMemilih tempat gadai sertifikat rumah terpercaya wajib di lakukan oleh calon debitur karena menyangkut dengan jaminan surat berharga yang akan dijaminkan.  Jadi ada baiknya mencari informasi sebanyak – banyaknya mengenai tempat gadai sertifikat yang akan anda tuju sebelum mengajukan pinjaman dana.

Berikut ini kami akan membahas beberapa lembaga pinjaman jaminan sertifikat rumah yang dapat memproses pengajuan pinjaman jaminan sertifikat rumah, yaitu :

1. Bank

Bank merupakan lembaga keuangan yang sudah di percaya oleh sebagian masyarakat dalam mengajukan berbagai pinjaman. Karena produk pinjaman bank beragam dan bermacam – macam pilihan yang dapat di pilih oleh masyarakat mulai dari produk pinjaman tanpa jaminan atau produk pinjaman dengan jaminan.

Produk pinjaman bank dengan jaminan sertifikat rumah juga terbagi beberapa produk. Jadi ada produk pinjaman kredit multiguna jaminan sertifikat rumah dan ada produk pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dan tentu setiap bank memiliki produk pinjaman masing – masing yang di tawarkan ke masyarakat.

Masyarakat banyak memilih pinjaman ke bank karena suku bunga yang di tawarkan kecil jika membandingkan tempat pinjaman lainnya. Dan faktor lainnya ialah kredibilitas bank yang sudah memiliki nama baik dan telah terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Untuk bank yang dapat anda pilih oleh masyarakat dalam mengajukan pinjaman sertifikat rumah ialah Bank BRI. Bank Mandiri, Bank BNI dan masih banyak bank lainnya. Namun kembali ke produk bank masing – masing. Karena walaupun jaminan sama sertifikat rumah akan tetapi untuk syarat dan ketentuan kadang berbeda – beda. Seperti halnya pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) dari bank BRI yang memang di khususkan untuk para pengusaha bukan untuk pinjaman karyawan.

Jadi pilihan pinjaman jaminan sertifikat rumah di bank sangat beragam dapat di kategorikan mulai dari kebutuhan pinjaman, mekanisme pinjaman, dll. Anda dapat berkonsultasi dengan tim marketing kami untuk mendapatkan tempat pinjaman yang cocok sesuai dengan data dan kebutuhan pinjaman anda.

2. BPR (Bank Perekonomian Rakyat)

Sebelumnya BPR merupakan singkatan dari Bank Perkreditan Rakyat namun PERBARINDO (Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia) merubah nama baru menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Karena Perubahan nama ini sesuai dengan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang di sahkan pada 12 januari 2023.

Mengajukan pinjaman sertifikat rumah di bank BPR juga menjadi pilihan masyarakat karena proses BPR yang lebih cepat dan toleransi SLIK OJK yang tidak seketat bank umum. Untuk proses gadai sertifikat rumah di BPR memerlukan waktu 1 – 2 minggu sampai dana cair ke rekening pribadi anda. Jadi kecepatan proses juga tergantung kelengkapan dari dokumen persyaratan kredit jika dokumen persyartan sudah lengkap bukan tidak mungkin proses dapat berjalan lebih cepat.

Faktor lain yang di pilih dalam proses gadai sertifikat rumah di BPR ialah toleransi SLIK OJK di Bank BPR dapat membantu calon debitur yang terkendala di riwayat pinjaman kredit macet tapi sudah lunas. Dapat melampirkan bukti Surat Keterangan Lunas. Dan bagi nasabah yang memiliki pembayaran kolektibilitas 2 Bank BPR masih dapat membantu proses dengan melakukan pertimbangan dan penilaian terlebih dahulu.

Untuk fleksibilitas SLIK OJK kembali lagi kepada kebijakan yang di terapkan oleh pihak BPR karena setiap BPR memiliki kebijakan masing – masing karena di kelola oleh swasta namun tetap mengikuti dan tunduk peraturan OJK. Saat ini jumlah BPR di Indonesia sudah sangat banyak dan jangkauannya pun luas hampir mudah di temukan di sekitar tempat tinggal. Agar lebih aman pastikan BPR yang anda pilih telah terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK.

3. Finance atau Leasing

Finance menjadi salah satu tempat pilihan pinjaman lainnya untuk menggadaikan sertifikat rumah. Karena perusahaan pembiayaan tersebut dapat menerima jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Proses kecepatan pinjaman juga tidak jauh dengan proses pengajuan di Bank BPR.

Untuk proses pengajuan pinjaman kembali lagi kepada peraturan kebijakan masing – masing perusahaan mulai dari tingkat suku bunga dan fleksibilitas SLIK OJK. Jadi bagi beberapa calon debitur yang memiliki kendala sedikit di SLIK OJK tentu pilihan tempat pinjaman di finance dapat menjadi pilihan yang tepat.

Karena perusahaan pembiayaan atau finance juga masih di bawahi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jadi sebelum anda mengajukan pilihlah finance yang telah terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK. Dan Mengajukan pinjaman di finance dapat di ajukan untuk profesi yang mendapatkan sumber penghasilan sebagai karyawan dan wiraswasta.

4. Koperasi

Tempat gadai ini dapat menjadi tempat pilihan pinjaman berikutnya untuk menjaminkan sertifikat rumah. Koperasi simpan pinjam yang memperluas pelayanan ke non anggota dan bergerak di sektor jasa keuangan akan di awasi oleh OJK, setelah Kementrian Koperasi dan UKM menyerahkan pengawasannya ke OJK.

Sampai tulisan ini di tulis berdasarkan draft RUU PPSK per tanggal 8 desember 2022, perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi oleh OJK hanya mencakup badan hukum koperasi yang melakukan kegiatan dalam sektor jasa keuangan.

Untuk pengajuan proses pinjaman sertifikat rumah di koperasi simpan pinjam kembali lagi kepada peraturan kebijakan yang ada di koperasi tersebut. Tetapi ada beberapa koperasi yang dapat membantu calon debitur yang memiliki kendala permasalahan di SLIK OJK.

 

Beberapa Ketentuan Pinjaman Dengan Jaminan Sertifikat Rumah

Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Lain

Ketika ingin mengajukan pinjaman dengan gadai sertifikat rumah ada beberapa ketentuan yang harus di ikuti oleh calon debitur. Agar pinjaman sertifikat rumah dapat berhasil di setujui ada baiknya calon debitur mempelajari terlebih dahulu perihal pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah.

Berikut ini beberapa ketentuan dalam mengajukan pinjaman dengan sertifikat rumah, yaitu :

1. Nama Di SHM/SHGB

Nama di sertifikat rumah jika atas nama sendiri atau nama pasangan suami istri akan lebih mudah untuk proses pengajuan pinjaman. Karena suami istri wajib mengetahui dan tanda tangan apabila pengajuan pinjaman kredit tersebut di setujui. Jadi Rumah yang di beli ketika menikah merupakan harta milik bersama suami istri.

Jika sertifikat rumah atas nama orangtua kandung maka prosesnya wajib melibatkan kedua orangtua untuk hadir tanda tangan jika di setujui. Jika sertifikat atas nama saudara lain seperti om, tante, sepupu dan lainnya maka proses pengajuan pinjaman tidak dapat dilakukan untuk pengajuan.

Untuk sertifikat rumah atas nama almarhum maka prosesnya wajib sekalian balik nama ke seluruh ahli warinya tapi terkadang terkendala di banyaknya jumlah ahli waris atau ada ahli waris yang di bawah umur karena wajib membuat surat pengampuhan pengadilan terlebih dahulu.

2. Lokasi Area Jaminan

Untuk jaminan rumah yang dapat di proses ialah lokasi rumah yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Jika lokasi jaminan berada di luar daerah selain wilayah Jabodetabek maka tidak dapat dibantu untuk pengajuan proses pinjamannya.

Berikut beberapa wilayah yang dapat dibantu untuk proses pengajuan pinjaman sertifikat rumah :

  • Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta (Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta Selatan. Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta Barat. Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta Timur. Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta Pusat. Dan Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta Utara)

  • Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor Kota (Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor Barat. Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor Selatan. Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor Tengah. Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor Timur. Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor Utara. Dan Gadai Sertifikat Rumah Di Tanah Sareal)

  • Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor Kabupaten (Gadai Sertifikat Rumah Di Babakan Madang. Gadai Sertifikat Rumah Di Bojonggede. Gadai Sertifikat Rumah Di Caringin. Gadai Sertifikat Rumah Di Cariu. Gadai Sertifikat Rumah Di Ciampea. Gadai Sertifikat Rumah Di Ciawi. Gadai Sertifikat Rumah Di Cibinong. Gadai Sertifikat Rumah Di Cibungbulang. Gadai Sertifikat Rumah Di Cigombong. Gadai Sertifikat Rumah Di Cigudeg. Gadai Sertifikat Rumah Di Cijeruk. Gadai Sertifikat Rumah Di Cileungsi. Gadai Sertifikat Rumah Di Ciomas. Gadai Sertifikat Rumah Di Cisarua. Gadai Sertifikat Rumah Di Ciseeng. Gadai Sertifikat Rumah Di Citeureup. Gadai Sertifikat Rumah Di Dramaga. Gadai Sertifikat Rumah Di Gunung Putri. Gadai Sertifikat Rumah Di Gunung Sindur. Gadai Sertifikat Rumah Di Jonggol. Gadai Sertifikat Rumah Di Kemang. Gadai Sertifikat Rumah Di Klapanunggal. Gadai Sertifikat Rumah Di Parung. Gadai Sertifikat Rumah Di Parung Panjang. Gadai Sertifikat Rumah Di Tajur halang. Gadai Sertifikat Rumah Di Taman Sari. Dan Gadai Sertifikat Rumah Di Tenjo)

  • Gadai Sertifikat Rumah Di Depok (Gadai Sertifikat Rumah Di Beji. Gadai Sertifikat Rumah Di Bojongsari. Gadai Sertifikat Rumah Di Cilodong. Gadai Sertifikat Rumah Di Cimanggis. Gadai Sertifikat Rumah Di Cinere. Gadai Sertifikat Rumah Di Cipayung. Gadai Sertifikat Rumah Di Limo. Gadai Sertifikat Rumah Di Pancoran Mas. Gadai Sertifikat Rumah Di Sawangan. Gadai Sertifikat Rumah Di Sukmajaya. Dan Gadai Sertifikat Rumah Di Tapos)

  • Gadai Sertifikat Rumah Di Tangerang Kota (Gadai Sertifikat Rumah Di Batuceper. Gadai Sertifikat Rumah Di Benda. Gadai Sertifikat Rumah Di Cibodas. Gadai Sertifikat Rumah Di Ciledug. Gadai Sertifikat Rumah Di Cipondoh. Gadai Sertifikat Rumah Di Jatiuwung. Gadai Sertifikat Rumah Di Karang Tengah. Gadai Sertifikat Rumah Di Karawaci. Gadai Sertifikat Rumah DI Larangan. Gadai Sertifikat Rumah Di Neglasari. Gadai Sertifikat Rumah Di Periuk. Dan Gadai Sertifikat Rumah DI Pinang)

  • Gadai Sertifikat Rumah Di Tangerang Kabupaten (Gadai Sertifikat Rumah Di Balaraja. Gadai Sertifikat Rumah Di Cikupa. Gadai Sertifikat Rumah Di Cisauk. Gadai Sertifikat Rumah Di Cisoka. Gadai Sertifikat Rumah Di Curug. Gadai Sertifikat Rumah Di Kelapa Dua. Gadai Sertifikat Rumah Di Kronjo. Gadai Sertifikat Rumah Di Kosambi. Gadai Sertifikat Rumah Di Legok. Gadai Sertifikat Rumah Di Pagedangan. Gadai Sertifikat Rumah Di Panongan. Gadai Sertifikat Rumah Di Pasar Kemis. Gadai Sertifikat Rumah Di Rajeg. Gadai Sertifikat Rumah Di Sepatan. Gadai Sertifikat Rumah Di Solear. Dan Gadai Sertifikat Rumah Di Tigaraksa)

  • Gadai Sertifikat Rumah Di Tangerang Selatan (Gadai Sertifikat Rumah Di Ciputat. Gadai Sertifikat Rumah Di Ciputat Timur. Gadai Sertifikat Rumah Di Pamulang. Gadai Sertifikat Rumah Di Pondok Aren. Gadai Sertifikat Rumah Di Serpong. Gadai Sertifikat Rumah Di Serpong Utara. Dan Gadai Sertifikat Rumah Di Setu)

  • Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi Kota (Gadai Sertifikat Rumah Di Bantar Gebang. Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi Barat. Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi Selatan. Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi Timur. Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi Utara. Gadai Sertifikat Rumah Di Jatiasih. Gadai Sertifikat Rumah Di Jatisampurna. Gadai Sertifikat Rumah Di Medan Satria. Gadai Sertifikat Rumah Di Pondok Gede. Gadai Sertifikat Rumah Di Pondok Melati. Dan Gadai Sertifikat Rumah Di Rawalumbu)

  • Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi Kabupaten (Gadai Sertifikat Rumah Di Babelan. Gadai Sertifikat Rumah Di Cibarusah. Gadai Sertifikat Rumah Di Cibitung. Gadai Sertifikat Rumah Di Cikarang Barat. Gadai Sertifikat Rumah Di Cikarang Pusat. Gadai Sertifikat Rumah Di Cikarang Selatan. Gadai Sertifikat Rumah Di Cikarang Timur. Gadai Sertifikat rumah Di Cikarang Utara. Gadai Sertifikat Rumah Di Kedungwaringin. Gadai Sertifikat Rumah Di Tambun Selatan. Gadai Sertifikat rumah Di Tambun Utara. Dan Gadai Sertifikat Rumah Di Tarumajaya)

3. Nominal Pinjaman

Untuk kredit pinjaman mulai dari 20 juta sampai dengan pinjaman 5 milyar. Karena kredit akan disetujui tergantung dari besaran pendapatan penghasilan per bulan yang tercermin. Karena bank atau lembaga keuangan akan menilai dan menganalisa kesanggupan bayar per bulan calon debitur.

Terkadang pengajuan maksimal pinjaman terkendala oleh pendapatan per bulan nasabah yang tidak tergambar oleh. Karena itu meskipun nilai jaminan harga rumah tinggi tetapi pendapatan kurang bagus maka akan sulit mendapatkan pinjaman dengan nominal maksimal.

Syarat Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU/NIB + Nota – nota atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran Tabungan 3 Bulan Terakhir
  • Fotocopy PBB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Untuk info Lebih Lanjut : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

Jasa Gadai Sertifikat Rumah (Tlp/WA : 0858 9268 2443)

Jasa Gadai Sertifikat Rumah (Tlp/WA : 0858 9268 2443)

Jasa gadai sertifikat rumah menjadi salah satu cara terbaik dalam mendapatkan dana pinjaman untuk kebutuhan mendesak. Bagi sebagian masyarakat yang belum menyiapkan dana darurat untuk biaya kebutuhan tidak terduga tentu akan kesulitan mencari dana tunai. Dengan menggadaikan sertifikat rumah maka solusi kebutuhan anda untuk mendapatkan dana pinjaman dengan jumlah besar akan terpecahkan.

Menggadaikan sertifikat rumah harus anda lakukan secara hati – hati dan teliti karena menyangkut dengan jaminan surat berharga sertifikat rumah. Pastikan memilih tempat gadai resmi dan terpercaya ketika akan mengajukan pinjaman dana jaminan sertifikat rumah. Sebelum mengajukan pinjaman sertifikat rumah ada baiknya mencari informasi tempat gadai sertifikat tersebut pilihlah yang sudah terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Gadai Sertifikat Rumah

Apakah Bisa Gadai Sertifikat Rumah?

Gadai sertifikat rumah saat ini sudah menjadi solusi beberapa masyarakat dalam memperoleh dana pinjaman untuk berbagai kebutuhan. Sertifikat rumah merupakan surat berharga yang dapat anda jaminkan ke bank atau lembaga non bank. Sertifikat rumah sangat bernilai karena sebagai surat tanda bukti sah kepemilikan aset properti baik tanah ataupun rumah. Jika surat masih berbentuk Akta Jual Beli, Akta Hibah dan Girik maka di kami tidak dapat bantu untuk prosesnya.

Mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah harus mengikuti syarat dan prosedur di bank atau lembaga keuangan. Untuk calon debitur yang bekerja (karyawan) atau usaha (wiraswasta) dapat mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah tersebut. Persiapkan dokumen sebagai persyaratan untuk pengajuan dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank atau lembaga keuangan.

Proses awal ketika ingin mengajukan pinjaman sertifikat rumah akan melakukan proses pengecekan SLIK BI Checking. Setiap perusahaan memiliki kebijakan aturan tentang SLIK BI Checking. Jika mengajukan pinjaman di bank sudah pasti pengecekan Bi checking akan sangat ketat. Berbeda dengan kebijakan apabila pengajuan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) ada sedikit kelonggaran apabila terdapat kredit macet yang sudah lunas dan kembali kepada kebijakan bank tersebut. Apabila SLIK BI Checking anda bermasalah akan lebih baik mengajukan ke lembaga non BI Checking.

Gadai Sertifikat Rumah

Syarat Rumah yang Dapat Dijadikan Jaminan Melalui Jasa Gadai Sertifikat Rumah

Tidak semua rumah dapat menjadi jaminan ke bank atau lembaga keuangan. Jadi apabila anda memiliki sertifikat rumah bukan berarti dengan gampang bank atau lembaga keuangan dapat menyetujui pinjaman anda dengan mudah. Ada beberapa faktor penilaian yang akan dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan salah satunya penilaian jaminan aset rumah sebagai jaminan. Berikut ini beberapa persyaratan rumah yang dapat menjadi jaminan :

1. Sertifikat Atas Nama Sendiri/Pasangan/Orangtua

Sertifikat rumah yang menjadi jaminan akan lebih mudah prosesnya jika atas nama sendiri atau pasangan. Aset rumah dalam hukum yang berlaku merupakan harta bersama pasangan suami istri dan suami istri wajib saling mengetahui dan hadir tanda tangan apabila pinjaman di setujui. Jika sertifikat atas nama orangtua kandung maka salah satu anak dapat menjadi pemohon dengan kedua orangtua hadir tanda tangan apabila pinjaman telah di setujui.

Kondisi jaminan jika sertifikat rumah atas nama almarhum maka prosesnya wajib sekalian balik nama sertifikat ke seluruh ahli waris. Sudah pasti potongan pinjaman akan lumayan besar karena harus sekalian proses balik nama sertifikat rumah. Dan jika sertifikat rumah masih atas nama pemilik sebelumnya akan lebih baik mengajukan pinjaman ke produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah) untuk melakukan jual beli sekalian proses balik nama sertifikat rumah.

2. Rumah Layak Huni

Rumah yang menjadi jaminan wajib rumah layak huni dengan kondisi jaminan terawat. Jika rumah dalam kondisi kosong tetapi bangunan masih terawat tidak menjadi masalah untuk proses pengajuan jaminan sertifikat. Jaminan rumah dengan kondisi rumah kosong tidak di tempati selama berbulan – bulan bahkan sampai tahunan yang menyebabkan rumah hancur akan sulit untuk mengajukan pinjaman. Kondisi jaminan tanah kosong dan hanya berupa tanah saja atau kebun di kami tidak dapat bantu untuk prosesnya.

3. Rumah Tidak Bersengketa Atau Sedang Dijual

Rumah yang dalam kondisi sengketa hukum tentu akan menjadi masalah ke depannya dan bank atau lembaga keuangan tentu tidak akan mengambil resiko kredit yang besar. Selanjutnya kondisi rumah yang sedang dijual akan menjadi pertanyaan bank kenapa hendak digadaikan. Apabila nominal pinjaman yang diajukan mendekati harga jual rumah tentu bank atau lembaga keuangan akan menyarankan rumah tersebut dijual saja. Akan tetapi jika pengajuan masih masuk akal bukan tidak mungkin bank atau lembaga keuangan akan membantu proses pengajuan pinjaman tersebut.

4. Rumah Tidak Dekat Pemakaman/SUTET/Kali/Rawan Bencana

Ketika ingin membeli rumah tentu harus memperhatikan hal tersebut karena dapat mempengaruhi harga jual rumah di kemudian hari. Rumah dekat dengan pemakaman sudah pasti akan ditolak oleh bank atau lembaga keuangan karena tidak memiliki sisi marketable. Begitu juga dengan rumah dekat dengan SUTET, Kali, Rawan Bencana karena akan menjadi resiko ke depannya.

 

Syarat Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Sertifikat Rumah
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU/NIB + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran Tabungan 3 – 6 Bulan Terakhir
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Info Lebih Lanjut : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

 

 

 

Gadai Sertifikat Rumah Aman (Tlp/WA : 0858 9268 2443)

Gadai Sertifikat Rumah Aman (Tlp/WA : 0858 9268 2443)

Gadai sertifikat rumah aman harus menjadi pilihan dan salah satu solusi untuk mereka yang sedang membutuhkan dana baik untuk pengembangan usaha ataupun kebutuhan lainnya. Kredit sertifikat rumah dapat menjadi pilihan tepat karena produk yang kami tawarkan pinjaman berupa produk kredit multiguna. Produk kredit multiguna jaminan sertifikat rumah dapat membiayai segala kebutuhan di masyarakat baik untuk dana pendidikan, modal usaha, renovasi rumah dan lain sebagainya.

Ketika mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah tentu ada tahapan dan langkah yang harus di lalui oleh debitur. Langkah awal ialah harus memilih tempat gadai sertifikat rumah aman yang memiliki kredibilitas baik. Pada umumnya debitur akan memilih melakukan prmohonan kredit pinjaman di bank akan tetapi tidak semua data dapat di proses di bank karena kadang terkendala waktu kecepatan proses ataupun SLIK BI Checking.

Pilihan tempat gadai sertifikat rumah lainnya ialah Bank Perekonomian Rakyat (BPR), Finance, Koperasi dan Pegadaian. Ada baiknya menggali informasi tentang perusahaan terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah. Mencari informasi dapat mengecek langsung ke alamat kantor atau dapat bertanya juga ke bagian staff pemasaran. Untuk pilihan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan finance wajib yang sudah terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

 

Ketentuan Dalam Menggadai Sertifikat Rumah

Pilihan menjaminkan sertifikat rumah untuk mendapatkan dana pinjaman dapat menjadi solusi tepat untuk beberapa orang. Dengan memperoleh dana pinjaman dari lembaga keuangan dapat membantu kebutuhan tak terduga yang ada di masyarakat. Akan tetapi mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah tentu tidak mudah karena ada tahapan dan proses yang wajib anda lalui terlebih dahulu.

Ketika seseorang memiliki jaminan sertifikat rumah bukan berarti akan dengan mudah mendapatkan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Masing – masing perusahaan tentu memiliki kebijakan dan ketentuan dalam menilai calon debitur layak diberikan kredit atau tidak. Analisa kelayakan pemberian kredit yang cukup dikenal oleh masyarakat prinsip 5C yaitu Character, Capacity, Collateral, Capital dan Condition.

Pinjamantunaiku.com akan coba membahas ketentuan dalam menggadai sertifikat rumah sehingga calon debitur berhasil dan layak untuk diberikan pinjaman kredit.

1. Surat Jaminan

Untuk surat jaminan yang dapat di proses berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) karena sertifikat mempunyai status kepemilikan jelas dan kuasa penuh atas tanah dan bangunan. Jaminan yang sudah berbentuk sertifikat rumah lebih mudah di terima sebagai jaminan jika mengajukan di lembaga keuangan. Untuk surat jaminan lain seperti Akta Jual Beli, Akta Hibah dan Girik Di kami tidak dapat bantu prosesnya.

2.Lokasi Rumah

Lokasi jaminan rumah juga menjadi penilaian dalam proses menggadai sertifikat rumah. Lembaga keuangan tentu akan memilih lokasi jaminan yang strategis dan mudah di jangkau. Untuk lokasi yang tidak dapat di proses di antaranya lokasi rumah yang dekat dengan pemakaman, Lokasi rumah berada di kawasan banjir, Lokasi rumah berada di kawasan rawan bencana seperti longsor, Lokasi rumah dekat dengan kali besar atau sungai, Lokasi rumah dekat dengan SUTET. Ada baiknya sebelum membeli rumah perhatikan hal tersebut karena dapat mempengaruhi harga jual rumah kedepannya.

3. Nama Di Sertifikat

Mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah tentu lebih mudah mengajukan atas nama sendiri atau pasangan. Jika sudah berkeluarga suami istri wajib hadir tanda tangan di kantor. Selanjutnya jika sertifikat atas nama orangtua yang maju sebagai pemohon anak kandung tidak menjadi masalah misalkan pinjaman kredit di setujui kedua orangtua juga wajib di libatkan untuk hadir tanda tangan di kantor. Untuk jaminan sertifikat rumah atas nama orang lain sangat jarang yang dapat proses karena kembali ke kebijakan lembaga keuangan yang bersifat pinjaman kredit multiguna bukan produk KPR yang bisa balik nama jual beli. Jika sertifikat rumah atas nama almarhum orangtua yang sudah meninggal maka prosesnya wajib sekalian balik nama ke seluruh ahli waris namun lembaga keuangan akan bertanya terlebih dahulu ada berapa total ahli waris. Terakhir jika sertifikat rumah atas nama saudara lain seperti kakek, nenek, om, tante, sepupu dan lainnya sudah pasti di kami tidak dapat bantu prosesnya.

4. Slik BI Checking

SLIK BI checking atau yang biasa di sebut SLIK OJK Sistem Layanan Informasi Keuangan menyimpan catatan riwayat kredit pinjaman debitur dan menjadi penilaian awal lembaga keuangan . Apabila mengajukan pinjaman di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk SLIK BI Checking masih ada toleransi apabila ada pembayaran macet di pinjaman tanpa jaminan dan itu kembali lagi ke kebijakan masing – masing perusahaan. Jika terdapat kredit macet yang sudah lunas cukup melampirkan bukti surat keterangan lunasnya saja. Untuk debitur yang memiliki masalah di SLIK BI Checking sebaiknya mengajukan pinjaman di Lembaga Keuangan Non Bi Checking.

5. Proses Pinjaman

Lamanya proses pinjaman kredit jaminan sertifikat rumah biasanya memakan waktu 1 – 2 minggu sampai dengan pinjaman cair. Akan tetapi untuk pengajuan pinjaman sertifikat rumah terkadang tergantung kelengkapan data calon debitur apabila kelengkapan data sudah lengkap bukan tidak mungkin proses akan lebih cepat. Proses awal jika mengajukan ke bank maka akan diajukan proses SLIK BI Checking terlebih dahulu setelah itu akan dilakukan proses survei. Proses survei wajib dijalankan dalam pinjaman gadai sertifikat rumah.

6. Nominal Pinjaman

Calon debitur bebas mengajukan pinjaman berapapun ke lembaga keuangan namun lembaga keuangan akan menilai dan menganalisa kesanggupan bayar per bulan calon debitur. Jika mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan non bank bukan hanya faktor jaminan yang dinilai akan tetapi lebih kepada faktor keuangan cashflow pendapatan per bulan calon debitur. Bank akan memberikan angsuran kepada calon debitur sebesar 30 – 40% dari total pendapatan per bulan tetapi tidak hanya itu yang dinilai karena banyaknya hutang obligasi di SLIK BI Checking juga dapat mempengaruhi besar kecilnya pinjaman.

7. Tenor Jangka Waktu

Produk pinjaman kredit multiguna memiliki tenor jangka waktu pinjaman antara 1 – 5 tahun. Pinjaman kredit multiguna bank memang berbeda dengan produk pinjaman lain seperti KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Untuk tenor produk pinjaman KPR lebih panjang bisa sampai 10 tahun keatas jangka waktu pinjamannya. Ada skema pinjaman lain yaitu bayar bunga saja tanpa pokok per bulan dengan tenor 3 bulan, 6 bulan dan 1 tahun. Skema pinjaman ini biasa disebut dengan Pinjaman Rekening Koran atau juga Pinjaman Tanpa Angsuran Berjalan.

8. Usia Pemohon

Usia pemohon kredit jaminan sertifikat rumah minimal wajib berusia 21 tahun. Apabila calon debitur belum berusia 21 tahun maka pengajuan pinjaman tidak dapat diproses. Dan usia maksimal dalam pengajuan pinjaman kredit biasanya antara lembaga keuangan berbeda – beda, ada yang menetapkan usia 60 tahun lunas kredit kembali lagi tergantung dari kebijakan perusahaan tersebut.

9. Potongan Pinjaman

Ketika pinjaman jaminan sertifikat rumah sudah berhasil cair akan ada biaya potongan – potongan dari bank. Untuk biaya potongan meliputi : biaya administrasi, biaya provisi, tabungan, notaris, asuransi jiwa, asuransi kebakaran. Ketetapan biaya – biaya tersebut berbeda – beda dalam setiap perusahaan tergantung dari kebijakan masing – masing perusahaan.

 

Syarat Gadai Sertifikat Rumah Aman :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU/NIB/Akta Legalitas + SIUP +TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran Tabungan 3 – 6 Bulan Terakhir
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Untuk Info Lebih Lanjut : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)