PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH PAMULANG

Gadai Sertifikat Rumah Di Pamulang dapat menjadi solusi keuangan anda bagi yang membutuhkan pinjaman dengan kebutuhan besar.

Pinjaman Sertifikat Pamulang melayani pinjaman sekitar wilayah pamulang. Antara lain : Gadai Sertifikat Pondok Benda, Gadai Sertifikat Kedaung, Gadai Sertifikat Pondok Cabe, Gadai Sertifikat Bambu Apus, Gadai Sertifikat Benda Baru, Gadai Sertifikat Muncul, Gadai Sertifikat Keranggan, Gadai Sertifikat Bakti Jaya, Gadai Sertifikat Kademangan.

Tetapi tidak wilayah tersebut saja yang dapat kami layani. Kami juga melayani Pinjaman Sertifikat Jakarta, Pinjaman Sertifikat Bogor, Pinjaman Sertifikat Depok, Pinjaman Sertifikat Tangerang, Pinjaman Sertifikat Tangerang Selatan, Pinjaman Sertifikat Bekasi.

Untuk plafon pinjaman mulai dari pinjaman 20 Juta sampai dengan 5 Milyar.

Gadai Sertifikat Rumah Di Pamulang

Syarat dan Ketentuan Gadai Sertifikat Rumah

Gadai Sertifikat Rumah merupakan pilihan sebagian masyarakat dalam mendapatkan dana pinjaman untuk memenuhi segala kebutuhan. Namun tidak jarang pengajuan sertifikat rumah di tolak oleh pihak bank banyak sekali permasalahannya mulai dari Bi check, Kendala Jaminan Rumah, ataupun Kendala di kapasitas keuangan calon nasabah.

Ada beberapa dokumen yang pasti di minta pihak bank dalam pengajuan sertifikat rumah. Antara lain : KTP, KK, Buku Nikah, Slip Gaji/SKU, Rek Koran/Tabungan, PBB, SHM semua dokumen dapat di siapkan dalam bentuk fotocopy.

Selain persyaratan ada juga ketentuan bank dalam memproses data pengajuan kredit. Masing – masing bank tidak jauh berbeda dalam memetapkan ketentuan persyaratan kredit.

Berikut ketentuan umum bank dalam menetapkan proses persetujuan kredit :

  1.  Pemohon harus nama yang ada di sertifikat rumah dapat juga suami/istri atau anak/orangtua. Jika Sertifikat belum atas nama pemohon maka pihak bank akan meminta untuk sekalian proses balik nama ke atas nama pemohon. Selanjutnya jika nama yang di sertifikat tersebut sudah almarhum bank juga akan meminta untuk proses balik nama ke ahli warisnya. Dan semua ahli waris wajib hadir ikut tanda tangan di depan notatris bank.
  2. Usia calon nasabah minimal berusia 21 tahun dan sudah memiliki penghasilan dan untuk batas usia maksimal tiap bank mempunyai ketentuan yang berbeda – beda mulai dari 55 – 65 tahun usia pada saat pelunasan kredit. Jika ada nama ahli waris yang belum cukup umur di bawah 21 tahun bank akan meminta surat penangguhan dari pengadilan.
  3. Jaminan rumah tidak dekat pemakaman, Sutet, Kali. Area rumah bukan pada kawasan banjir dan ada juga bank yang mensyaratkan rumah wajib dapat di lalui kendaraan roda empat tetapi ada juga bank yang dapat memproses jaminan dalam gang.
  4.  Untuk pemberian jumlah pinjaman bank akan mengukur kapasitas keuangan nasabahnya yang tergambar pada bukti rekening koran. Dengan perhitungan angsuran 30% dari jumlah pendapatan yang di terima oleh calon nasabah. Jadi misalkan anda memiliki penghasilan 10 juta per bulan bank akan mengapprove pinjaman anda di angsuran 3 jutaan. Dengan catatan juga untuk BI checking anda tidak terdapat pinjaman di tempat lain.

Kami siap membantu proses pengajuan Gadai Sertifikat Rumah Anda. Untuk info lebih lanjut hubungi

Tlp/WA : 0858.9268.2443