MEMAHAMI RESIKO GAGAL BAYAR PINJAMAN SERTIFIKAT RUMAH

 

Resiko gagal bayar pinjaman jaminan sertifikat rumah wajib anda pikirkan. Jaminan sertifikat rumah merupakan salah satu produk perbankan dalam memperoleh pinjaman kredit multiguna. Dengan mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah tentu nilai pinjaman yang di dapat oleh calon debitur dapat berjumlah besar.

Namun ketika mendapatkan dana pinjaman besar tentu ada cicilan angsuran per bulan yang wajib anda bayarkan sebagai debitur. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran tidak sesuai tanggal jatuh tempo maka ada sejumlah denda yang harus di bayarkan.

Jika terjadi keterlambatan bayar secara terus menerus dan menggulung bukan tidak mungkin aset yang anda miliki akan di sita oleh bank. Pada dasarnya pihak bank tentu memiliki sejumlah prosedur dalam menangani masalah kredit macet nasabahnya.

Selama nasabah yang bersangkutan bersikap kooperatif penyelesaian masalah tunggakan dapat di capai penyelesaian dengan cara yang baik. Namun apabila nasabah tersebut memilih perlawanan ke bank bukan tidak mungkin aset yang anda miliki berakhir di balai lelang.

Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Gagal Bayar

Hal yang akan dilakukan oleh bank terhadap nasabah yang menunggak pembayaran cicilan ialah memberikan surat peringatan pertama kepada nasabah tersebut. Surat peringatan ini dapat di kirim langsung ke alamat tempat tinggal nasabah atau via Whatsapp, telepon, SMS dan email.

Dalam surat ini bank akan meminta komitmen nasabahnya dalam menyelesaikan tunggakan pembayaran angsuran. Setelah peringatan pertama nasabah tidak kunjung membayar angsuran maka pihak bank akan memberikan surat peringatan kedua. Pada surat peringatan kedua ini pihak bank akan lebih tegas meminta komitmen pembayaran tunggakan dan pihak bank akan menilai nasabah kooperatif atau tidak.

Setelah pihak bank memberikan surat peringatan kesatu dan kedua namun nasabah tidak kunjung membayar angsuran per bulan maka selanjutnya bank akan memberikan surat peringatan ketiga. Surat peringatan ketiga merupakan peringatan bahwa jika tidak di bayarkan tunggakan maka akan jatuh ke balai lelang.

Oleh sebab itu sebaiknya pihak bank dan nasabah mencari solusi terbaik terkait tunggakan pembayaran angsuran. Jika nasabah tersebut menyerah dan tidak sanggup bayar maka pihak bank akan menyarankan untuk menjual rumah tersebut. Pilihan menjual rumah dilakukan agar harga jual rumah tersebut masih wajar dibandingkan jika harus masuk ke balai lelang.

Apabila dari beberapa langkah tersebut tidak menemukan jalan keluar maka pihak bank akan melakukan somasi dan memproses rumah tersebut ke balai lelang. Tahap ini sebenarnya patut di hindari oleh bank dan nasabah karena proses ini memerlukan dana yang terbilang cukup tinggi.

Harga rumah yang di jual di balai lelang juga cukup rendah dan tentu akan merugikan nasabah. Rumah tersebut mungkin saja tidak laku ketika proses pertama lelang dan membutuhkan 2 sampai 3 kali lelang. Hal ini tentu akan menyita waktu banyak dan biaya yang tidak sedikit oleh sebab itu usahakan anda dapat menemukan solusi terbaik dan menghindari penyelesaian sebelum masuk balai lelang. Terimakasih

 

Sertifikat Rumah