Syarat Gadai sertifikat rumah di bank memang sering dilakukan untuk bisa mendapatkan dana pinjaman yang besar atau darurat dengan pencairan yang cepat dan jatuh tempo yang sesuai pinjaman yang diambil. Apalagi gadai menjadi cara yang cukup efektif untuk dilakukan. Tetapi sebelum melakukan gadai Anda wajib mengetahui persyaratan gadai sertifikat tersebut.

Bank menjadi tempat gadai sertifikat tanah yang pastinya dapat Anda jadikan sebagai tempat yang aman karena memiliki perlindungan hukum negara dan terikat secara resmi. Sehingga tidak perlu khawatir akan disalahkan gunakan sertifikat yang Anda gadaikan tersebut.

Apa Saja Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di Bank?

Jika Anda berencana untuk menggadaikan sertifikat rumah, sebisa mungkin harus nama Anda sendiri, bukan saudara atau orangtua karena semua persyaratan yang harus dipenuhi menggunakan identitas Anda. Untuk itu, syarat gadai sertifikat rumah di bank adalah sebagai berikut :

  1. Nasabah adalah WNI yang tidak sedang menerima kredit apapun dari lembaga keuangan lainnya.
  2. Memiliki bisnis yang sudah berjalan minimal 1 tahun ketika melakukan pengajuan untuk gadai sertifikat rumah.
  3. Untuk usia nasabah minimal 21 tahun dan maksimal 64 tahun.
  4. Dapat melampirkan identitas diri dengan lengkap berupa E-KTP, KK (Kartu Keluarga) dan/atau SIM yang masih aktif/berlaku.
  5. Menyertakan surat legalitas usaha (wajib memperoleh keterangan usaha dari Kepala Desa/Lurah/Pasar).
  6. Menyertakan pas foto terbaru 4 x 6 sebanyak dua lembar.
  7. Wajib atas nama pribadi, bukan orang lain atau orang tua, jika bukan milik pribadi harus ada surat persetujuan atau surat kuasa dari sertifikat tersebut.

Tips Gadai Sertifikat Rumah Di Bank

Menggadaikan sertifikat rumah bukanlah hal yang mudah karena Anda menjadikan salah satu aset penting milik Anda sebagai jaminan untuk bisa mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan seperti bank. Di sini ada tips yang harus Anda perhatikan ketika ingin menggadaikan sertifikat rumah di bank agar Anda tidak mengalami kesulitan nantinya.

1. Menentukan Tujuan yang Jelas

Ketika mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat, pastikan Anda memiliki tujuan yang jelas, seperti digunakan untuk modal usaha.

2. Nama Terdaftar di Sertifikat Rumah

Jika ingin menggadaikan sertifikat rumah, pastikan kepemilikannya karena karena dibank cukup rumit. Untuk itu, jika menggadaikan sertifikat rumah sebisa mungkin sudah hak milik sendiri agar pencairan dana dapat dengan cepat di proseskan.

Pinjaman dengan sertifikat rumah memang cukup banyak diminati karena akan lebih mudah disetujui. Apalagi jika itu memiliki nilai tawar yang tinggi. Namun, ketika Anda melakukan pengajuan pinjaman pastikan Anda telah melengkapi semua syarat gadai sertifikat rumah di bank, seperti yang telah di jelaskan pada website http://pinjamantunaiku.com ini.