BERAPA LAMA PROSES GADAI SERTIFIKAT RUMAH?

BERAPA LAMA PROSES GADAI SERTIFIKAT RUMAH?

BERAPA LAMA PROSES GADAI SERTIFIKAT RUMAH?

 

Berapa Lama Proses Gadai Sertifikat Rumah? Kami akan mengulas pinjaman kredit multiguna dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Pinjaman kredit multiguna jaminan sertifikat rumah itu sendiri merupakan salah satu produk perbankan yang cukup di minati oleh sebagian masyarakat yang membutuhkan solusi keuangan. Pinjaman kredit multiguna dapat membiayai segala kebutuhan yang ada di masyarakat mulai dari kredit konsumtif, modal usaha dan investasi.

Mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah dapat di ajukan di beberapa tempat di antaranya Bank, Lembaga Pembiayaan, Bank Perkreditan Rakyat, Koperasi dan Pegadaian. Masing – masing tempat gadai tersebut tentu memiliki kebijakan yang berbeda – beda mulai dari Bi Checking, Berapa lama proses, Bunga per bulan dan lain sebagainya.

Pada umumnya proses gadai sertifikat rumah memakan waktu 1 – 2 minggu sampai dana cair ke rekening pribadi anda.

Proses gadai sertifikat rumah cukup memakan waktu. Karena ada beberapa tahap yang harus di jalankan oleh pihak bank dalam menentukan dan menilai calon debiturnya. Jadi bukan berarti jika calon debitur sudah memiliki jaminan sertifikat rumah maka bank pasti akan mengapprove pinjaman tersebut.

Sebelum menentukan pinjaman tersebut di approve atau tidaknya ada beberapa proses di antaranya Bi Checking, Proses survey kerumah dan Analisa kredit.

Tahapan Dalam Gadai Sertifikat Rumah

Berikut beberapa tahapan dalam proses Gadai Sertifikat Rumah :

  • Tahap SLIK Bi Checking, Proses pertama ketika mengajukan kredit maka SLIK Bi Checking oleh sebab itu pastikan Bi Checking anda tidak memiliki tunggakan atau kredit macet. Jika terdapat kredit macet dan sudah lunas cukup melampirkan bukti surat keterangan lunasnya. Jika Bi Checking anda kurang baik maka dapat di ajukan ke lembaga non bi checking.
  • Tahap Survey, Persiapkan dokumen yang menjadi syarat pengajuan kredit dengan selengkap – lengkapanya dan sebenar – benarnya. Pihak bank akan mengecek dokumen pengajuan kredit pinjaman anda oleh sebab itu berikan informasi dengan sejelas – jelasnya.
  • Tahap analisa kredit, Dokumen persyaratan kredit akan di nilai oleh pihak bank dan pihak bank memiliki kebijakan yang berbeda – beda dalam menilai kriteria nasabahnya. Mulai dari pemberian nilai pinjaman terhadap jaminan. Pada umumnya dalam pinjaman kredit multiguna bank akan memberikan pinjaman senilai 50 – 70% pinjaman dari harga pasaran. Namun yang perlu di garis bawahi hal yang terpenting berapa rasio pendapatan per bulan. Karena bank akan menilai kesanggupan nasabah dalam pembayaran angsuran sebesar 30 – 40% dari pendapatan per bulan.
  • Tahap pengecekan sertifikat, Setelah pinjaman di setujui maka bank akan mengeluarkan Offering Latter (OL) dan akan di lakukan pengecekan sertifikat rumah di BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang di lakukan oleh notaris yang di tunjuk oleh pihak bank.
  • Tahap akad kredit, Setelah pengecekan sertifikat rumah selesai terakhir akad kredit tanda tangan di depan notaris rekanan bank jika sudah berkeluarga maka tanda tangan wajib suami dengan istri. Sekaligus pencairan dana pinjaman kredit.

Kami bekerjasama dengan beberapa Bank Perkreditan Rakyat yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah di jamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Untuk wilayah yang dapat kami bantu proses diantaranya Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta, Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor, Gadai Sertifikat Rumah Di Depok, Gadai Sertifikat Rumah Di Tangerang, Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi.

Berapa Lama Proses Gadai Sertifikat Rumah

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah :

  1. Fotocopy KTP Suami Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  4. Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/Id Card (Bagi Karyawan)
  5. SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  6. Rekening Koran/Rekening Tabungan
  7. Fotocopy PBB + IMB
  8. Fotocopy SHM/SHGB

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

PINJAMAN MODAL KERJA JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH

PINJAMAN MODAL KERJA JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH

PINJAMAN MODAL KERJA JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH

 

Pinjaman Modal Kerja Jaminan Sertifikat Rumah melayani pinjaman kredit dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Kredit sertifikat ini melayani pinjaman untuk wiraswasta untuk menjalankan usahanya yang membutuhkan tambahan modal.

Namun kami juga melayani pinjaman untuk karyawan karena sifat pinjaman multiguna dapat melayani segala jenis kebutuhan dari modal usaha, kredit konsumtif dan investasi.

Kami bekerjasama dengan beberapa Bank Perkreditan Rakyat yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dij amin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pinjaman yang dapat kami bantu proses mulai dari pinjaman 20 Juta sampai dengan 5 Milyar.

Untuk wilayah yang dapat kami bantu proses ialah Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta, Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor, Gadai Sertifikat Rumah Di Depok, Gadai Sertifikat Rumah Di Tangerang, Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi.

Proses pengajuan pinjaman sertifikat rumah biasanya memakan waktu 1 – 2 minggu dana cair ke rekening pribadi anda.

Proses Pinjaman Modal Kerja Jaminan Sertifikat Rumah

Langkah pertama ketika anda mengajukan pinjaman sertifikat rumah ialah SLIK OJK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan yang lebih di kenal dengan istilah Bi Checking. Jika Bi checking anda ada kendala di pinjaman kartu kredit/KTA atau pinjaman online. Ada beberapa bank yang dapat membantu dengan ketentuan kredit macet tersebut di tutup dengan cara di potong dari pinjaman jika nanti cair. Namun dengan ketentuan juga limit kredit yang macet tersebut dengan nominal yang tidak terlalu besar.

Selanjutnya jika terdapat kendala pinjaman bi checking di jaminan seperti pinjaman dengan jaminan BPKB mobil dan motor serta sertifikat rumah. Jka kondisi macet sudah pasti tidak dapat kami bantu prosesnya. Namun apabila kredit BPKB kendaraan tersebut hilang atau kendaraan tersebut di kembalikan ke leasing cukup melengkapi surat keterangannya saja.

Proses Bi checking sangat berpengaruh terhadap pengajuan pinjaman anda karena Bi check merupakan filter awal bank dalam menilai calon nasabahnya.

Ajukan pinjaman Gadai Sertifikat Rumah anda sekarang juga karena tim marketing kami akan membantu proses pengajuan pinjaman anda samapai dana cair ke rekening pribadi anda. Terimakasih.

Pinjaman Modal Kerja Jaminan Sertifikat Rumah

Syarat Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/Id Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

KREDIT BPR JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH

KREDIT BPR JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH

KREDIT BPR JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH

 

Kredit BPR Jaminan Sertifikat Rumah menawarkan pinjaman kredit multiguna dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pinjaman yang kami tawarkan mulai dari minimal 20 Juta sampai dengan 5 Milyar.

Untuk persetujuan nilai pinjaman tergantung dari harga nilai jaminan dan terpenting pendapatan 6 bulan terakhir yang tercermin. Proses pengajunan pinjaman jaminan sertifikat rumah memakan waktu 1 – 2 minggu sampai dana cair ke rekening pribadi anda.

Bank BPR atau Bank Perkreditan Rakyat adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau prinsip syariah. Dalam kegiatannya Bank BPR ialah bank yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat dengan skala kecil dan jangka pendek.

Bank Perkreditan Rakyat memiliki salah satu produk pinjaman multiguna yang memberikan dana pinjaman kepada masyarakat dengan jaminan berupa SHM atau SHGB. Dan ada beberapa BPR yang masih dapat memberikan pinjaman dengan jaminan AJB atau Akta Jual Beli.

Gadai Sertifikat Rumah Di BPR

Di Indonesia terdapat ratusan lebih Bank Perkreditan Rakyat mulai dari modal kecil sampai besar. Masing – masing bank tersebut memiliki kebijakan yang berbeda – beda namun tetap dalam kendali Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perbedaan antara BPR satu dengan yang lainnya ialah ada beberapa BPR yang bisa memproses jaminan dalam gang namun ada juga yang tidak dapat memproses.

Masyarakat memilih pinjaman kredit di bank perkreditan rakyat karenakan persyaratan yang tidak ribet dan proses yang lebih cepat. Persyaratan pinjaman di BPR yang harus anda lengkapi yaitu dokumen pribadi, dokumen keuangan dan dokumen jaminan. Semakin anda cepat dalam melengkapi persyaratan dokumen tersebut semakin cepat pengajuan pinjaman kredit anda.

Memilih Bank Perkreditan Rakyat sebagai tempat menggadaikan sertifikat rumah hal yang terpenting pilihlah BPR yang telah terdaftar dan di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Anda tidak perlu bingung mencari BPR mana yang sesuai dengan kebutuhan anda. Karena kami bermitra dengan beberapa BPR yang telah terdaftar di OJK dan akan membantu pengajuan pinjaman kredit sertifikat rumah anda.

Untuk wilayah yang dapat kami bantu proses meliputi Gadai Sertifikat Rumah Jakarta, Gadai Sertifikat Rumah Bogor, Gadai Sertifikat Rumah Depok, Gadai Sertifikat Rumah Tangerang, Gadai Sertifikat Rumah Bekasi.

Gadai Sertifikat Rumah

Persyaratan Pinjaman Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

 

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

PINJAMAN PEGADAIAN JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH

PINJAMAN PEGADAIAN JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH

PINJAMAN PEGADAIAN JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH

 

Pinjaman Pegadaian Jaminan Sertifikat Rumah merupakan salah satu alternatif solusi kebutuhan dana anda. Jaminan yang dapat anda ajukan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) atau Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Pegadaian merupakan lembaga yang memberikan masyarakat pinjaman dana dengan cara menerima jaminan sebagai syarat pinjaman. Jika membutuhkan dana dengan jumlah cukup besar tentu pinjaman jaminan sertifikat rumah dapat menjadi solusinya.

Berikut beberapa keuntungan menggadaikan sertifikat di pegadaian :

  • Terpercaya karena pegadaian merupakan perusahaan BUMN milik negara
  • Bunga relatif ringan
  • Pencairan relatif cepat
  • Tenor jangka waktu cukup lama

Menggadaikan sertifikat rumah di pegadaian merupakan solusi kebutuhan anda mendapatkan uang cepat dengan jumlah besar. Tidak ada seorang yang ingin menggadaikan sertifikat rumah selama memiliki jumlah tabungan yang mencukupi.  Karena sertifikat rumah merupakan aset berharga yang harus anda jaga. Namun terkadang kebutuhan mendesak memaksa seseorang mengambil jalan dengan menggadaikan sertifikat rumah.

Meminjam dana di pegadaian dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang bingung mencari kebutuhan biaya seperti dana pendidikan, renovasi rumah, modal usaha dan lain sebagainya.

Proses pinjamanpun cukup cepat dan tenor waktu pembayaran di sesuaikan dengan kemampuan bayar per bulan calon debitur. Namun di setujui atau tidaknya pinjaman anda tergantung dari kelengkapan data yang anda berikan. Karena pihak pegadaian akan menilai dan menganalisa kelengkapan semua persyaratan yang telah di ajukan.

Pinjaman Pegadaian Jaminan Sertifikat Rumah

Tips Pinjaman Anda Disetujui

Mengajukan pinjaman sertifikat rumah terkadang susah – susah gampang apabila baru mengajukan pinjaman tersebut. Hal awal yang perlu di perhatikan ketika ingin menggadai sertifikat rumah tentu SLIK BI Checking. Pastikan riwayat pinjaman anda tidak memiliki kredit macet. Apabila ada kredit macet yang sudah lunas dapat melampirkan bukti Surat Keterangan Lunasnya. Jika terkendala di Bi Checking tentu wajib mengajukan ke lembaga non Bi Checking seperti koperasi atau Bank Perkreditan Rakyat yang memiliki kebijakan lebih longgar untuk Bi Checkingnya.

Anda dapat memilih tempat pengajuan pinjaman sertifikat rumah antara lain di Bank, Lembaga Pembiayaan/Finance, Bank Perkreditan Rakyat, Koperasi dan Pegadaian. Masing – masing lembaga keuangan tersebut tentu memiliki keunggulan sendiri – sendiri. Masing – masing lembaga mempunyai kebijakan yang berbeda- beda mulai dari Bi Checking, Tingkat Suku Bunga, Berapa Lama Prosesnya, Tenor Pinjaman dan lain sebagainya.

Berikut beberapa hal yang harus anda perhatikan juga agar pinjaman dapat di setujui :

  • Jangan mengajukan pinjaman melebihi nilai taksiran harga jual rumah atau mendekati harga jual. Pada umumnya bank atau lembaga pembiayaan memiliki kebijakan Loan To Value (LTV) yang berbeda – beda mulai dari 50 – 70% dari nilai jual rumah. Namun perlu menjadi perhatian juga data keuangan pendapatan rutin yang masuk per bulan. Karena akan sangat mempengaruhi besar kecilnya nilai pinjaman yang anda peroleh.
  • Sesuaikan pembayaran angsuran dengan kemampuan bayar per bulan anda demi menghindari resiko tertunggak. Pihak bank atau finance akan menilai besaran pendapatan yang anda terima per bulannya dan biasanya ada perhitungan rasio besaran angsuran maksimal 30% dari jumlah total pendapatan per bulan. Dengan melihat juga total pinjaman anda yang sedang berjalan di tempat lain.
  • Berikan informasi dengan sebenar – benarnya dan alasan tujuan penggunaan dana pinjaman anda karena akan menjadi penilaian juga oleh pihak bank atau finance.

 

Syarat Pinjaman Pegadaian Jaminan Sertifikat Rumah :

  1. Fotocopy KTP Suami Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Slip Gaji + Surat Ket Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  5. SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  6. Rekening Koran/Rekening Tabungan
  7. Fotocopy PBB + IMB
  8. Fotocopy SHM/SHGB

 

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

 

PEGADAIAN SERTIFIKAT RUMAH

PEGADAIAN SERTIFIKAT RUMAH

PEGADAIAN SERTIFIKAT RUMAH

 

Pegadaian Sertifikat Rumah pilihan pinjaman multiguna untuk anda yang saat ini membutuhkan dana besar. Menggadaikan sertifikat rumah tentu tidak boleh sembarangan. Banyak hal yang harus anda perhatikan ketika ingin memilih tempat gadai yang tepat dan sesuai kebutuhan anda.

Pada umumnya masyarakat lebih memilih bank sebagai tempat gadai sertifikat. Namun selain bank ada beberapa tempat gadai yang dapat memproses pinjaman jaminan sertifikat. Antara lain : Pegadaian, Lembaga Pembiayaan, Bank Perkreditan Rakyat, Koperasi.

Mengajukan gadai sertifikat rumah di tempat gadai yang valid adalah suatu keharusan. Ciri tempat gadai sertifikat rumah yang memiliki legalitas jelas yaitu telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk bank yang sudah memiliki nama besar dan cabang yang banyak tentu anda tidak perlu ragu mengajukannya. Seperti misalkan Gadai Sertifikat Rumah Di Bank BCA, Gadai Sertifikat Rumah Di Bank Mandiri, Gadai Sertifikat Rumah Di Bank BRI, Gadai Sertifikat Rumah Di Bank BNI dan beberapa bank lainnya.

Selain mengajukan sertifikat rumah di bank tersebut diatas anda dapat mengajukan juga Gadai Sertifikat Rumah Di Pegadaian, Gadai Sertifikat Rumah Di Finance, Gadai Sertifikat Rumah Di Koperasi dan Gadai Sertifikat Rumah Di BPR (Bank Perkreditan Rakyat).

Prioritas pengajuan sertifikat rumah tentu di bank dengan bunga rendah akan tetapi tidak semua bank dapat menyetujui pinjaman calon debiturnya. Ada beberapa kendala umum pinjaman di tolak pihak bank mulai dari Bi Checking, Lokasi rumah, Kelengkapan data dan lain sebagainya.

Kami siap membantu kendala pengajuan pinjaman sertifikat rumah anda karena kami bekerjasama dengan beberapa Bank Perkreditan Rakyat terpercaya dan telah terdaftar di OJK.

Proses pengajuan sertifikat rumah memakan waktu 1 – 2 minggu sampai dana cair ke rekening anda.

Untuk wilayah yang dapat kami proses meliputi Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta, Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor, Gadai Sertifikat Rumah Di Depok, Gadai Sertifikat Rumah Di Tangerang, Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi.

Gadai Sertifikat Rumah

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah
  • Slip Gaji + Surat Ket Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

 

Info Lebih Lanjut : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)