Pinjaman dengan jaminan BPKB di pegadaian bagi anda yang ingin mengajukan maka harus mengetahui terlebih dahulu cara pengajuan serta syarat yang harus dipenuhi. Selain itu, mungkin Anda juga perlu tahu bahwa ada beberapa perusahaan pegadaian serta bank yang juga menawarkan take over gadai BPKB mobil.

Pengajuan pinjaman jaminan BPKB yang persyaratannya telah disiapkan dari awal tentu akan mempermudah proses awal pengajuan. Sedangkan pemahaman akan prosedur atau cara pengajuan juga akan membantu Anda agar tidak bingung dengan proses atau tahap-tahap selanjutnya.

Syarat Pengajuan Gadai BPKB

Syarat adalah hal pertama yang sebaiknya Anda ketahui ketika akan mengajukan pinjaman jaminan BPKB kendaraan di pegadaian. Oleh karena itu, berikut ini adalah beberapa syarat yang harus Anda penuhi untuk melakukan pinjaman.

  1. Peminjam merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia minimal peminjam adalah 21 tahun dan maksimal adalah 60 tahun.
  3. Peminjam memiliki usaha atau telah bekerja minimal selama satu tahun.
  4. Peminjam menyiapkan segala dokumen persyaratan, seperti KTP, Kartu Keluarga, BPKB yang akan digadaikan, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  5. Usia kendaraan motor yang BPKBnya akan diajukan maksimal 15 tahun dengan surat-surat yang lengkap.
  6. Usia kendaraan mobil yang BPKBnya akan diajukan maksimal 20 tahun dengan surat-surat yang lengkap.

Cara Mengajukan Pinjaman dengan Jaminan BPKB di Pegadaian

Jika segala persyaratan dan dokumen sudah dilengkapi, maka proses pengajuan pinjaman bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Umumnya, Anda juga akan ditawarkan berbagai pilihan jangka waktu pinjaman atau angsuran yang fleksibel dan relatif murah.

Oleh karena itu, berikut ini adalah poin-poin penting mengenai cara ajukan pinjaman jaminan BPKB di pegadaian.

  1. Datang ke kantor Pegadaian terdekat dengan membawa identitas serta dokumen yang dibutuhkan.
  2. Isi dan lengkapi data dalam formulir pengajuan pinjaman yang diberikan.
  3. Serahkan formulir pinjaman beserta BPKB dan STNK asli kepada petugas Pegadaian di bagian penaksir jaminan. Kemudian, tunjukkan atau perlihatkan kendaraan yang dijadikan sebagai jaminan.
  4. Petugas Pegadaian akan menaksir nilai dari kendaraan yang nasabah ajukan dan hasil taksiran tersebut menjadi plafon pinjaman yang dapat nasabah ambil.
  5. Setelah adanya persetujuan dengan plafon pinjaman, maka petugas akan mengurus proses permohonan pinjaman.
  6. Setelah itu, petugas akan membuat Surat Bukti Kredit (SBK) dengan perkiraan waktu kurang lebih 15 menit.
  7. Petugas kasir akan memanggil nasabah dan menjelaskan perihal waktu batas jatuh tempo, serta waktu pelelangan jaminan jika nasabah tidak melunasi hutang dalam batas waktu yang telah ditentukan.
  8. Nasabah menandatangani SBK dan melunasi biaya administrasi yang kurang lebih 10 persen dari plafon pinjaman yang dapat dibayarkan secara tunai atau melalui potongan plafon pinjaman.

Itulah syarat dan cara yang perlu Anda ketahui ketika akan mengajukan pinjaman dengan jaminan BPKB di Pegadaian. Jika syarat dan cara di atas sudah dipenuhi maka Anda sudah bisa mendapatkan pencairan uang dari BPKB yang diajukan sebagai pinjaman.