PINJAMAN JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH ATAS NAMA ORANGTUA
Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah Orangtua dapat menjadi salah satu alternatif pilihan pinjaman anda. Ketika anda membutuhkan pinjaman dengan dana cukup besar. Tentu menjaminkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dapat menjadi pilihan langkah tepat.
Dengan mengajukan pinjaman agunan jaminan sertifikat rumah pinjaman yang di ajukan mulai dari 20 Juta sampai dengan 5 Milyar. Pinjaman yang di tawarkan merupakan pinjaman kredit multiguna yang dapat membiayai segala kebutuhan yang ada di masyarakat.
Untuk proses pinjaman dengan agunan sertifikat rumah itu sendiri proses memakan waktu 1 – 2 minggu sampai dana cair ke rekening pribadi anda.
Gadai Sertifikat Rumah Orangtua
Jika sertifikat rumah yang akan anda agunkan milik orangtua tentu berbeda prosesnya dengan mengagunkan sertifikat rumah atas nama sendiri atau pasangan suami istri. Ketika ingin menggadaikan sertifikat rumah milik orangtua bank akan menanyakan berapa usia kedua orangtua saat ini ayah dan ibu.
Mekanisme kebijakan setiap bank tentu berbeda tidak bisa di sama ratakan karena setiap bank memiliki prosedur sendiri – sendiri. Jika kedua orangtua sudah di atas 65 tahun ada bank yang masih dapat membantu proses dan juga ada yang tidak bisa. Dan pastinya ketika usia orangtua sudah berumur tersebut pemohon wajib salah satu anak kandungnya. lalu jika di setujui kedua orangtua juga wajib hadir ikut tanda tangan ketika akad kredit di laksanakan.
Selanjutnya jika sertifikat rumah atas nama orangtua namun salah satu dari orangtua tersebut sudah tidak ada. Maka seluruh anak kandung dari orangtua wajib hadir ikut tanda tangan pas akad kredit bank. Biasanya bank juga meminta sekalian untuk membuat surat keterangan waris dari kelurahan dan kecamatan setempat.
Kembali lagi ke kebijakan bank yang anda proses karena kebijakan bank berbeda – beda terkadang jika anak yang di miliki terlalu banyak lebih dari tiga orang ada bank yang tidak dapat membantu prosesnya.
Jika sertifikat yang anda miliki atas nama almarhum orangtua maka prosesnya wajib balik nama ke seluruh ahli waris anak kandungnya. Bank akan meminta untuk membuat surat keterangan waris dari kelurahan dan kecamatan setempat. Jika nanti pinjaman di setujui maka seluruh anak kandung yang tercantum dalam surat keterangan waris wajib hadir ketika akad kredit bank dilaksanakan.
Terkadang ada kendala juga ketika anak kandung ada beberapa yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau masih dibawah umur. Biasanya bank akan meminta surat pengampuhan dari pengadilan untuk anak yang masih di bawah umur.
Pinjaman Agunan Sertifikat Rumah
Pinjaman dengan agunan sertifikat rumah menjadi solusi tepat untuk anda yang saat ini sedang membutuhkan dana pinjaman dengan jumlah cukup besar. Nilai pinjaman yang di dapat tergantung dari nilai harga rumah dan terpenting pendapatan 3 – 6 bulan terakhir yang tercermin.
Sudah pasti bank akan memberikan nilai pinjaman di bawah harga jual rumah yang di jaminkan karena kembali ke sistem dasar gadai bukan sistem jual. Pemberian pinjaman terhadap nilai jaminan bank juga berbeda – beda penilaian antara 50 – 70% dari nilai jual harga rumah. Namun kembali lagi ke kapasitas pendapatan per bulan. Karena walaupun harga rumah tinggi namun kapasitas pendapatan minim bank tidak dapat memberikan pinjaman jumlah besar.
Jika anda memiliki Bi Checking yang kategori bagus dan lancar pasti akan memilih bank dengan prioritas bunga rendah. Pinjaman Bank BCA Jaminan Sertifikat Rumah, Pinjaman Bank BRI Jaminan Sertifikat Rumah, Pinjaman Bank BNI Jaminan Sertifikat Rumah, Pinjaman Bank Mandiri Jaminan Sertifikat Rumah, Pinjaman Pegadaian Jaminan Sertifikat Rumah dan beberapa bank atau tempat gadai lainnya yang menawarkan pinjaman dengan bunga rendah.
Apabila anda terkendala dengan BI Checking namun di Kartu Kredit, KTA dan sejenis pinjaman online dengan limit kecil. Masih ada beberapa Bank Perkreditan Rakyat yang dapat membantu proses pengajuan pinjaman sertifikat rumah anda.
Namun jika terkendala di pinjaman dengan jaminan aset seperti mobil, motor dan rumah jika terdapat kredit macet. Wajib dilunaskan terlebih dahulu atau melampirkan bukti surat keterangan lunasnya.
Selalu jaga pembayaran kredit per bulan anda untuk memudahkan jika kemudian hari membutuhkan pinjaman dana kembali.
Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku Nikah
- Slip Gaji + Surat Keterangan Karywan/ID Card (Bagi Karyawan)
- SKU + Nota2 atau AKta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
- Rekening Koran/Rekening Tabungan
- Fotocopy PBB + IMB
- Fotocopy SHM/SHGB
Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)