Cara menjaminkan sertifikat atas nama orang lain di bank. Melakukan pinjaman dengan cepat bisa Anda gunakan dengan menjaminkan sertifikat, bahkan jika Anda tidak mempunyai suatu aset yang dapat dijadikan pinjaman, Anda bisa meminjam atas nama orang lain, lalu bagaimana cara menjaminkan sertifikat atas nama orang lain di bank?

Kata gadai tentu sudah tidak asing lagi bagi Anda, di mana gadai dapat menjadi salah satu cara bisa mendapatkan dana cepat dalam jumlah besar dengan jaminan nilai tinggi, seperti sertifikat tanah, sehingga Anda harus bisa mencari tempat gadai sertifikat tanah yang sesuai dengan yang Anda butuhkan.

Bagaimana Cara Menjaminkan Sertifikat Atas Nama Orang Lain Di Bank?

Menggunakan sertifikat tanah atau rumah sebagai jaminan pinjaman bukan menjadi hal yang asing lagi karena itu dapat menjadi solusi terbaik saat Anda membutuhkan dana cepat dengan jumlah yang tidak sedikit. Ada berbagai bank yang menerapkan hal tersebut. Namun, jika Anda menjaminkan sertifikat dengan nama orang lain, Anda harus tahu cara menjaminkan sertifikat atas nama orang lain di bank dengan benar dan pasti agar tidak kesalahan untuk kedepannya.

1. Membuat Surat Kuasa

Jika Anda melakukan pinjaman dengan menjaminkan sertifikat atas nama orang lain, sebaiknya ada surat kuasa karena sertifikat properti tersebut berstatus nama pemilik orang lain.

2. Mengurus Proses Balik Nama Lebih Dahulu

Ada beberapa bank memang tidak menerima jaminan atas nama orang lain karena bank tidak mau menanggung risiko jika dikemudian hari, sehingga Anda perlu untuk mengajukan balik  nama lebih dulu melalui bantuan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) agar status aset tersebut adalah atas nama Anda sendiri.

3. Pinjam tangan

Apabila Anda membutuhkan dana secara mendesak, bisa melakukan pengajuan pinjaman atas nama pemilik sertifikat, di mana sistem ini disebut sebagai pinjam tangan. Tetapi mengharuskan adanya kesepakatan yang jelas antara kedua belah pihak tersebut.

Syarat Untuk Proses Pengajuan Pinjaman Dengan Jaminan Sertifikat

Gadai sertifikat di bank memang bisa dikatakan sebagai solusi yang cepat mendapatkan dana besar. Namun, pengajuan yang Anda lakukan harus jelas digunakan untuk suatu hal yang penting. Karena pihak bank akan memerlukan alasan Ana meminjam dana dengan jumlah yang tidak sedikit dan menjamin sertifikat.

  1. Sertifikat tanah atau rumah asli.
  2. Menyertakan salinan surat bukti lunas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
  3. Menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)1 anda dan penjamin (misalnya KTP orang tua).
  4. Sertakan Kartu keluarga (KK).
  5. Menyertakan surat nikah suami/istri (Jika sudah menikah).

Itulah sedikit penjelasan mengenai cara menjaminkan sertifikat atas nama orang lain di bank yang wajib Anda perhatikan. Sebelum melakukan pengajuan. Seperti yang bisa Anda lihat di website http://pinjamantunaiku.com ini.